Tampilkan postingan dengan label HADIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HADIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 November 2014

HUKUM MENUNTUT ILMU




Fauziah Ahmad, S.Th.I., M. Th.I.
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sebelum menerapkan hadis Nabi, terlebih dahulu harus dipahami bagaimana konsep hadis tersebut baik dari segi matan maupun sanadnya, karena tanpa memahaminya dengan baik hal tersebut akan menimbulkan penerapan yang kurang tepat bahkan dapat terjadi kesalahan. Hal yang paling urgen yang harus diperhatikan adalah ketika melihat faktor-faktor yang melatar belakangi hadis serta sejalan dengan petunjuk al-Quran dan kondisi masyarakat  pada saat itu sehingga hadis tidak lepas peranannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Untuk dapat memahami kualitas sebuah hadis diperlukan metode krtik (naqd). Kritik hadis (naqd al-hadis) merupakan inti dari kajian-kajian dalam ilmu hadis. Sebab dengan kritik hadis dapat diketahui mana hadis yang shahih dan mana hadis yang tidak sahih dan berikutnya hadis yang sahih dijadikan hujjah  sedangkan hadis yang tidak sahih tidak dijadikan hujjah.[1] Salah satu hadis yang perlu dikaji adalah hadis tentang hukum menuntut ilmu. Hadis ini sangat populer di masyarakat, namun meskipun demikian tetap dilakukan kritik untuk menguji validitasnya.
Kemajuan  seseorang dapat dilihat dari perkembangan ilmu yang dimilikinya. Al-Qur’an dan hadis memerintahkan manusia untuk berilmu. Manusia mencari ilmu untuk mendapatkan kebenaran dan hal tersebut wajib dilakukannya meskipun melalui jalan dan perjuangan yang panjang serta penuh kesungguhan.[2] Oleh karena itu, hadis yang akan dikaji adalah hadis dengan lafal طلب العلم فريضة على كل مسلم .
Penelitian terhadap keorisinilan dan kevalidan suatu hadis dengan melalui tinjauan metode kritik hadis tidaklah berarti meragukan otoritas Nabi Muhammad dalam posisinya sebagai mubayyin ataupun menunjukkan sikap keraguan pada apa yang diucapkan dan dilaksanakannya, akan tetapi merupakan suatu usaha untuk menghindari munculnya penerapan hadis yang telah dipalsukan dengan berbagai kepentingan pada awal perkembangan Islam. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hal ini sangat penting untuk dikaji, agar hadis nabi betul-betul dapat dipertanggung jawabkan kevalidannya serta menjadi rahmatan li al-’a>lami>n bagi semua makhluk.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah pokok bagaimana status hadis tentang azan terhadap anak yang dilahirkan dengan sub-sub masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana takhri>j  hadis yang menjadi objek kajian?
2.      Bagaimana hasil kritik dan status hadis tentang hukum menuntut ilmu?


AZAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN





Abdul Gaffar, S. Th.I., M.Th.I.
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam sesudah kitab suci al-Qur’an. Hadis adalah ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi saw. yang mana dalam risalah Islam merupakan teladan yang wajib diikuti dan memiliki otoritas tersendiri yang wajib ditaati umat Islam seperti halnya al-Qur’an.
Hadis sendiri dalam sejarahnya merupakan sebuah informasi akan tuntunan Rasulullah saw. Namun demikian terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara al-Qur’an dengan hadis baik pada tingkat kepastian teks (qath`i al-wurud) maupun pada taraf kepastian argumen (qath`i al-dila>lah). Dilihat dari periwayatannya, al-Qur’an semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawa>tir, sedangkan untuk hadis Nabi sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawa>tir dan sebagian lagi berlangsung secara a>h{a>d.[1]
Dalam perjalanannya, hadis telah banyak mengalami cobaan dan rintangan. Di antaranya adalah hadis terlambat dibukukan selama satu abad lebih bila dibandingkan al-Qur’an.[2] Dalam jarak waktu antara periode Nabi dan kodifikasi hadis Nabi yang begitu panjang terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadis itu menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi.[3] Dengan banyaknya hadis-hadis yang beredar, hadis dihadapkan pada fakta tidak adanya jaminan otentik yang secara eksplisit menjamin kepastian teks, sebagaimana yang dimiliki al-Qur’an.
Untuk memisahkan keduanya, para ahli mengembangkan berbagai metode penelitian, membuat istilah dan melakukan kritik. Ilmu kritik dikembangkan dengan tujuan untuk mengetahui dengan pasti otentitas suatu riwayat dan untuk menetapkan validitasnya dalam rangka memantapkan suatu riwayat. Masalah kritik hadis (naqd al-hadi>s\) merupakan inti dari kajian-kajian dalam ilmu hadis. Sebab dengan kritik hadis dapat diketahui mana hadis s}ah}ih} dan mana hadis tidak s}ah}ih}.[4]
Kritik hadis mencakup dua aspek, yaitu sanad dan matan hadis. Dalam sejarahnya, kritik matan hadis muncul lebih awal daripada kritik sanad. Kritik matan sudah ada pada zaman nabi, sementara kritik sanad baru muncul setelah terjadinya fitnah dikalangan umat Islam yaitu perpecahan dikalangan mereka menyusul terbunuhnya khalifah Utsman Ibn Affan.
Untuk menguji dan meningkatkan kemampuan dalam melakukan kritik hadis, dibuat beberapa instrumen dengan berusaha meneliti hadis-hadis yang masyhur di tengah-tengah masyarakat, padahal sering dinilai lemah, bahkan palsu. Salah satu hadis yang sangat populer di tengah-tengah masyarakat adalah azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri pada saat bayi dilahirkan.    
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja langkah-langkah dalam melakukan kritik hadis?
2.      Bagaimana status hadis yang menjadi objek kajian?

AL-JUMU’AH HAJJ AL-MASAKIN




Ustas: Muhammad Agus, S.Th.I,. M. Th.I. 


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Budaya pikir dan sikap kritis dalam pandangan Islam merupakan suatu keharusan. Di samping banyak dalil -baik al-Qur’an maupun hadis- yang mengingatkan manusia akan pentingnya mengoptimalkan akal, juga budaya kritik ini memiliki ragam fungsi. Dalam ilmu ia berfungsi menghidupkan, yakni dalam kerangka menguji validitas suatu ilmu, dan dalam budaya ia bisa melabrak stagnasi sehingga bisa memunculkan suatu fenomena baru yang mencerminkan suatu kebudayaan yang maju dan dinamis.[1]
Hanya saja perlu dilihat bahwa agama memang membuka pintu pikir dan kritis secara lebar tapi bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab.[2] Bahkan berpikir kritis dikategorikan sebagai cara manusia untuk menemukan kebenaran. Oleh karena itu, Allah mengecam keras orang-orang yang hanya berpikir atau mengkritisi namun bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kebenaran itu.[3]
Apabila tujuan dari sikap kritis adalah seperti itu –untuk mencapai kebenaran- maka ini dapat dipahami bahwa mengkritisi sesuatu bukan –selamanya- berarti sesuatu itu diragukan melainkan terkadang kritikan tersebut didasari oleh upaya untuk memantapkan kebenaran yang dimilikinya.
Demikian pula dengan hadis Rasulullah saw, di mana dalam sejarah penulisan dan pembukuannya mengalami banyak tantangan dan hambatan termasuk di antaranya adalah merebaknya hadis-hadis palsu yang dinisbatkan kepada Rasulullah sehingga melahirkan “beribu-ribu” tanda tanya akan kevalidan dan keabsahan sebuah riwayat. Oleh karena itulah, kritik dan penelitian hadis sangat penting untuk dilakukan. Hanya saja, penelitian tersebut tidak berarti meragukan hadis Nabi Muhammad saw., tetapi melihat keterbatasan perawi hadis sebagai manusia biasa, yang adakalanya melakukan kesalahan, baik karena lupa maupun karena didorong oleh kepentingan tertentu. Keberadaan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad maupun matannya.[4] Bahkan hadis bila diibaratkan dengan sebuah mutiara, apabila ia memang benar dan betul-betul mutiara maka semakin digosok, ia akan semakin berkilau.
Berbicara mengenai penelitian dan kritik hadis setidaknya obyek kajiannya dapat dibagi dua, yaitu: pertama, rangkaian terhadap sejumlah periwayat yang menyampaikan riwayat hadis (sanad al-h{adi>s\|). Kedua, materi hadis itu sendiri (matn al-hadi>s\). Penelitian terhadap kedua obyek tersebut sangat berpengaruh kepada kualitas suatu hadis. Apatah lagi memang, kesahihan hadis tidak hanya diukur dari sanadnya atau matannya saja melainkan keduanya harus jalan bersamaan.
Kritik sanad[5] dan kritik matan ibarat dua sisi mata uang, sehingga tidak bisa dipisahkan, meskipun bisa dibedakan, sebab sesuatu disebut hadis jika terdiri dari sanad dan matan. Karena itulah –sekali lagi- penelitian terhadap hadis, tidak boleh hanya bertumpu pada sanadnya saja atau pada matannya saja, akan tetapi keduanya harus jalan “berbarengan” sehingga seseorang dapat bersikap proporsional dengan meletakkan hadis pada tempatnya sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an.
Sikap ini harus dipertegas karena sebuah penelitian hadis yang hanya menekankan pada aspek sanadnya semata maka akan berakhir pada kelompok ekstrim yang cenderung bersikap sanad-oriented, yakni kualitas sebuah hadis (maqbu>l dan mardu>d-nya) ditentukan oleh kualitas sanadnya. Jika berdasarkan penelitian sanad, hadis itu dapat diterima, maka mereka akan menerimanya. Selanjutnya jika mereka menemukan redaksi yang ganjil berdasarkan prinsip-prinsip pokok Islam, maka mereka akan menggunakan takwil[6], meski terkadang takwil tersebut terkesan dipaksakan. Sikap inilah yang dikritisi oleh Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam kitabnya al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s{ karena dengan penelitian yang cermat dengan tidak hanya bertumpu pada kritik sanad semata ternyata ditemukan ada beberapa hadis yang dari segi sanadnya dinilai shahih tetapi dilihat dari segi matan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Akibatnya, terkadang pemahaman-pemahaman yang telah mapan harus runtuh berdasarkan kajian dengan dasar kritik matan itu.[7]
Sebaliknya, penelitian hadis yang hanya bertumpu pada kritik matan saja juga akan berakhir pada sikap matan-oriented, yakni diterima dan tidaknya suatu hadis hanya ditentukan oleh kualitas matannya. Sehingga jika mereka menemukan matan yang menurut mereka tidak sejalan dengan pemahaman keagamaan, mereka akan menolaknya. Akibatnya, tidak sedikit hadis yang dari segi sanadnya bernilai shahih terpaksa ditolak. Padahal dengan takwil yang wajar dan tidak dipaksakan, sebetulnya hadis itu bisa diterima.
Kekhawatiran munculnya kedua sikap ekstrim tersebut, di samping upaya menjaga kemurnian dan keotentikan hadis Rasulullah maka para ulama menetapkan beberapa kaidah dasar yang bisa dijadikan acuan dalam penelitian hadis, baik dari aspek sanadnya maupun dari aspek matannya.
Sebagai wujud penerapan usaha menjaga validitas sebuah hadis, maka makalah ini akan berbicara tentang apa dan bagaimana kritik hadis tersebut khususnya pada sebuah riwayat yang disandarkan kepada nabi yang berbunyi al-jumu’ah hajj al-masa>ki>n.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas serta tema kajian makalah ini yang berbicara tentang kritik hadis al-jumu’ah h}ajj al-masa>ki>n maka pembahasan pokoknya akan terfokus pada rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana Takhrij al-Hadis al-Jumu’ah H{ajj al-Masa>ki>n ?
  2. Bagaimana I’tibar al-Hadis al-Jumu’ah H{ajj al-Masa>ki>n ?
  3. Bagaimana Kualitas Hadis al-Jumu’ah H{{ajj al-Masa>ki>n Baik Sanad Maupun Matannya?


