Minggu, 27 November 2011

Metodologi Pembelajaran Perspektif Hadis Nabi Saw


Oleh: Muhammad Zulkarnain Mubhar
PENDAHULUAN
Pendidikan dapat ditinjau dari dua sudut pandang utama. Pertama; Pendidikan dari sudut pandangan masyrakat dimana pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda yang bertujuan agar hidup masyarakat tetap berlanjut, atau dengan kata lain agar suatu masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang senantiasa tersalurkan dari generasi ke generasi dan senantiasa terpelihara dan tetap eksis dari zaman ke zaman. Kedua; Pendidikan dari sudut pandang individu dimana pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi dalam diri setipa individu sebab individu bagaikan lautan yang penuh dengan keindahan yang tidak tampak, itu dikarenakan terpendam di dasar laut yang paling dalam. Keindahan-keindahan yang terpendam tersebut perlu untuk ditampakkan kepermukaan laut sehingga dapat dirasakan keberadaannya. Dalam diri setiap manusia memiliki pelbagai bakat  dan kemampuan yang apabila dapat dipergunakan dengan baik, maka akan berubah menjadi intan dan permata yang keindahannya dapat dinikmati oleh banyak orang dengan kata lain bahwa setiap individu yang terdidik akan bermanfaat bagi manusia lainnya.[1]

Tujuan Pendidikan Dalam Perspektif Hadits Nabi Saw




Oleh: Muhammad Zulkarnain Mubhar
   A.  Pendahuluan
Pendidikan dapat ditinjau dari dua segi. Pertama pendidikan dari sudut pandangan masyrakat dimana pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda yang bertujuan agar hidup masyarakat tetap berlanjut, atau dengan kata lain agar suatu masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang senantiasa tersalurkan dari generasi ke generasi dan senantiasa terpelihara dan tetap eksis dari zaman ke zaman. Kedua pendidikan dari sudut pandang individu dimana pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi dalam diri setipa individu sebab individu bagaikan lautan yang penuh dengan keindahan yang tidak tampak, itu dikarenakan terpendam di dasar laut yang paling dalam. Keindahan-keindahan yang terpendam tersebut perlu untuk ditampakkan kepermukaan laut sehingga dapat dirasakan keberadaannya. Dalam diri setiap manusia memiliki pelbagai bakat  dan kemampuan yang apabila dapat dipergunakan dengan baik, maka akan berubah menjadi intan dan permata yang keindahannya dapat dinikmati oleh banyak orang dengan kata lain bahwa setiap individu yang terdidik akan bermanfaat bagi manusia lainnya.[1]
Dari kedua sudut pandang pendidikan di atas kemudian datanglah Islam yang secara komprehensif memadukan kedua sisi bentuk pendidikan yang berlandasakn al-Qur'an dan as-Sunnah, dimana Islam mendidik individu menjadi manusia yang beriman, berakhlak yang mulia dan beradab yang kemudian melahirkan masyarakat yang bermartabat, teori ini didasarkan pada firman Allah:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Terjemahnnya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.[2]

AS SUNNAH DAN PARA PENENTANGNYA

OLEH : Dzulkarnain Mubhar

[A]. AS-SUNNAH DAN PARA PENENTANGNYA DI MASA LALU
 

Dalil-dalil yang telah dikemukakan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma' sangatlah jelas bahwa tidak boleh bagi siapa pun menolak Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan alasan hanya berpegang kepada Al-Qur’an saja. Karena satu hal yang mustahil bagi orang yang berkata bahwa ia kembali kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi ia sendiri menolak dalil-dalil As-Sunnah dengan alasan tidak cocok dengan akal atau yang lainnya. Adapun sebagian mereka yang menolak As-Sunnah karena memang belum jelas baginya kedudukan As-Sunnah dalam syari’at, atau karena kebodohannya, maka kepada orang seperti ini harus diberikan pemahaman melalui proses wajib belajar. Sedangkan bagi mereka yang menolaknya dengan sengaja dan terang-terangan mengingkari hujjah-hujjah As-Sunnah padahal ia mengetahui wajibnya berpegang kepada As-Sunnah, maka orang ini adalah kafir.[1]

Kamis, 10 November 2011

KAEDAH USHUL FIQHI dalam PENAFSIRAN AL QUR'AN

 
BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an al-karim adalah kitab samawi yang paling terakhir diturunkan dan berfungsi sebagai petunjuk bukan hanya terhadap anggota masyarakat Arab akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman nanti. Al-Qur’an memuat seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek vertikal maupun horizontal bahkan hubungan dengan alam semestapun tertera dalam al-Qur’an.[1]
Prinsip, doktrin dan ajaran-ajaran yang disampaikan oleh al-Qur’an sangat global dan memungkinkan setiap generasi memberikan interpretasi yang berbeda dengan para cendikiawan sebelumnya karena al-Qur’an menggunakan bahasa yang sangat tinggi sastranya dan mengandung berbagai rahasia yang tidak mungkin ditangkap secara sama oleh semua kalangan.[2]
Sebagai pembawa kalam ilahi, Rasulullah adalah orang pertama yang menjadi tumpuan untuk menjelaskan dan menafsirkan kalimat atau ayat al-Qur’an yang kurang jelas atau masih berlaku umum, sebab Nabi adalah penerima dan penyampai wahyu sebagaimana dalam QS. al-Nah}l: 64.

وَمَا أَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Artinya:“Dan kami tidak menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.”[3]
Sahabat sebagai sasaran pertama al-Qur’an, jika tidak paham makna dan maksudnya akan segera bertanya kepada Rasulullah dan direspon langsung oleh Rasulullah saw., namun Rasulullah tidak menafsirkannya mengikuti alur fikirannya sendiri akan tetapi menurut wahyu ilahi. Penjelasan dan penafsiran Rasulullah hanyalah pelantara saja, sedang hakikatnya, Allahlah sebagai penafsir pertama.[4] Dalam QS. al-Najm ayat 2-3, Allah swt. berfirman:   

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى

Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya  itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”[5]
Untuk mengetahui sejauh mana penafsiran Nabi dan sahabat, maka perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran dengan tujuan mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi pemikir Islam kontemporer untuk mengembangkan kaidah penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Namun kaidah penafsiran tersebut tidak berperan sebagai alat justifikasi benar-salah terhadap suatu penafsiran, akan tetapi kaidah tersebut lebih berfungsi sebagai pengawal metodologis agar tafsir yang dihasilkan bersifat obyektif dan ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan, sebab produk tafsir pada dasarnya adalah produk pemikiran manusia yang dibatasi oleh ruang dan waktu.
Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua, calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka dari itu, kami selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian, perkembangan, sumber-sumbernya, dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul.
  1.  
  2. Rumusan Masalah
Melihat latar belakang diatas maka penulis membatasi makalah ini dengan hanya membahas beberapa rumusan masalah yang dianggap penting oleh penulis, diantaranya :
1.      Mengerti dan memahami pengertian kaidah ushul.
2.      Menyebutkan sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah ushul.
3.      Mengetahui faedah serta kedudukan kaidah-kaidah ushul.
4.      Mengetahui buku-buku yang di karang ulama tentang kaidah-kaidah ushul.


Rabu, 09 November 2011

KAEDAH KEADILAN PERAWI HADIS


Bab I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Hadis sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-qur’an,[1]diakui oleh hampir oleh seluruh umat Islam,[2] hanya kelompok kecil umat Islam yang menolak hadits sebagai sumber ajran Islam yang dikenal dengan ingkar al-Sunnah[3].
Tidak diragukan lagi bahwa sunnah Rasulullah saw menempati posisi yang tinggi dalam agama Islam, oleh karena selain sunnah merupakan sumber penetapan hukum yang kedua setelah al-Qur’an, sunnah juga merupakan sumber pengetahuan baik keagamaan atau ma’rifah diniyah, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan alam ghaib yang sumber satu-satunya adalah wahyu, seperti yang berkaitan dengan Allah, malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, surga dan neraka, hari kiamat dan tanda-tandanya, kejadian-kejadian di akhir zaman, ataupun pengetahuan yang berkaitan dengan aspek kemanusiaan atau jawanib insaniyah seperti yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Selain  itu sunnah juga merupakan sumber peradaban baik dalam tataran konsep peradaban fikhu hadhary, perilaku peradaban suluk hadhary ataupun pembentukan peradaban bina’ hadhary. [4]
Dalam study hadis persoalan sanad dan matan terkhusus kepada sanad merupakan unsure penting yang menentukan keberadaan dan kualitas suatu hadis sebagai sumber otoritas ajaran Nabi Muhammad SAW, unsur itu sangat penting artinya dan antara ygn satu dengan yang lainnya salin berkaitan.[5]
Oleh karena posisi sunnah yang begitu urgen dalam agama, maka perhatian para ulama terhadap sunnah sejak masa sahabat sampai sekarang terus terjaga, baik dalam bentuuk pemeliharaan sunnah dengan periwayatan kepada orang lain melalui hapalan atau tulisan dalam bentuk kajian-kaian yang mendalam terhadap metodologi penerimaan dan penyampaian suunah, penilaian terhadap periwayat hadist dan penyeleksian sunnah dari segi bisa tidaknya penyandaran suatu ucapan, pebuatan, ataupun ketetapan terhadap nabi dipertanggungjawabkan keabsahannya. Untuk tujuan pertama kemudian melahirkan ilmu hadist riwayat, sementara untuk tujuan yang kedua melahirkan ilmu hadist dirayah.[6]
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis mengambil beberapa rumusan masalah diantaranya :
a.       Apa pengertian keadilan dalam periwayatan hadis?
b.      Peringkat keadilan perawi?
c.       Apa kaedah keadilan periwayat dalam hadis?


FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates