Oleh : Muhammad Shadiq Shabry
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah.
Al-Qur'an adalah wahyu Allah
yang diyakini sebagai petunjuk bagi manusia. Keyakinan tersebut menempatkan
kitab suci ini sebagai sumber pertama dan utama ajaran Islam. Kedudukannya
sebagai kitab suci dan sumber dari agama yang telah dinyatakan sempurna
mengandung pengertian bahwa ia mampu memberikan jawaban terhadap berbagai
persoalan hidup di sepanjang masa.
Dalam usaha menemukan
petunjuk-petunjuk Allah dalam al-Qur'an tersebut diperlukan usaha penafsiran.
Tafsir, sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat
suci al-Qur'an, telah mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Sebagai
hasil karya manusia, terjadinya keanekaragaman dalam penafsiran adalah hal yang
tak terhindarkan. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman itu, misalnya
perbedaaan kecenderungan, motivasi
mufassir, misi yang diemban, perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai,
dan perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari.
Usaha
penafsiran sesungguhnya telah dilakukan semenjak zaman Rasulullah saw.
Al-Qur'an juga memang telah mendorong ke arah tersebut, baik secara eksplisit
maupun secara implisit. Secara eksplisit al-Qur'an telah memerintahkan untuk
menyimak dan memahami ayat-ayatnya. Hal tersebut dapat dijumpai misalnya dalam
Q.S. al-Nisa (4) : 82, Q.S.Muhammad (47) : 24. Dan secara implisit, upaya
mencari penafsiran ayat-ayat al-Qur'an dimungkinkan oleh pernyataan al-Qur'an itu sendiri bahwa ia diturunkan
oleh Allah untuk menjadi petunjuk (QS.al-Baqarah (2) : 2, 97, 185), dan rahmat (QS.
al-A’rāf (7) : 51, 203) bagi manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
kelompok masyarakat. Agar tujuan itu terwujud dengan baik, maka ayat-ayat
al-Qur'an, yang umumnya berisi konsep-konsep, prinsip-prinsip pokok yang belum
terjabar, aturan-aturan yang masih bersifat umum, dan sebagainya, perlu
dijelaskan, agar dapat dengan mudah diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
Kegiatan tersebut kemudian berlanjut
dari satu generasi ke generasi berikutnya. Adanya kesenjangan waktu yang
semakin jauh dari masa al-Qur’an diturunkan merupakan sebuah problem tafsir
yang coba hendak diatasi oleh para mufassir, sehingga mereka dapat menjelaskan
dan mengungkapkan maksud dan kandungan al-Qur’an. Sejalan dengan itu, perkembangan ilmu-ilmu keislaman dan
peradaban yang mengitarinya ternyata ikut mempengaruhi produk penafsiran mereka.
Dan seperti yang terlihat bahwa produk penafsiran mereka itu tetap saja tidak
berwajah tunggal, melainkan sangat beragam seiring dengan keragaman kecenderungan, motivasi, misi yang diemban, perbedaan
kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai dan perbedaan masa dan lingkungan yang
mengitari mereka.
Berbagai metode dan corak tafsir
pun bermunculan. Para pengamat tafsir lalu berusaha mengelompokkan metode dan
corak tafsir yang beragam itu berdasarkan sudut tinjauan tertentu. Lahirlah
kemudian metode tafsir, seperti metode tahlīliy, ijmāliy, muqāran dan mawdhū'iy. Demikian pula
dengan corak tafsir seperti corak
bahasa, filsafat, kalam, ilmiah, fiqhi , teologis, tasawuf dan sosial
kemasyarakatan.
Untuk kawasan Indonesia sejak
masuknya Islam pergumulan umat Islam Indonesia dengan al-Qur’an menjadi
demikian intens. Alasannya adalah karena
para pemeluk agama Nabi Muhammad itu amat meyakini bahwa al-Qur’an merupakan
kitab suci mereka. Awalnya kaum muslimin
belajar membaca al-Qur’an dan praktek-praktek ibadah, lalu diikuti oleh
pelajaran mengenai konsep-konsep tertentu dari al-Qur’an. Selanjutnya al-Qur’an
sebagai rujukan dalam berislam diurai maknanya lalu disebarluaskan kepada
masyarakat.
Perkembangan tafsir di nusantara
pasca penyusunan tafsir secara lengkap oleh Abd al-Rauf al-Sinkili lewat Tarjumān al-Mustafidnya terus bergeliat.
Geliat tersebut dapat dilihat tidak saja dalam konteks kuantitas literatur
tafsir yang ditulis oleh mufassir Indonesia tetapi juga dalam konteks kualitas
mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Secara umum semua yang mereka
lakukan itu bertujuan memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memahami
ajaran al-Qur’an.
Salah satu tafsir yang lahir di
Indonesia dengan tujuan seperti di atas adalah Tafsir al-Furqan karya Ahmad Hassan
yang rampung di tulis pada tahun 1956. Bila kehadiran
tafsir ini dirunut maka Tafsir al-Furqan adalah tafsir kedua yang muncul dalam
rentangan masa abad ke 20 setelah lahirnya Tafsir Qur’an Karimnya Mahmud Yunus.
Walaupun kesan penafsirannya secara
sederhana dan global masih kuat terlihat, tetapi tafsir ini telah menunjukkan
daya tahannya yang luar biasa. Tafsir ini sampai sekarang masih tetap digunakan
sejak peluncurannya pada tahun 1956.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, maka masalah pokok yang akan dikaji dalam makalah ini adalah
bagaimana metode penafsiran yang dikembangkan oleh Ahmad Hassan dalam Tafsir Al-Furqannya.
Masalah pokok tersebut akan dibatasi dalam sub-sub masalah sebagai berikut agar
kajian dapat terarah dan sistematis, yaitu :
1.
Bagaimana latar belakang penyusunan tafsir Al-Furqan?
2.
Bagaimana sistimatika penyusunan tafsir Al-Furqan?
3.
Bagaimana metode dan corak tafsir Al-Furqan?