Kamis, 09 Juni 2011

NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA dan KEPALA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Menjelang pertengahan abad keenam sesudah Masehi, dunia berada dalam keadaan gelap dan parah dengan keadaan spiritual yang merusak kehidupan spiritual manusia. Keserakahan dan tirani telah menjarah kesejahteraan moralnya, dan penindasan telah melumpuhkan mayoritas penduduknya. Bangsa-bangsa yang dulunya pernah merdeka dan produktif , peradaban tertua di dunia , seperti Assyria, Phunisia dan Mesir, kini tidak berkutik dibawah ancaman dan cengkraman Serigala Romawi. Sementara peradaban Babilonia yang menderita akibat dominasi Persia yang sama-sama tiranisnya,hanya dibolehkan hidup Marginal (pas-pasan) sementara semua kekayaan negerinya, tanah subur antara dua sungai (Eufrat dan Tigris) disedot untuk memenuhi perbendaharaan para kaisar Persia dan kaki tangannya.
Bangsa Arab yang tanahnya terletak antar Imperium Persia dan Romawi, merupakan sebuah negeri yang menyedihkan. Agama mereka yang sebenarnya merupakan Monoteisme paling murni, yakni Agama Nabi Ibrahim telah diselewengkan oleh generasi demi generasi.
Ketika manusia melupakan sumber mulia kehidupan batinnya dan secara tamak sibuk dengan kehidupan dunia dan kemegahannya, seorang Rasul diutus Oleh Allah untuk menunjukkan kepada jalan yang telah dilupakannya, dan memperingatkan mereka akan ajaran yang telah dilalaikan atau diabaikannya. Tetapi selama jangka waktu yang lama tidak terlihat tanda-tanda dan terdengar firman Allah. Zaman itu menjadi titik nadir (terendah) dalam pemikiran manusia.[1]
Karena banyaknya ramalan tentang kedatangnnya, setiap orang menunggu kedatangan Nabi Muhammad SAW di era kegelapan sejarah manusia, manusia menunggu orang yang akan menghancurkan keingkaran dan akan meniupkan kehidupan baru kedunia ini. Yudaisme dan Kristen, yang aslinya adalah agama samawi (berasal dari Allah), tak bisa menyangkal. Orang-orang mempelajari kitab-kitab lama tanpa prasangka, khususnya Pendeta Bahira sedang menunggu kedatangannya.
Berkata Karlil Mengenai Muhammad : “Kelahiran Muhammad adalah merupakan sumber cahaya yang menerangi kegelapan”.[2]
 Dan berkata Sir Muyer : ”belum ada usaha perbaikan yang lebih sulit dan lebih jauh jangkaunnya dari pada saat munculnya Muhammad. Tapi kita belum melihat suatu keberhasilan dan perbaikan yang sempurna sebagaimana  yang telah ditinggalakan olehnya saat meninggal Dunia”.[3]
Dan berkata Leonardo : “kalau diatas bumi ini ada orang yang benar-benar mengerti tentang Allah, kalau di atas bumi ini ada orang yang berlaku ikhlas terhadapnya dan meninggal dalam berkhidmat  kepadanya dengan tujuan yang mulia, dan dengan dorongan yang besar, maka sesungguhnya orang itu adalah Muhammad. Tanpa ragu lagi , seorang Nabi dari bangsa Arab”. Tersebut dalam ensiklopedia Britania “Sesungguhnya Muhammad mempunyai keberhasilan yang belum pernah dicapai oleh seorang Nabi atau oleh pembangun agama diseluruh jaman”.
Dan berkata Buzurth : “bahwa sesungguhnya Muhammad adalah mutlak pembangun terbesar tanpa ada pertentangan pendapat”.[4]
Adapun  Muhammad dalam pandangan Umat Islam, adalah seorang pahlawan utama. Sedang menurut pandangan para pemikir dari agama-agama lain dia adalah pembangun umat terbesar, diakui mutlak. Oleh karena itu tidak patut kita berbicara tentang kepahlawanan  tanpa mendahulukan tentang kepahlawanan Muhammad Saw.
B.     permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas penulis dapat menfokuskan permasalahan sebagai berikut: 
1.      bagaimana kondisi masyarakat jahiliyah sebelum datangnya Islam (lahirnya Nabi Muhammad Saw)?
2.      Sejauh manakah rintangan dan penolakan masyarakat terhadap pelaksanaan dakwah Nabi Muhammad Saw?
3.      Bagaimana strategi dakwah Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin agama?
4.      Bagaimana kedudukan Nabi sebagai kepala Negara?

Selasa, 07 Juni 2011

KONSEP ULAMA DALAM AL QURAN


 
 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Al-Qura’n al-karim adalah kitab samawi yang paling terakhir diturunkan dan berfungsi sebagai petunjuk bukan hanya terhadap anggota masyarakat Arab akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman nanti. Al-Qur’an memuat seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek vertikal maupun horizontal bahkan hubungan dengan alam semestapun tertera dalam al-Qur’an.[1]
Prinsip, doktrin dan ajaran-ajaran yang disampaikan oleh al-Qur’an sangat global dan memungkinkan setiap generasi memberikan interpretasi yang berbeda dengan para cendikiawan sebelumnya karena al-Qur’an menggunakan bahasa yang sangat tinggi sastranya dan mengandung berbagai rahasia yang tidak mungkin ditangkap secara sama oleh semua kalangan.[2]
Sebagai pembawa kalam ilahi, Rasulullah adalah orang pertama yang menjadi tumpuan untuk menjelaskan dan menafsirkan kalimat atau ayat al-Qur’an yang kurang jelas atau masih berlaku umum, sebab Nabi adalah penerima dan penyampai wahyu sebagaimana dalam QS. al-Nah}l: 64.
وَمَا أَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Artinya:“Dan kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”[3]
Sahabat sebagai sasaran pertama al-Qur’an, jika tidak paham makna dan maksudnya akan segera bertanya kepada Rasulullah dan direspon langsung oleh Rasulullah saw., namun Rasulullah tidak menafsirkannya mengikuti alur fikirannya sendiri akan tetapi menurut wahyu ilahi. Penjelasan dan penafsiran Rasulullah hanyalah pelantara saja, sedang hakikatnya, Allahlah sebagai penafsir pertama.[4] Dalam QS. al-Najm ayat 2-3, Allah swt. berfirman:   
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya  itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”[5]
Untuk mengetahui sejauh mana penafsiran Nabi dan sahabat, maka perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran dengan tujuan mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Melihat dari sejarah diatas maka sepeninggal Rasulullah SAW dan para sahabatnya maka tugas itu dilanjutkan oleh Ulama-Ulama yang hidup setelahnya. Namun sebelum itu seperti apakah orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai ulama berdasarkan hadis nabi ulama adalah pewari para nabi.
B.   Rumusan masalah
Setelah melihat latar belakang diatas maka pebulis dapat mengambil beberapa rumusan masalah diantaranya :
a.       Apa pengertian ulama?
a.       Salaf
b.      khalaf
b.      Apa Ciri-ciri ulama?
c.       Bagaimana Kedudukan ulama?
 

Senin, 06 Juni 2011

DUNIA ISLAM ABAD XIX-XX



(Kebangkitan Dunia Islam dan Upaya Pembebasan dari Kolonialisasi Barat)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Kemenangan dan kekalahan, kemajuan dan kemunduran dikonversikan Tuhan kepada umat manusia, tak terkecuali kepada umat Islam. Itulah undang-undang ‘baja’ sejarah yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Sejarah mencatat bahwa, umat Islam pernah menjadi umat yang terdepan dalam segala hal di dunia ini. Umat Islam pernah menjadi kiblat dalam bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan, bidang bangunan dan arsitektur. Bahkan umat Islam pernah menjadi pemimpin dunia dengan luas wilayah kekuasaan yang dimilikinya, terbentang dari Barat ke Timur. Bukan saja wilayah kekuasaannya cuma meliputi Jasirah Arabiyah-tempat diturunkannya agama Islam-tetapi, meliputi sebagian bangsa Eropa, Afrika dan bahkan sampai sebagian besar daratan Asia.
            Seiring dengan berjalannya waktu, umat Islam sedikit demi sedikit mengalami kemunduran. Hal ini mencapai puncaknya ketika adanya serbuan brutal yang dilakukan oleh bangsa Mongol, sebagai mana yang telah dijelaskan pada makalah-makalah sebelumnya. Ditambah lagi ketika bangsa-bangsa Eropa sudah mengalami kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, menggeliatlah usaha-usaha mereka untuk mengadakan ekspansi kekuasaan, serta usaha untuk menguasai bangsa-bangsa lain (termasuk bangsa-bangsa kaum Muslimin) dijadikan sebagai negara jajahan sekaligus sebagai lumbung untuk memperoleh modal guna melakukan pembangunan di negaranya.
            Memasuki periode modern dalam sejarah Islam yang dimulai sekitar tahun 1800 M. secara politis umat Islam masih dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad 20 M. dunia Islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Barat. Manipestasi dari kebangkitan dunia Islam tersebut menurut Lothrop, berupa tumbuhnya potensi luar biasa bagi pembentukan dunia baru Islam.[1] Sedangkan menurut Badri Yatim, kebangkitan dunia Islam adalah bangkitnya nasionalisme di dunia Islam dan tumbuhnya gerakan multi partai yang memperjuangkan kemerdekaan negaranya.[2]
            Latar belakang sehingga munculnya penetrasi dan semangat umat Islam untuk merdeka adalah, karena negara-negara Islam ketika takluk di bawah kekuasaan dan cengkraman negara-negara Eropa, mengalami kemerosotan dan kemunduran dalam berbagai bidang. Terutama dalam bidang politik, sosial, ekonomi serta bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Keadaan ini mengakibatkan umat Islam menjadi kelompok marginal dan lepas dari gelanggang perpolitikan dunia, yang tentunya juga sangat sulit untuk bisa tampil kembali mengambil alih kepimpinan dunia. Walaupun demikian, karena dorongan yang kuat dari agamanya, umat Islam seakan memiliki kewajiban memperhitungkan dengan cermat akhlak bangsa-bangsa merasa berkewajiban menuntun seluruh umat manusia ke jalan bahagia menuju pembentukan Negara ‘Baldatun Toyyibatun wa Rabbun Gafur’.
            Dengan semangat reformasi pada diri umat Islam inilah, mereka menjadikan ‘kejahilan’ Eropa sebagai musuh yang harus ditaklukkan. Semangat seperti ini telah melahirkan kesadaran umat Islam. Kesadaran itu berkembang menjadi gerakan untuk membebaskan diri dari penguasa asing. Gerakan penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan mencapai puncaknya sesudah perang dunia II. Gerakan dan kesadaran nasionalisme[3] bukan sekedar memerangi penjajah. Nasionalisme lebih merupakan bagian terpenting bagi kebangkitan dunia Islam modern menjelma dalam bentuk Negara-nagara nasional. Penjajahan dalam arti sempit hanya dalam masa kurang dari setengan abad, lenyap di dunia Islam. Beberapa bagian wilayah dunia yang amat strategis dan merupakan garis hidup (life-line) bagi Negara-negara industry Barat kini ditempati oleh umat Islam yang merdeka dan berdaulat.[4]
Terlepas dari uraian tersebut di atas, dunia Islam hingga masa kini masih tergolong terbelakang  terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dibalik keterbelakangannya, dunia Islam mempunyai potensi. Dengan jumlah penduduk cukup signifikan, merupakan potensi besar untuk dapat bangkit kembali dan memimpin peradaban dunia dalam berbagai bidang.
B. Rumusan Masalah
            Mengingat begitu luasnya tema dari makalah ini, penulis tidak mungkin mengungkapkan permasalahan dunia Islam secara menyeluruh dari satu negeri ke negeri yang lain. Pembahasan dalam makalah ini, terbatas pada negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim yang pokoknya menyangkut kebangkitan umat Islam pada abad XIX dan XX, dengan beberapa permasalahan sebagai berikut;
1.      Faktor apakah yang melatar belakangi bangkitnya kembali dunia Islam abad XIX-XX?
2.      Bagaimanakah upaya perlawanan umat Islam terhadap kolonialisme?
3.      Bagaimana pengaruh semangat nasionalisme bisa melahirkan negara-negara nasional  dalam dunia   Islam?
           

Jumat, 03 Juni 2011

AL ZIYADAH dalam kaidah AL qur'an


oleh : FAUZIAH ACHMAD

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an sebagai kalam Allah memiliki kemukjizatan dari berbagai aspeknya. Hal ini tidak lepas dari kedudukan al-Qur’an sebagai risalah Allah bagi seluruh umat manusia.[1] Untuk mengetahui betapa besarnya rahasia al-Qur’an maka perlu mengkaji makna dan kandungan ayat-ayatnya, sehingga bentuk daripada pengetahuan terhadap al-Qur’an adalah bagaimana mengetahui penafsiran al-Qur’an itu sendiri.  Penafsiran al-Qur’an membutuhkan perangkat ilmu untuk membantu memahami makna-maknanya. Salah satu aspek yang menabjukkan adalah dari sisi kebahasaannya    
Tafsir dengan pendekatan kebahasaan sangat diperlukan dalam memahami al-Qur’an di samping karena al-Qur’an menggunakan bahasa arab yang penuh dengan sastra, balaghah, fashahah, bayan, tamsil dan retorika, al-Qur’an juga diturunkan pada masa kejayaan syair dan linguistik. Bahkan  pada awal Islam, sebagian orang masuk Islam hanya karena kekaguman linguistik dan kefasihan al-Qur’an.[2]
Kandungan dan cakupan bahasa arab yang amat luas tentu akan menimbulkan keragaman tafsir lughawi, mulai dari metode penyajian, pembahasan hingga jenis-jenisnya. Keragaman tersebut tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan setiap mufassir dalam mengkaji dan menyajikan al-Qur’an kepada audiensnya. Disamping itu, kapasitas intelektual seorang mufassir juga sangat berperan dalam menafsirkan al-Qur’an melalui pendekatan linguistik.
Oleh karena itu, seorang mufasir membutuhkan kerangka fikir dan kaidah-kaidah tertentu untuk dijadikan sebagai referensi dan pedoman dalam penafsirannya sehingga tidak jauh dari bahasa yang digunakan oleh al-Qur’an kaidah-kaidah bahasa Arab merupakan salah satu jalan selain kaidah qur’ani, sunnah, us}u>l al-fiqh dan kaidah-kaidah yang lain untuk memahami makna al-Qur’an.[3]
Kedudukan kaidah-kaidah tafsir bagi tafsir al-Qur’an bagaikan ilmu Nahwu bagi bahasa Arab. Sebagaimana ilmu Nahwu yang bertugas mengatur dan membetulkan lisan dan tulisan Arab serta mencegahnya dari kesalahan pengucapan dan penulisan, begitu pun kaidah-kaidah tafsir yang bertugas sebagai dasar dan timbangan yang membetulkan pemahaman terhadap kalam Allah dan mencegah kesalahan dan kerancuan dalam penafsiran.[4]
Kemukjizatan al-Qur’an bukan hanya terletak pada informasi-informasi gaibiyah yang akurat dan pembuatan hukum-hukum Islam, akan tetapi kemukjizatan al-Qur’an juga terkait erat dengan bahasanya. Kalimat dan ayat al-Qur’an terkadang terlihat singkat (i>ja>z) dan terkadang panjang (it}na>b). Panjang pendeknya kalimat dan ayat al-Qur’an terkait erat dengan maksud dan tujuan kalimat dan ayat tersebut, sehingga akan terjadi al-ziya>dah (penambahan), al-taqdi>r (perkiraan lafaz) dan al-h}az\f (penghapusan). Istilah-istilah ini ketika digunakan untuk al-Qur’an tanpa pemahaman kaidah-kaidah yang benar dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.  
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian al-ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz|f ?
2.      Bagaimana kaidah-kaidah al-ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz|f ?

PERNIKAHAN DINI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral atau suci antara suami dan isteri. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ibadah dan ketaatan. Hal tersebut akan mendatangkan pahala jika niat diikhlaskan dan memuluskan kehendak pada aturan-aturan yang ada.[1] Dari beberapa pernikahan yang ada, pernikahan Nabi saw. adalah pernikahan yang terus dikaji hingga saat ini. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah hidup beliau yang dikenang dan dikritisi sepanjang masa disebabkan beliau adalah utusan Allah swt.
Dalam berbagai buku sirah Nabawiyah disebutkan bahwa usia pernikahan Aisyah ra dengan Nabi saw. SAW adalah sekitar 6 (enam) atau 9 (sembilan) tahun. Namun tidak banyak terungkap tentang alasan yang mendasari usia pernikahan dini tersebut sehingga seringkali dijadikan “pembenaran” oleh sebagian kalangan laki-laki muslim yang menikahi anak-anak yang masih di bawah umur.[2] Jika di Indonesia tentu masih teringat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan gadis berusia belia yang menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Namun, salah satu masalah yang mengejutkan umat Islam adalah tuduhan para orientalis bahwa nabi memiliki ketertarikan seksual kepada anak perempuan dibawah umur. Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Untuk itulah dibutuhkan sebuah kajian mengenai dalil tentang hal tersebut.
Salah satu hadis yang membutuhkan pemahaman secara komprehensif adalah hadis yang terkait dengan pernikahan dini, karena hadis merupakan sumber kedua dalam menetapkan syariat hukum Islam maka masalah yang terkait ini sangat perlu mendapat perhatian dengan metode tahlili. Salah satu alasannya karena al-hadis tidak semuanya qath’i al-wuru>d (valid dari Nabi saw.).[3] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kevalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Pascapenetapan status hadis, bukan berarti masalah hadis telah selesai, akan tetapi pendalaman dan pengkajian tentang maksud dan kandungan hadis juga tidak kalah pentingnya, sebab matan hadis terkadang diriwayatkan secara makna. Adapun hadis yang dikaji dalam makalah ini penulis membatasinya hanya pada riwayat Bukhari saja.
Untuk itulah, hadis mengenai pernikahan dini yang terdapat dalam kitab-kitab hadis penting untuk dieksplorasi kandungan dan pesan ilahiyahnya agar didapatkan pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga nilai-nilai yang dikandung dapat memberikan wawasan dan terus menjadikan hadis Nabi saw. saw sebagai rahmatan li al-‘a>lami>n.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana takhrij hadis mengenai pernikahan dini?
2.      Bagaimana syarah hadis hadis tentang pernikahan dini?
3.      Apa pesan dan petunjuk hadis tentang pernikahan dini?

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates