Senin, 20 Juni 2011

TIPOLOGI MAJAAMI’ DALAM KODIFIKASI HADITH

Kajian Terhadap Manhaj Ibn al-Athi>r al-Jazary (544-606 H) dalam Karyanya“Ja>mi’ al-Us}u>l Fi> Ah}adi>th al-Rasu>l”
Oleh:
Muhammad Zulkarnain Mubhar

Pendahuluan; Sebuah Refleksi Histories
Keberadaan al-H{adi>th dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Qur-a>n yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah Saw., maupun para sahabat beliau Saw. berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur-a>n telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu> Bakar al-S}iddi>q yang disempurnakan kemudian oleh khalifah Uthma>n bin ‘Affa>n yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah Saw.
Sementara itu, perhatian terhadap al-H{adi>th tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-H{adi>th secara resmi[1] baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd al-‘Azi>z khalifah Bani Umayyah yang memerintah antara tahun 99-101 Hijriyah,[2] karena beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara sunnah-sunnah Rasulullah Saw baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun taqri>r beliau Saw., termasuk didalamnya sunnah para sahabat. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah ke seluruh wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal H{adi>th menuliskan dan membukukannya supaya H{adi>th tidak hilang pada masa sesudahnya.[3] waktu pengkodifikasian secara resmi ini relatif jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-H}adi>th.
Tadwi>n al-H{adi>th atau kodifikasi al-Hadits merupakan kegiatan pengumpulan al-Hadits dan penulisannya secara besar-besaran yang disponsori oleh pemerintah (khalifah). Sedangkan kegiatan penulisan al-H{adi>th sendiri secara tidak resmi telah berlangsung sejak masa Rasulullah saw masih hidup dan berlanjut terus hingga masa kodifikasi.

Rabu, 15 Juni 2011

TEORI PENELITIAN TAFSIR






BAB I
PENDAHULUAN
1.  Latar Belakang
Al-Qur’an memotifasi manusia untuk mempergunakan akal, seraya berfikir dan meneliti alam semesta ini yang merupakan salah satu dari tanda-tanda kekuasaaNya.
Al-Qur’an selain sebagai petunjuk bagi umat manusia  , ia juga merupakan salah satu bahan pustaka yang memberikan informasi yang sangat luas terhadap alam semesta ini, bagi setiap orang yang mengkaji secara mendalam kandungan ayat-ayatnya secara obyektif, maka mereka pasti akan tekjub dengan informasi yang digambarkan oleh al-Qur’an, bagaiman tidak, ia adalah kitab yang diturunkan oleh Rabb al-‘a>lami>n (Pengatur, pendidik alam semesta)
Dalam sejarah peradaban dan intlektual manusia al-Qur’an merupakan kitab yang dikaji secara antusius, baik pendukung atau penentangnya, Ia merupakan referensi bagi manusia yang sangat lengkap dan sudah banyak melahirkan karya-karya.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dari masa kemasa sudah banyak teori yang dihasilkan oleh manusia untuk menyingkap rahasia-rahasia dibalik tabir ayat-ayat al-Qur’an, setiap metode yang dipakai untuk menafsirkan al-Qur’an akan mempunyai penafsiran tersendiri dan berbeda dengan penafsiran periode sebelumnya tanpa mengurangi atau menambah ayat ayat al-Qur’an, namun demikian belum pernah ditemukan ayat-ayat al-Qur’an yang bertentangan dengan kondisi zaman, hal semakin memperjelas bahwa al-Qur’an adalah sebuah kitab yang sa>lih li kulli zama>n wa maka>n mampu untuk menjawab tantangan setiap zaman yang dilaluinya .

2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis membatasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan
2.      Bagaimana Metode Pengetahuan
3.      Apa itu Metode Ilmu dan Teori Kebenaran
4.      Bagaimana Kedudukan al-Qur’an

TAFSIR AL BAQARAH AYAT 257



Tafsir Ayat 257 Surah Al-Baqarah
  1. Lafal Ayat
الله ولي الذين آمنوا يخرجهم من الظلمات الى النور والذين كفروا أولياؤهم الطاغوت
يخرجونهم من النور الى الظلمات أولئك أصحاب النار هم فيها خالدون (257)
B.     Terjemah
“Allah pelindung orang-orang yang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari aneka kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindung mereka adalah syaitan yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran) mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”
C.    Asbab Nuzul
Ulama memberikan beberapa komentar mengenai asbab an-nuzul ayat ini, untuk lebih memudahkan, akan diurut sebagai berikut:
1.      Menurut Imam Mujahid, ayat ini turun kepada kaum (kelompok) yang beriman kepada Nabi Isa dan kaum yang tidak beriman, namun pada saat nabi Muhammad diutus oleh Allah, kelompok yang beriman tersebut mengingkari kenabian Muhammad sedangkan kaum yang kufur malah beriman kepada Nabi Muhammad.[1]
2.      Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat ini turun kepada kaum yang beriman kepada Nabi Isa AS dengan menganut agama nasrani (kristen) padahal Islam sudah ada dengan alasan bahwa semua agama itu sama, namun pada akhirnya mereka beriman kepada Nabi Muhammad SAW.   
3.      Kelompok lain berpendapat bahwa ayat ini turun kepada setiap orang kafir yang masuk Islam.[2]
4.      Ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang murtad, atau turun kepada orang yang tetap bertahan dalam kekufuran[3]     
Semua asbab an-nuzul yang tertera diatas terkait dengan teks lafal itu sendiri yang pada intinya menceritakan bahwa ada orang yang dikeluarkan dari cahaya iman menuju kegelapan kekafiran dan ada pula yang diselamatkan dari kegelapan menuju cahaya yang terang berderang.       

Sabtu, 11 Juni 2011

ADIL DALAM HADIS NABI


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belang Masalah
Sebagai kitab petunjuk, pedoman dalam segala aktivitas umat manusia, khususnya umat Islam, al-Qur’an dan hadis Rasulullah telah mengatur segala aktivitas mereka, mulai dari masalah yang terkait dengan agama hingga masalah-masalah yang hanya terkait dengan dunia. Di antara masalah–masalah agama yang diatur oleh keduanya adalah masalah pembagian harta. Harta adalah salah satu masalah urgen yang telah diatur ketetapannya dalam Islam.
Selain diatur oleh al-Qur’an, masalah harta, penggunaan dan pembagiannya juga banyak diungkapkan dalam hadis Nabi saw. Salah satu masalah yang terkait adalah mengenai keadilan dalam al-‘at}iyah (pemberian).
Untuk mengetahui penjelasan mengenai keadilan tersebut, maka diperlukan sebuah kajian hadis yang komprehensif tentang al-‘at}iyah itu sendiri karena sebelum menerapkan hadis Nabi saw., terlebih dahulu harus dipahami bagaimana hadis tersebut dari segi sanad dan matannya.[1] Tanpa memahaminya dengan baik hal tersebut akan menimbulkan penerapan yang kurang tepat bahkan dapat terjadi kesalahan. Hal yang paling urgen yang harus diperhatikan adalah ketika melihat faktor-faktor yang melatarbelakangi hadis serta sejalan dengan petunjuk al-Qur’an dan kondisi masyarakat  pada saat itu sehingga hadis tidak lepas peranannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam.
Takhri>j al-h}adi>s\ sebagai metode pengujian hadis Nabi sangat membantu untuk memahami konsep al’at}iyah, karena pemahaman terhadap teks hadis Nabi tidak dapat dipisahkan dari fungsi Nabi sebagai Rasulullah.[2] Hal ini perlu untuk dilakukan mengingat hadis Nabi sebagai rah}matan li al-‘a>lami>n. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kajian mengenai hal ini dapat menambah khazanah keilmuan terkait masalah pembagian harta agar aplikasinya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Berangkat dari keadilan secara umum, salah satu fenomena saat ini adalah pembagian harta warisan. Dalam kenyataannya, tidak satupun orang tua yang tidak ingin menurunkan harta miliknya kepada anak-anaknya sebagai penerus keluarga. Bahkan karena rasa sayang yang besar, setiap anak mendapat pembagian harta yang sama jumlahnya yang terkadang jumlah pemberiannya tidak sesuai dengan aturan agama Islam. Padahal menurut hukum Islam, pembagian harta warisan telah diatur bahwa setiap anak laki-laki akan mendapatkan dua bagian dari apa yang akan didapatkan oleh anak perempuan.[3]
Pembagian harta warisan untuk anak dilakukan dengan rasa keadilan dan sesuai dengan aturan dalam hukum Islam. Akan tetapi jika setelah pembagian harta warisan, orang tua masih ingin menambahkan jumlah pemberiannya kepada anak, maka hal itu terkadang diperbolehkan dengan catatan penambahan itu bukan bagian dari warisan melainkan merupakan pemberian (al-‘at}iyah).[4] Namun pembagian secara warisan, ditentang sebagian orang, khususnya perempuan yang merasa bahwa  hal itu tidak adil karena memberikan harta kepada laki-laki dua kalipat dari bagian perempuan, padahal perempuan terkadang lebih berbakti dan lebih butuh dibanding anak laki-laki.
Akhirnya, sebagian orang menyiratkan bahwa makna adil bukanlah harus memberi dalam jumlah yang sama, namun tentunya berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab. Walaupun demikian, pada dasarnya anak laki-laki dan anak perempuan sama kedudukannya dalam keluarga.
Para ulama sepakat atas disyariatkannya berlaku adil terhadap anak-anak dalam pemberian dengan tidak mengistimewakan yang satu atas yang lain. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum mengistimewakan antara satu dengan lainnya. Masing-masing pendapat ini didukung oleh sejumlah dalil dan argumen.[5]
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana status hadis tentang adil terhadap anak dalam pemberian?
2.      Bagaimana memahami hadis tentang adil terhadap anak dalam pemberian?
3.      Pesan dan kesan apa saja yang tersurat dan tersirat dalam hadis tentang adil terhadap anak dalam pemberian?   

Jumat, 10 Juni 2011

ASBAB AL NUZUL


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Agama Islam yang dianut oleh kaum muslim diseluruh dunia merupakan pedoman hidup yang menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia mempunyai satu dasar utama yang essensial yang berfungsi memberi petunjuk kejalan yang sebaik-baiknya, yakni Al-Qur’an. Kitab suci Al-Qur’an merupakan landasan hukum pertama dalam Islam, Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan hukum (Syari’at), aqidah (Keimanan) dan akhlak dengan jalan meletakkan dasar-dasar tentang persoalan-persoalan tersebut.
Al-Qur’an diturunkan untuk membimbing manusia kepada tujuan yang terang dan jalan yang lurus, menegakkan suatu kehidupan yang didasarkan kepada keimanan kepada Allah SWT dan risalahnya.
Dalam mengkaji Al-Qur’an banyak memerlukan ilmu bantu dan salah satu ilmu yang paling mendasar yang harus diketahui oleh orang yang bergelut dengan kajian Al-Qur’an adalah ilmu Asbabun Nuzul. Asbabun Nuzul adalah konsep, teori, atau berita tentang sebab turunnya wahyu kepada Nabi baik berupa satu ayat, rangkaian ayat, ataupun satu surah.
Asbabun Nuzul merupakan salah satu pokok bahasan yang sangat penting dalam ulum Al-Qur’an, karena dengan mengetahui asbabun nuzul dapat  membantu memahami dan menyingkap rahasia-rahasia yang ada dalam Al-Qur’an.
B.       RUMUSAN MASALAH
Terkait dengan luasnya pembahasan mengenai ilmu Asbabun Nuzul, maka dalam makalah ini penulis secara khusus akan membatasi pembahasan tentang masalah-masalah sekitar :
1.      Pengertian asbabun nuzul
2.      Ilmu asbabun nuzul
3.      Urgensi mempelajari asbabun nuzul
4.      Sumber dan cara mengetahui asbabun nuzul
5.      Hikmah mempelajari asbabun nuzul

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates