BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang Masalah
Al-Qur’an al-karim adalah kitab samawi yang
paling terakhir diturunkan dan berfungsi sebagai petunjuk bukan hanya terhadap
anggota masyarakat Arab akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia hingga akhir
zaman nanti. Al-Qur’an memuat seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek
vertikal maupun horizontal bahkan hubungan dengan alam semestapun tertera dalam
al-Qur’an.
Prinsip, doktrin dan ajaran-ajaran yang
disampaikan oleh al-Qur’an sangat global dan memungkinkan setiap generasi
memberikan interpretasi yang berbeda dengan para cendikiawan sebelumnya karena
al-Qur’an menggunakan bahasa yang sangat tinggi sastranya dan mengandung
berbagai rahasia yang tidak mungkin ditangkap secara sama oleh semua kalangan.
Sebagai pembawa kalam ilahi, Rasulullah adalah
orang pertama yang menjadi tumpuan untuk menjelaskan dan menafsirkan kalimat
atau ayat al-Qur’an yang kurang jelas atau masih berlaku umum, sebab Nabi adalah
penerima dan penyampai wahyu sebagaimana dalam QS. al-Nah}l: 64.
وَمَا أَنزلْنَا
عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى
وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Artinya:“Dan
kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu
dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”
Sahabat sebagai sasaran pertama al-Qur’an,
jika tidak paham makna dan maksudnya akan segera bertanya kepada Rasulullah dan
direspon langsung oleh Rasulullah saw., namun Rasulullah tidak menafsirkannya
mengikuti alur fikirannya sendiri akan tetapi menurut wahyu ilahi. Penjelasan
dan penafsiran Rasulullah hanyalah pelantara saja, sedang hakikatnya, Allahlah
sebagai penafsir pertama.[4] Dalam QS. al-Najm ayat 2-3, Allah
swt. berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلا
وَحْيٌ يُوحَى
Artinya: “Dan
tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu
yang diwahyukan (kepadanya).”
Untuk mengetahui sejauh mana penafsiran Nabi
dan sahabat, maka perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama
dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran dengan tujuan mengetahui prosedur
kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut
dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi
berbagai persoalan kehidupan.
Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan
sebagai referensi bagi pemikir Islam kontemporer untuk mengembangkan kaidah
penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Namun kaidah penafsiran tersebut
tidak berperan sebagai alat justifikasi benar-salah terhadap suatu penafsiran,
akan tetapi kaidah tersebut lebih berfungsi sebagai pengawal metodologis agar
tafsir yang dihasilkan bersifat obyektif dan ilmiah serta dapat
dipertanggungjawabkan, sebab produk tafsir pada dasarnya adalah produk
pemikiran manusia yang dibatasi oleh ruang dan waktu.
Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul) adalah suatu
kebutuhan bagi kita semua, calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan
pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada.
Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama
sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka dari itu, kami selaku penyusun mencoba
untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian,
perkembangan, sumber-sumbernya, dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul.
-
- Rumusan
Masalah
Melihat latar belakang diatas maka penulis membatasi makalah
ini dengan hanya membahas beberapa rumusan masalah yang dianggap penting oleh
penulis, diantaranya :
1.
Mengerti dan memahami
pengertian kaidah ushul.
2.
Menyebutkan sumber-sumber
pengambilan kaidah-kaidah ushul.
3.
Mengetahui faedah serta
kedudukan kaidah-kaidah ushul.
4.
Mengetahui buku-buku yang
di karang ulama tentang kaidah-kaidah ushul.