Kajian Terhadap Manhaj Ibn
al-Athi>r al-Jazary (544-606 H) dalam Karyanya“Ja>mi’ al-Us}u>l Fi>
Ah}adi>th al-Rasu>l”
Oleh:
Muhammad Zulkarnain
Mubhar
Pendahuluan; Sebuah Refleksi Histories
Keberadaan al-H{adi>th
dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Qur-a>n yang sejak awal
mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah Saw., maupun para sahabat
beliau Saw. berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur-a>n telah secara resmi
dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu> Bakar al-S}iddi>q yang disempurnakan
kemudian oleh khalifah Uthma>n bin ‘Affa>n yang merupakan waktu yang
relatif dekat dengan masa Rasulullah Saw.
Sementara itu, perhatian terhadap
al-H{adi>th tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-H{adi>th
secara resmi[1]
baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd al-‘Azi>z khalifah Bani
Umayyah yang memerintah antara tahun 99-101 Hijriyah,[2]
karena beliau merasakan adanya kebutuhan yang
sangat mendesak untuk memelihara sunnah-sunnah Rasulullah Saw baik dalam bentuk
perkataan, perbuatan, maupun taqri>r beliau Saw., termasuk didalamnya
sunnah para sahabat. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah
ke seluruh wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal H{adi>th
menuliskan dan membukukannya supaya H{adi>th tidak hilang pada masa
sesudahnya.[3]
waktu pengkodifikasian secara resmi ini relatif jauh dari masa Rasulullah saw.
Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-H}adi>th.
Tadwi>n al-H{adi>th atau
kodifikasi al-Hadits merupakan kegiatan pengumpulan al-Hadits dan penulisannya
secara besar-besaran yang disponsori oleh pemerintah (khalifah). Sedangkan
kegiatan penulisan al-H{adi>th sendiri secara tidak resmi telah
berlangsung sejak masa Rasulullah saw masih hidup dan berlanjut terus hingga
masa kodifikasi.