Selasa, 01 April 2014

APLIKASI HADIS MAUDHU'I


oleh : Abdu Gaffar M.T.h.i

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan al-Hadis merupakan dua sumber pokok ajaran Islam yang datang secara universal dan berangsur-angsur. Ajaran-ajaran keduanya sangat erat kaitannya dengan kondisi dan situasi kemunculannya, sehingga dalam memahami al-Qur’an dan al-Hadis membutuhkan pemahaman secara komprehensif. Salah satu metode yang ditempuh dalam memahami keduanya adalah metode tematik.
Meskipun keduanya menjadi sumber utama ajaran Islam dan sama-sama membutuhkan metode tematik dalam memahaminya, akan tetapi menurut penulis, yang sangat perlu dapat perhatian dengan metode tematik ini adalah al-Hadis. Salah satu alasannya karena al-Hadis tidak semuanya qath’i al-wurud (falid dari Rasulullah).[1] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kefalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Disamping itu, al-Hadis maudhu’i berguna untuk memperoleh sebuah kesimpulan dan pemahaman yang komperehensif, baik yang terkait dengan definisi, maksud dan hukum yang dikandungnya.
Untuk mengetahui aplikasi metode maud}u>’i<, ditetapkanlah judul sebagai sarana penerapan metode tersebut dalam masalah ini adalah gibah dimana banyak media atau alat yang dapat menimbulkan permusuhan di kalangan manusia salah satunya adalah lidah, sebab lidah dapat menguak hal-hal yang seharusnya ditutupi dan lidah pulalah yang banyak menelorkan tabiat atau perangai yang tidak terpuji sehingga Nabi sudah mewanti-wanti dengan bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه[2]
Terjamahannya: “Orang Islam sejati adalah orang Islam yang mampu menjadikan orang lain aman dari lidah dan tangannya”.
Gibah adalah menceritakan seseorang dengan sesuatu yang tidak disukainya sehingga ia merupakan sifat yang tercela dan dilarang oleh agama berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Nabi[3] karena mengandung bahaya besar, baik individu maupun masyarakat. Di antara dampak negatif gibah pada individu adalah melukai hati seseorang sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Sementara dampak negatifnya untuk masyarakat adalah mengacaukan hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan kemasyarakatan serta menimbulkan saling curiga-mencurigai.
Namun dalam kehidupan masyarakat, banyak ditemukan model gibah akan tetapi dianggap oleh masyarakat bukan sebagai gibah, sebaliknya menyebutkan aib seseorang dengan tujuan yang baik namun masyarakat menganggap sebagai pencemaran nama baik orang. Belum lagi gibah yang terkadang tidak bisa dipisahkan dan dibedakan dengan buhtan (dusta), namimah (adu domba) dan al-ifk (desas-desus) serta masih banyak lagi sifat-sifat yang hampir mirip dengan gibah, bahkan terkadang istilah-istilah itu tertukar satu sama lain.     
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam latar belakang masalah, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa sebenarnya metode maudu>’i< dalam Hadis?
  2. Bagaimana aplikasi metode maudu>’i< dalam Hadis?

Rabu, 31 Oktober 2012

LEADERSHIP DALAM PERSPEKTIF HADIS








 Oleh :  Muhammad Agus, S.Th.I, M. Th. I

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Secara universal, manusia adalah makhluk Allah yang memiliki potensi kemakhlukan yang paling bagus, mulia, pandai, dan cerdas. Mereka mendapatkan kepercayaan untuk menjalankan dan mengembankan titah-titah amanat-Nya serta memperoleh kasih sayang-Nya yang sempurna.[1]
Sebagai wujud kesempurnaannya, manusia diciptakan oleh Allah setidaknya memiliki dua tugas dan tanggung jawab besar. Pertama, sebagai seorang hamba ('abdulla>h)[2] yang berkewajiban untuk memperbanyak ibadah kepada-Nya sebagai bentuk tanggung jawab 'ubudiyyah terhadap Tuhan yang telah menciptakannya.[3] Kedua, sebagai khali>fatulla>h yang memiliki jabatan ilahiyah sebagai pengganti Allah dalam mengurus seluruh alam.[4] Dengan kata lain, manusia sebagai khali>fah berkewajiban untuk menciptakan kedamaian, melakukan perbaikan, dan tidak membuat kerusakan, baik untuk dirinya maupun untuk makhluk yang lain.[5]
Tugas dan tanggung jawab itu merupakan amanat ketuhanan yang sungguh besar dan berat. Oleh karena itu, semua yang ada di langit dan di bumi menolak amanat yang sebelumnya telah Allah tawarkan kepada mereka. Akan tetapi, manusia berani menerima amanat tersebut, padahal ia memiliki potensi untuk mengingkarinya.
Terjemahnya:
"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh" [6]
 
Ibn 'Abba>s sebagaimana dikutip oleh Ibn Kas\i>r dalam tafsirnya "Tafsi>r al-Qur'a>n al-'Az}i>m" menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan amanat pada ayat di atas adalah ketaatan dan penghambaan atau ketekunan beribadah.[7] Ada juga yang memaknai kata amanah sebagai al-takli>f atau pembebanan, karena orang yang tidak sanggup memenuhinya berarti membuat utang atas dirinya. Adapun orang yang melaksanakannya akan memperoleh kemuliaan.[8]
Dari sekian banyak penafsiran ulama tentang amanah, dapat ditarik sebuah "benang merah" yang dapat menghubungkan antara satu dengan yang lain, yaitu al-mas'u>liyyah (tanggung jawab) atas anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia, baik berupa jabatan (hamba sekaligus khalifah) maupun nikmat yang sedemikian banyak. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk menyampaikan "laporan pertanggungjawaban" di hadapan Allah atas limpahan karunia Ilahi yang diberikan kepadanya. Hal ini juga berarti bahwa pemimpin bukan hanya orang yang memiliki jabatan organisasi/instansi dan atau lembaga tertentu tetapi setiap manusia adalah pemimpin skala paling kecil.
Hanya saja, sejak dahulu banyak orang yang berpendirian bahwa kepemimpinan itu tidak dapat dipelajari. Sebab kepemimpinan adalah suatu bakat yang diperoleh sebagai kemampuan istimewa yang dibawa sejak lahir. Jadi, sebagian orang mengatakan bahwa memang tidak ada dan tidak diperlukan teori kepemimpinan. Suksesnya kepemimpinan itu disebabkan oleh keberuntungan seorang pemimpin yang memiliki bakat alami yang luar biasa, sehingga ia memiliki kharisma dan kewibawaan untuk memimpin massa yang ada di sekitarnya.
Dalam perkembangannya, pemikiran tersebut secara lambat laun tergeser dengan pemikiran bahwa kepemimpinan itu terjadi secara ilmiah bersamaan dengan pertumbuhan/managemen ilmiah yang dipelopori oleh seorang ilmuan Frederick W. Taylor pada awal abad ke-20 yang kemudian hari berkembang menjadi satu disiplin ilmu.[9]
Sebagai umat yang beragama Islam, kepemimpinan yang diidamkan adalah kepemimpinan yang sesuai dengan arahan al-Qur’an dan hadis Nabi sebagai sumber utama hukum Islam. Salah satu hadis yang populer tentang kepemimpinan adalah:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالإِِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.[10]
Artinya:
“Ketahuilah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Setiap kepala negara adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinan (rakyatnya), setiap perempuan/ ibu adalah pemimpin bagi rumah tangga suaminya dan anak- anaknya, ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin bagi harta tuannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Ketahuilah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan masing- masing bertanggung jawab atas kepemimpinannya”.
Kutipan hadis di atas memberikan sebuah gambaran jelas bahwa pada dasarnya pemimpin dan kepemimpinan merupakan sebuah sunnatulla>h yang telah melekat pada setiap pribadi. Ia adalah sesuatu yang mutlak ada dalam setiap lini kehidupan, baik individual maupun dalam kaitannya dengan orang lain. Pemimpin dan kepemimpinan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, meskipun kedua istilah ini berbeda defenisi. Namun, seorang pemimpin pasti memiliki kepemimpinan dan setiap kepemimpinan pasti memiliki seorang pemimpin.
Hadis-hadis yang senada dengan hal tersebut banyak ditemukan dalam kitab-kitab hadis, hanya saja hadis Nabi saw. yang sampai kepada kaum muslimin saat ini dengan berbagai bentuk dan coraknya,[11] kadang-kadang bertentangan atau tidak sesuai dengan konteks zaman dan pemikiran modern.[12] Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mendudukan hadis Nabi saw. tersebut pada porsi yang semestinya, dengan jalan mengkaji secara kritis dan akurat.
            Dalam kaitannya dengan upaya pemahaman hadis ini, diperlukan pengetahuan yang mendalam segala segi yang berkaitan dengan pribadi Nabi saw. dan suasana yang melatari terjadinya hadis. Mungkin saja, suatu hadis lebih tepat dipahami secara tekstual, sedang hadis lainnya lebih tepat dipahami secara kontekstual. Pemahaman dan penerapan secara tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan telah dihubungkan dengan segala segi yang berhubungan dengannya. Sebaliknya, pemahaman hadis secara kontekstual dilakukan bila dibalik teks suatu hadis itu ada petunjuk yang kuat mengharuskan hadis yang bersangkutan dipahami dan diterapkan tidak sebagaiman makna tekstualnya.[13]
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatahui apa sebenarnya hakikat kepemimpinan, kriteria, urgensi dan semua hal yang terkait dengannya. Salah satu cara untuk mengetahui hal tersebut adalah kembali mengkaji istilah-istilah yang muncul dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Namun dalam makalah ini, penulis mencoba membahas kepemimpinan dari perspektif hadis-hadis Nabi saja. 
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dibuat pokok masalah bagaimana pandangan hadis Rasulullah saw. terhadap kepemimpinan dengan sub masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan kepemimpinan/leadership? 
2.      Apa saja kriteria kepemimpinan dalam hadis?
3.      Bagaimana bentuk tanggung jawab pemimpin dalam pandangan hadis?

Senin, 04 Juni 2012

KEPEMIMPINAN WANITA SECARA UMUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belang Masalah
Kehidupan manusia sudah sedemikian kompleks. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memicu manusia untuk selalu mengembangkan dirinya. Potensi-potensi yang ada dalam diri seseorang menjadi modal besar dalam pembentukan sumber daya manusia yang produktif. Tidak hanya semua ini dilakukan oleh para kaum pria tapi juga kaum wanita mulai berkiprah dalam mencapai tujuannya, khususnya dalam lingkungan publik. Kini, ambisi untuk menjadi sang pemimpin juga mulai gencar dilakukan oleh sebagian wanita. Namun, adanya teks-teks normatif memberikan beberapa interpretasi tentang boleh tidaknya seorang wanita berkiprah dalam urusan publik. Beberapa nas| al-Qur’an dan hadis mengemukakan kedudukan perempuan dan dinyatakan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita. Tidak ada diskriminasi antara pria dan wanita dalam nilai kemanusiaannya sebagai sesama manusia dan sebagai hamba Allah Swt.[1] 
Salah satu hadis yang membutuhkan pemahaman secara komprehensif adalah hadis yang terkait dengan kepemimpinan seorang wanita, karena al-sunnah merupakan sumber kedua dalam menetapkan syariat hukum Islam maka masalah yang terkait ini sangat perlu mendapat perhatian dengan metode tahlili. Salah satu alasannya karena al-hadis tidak semuanya qath’i al-wuru>d (valid dari Rasulullah).[2] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kevalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Pascapenetapan status hadis, bukan berarti masalah hadis telah selesai, akan tetapi pendalaman dan pengkajian tentang maksud dan kandungan hadis juga tidak kalah pentingnya, sebab matan hadis terkadang diriwayatkan secara makna. Adapun hadis yang dikaji dalam makalah ini penulis membatasinya hanya pada riwayat Bukhari saja, hadis yang dimaksud adalah:
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه و سلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال ( لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة )
Untuk itulah, makalah ini membahas tentang sebuah hadis riwayat Abu> Bakrah mengenai kepemimpinan wanita yang terdapat dalam kitab-kitab hadis untuk dieksplorasi kandungan dan pesan ilahiyah yang terdapat dalam hadis Rasulullah saw. agar didapatkan pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga nilai-nilai yang dikandung dapat memberikan wawasan dan terus menjadikan hadis Rasulullah saw sebagai rahmatan li al-‘a>lami>n.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana takhrij hadis mengenai kepemimpinan wanita?
2.      Bagaimana syarah hadis hadis tentang kepemimpinan wanita?
3.      Apa pesan dan petunjuk hadis tentang kepemimpinan wanita?

Rabu, 01 Februari 2012

IMAN DALAM PERSPEKTIF HADIS NABI MUHAMMAD SAW


 Oleh : Muhammad Salahuddin Al- Mauludy
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pengikutnya untuk  meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah swt. Dalam bahasa agama Islam keyakinan  di sini dinamakan al-Iman (iman). Dalam Islam, iman yang dimaksud disini adalah iman kepada Allah swt. karena pengertian iman secara umum mempunyai makna yang luas. Orang yang mengaku sebagai muslim berarti dia memiliki konsekuensi untuk mempertanggungjawabkan pengakuannya  itu, yaitu kewajiban untuk beriman kepada Allah swt. Iman kepada Allah swt. merupakan pondasi yang paling penting, pertama, utama dan mendasar dalam Islam. Karena seseorang yang mengaku sebagai seorang muslim tapi tidak beriman kepada Allah maka pengakuannya itu sia-sia saja. Orang yang tidak beriman kepada Allah swt. Sekalipun melakukan amal kebajikan yang sangat banyak, maka amalnya itu sia-sia di sisi Allah swt.
Dalam hadis-hadis nabi, sangat banyak disebutkan tentang masalah keimanan. Tetapi sebagian besar kaum muslim tidak memahami bahkan salah memahami bagaimana keimanan itu. Sehingga banyak kaum muslim yang mengaku beriman tetapi mereka tidak sama sekali mengaplikasikan substansi keimanan tersebut. Ada orang yang rajin salat, tetapi korupsinya juga rajin. Ada yang giat bersedekah, tetapi masih suka mengambil uang negara. Hal ini mengindikasikan bahwa ada yang salah dalam pengamalan ajaran-ajaran Islam.
Makalah ini dipaparkan untuk membantu memberikan pemahaman yang benar  bagaimana keimanan itu sendiri dan bagaimana pandangan hadis nabi tentang hal itu. Disamping juga dapat dipergunakan sebagai bahan bacaan bagi orang yang ingin mempelajari masalah iman. Kemudian pembahasan  ini lebih difokuskan kepada hadis-hadis Nabi saw. Dalam artian hadis-hadis yang membahas  masalah iman juga dipaparkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, masalah pokok dalam makalah ini adalah bagaimana perspektif hadis Nabi saw. tentang iman. Adapun rumusan masalah tersebut dapat dibagi dalam beberapa sub masalah sebagai berikut:
1.   Bagaimana pengertian iman dalam hadis Nabi saw.?
2.   Bagaimana kandungan hadis Nabi saw. tentang iman?
3.   Bagaimana iman menjadi hal yang paling urgen dalam melakukan segala amal perbuatan?



Minggu, 27 November 2011

Metodologi Pembelajaran Perspektif Hadis Nabi Saw


Oleh: Muhammad Zulkarnain Mubhar
PENDAHULUAN
Pendidikan dapat ditinjau dari dua sudut pandang utama. Pertama; Pendidikan dari sudut pandangan masyrakat dimana pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda yang bertujuan agar hidup masyarakat tetap berlanjut, atau dengan kata lain agar suatu masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang senantiasa tersalurkan dari generasi ke generasi dan senantiasa terpelihara dan tetap eksis dari zaman ke zaman. Kedua; Pendidikan dari sudut pandang individu dimana pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi dalam diri setipa individu sebab individu bagaikan lautan yang penuh dengan keindahan yang tidak tampak, itu dikarenakan terpendam di dasar laut yang paling dalam. Keindahan-keindahan yang terpendam tersebut perlu untuk ditampakkan kepermukaan laut sehingga dapat dirasakan keberadaannya. Dalam diri setiap manusia memiliki pelbagai bakat  dan kemampuan yang apabila dapat dipergunakan dengan baik, maka akan berubah menjadi intan dan permata yang keindahannya dapat dinikmati oleh banyak orang dengan kata lain bahwa setiap individu yang terdidik akan bermanfaat bagi manusia lainnya.[1]

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates