Tampilkan postingan dengan label TAFSIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAFSIR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2015

Alquran dan Kebenaran Ilmiah


Dr. Abdul Gaffar, S. Th.I, M. Th.I


A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu dibangun di atas tiga landasan; ontologis,  epistemologis dan aksiologis. Secara ontologis ilmu dibangun berdasarkan konstruksi ilmu pengetahuan keyakinan filosofis tentang (hakikat ) realitas. Secara epistemologis ilmu dibangun atas dasar metodologi yang diturunkan dari hakikat realitas yang diyakini kebenarannya, sedangkan secara aksiologis ilmu dikembangkan untuk memenuhi tujuan etis sesuai dengan hakikat kebenarannya yang diyakininya.[1]
Konsep realitas sangat mempengaruhi epistemologi. Bagi Mayoritas ilmuwan dan pemikir dalam peradaban Barat modern, yang diakui sebagai realitas adalah terbatas kepada apa yang dapat disaksikan oleh panca indera atau yang dapat disahkan oleh metode empiris sehingga terjadi terjadi penyempitan realitas objek yang dapat diketahui oleh manusia dan wilayah realitas subyek yang mengetahui.[2]
Keraguan menyangkut panca indra memang wajar tetapi ia tidak harus selalu diragukan. Dia memang tidak jarang keliru apalagi tidak semua objek dapat menjadi sasarannya. Kebenaran yang diperoleh secara mendalam berdasarkan proses penelitian dan penalaran logika ilmiah terhadap realitas objek dapat ditemukan dan diuji dengan pendekatan pragmatis, koresponden, koheren dan wahyu.
Sementara untuk membahas hubungan antara al-Qur’an dan ilmu pengetahuan bukan dengan melihat, misalnya, adakah teori relativitas atau bahasan tentang angkasa luar, ilmu komputer tercantum dalam al-Qur’an, akan tetapi yang lebih utama adalah melihat adakah jiwa ayat-ayatnya menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau sebaliknya, serta adakah satu ayat al-Qur’an yang bertentangan dengan hasil penemuan ilmiah yang telah mapan?.[3]
Di sisi lain, dalam al-Qur’an tersimpul ayat-ayat yang menganjurkan untuk mempergunakan akal pikiran dalam mencapai hasil. Allah berfirman: Katakanlah hai Muhammad: "Aku hanya menganjurkan kepadanya satu hal saja, yaitu berdirilah karena Allah berdua-dua atau bersendiri-sendiri, kemudian berpikirlah.[4] Demikianlah al-Qur’an telah membentuk satu iklim baru yang dapat mengembangkan akal pikiran manusia, serta menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi kemajuannya.[5]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian epistemologi dan kebenaran ilmiah?
2.      Bagaimana epistemologi kebenaran pengetahuan dalam al-Qur’an?
3.      Bagaimana hubungan antara al-Qur’an dan kebenaran ilmiah?

Senin, 21 Mei 2012

KISAH ASHAB AL-KAHFI DALAM AL-QUR’AN

Oleh : Muhammad Shadiq Shabry


I. PENDAHULUAN
            Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad saw yang berhubungan dengan kisah umat-umat terdahulu. Penceritaan kisah-kisah tersebut bukan tanpa maksud sama sekali. Allah sebetulnya ingin membuktikan kepada manusia bahwa apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah benar merupakan wahyu dari-Nya dan bukan berdasarkan hawa nafsunya. Allah juga untuk konteks ini ingin memberikan pelajaran kepada manusia untuk mengikuti segala kebaikan yang terdapat dalam kisah-kisah itu dan menjauhi segala keburukannya. Dengan penuturan gaya bahasa yang indah dan memukau diharapkan mampu menyentuh perasaan orang-orang yang membacanya maupun yang mendengarkannya.
 Di dalam al-Qur’an peristiwa-peristiwa historis memang banyak dibincangkan. Peristiwa-peristiwa historis ada yang kejadiannya jauh sebelum lahirnya agama Islam. Peristiwa-peristiwa tersebut jelas tidak pernah dialami oleh Nabi Muhammad saw, tetapi beliau mengetahuinya dari wahyu yang diturunkan Allah kepadanya. Sebagian ayat-ayat al-Qur’an tersebut merekam peristiwa kehidupan masyarakat pada waktu sebelum dan ketika al-Qur’an diturunkan. Al-Qur’an telah memberi ruang bagi penceritaan peristiwa tersebut dan menjadikan karakter ayat-ayat yang bersinggungan dengan itu pada posisi sebagai dokumen historis yang eternal.
            Pemaparan al-Qur’an tentang peristiwa-peristiwa historis tidak sama dengan penulisan sejarah yang berlaku di dunia akademik yang tersusun secara runtut dengan pencantuman nama pelaku secara jelas, tempat, waktu, obyek, dan latar belakang dari peristiwa tersebut. Al-Qur’an mencantumkan kisah-kisahnya tidak selalu mencantumkan tempat dari orang-orang secara lengkap, tidak pula urutan-urutan peristiwanya, sebab seperti diketahui al-Qur’an bukan kitab sejarah, melainkan kitab petunjuk (hidayah) yang terkadang menceritakan kisah. Sebagian peristiwa yang temanya sama dimuatnya dalam satu tempat dan sebagian yang lainnya dimuat di tempat yang lain, disesuaikan menurut kesempatan dan ajaran yang diserukan oleh porsi yang dibicarakannya. Bahkan karakteristik seperti itu terkadang diungkapkan secara panjang lebar, namun terkadang hanya garis besarnya saja.
Kisah-kisah al-Qur’an sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari proses pewarisan nilai yang terkandung didalamnya. Karena pada fokus itulah esensinya yang sarat menyajikan pesan kemanusiaan pada masa silam yang berguna bagi kehidupan kini maupun di masa mendatang dapat secara transparan menemukan bukan saja eksistensinya melainkan juga relevansinya untuk kehidupan manusia. Dengan begitu kisah yang ingin mengemban misi mentransformasikan nilai-nilai yang terus berkontinuitas dapat menemukan jati dirinya.
           Kisah-kisah  seperti yang ada dalam pengertian di atas telah banyak diungkapkan oleh al-Qur’an. Tidak tanggung-tanggung, jumlah ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan itu, menurut penelitian A.Hanafi,  jumlahnya tidak kurang dari 1600 ayat. Penelitian itu pun hanya ditujukan kepada kisah para Nabi dan Rasul.[1] Kalau jumlah standar ayat yang dipakai adalah kesepakatan ulama yaitu 6236,  maka setidaknya 25,6 % dari kisah para Nabi dan Rasul itu yang menempati al-Qur’an. Belum lagi kisah-kisah yang lain. Dengan demikian nampak bahwa jumlah tersebut memperlihatkan betapa besar perhatian al-Qur’an kepada kisah-kisah itu.

Minggu, 20 Mei 2012

Al-Iraqi dan Pemikirannya


 Al-Iraqi dan pemikirannya dalam kitab
al-Tabshirah wa al-Tadzkirah
  
OLEH : AMRULLAH HARUN
   
     A.    Nama dan Kuniyahnya 
Beliau adalah ‘Abdurrahim bin al-Husain bin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr bin Ibrahim al-Kurdi ar-Raziyani keturunan bangsa ‘Iraq, kelahiran kota Mahran, Mesir dan bermadzahab Syafi’i. 
Kuniyahnya adalah Abu al-Fadhl, dan digelari Zainuddin. Dilahirkan pada hari ke dua puluh satu dari bulan Jumada al-Ula tahun 725 H.
Dari sumber-sumber sejarah menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Sya’ban tahun 806 H ruh al-Hafizh al-‘Iraqi meninggalkan jasadnya (beliau wafat), setelah beliau keluar dari kamar mandi. Beliau wafat pada umur 81 tahun, jenazah beliau masyhur dan beliau dishalati oleh Syaikh Syihabuddin adz-Dzahabi, dan beliau dimakamkan di luar kota Kairo.[1]

B.     Perjalanan Hidup al-Iraqi dalam Menuntut Ilmu 
Zainuddin (al-‘Iraqi) telah hafal al-Qur’an, kitab at-Tanbih dan al-Hawi (kitab fiqh madzhab Syafi’i karangan Imam al-Mawardi) ketika umur beliau depan tahun. Lalu beliau menyibukkan diri memulai menuntut ilmu dalam ilmu qira’at (ilmu tentang riwayat-riwayat bacaan al-Qur’an). 
Al-Hafiz al-Iraqi pada awal menuntut ilmu, memulainya dengan mendalami ilmu bahasanya khusunya pada struktur (nahwu sharaf) bahasa Arab, kemudian beliau melanjutkan dengan mendengarkan riwayat hadits dari ‘Abdurrahim bin Syahid al-Jaisy dan Ibnu ‘Abdil Hadi. Beliau membaca hadits di hadapan Syaikh Syihabudiin bin al-Baba. Kemudian mengalihkan semangatnya untuk belajar ilmu takhrij, dan beliau sangat tekun dalam mempelajari tentang takhrij al ahadits. Saat umur beliau dua puluh tahun, beliau melakukan rihlah (pengembaraan) untuk menuntut ilmu ke sebagian besar kota di negeri Syam. 
Beliau mengajar di banyak Madrasah (sekolah) di negeri Mesir dan Kairo, seperti: Darul Hadits, al-Kamilah, azh-Zhairiyyah al-Qadimah, al-Qaransiqriyah, Jami’ Ibnu Thulun, dan al-Fadhilah. Beliau juga pernah tinggal di dekat al-Haramain dalam beberapa waktu, sebagaimana beliau pernah menjabat sebagai hakim di Madinah an-Nabawiyah, berkhutbah dan menjadi Imam di sana.[2] 

METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN




 Oleh : Muhammad Shadiq Shabry

 I. PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah.

Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang diyakini sebagai petunjuk bagi manusia. Keyakinan tersebut menempatkan kitab suci ini sebagai sumber pertama dan utama ajaran Islam. Kedudukannya sebagai kitab suci dan sumber dari agama yang telah dinyatakan sempurna mengandung pengertian bahwa ia mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan hidup di sepanjang masa.
Dalam usaha menemukan petunjuk-petunjuk Allah dalam al-Qur'an tersebut diperlukan usaha penafsiran. Tafsir, sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci al-Qur'an, telah mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Sebagai hasil karya manusia, terjadinya keanekaragaman dalam penafsiran adalah hal yang tak terhindarkan. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman itu, misalnya perbedaaan kecenderungan,  motivasi mufassir, misi yang diemban, perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai, dan perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari.
            Usaha penafsiran sesungguhnya telah dilakukan semenjak zaman Rasulullah saw. Al-Qur'an juga memang telah mendorong ke arah tersebut, baik secara eksplisit maupun secara implisit. Secara eksplisit al-Qur'an telah memerintahkan untuk menyimak dan memahami ayat-ayatnya. Hal tersebut dapat dijumpai misalnya dalam Q.S. al-Nisa (4) : 82, Q.S.Muhammad (47) : 24. Dan secara implisit, upaya mencari penafsiran ayat-ayat al-Qur'an dimungkinkan oleh pernyataan  al-Qur'an itu sendiri bahwa ia diturunkan oleh Allah untuk menjadi petunjuk (QS.al-Baqarah (2) : 2, 97, 185), dan rahmat (QS. al-A’rāf (7) : 51, 203) bagi manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Agar tujuan itu terwujud dengan baik, maka ayat-ayat al-Qur'an, yang umumnya berisi konsep-konsep, prinsip-prinsip pokok yang belum terjabar, aturan-aturan yang masih bersifat umum, dan sebagainya, perlu dijelaskan, agar dapat dengan mudah diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
Kegiatan tersebut kemudian berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Adanya kesenjangan waktu yang semakin jauh dari masa al-Qur’an diturunkan merupakan sebuah problem tafsir yang coba hendak diatasi oleh para mufassir, sehingga mereka dapat menjelaskan dan mengungkapkan maksud dan kandungan al-Qur’an. Sejalan dengan itu,  perkembangan ilmu-ilmu keislaman dan peradaban yang mengitarinya ternyata ikut mempengaruhi produk penafsiran mereka. Dan seperti yang terlihat bahwa produk penafsiran mereka itu tetap saja tidak berwajah tunggal, melainkan sangat beragam seiring dengan keragaman kecenderungan,  motivasi, misi yang diemban, perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai dan perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari mereka.
Berbagai metode dan corak tafsir pun bermunculan. Para pengamat tafsir lalu berusaha mengelompokkan metode dan corak tafsir yang beragam itu berdasarkan sudut tinjauan tertentu. Lahirlah kemudian metode tafsir, seperti metode tahlīliy, ijmāliy, muqāran dan mawdhū'iy[1]. Demikian pula dengan corak tafsir seperti corak  bahasa, filsafat, kalam, ilmiah, fiqhi , teologis, tasawuf dan sosial kemasyarakatan.
            Untuk kawasan Indonesia sejak masuknya Islam pergumulan umat Islam Indonesia dengan al-Qur’an menjadi demikian intens.  Alasannya adalah karena para pemeluk agama Nabi Muhammad itu amat meyakini bahwa al-Qur’an merupakan kitab suci mereka.  Awalnya kaum muslimin belajar membaca al-Qur’an dan praktek-praktek ibadah, lalu diikuti oleh pelajaran mengenai konsep-konsep tertentu dari al-Qur’an. Selanjutnya al-Qur’an sebagai rujukan dalam berislam diurai maknanya lalu disebarluaskan kepada masyarakat.
            Perkembangan tafsir di nusantara pasca penyusunan tafsir secara lengkap oleh Abd al-Rauf al-Sinkili lewat Tarjumān al-Mustafidnya terus bergeliat. Geliat tersebut dapat dilihat tidak saja dalam konteks kuantitas literatur tafsir yang ditulis oleh mufassir Indonesia tetapi juga dalam konteks kualitas mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Secara umum semua yang mereka lakukan itu bertujuan memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memahami ajaran al-Qur’an.
            Salah satu tafsir yang lahir di Indonesia dengan tujuan seperti di atas adalah Tafsir al-Furqan karya Ahmad Hassan yang rampung di tulis pada tahun 1956.[2] Bila kehadiran tafsir ini dirunut maka Tafsir al-Furqan adalah tafsir kedua yang muncul dalam rentangan masa abad ke 20 setelah lahirnya Tafsir Qur’an Karimnya Mahmud Yunus.
            Walaupun kesan penafsirannya secara sederhana dan global masih kuat terlihat, tetapi tafsir ini telah menunjukkan daya tahannya yang luar biasa. Tafsir ini sampai sekarang masih tetap digunakan sejak peluncurannya pada tahun 1956.


B. Rumusan Masalah.

            Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka masalah pokok yang akan dikaji dalam makalah ini adalah bagaimana metode penafsiran yang dikembangkan oleh Ahmad Hassan dalam Tafsir Al-Furqannya. Masalah pokok tersebut akan dibatasi dalam sub-sub masalah sebagai berikut agar kajian dapat terarah dan sistematis, yaitu :

1. Bagaimana latar belakang penyusunan tafsir Al-Furqan?
2. Bagaimana sistimatika penyusunan tafsir Al-Furqan?
3. Bagaimana metode dan corak tafsir Al-Furqan?

Sabtu, 28 Januari 2012

KAEDAH TIKRAR FI AL-QUR'AN



Oleh : KM. Abdul Gaffar, S.Th.I, M.Th.I

BAB I
A.   Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an tidak hanya sebuah sumber ilmu, petunjuk dan isnpirasi kebenaran yang tak pernah kering dan habis, tapi juga disaat yang sama, al-Qur’an adalah sumber segala kebahagiaan sejati. Oleh karena itu, semua apa yang terdapat dalam al-Qur’an selalu menyimpan makna dan hikmah meski kadang pikiran manusia belum sampai pada hal-hal tersebut.
Sebagian orang, khususnya Orientalis mengklaim bahwa sistematika al-Qur’an sangat kacau[1], banyak hal yang tak perlu dan sia-sia didalamnya, mereka memberi contoh, ziya>dah, naqs dan tikra>r atau pengulangan ayat-ayat dalam al-Qur’an.
Akan tetapi hal ini telah dibantah oleh banyak ulama islam. tidak sedikit jawaban yang dilontarkan mengenai masalah ini, disertai dengan bukti-bukti yang valid berangkat dari dasar bahwa tak ada hal yang sia-sia dalam al-Qur’an.
Begitu juga dengan persoalan tikrar atau pengulangan ayat-ayat dalam al-Qur’an. Diperoleh banyak fungsi dan hikmah dari bentuk ini, salah satunya adalah ta’ki>d dan tajdi>d bagi sebelumnya. Sebagai contoh, pengulangan kisah-kisah dalam al-Qur’an mengenai nabi-nabi dan umat terdahulu.
Imam Qutaibah menjelaskan bahwa al-Qur’an diturunkan dalam kurun waktu yang tidak singkat, tentunya keberagaman kabilah yang ada dikomunitas arab waktu itu cukuplah banyak, sehingga jika tidak ada pengulangan ayat, maka bisa jadi hikmah dan ibrah dari berbagai kisah tersebut hanya terbatas pada kaum tertentu saja.[2] Dengan kata lain, tanpa tikrar dalam al-Qur’an, kisah-kisah yang sarat hikmah tersebut hanya akan menjadi sekedar kisah basi yang hanya bisa dikenang.
Oleh karena itu, sangat penting kiranya membahas lebih jauh mengenai tikra>r fi> al-Qur’a>n berikut dengan kaidah-kaidah yang berkaitan dengannya. Maka dalam makalah kali ini, akan coba dijelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dengan latar belakang diatas, penulis merumuskan beberapa poin permasalahan, sebagai berikut :
1.     Bagaimana defenisi al-tikra>r fi> al-Qur’a>n ?
2.     Apa saja kaidah-kaidah al-tikra>r dalam al-Qur’an dan bagaimana pengaplikasiannya?
3.     Bagaimana urgensi bentuk al-tikra>r  dalam al-Qur’an?

Kamis, 08 Desember 2011

MANHAJ TAFSIR AL AZHAR


OLEH : FATHULLAH MARZUKI. S.Th.I

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kajian tentang tradisi al-Qur’an dan tafsir di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa Indonesianis seperti, R. Israeli dan A.H. Johns (Islam in the Malay world: an Explotary survey with the some refences to Quranic exegiesis, 1984), A.H. Johns (Quranic Exegiesis in the Malay world: In search of profile, 1998). P. Riddel (Earlist Quranic Exegetical activity in the malay speaking states, 1998).[1]
Secara singkat, aktivitas seputar al-Qur’an di Indonesia dirintis oleh Abd Rauf Singkel, yang menyusun al-Qur’an ke dalam bahasa Melayu, pada pertengahan abad XVII. Upaya rintisan ini kemudian diikuti oleh Munawar Chalil (Tafsir al-Qur’an Hidayatur rahman), A.Hassan Bandung (Al-Furqan, 1928), Mahmud Yunus (Tafsir Qur’an Indonesia, 1935), Halim Hassan (Tafsir al-Qur’an al-Karim, 1955), Zainuddin Hamidi (Tafsir Al-Quran, 1959), Iskandar Idris (Hibarna), dan Kasim Bakry (Tafsir al-Qur’an al-Hakim, 1960), Hamka (Tafsir Al-Azhar, 1973) Tafsir al-Mishbah karya Quraish Shihab.[2]
Dalam bahasa-bahasa daerah, upaya-upaya ini dilakukan oleh Kemajuan Islam Yogyakarta (Qur’an kejawen dan Qur’an Sandawiyah), Bisyri Mustafa Rembang (al-Ibriz, 1960), R.Muhammad Adnan (al-Qur’an suci basa jawi, 1969) dan Bakry Syahid (Al-Huda, 1972). Sebelumnya pada 1310 H, Kiyai Mohammed Saleh Darat Semarang menulis sebuah tafsir dalam bahasa jawa huruf Arab. AG. Daud Ismail menulis dalam bahasa bugis Tafsire al-Qur’an bahasa Ugi. Bahkan pada 1924, perkumpulan Mardikintoko Kauman Sala menerbitkan terjemah al-Qur’an 30 juz basa Jawi huruf Arab Pegon. Aktivitas lainnya juga dilakukan secara persial, seperti penerbitan terjemah dan tafsir Muhammadiyah, Persis Bandung dan al-Ittihadul Islamiyah [KH.Sanusi Sukabumi], beberapa penerbitan terjemah di Medan, Minangkabau dan serta kawasan lainnya.
Upaya-upaya tersebut di atas, serta tuntutan masyarakat pecinta al-Qur’an, mengundang para cendekia untuk menulis dan menerjemahkan berbagai karya di seputar al-Qur’an. Kepustakaan-kepustakaan tersebut telah terisi dengan karya-karya Hasbi Ash-Shiddieqi (Sejarah dan pengantar ilmu al-Qur’an, 1980), beberapa textbook perguruan tinggi, terjemah karya Manna al-Qattan, serta beberapa karya penulis sendiri. Khusus dalam wacana sejarah al-Qur’an, beberapa karya dan terjemahan telah muncul, seperti Adanan Lubis (Tarikh al-Qur’an, 1941), Abu Bakar Aceh (Sejarah Alquran, 1986), Mustofa (Sejarah Alquran, 1994) dan sebagainya.
Salah satu karya tafsir di Indonesia yang cukup ternama juga sebagai objek penelitian dalam makalah ini adalah Tafsir al-Azhar Karya Prof. Dr. Hamka.
B.    Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang, pemakalah merumuskan permasalahan pokok : Manhaj Hamka dalam Tafsir al-Azhar dengan sub permasalahan yang kemudian dikaji adalah:
1.      Bagaimana proses lahirnya tafsir al-Azhar?
2.      Bagaimana Sistematika dan Pendekatan yang digunakan Hamka?
3.      Apa Metode dan corak tafsir al-Azhar?


Selasa, 29 November 2011

CONTOH DRAF



WAWASAN AL-QUR'AN TENTANG ISTI'AZAH
Oleh : muhammad. S.Th.i
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an menyatakan dirinya sendiri sebagai Hudan (petunjuk) bagi orang-orang yang bertaqwa[1], petunjuk  dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman[2], petunjuk bagi umat manusia dan keterangan-keterangan mengenai petunjuk dan sebagai Furq±n (pembeda) antara yang hak dan yang batil[3]. Sealin itu, ia jiga sebagai Ta©kirah (peringatan) bagi orang-orang yang takut kepada Tuhan dan ©ikir (ingatan, sebutan) bagi semeta alam[4], dan beberapa nama lainnya. Nama-nama dan atribut-atribut ini secara eksplisit memberikan indikasi bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang berdimensi banyak dan berwawasan luas.[5]
Pada dasarnya, Al-Qur’an merupakan sebuah kitab keagamaan. Namun, pembicaran-pembicaraan serta kandungannya tidak terbatas pada bidang keagamaan semata, tetapi meliputi berbagai aspek kehidupan manusia. Al-Qur’an bukanlah kitab filsafat dan ilmu pengetahuan, tetapi di dalamnya dapat dijumpai pembahasan mengenai filsafat dan ilmu pengetahuan.[6]
Al-Qur’an mengandung berbagai ragam masalah, tetapi pembicaraannya tentang suatu masalah tidak selalu tersusun secara sistimatis seperti halnya buku ilmu pengetahuan yang dikarang oleh manusia. Di samping itu, Al-Qur’an sangat jarang menyajikan suatu masalah secara rinci dan detail. Pembicaraan Al-Qur’an pada umumnya bersifat global, parsial, dan seringkali menampilkan sesuatu masalah dalam prinsip-prinsip pokok saja.[7]
Al-Qur’an adalah kitab suci yang kaya dengan berbagai konsep dan gagasan. Salah satu di antaranya adalah pembicaraan tentang Al-Isti’a©ah. Kata atau lafaz Al-Isti’a©ah diungkapkan dalam Al-Qur’an sebanyak 17 (tujuh belas) kali dalam berbagai bentuknya.[8].
Al-Qur’an memberikan persoalan-persoalan aqidah, syariah dan akhlak dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil mengenai persoalan tersebut.[9] Demikian pula persoalan Al-Isti’a©ah yang masuk dalam kajian hukum, aqidah dan akhlak.

Manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan dalam bentuk yang sebaik-baiknya[10] dengan kesempurnaan jiwa[11]. Namun dalam kesempurnaan tersebut, Allah juga mengilhamkan dua potensi utama yaitu ; kefasikan dan ketakwaan[12]. Dari kedua potensi utama tersebut, Allah menginformasikan bahwa keberuntungan hanya bagi mereka yang memilih jalan ketakwaan dan kerugian bagi mereka yang memilih jalan kefasikan[13]. Informasi ini menunjukkan bahwa dalam kesempurnaan manusia, juga memiliki potensi untuk jatuh kepada kefsikan dimana didalamnya setan memiliki peranan. Firaman Allah:
tA$s% y7Ï?¨ÏèÎ6sù öNßg¨ZtƒÈqøî_{ tûüÏèuHødr& ÇÑËÈ žwÎ) x8yŠ$t7Ïã ãNßg÷YÏB šúüÅÁn=øÜßJø9$# ÇÑÌÈ  
Terjemahnya:
“(Iblis menjawab) : "Demi kekuasaan Engkau Aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka”[14]
Yang dimaksud dengan “mukhlis” ialah orang-orang yang telah diberi taufiq untuk mentaati segala petunjuk dan perintah Allah swt.[15] .dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan untuk senantiasa berlindung kepada-Nya dari dari godaan setan, sebagaimana firman-Nya:

$¨BÎ)ur š¨Zxîu\tƒ z`ÏB Ç`»sÜø¤±9$# Øø÷tR õÏètGó$$sù «!$$Î/ 4 ¼çm¯RÎ) ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇËÉÉÈ
Terjemahnya:
“Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan Maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”[16]
¼çm¯RÎ) }§øŠs9 ¼çms9 í`»sÜù=ß n?tã šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä 4n?tãur óOÎgÎn/u tbqè=ž2uqtGtƒ ÇÒÒÈ  
Terjemahnya:
“Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya.”[17]
Oleh karena itu, untuk dapat membersihkan dan menjauhkan peranan setan yang mengarahkan jiwa manusia yang sempurna lagi suci tersebut membutuhkan sandaran yaitu memohon perlindungan Allah dari peranan setan yang menyesatkan yang kemudian disebut dengan istilah Al-Isti’a©ah.
Ayat-ayat al-Qur’an tentang Al-Isti’a©ah, bukan hanya berbicara tentang perlindungan Allah dari godaan setan. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang manusia meminta perlindungan kepada Allah darinya, seperti kebodohan[18], buruknya sesuatu[19], dan sebagainya.
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasar pada uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka masalah pokok yang akan dibahas dalam kajian skripsi ini, adalah bagaimana wawasan Al-Qur’an tentang Al-Isti’a©ah ?
Dari masalah pokok di atas, maka batasan masalah yang menjadi obyek kajian skripsi ini adalah :
1.      Apa makna dan hakikat  Al-Isti’a©ah ?
2.      Bagaimana jenis-jenis Al-Isti’a©ah Dalam al-Qur’an ?
3.      Apa fungsi dan tujuan Al-Isti’a©ah dalam Al-Qur’an ?

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates