Jumat, 29 April 2011

AL MU'TAZILAH

oleh : Abd. Gaffar. S.Th.I
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Munculnya berbagai macam aliran atau sekte dalam Islam tidak lepas dari berbagai macam persoalan yang menimpa umat Islam sepeninggal Rasulullah saw. (w. 11 H/632 M.). Perdebatan antar sahabat pada saat-saat terakhir Rasulullah saw., perbedaan tempat pemakamannya dan perbedaan seputar pengganti Rasulullah saw. Meskipun peristiwa itu tidak menampakkan perpecahan atau pertikaian yang riil di tengah-tengah masyarakat.[1] Namun perpecahan itu mulai muncul sejak peristiwa terbunuhnya Usman Ibn Affan dan mencapai puncaknya pada saat terjadi perang shiffin[2] yang diakhiri dengan al-tahkim sebagai opsi perdamaian.
Peristiwa al-tahkim kemudian memuncukan pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebagian menganggap al-tahkim sebagai sebuah kesalahan dan kesesatan sehingga penganut pendapat keluar dari barisan Ali dan Mu’awiyah dengan bentuk sekte al-Khawarij dan menganggap semua pelaku al-tahkim kafir. Sementara sebagian yang lain bertahan dan membela Ali Ibn Abi Thalib yang kemudian dikenal dengan nama sekte syiah dengan menganggap Ali sebagai Imam yang terjaga dari dosa (ma’shum). Sedangkan umat Islam yang memposisikan diri netral, meskipun dalam kenyataannya cenderung menguntungkan Mu’awiyah membentuk kelompok dengan nama al-Murjiah dengan mengatakan bahwa pelaku al-tahkim dan pelaku dosa besar tetap mukmin.[3]
Perbedaan yang meruncing antara sekte Khawarij dan Murjiah seputar pengkafiran orang-orang yang ikut dalam al-tahkim dan pelaku dosa besar membuat washil Ibn Atha’ membuat statemen bahwa mereka tidak masuk kategori kafir dan tidak mukmin yang kemudian dikenal dengan istilah al-manzil baina al-manzilatain. Pada akhirnya washil kemudian dicap sebagai al-Mu’tazilah. Sejak itulah ajaran-ajaran washil berkembang dan mengalami penyempurnaan dari para murid-muridnya yang kemudian dikenal sebagai tokoh-tokoh al-Mu’tazilah, baik dari kota Bashrah maupun di Bagdad. kemudian sekte ini berjaya pada masa pemerintahan Abbasiyah khususnya khalifah al-Ma’mun.[4]
Sebagai sebuah aliran atau sekte, para tokoh-tokoh al-Mu’tazilah kemudian membuat pancadasar sebagai pedoman dan ajaran yang harus diakui kebenaran dan diiyakan oleh siapa saja sebagai syarat penyamatan kata al-Mu’tazilah untuknya. Pancadasar itulah yang kemudian dikenal dengan istilah al-ushul al-khamsah.    
Ciri utama yang membedakan aliran atau sekte al-Mu’tazilah dengan sekte-sekte yang lain adalah pandangan theologisnya dan politiknya yang lebih banyak ditunjang oleh dalil aqliyah (rasional) dan bersifat filosofi. Mereka lebih sering disebut aliran rasionalis Islam atau aliran liberal. Ciri itu kemudian yang menyebabkan sekte ini banyak ditentang oleh umat Islam, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang menuduhnya golonagn kafir, firqah al-dhalalah (kelompok yang sesat) kelompok bid’ah fadhihah (Kelompok bid’ah yang memalukan) dan masih banyak lagi penyematan-penyematan yang memojokkan mereka.[5]
Kemunculan al-Mu’tazilah, perkembangan dan ajaran-ajaran mereka serta apa yang telah dipersembahkan oleh sekte ini sangat perlu dikaji secara objektif untuk mengetahui kebenaran dan mendalami sekte ini sehingga dapat dinilai dengan fair dari berbagai sudut pandang ulama, bukan hanya oleh ulama ahl al-sunnah wa al-jama’ah semata. Sehingga apa yang berguna dan bermanfaat dari sekte ini, baik ajaran-ajarannya maupun yang metodologinya dapat digunakan demi kepentingan agama Islam dan umatnya.
Fakta sejarah membuktikan bahwa perbedaan di kalangan mereka (Khawarij, al-Syiah, Murjiah dan al-Mu’tazilah, dan semua sekte-sekte yang muncul kemudian)   dalam masalah politik terlebih lagi dalam masalah teologi tidak lepas dari latar belakang kesukuan, cara pandang dan metodologi yang digunakan serta landasan yang digunakan, baik dari wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Sunnah) maupun kekuatan akal.[6]



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, dapat dibuat rumusan masalah pokok “Apa, siapa, bagaimana dan untuk apa al-Mu’tazilah itu?” yang terdiri dari empat sub masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian al-Mu’tazilah dan bagaimana sejarah timbulnya?
2.      Apa saja ajaran-ajaran pokok al-Mu’tazilah?
3.      Siapa saja tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam al-Mu’tazilah?
4.      Bagimana perkembangan aliran al-Mu’tazilah dan apa saja pengaruhnya dalam dunia Islam?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian al-Mu’tazilah dan Sejarah Timbulnya
Al-Mu’tazilah berasal dari bahasa Arab إعتزل-يعتزل-إعتزالا yang akar katanya terdiri dari huruf ع-ز-ل yang berarti penyingkiran atau penjauhan dan kecondongan.[7] Hal itu dikuatkan oleh firman Allah swt. “وإن لم تؤمنوا لي فاعتزلون”Dan jika kamu tidak beriman kepadaku Maka biarkanlah Aku (memimpin Bani Israil)".[8] Bahkan Ibnu Manzur menafsirkannya dengan mengatakan “Dan jika kalian tidak beriman kepadaku maka janganlah memusuhiku dan janganlah bersama denganku.”[9] Dari pengertian akar katanya dapat dipahami bahwa kata al-Mu’tazilah berarti orang yang condong, berpisah atau memisahkan diri, menjauh atau menyingkir.[10]
Namun secara termenologi, ada beberapa komentar atau analisa seputar pemberian nama al-Mu’tazilah tersebut. Analisa yang paling dominan adalah peristiwa yang terjadi antara Wasil Ibn ‘Atha’ dan sahabat ‘Amr Ibn ‘Ubaid dengan Hasan al-Basri di Basrah.  Wasil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan Hasan al-Basri di mesjid Basrah. Pada suatu hari datang seorang bertanya mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Sebagaimana diketahui kaum Khawarij memandang mereka kafir serta kaum Murjiah memandang mereka mukmin. Ketika Hasan al-Basri sementara berfikir, Wasil mengeluarkan pendapatnya sendiri dengan mengatakan:
“Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya; tidak mukmin dan tidak pula kafir”.[11]
Kemudian wasil berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan al-Basri pergi mecari tempat lain di mesjid dan di sana ia mengulangi pendapatnya kembali. Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan: “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala ‘anna).” Dari peristiwa itulah muncul nama al-Mu’tazilah sebagaimana pendapat al-Syahrastani.[12]
Versi lain yang diberikan oleh Tasy Kubra Zadah, menyebutkan bahwa Qatadah Ibn Da’amah pada suatu hari masuk ke Mesjid Basrah dan menuju ke majelis ‘Amr Ibn ‘Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan al-Basri. Setelah mengetahui bahwa itu bukan majelis Hasan al-Basri ia berdiri dan meninggalkan tempat itu, sambil berkata: “Ini kaum Mu’tazilah.” Semenjak itu, menurut Tasy Kubra Zadah, mereka disebut kaum Mu’tazilah.[13]
Di samping pendapat-pendapat klasik tersebut, Ahmad Amin mengajukan teori baru dengan mengatakan bahwa nama al-Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi di antara dua posisi.[14] Namun penamaan al-Mu’tazilah itu dipakai terhadap golongan orang-orang yang tidak mau turut campur dalam pertikaian-pertikaian politik yang terjadi pada zaman ‘Utsman Ibn ‘Affan dan ‘Ali Ibn Abi Thalib. Mereka menjauhkan diri dari golongan-golongan yang saling bertikai.[15] Dengan demikian, kata i’tazala dan mu’tazilah telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Wasil dengan Hasan al-Basri, yang mengandung arti golongan yang tidak mau ikut dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.
Mencermati pendapat ulama seputar al-Mu’tazilah, maka dikatakan bahwa secara teknis, istilah al-Mu’tazilah terbagi dalam dua kategori yaitu: Pertama:  Golongan yang muncul murni sebagai respon politik. Golongan ini tumbuh sebagai kaum yang menjunjung politik netral, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara ‘Ali Ibn Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan ‘Abdullah bin Zubair. Menurut Nurcholis Madjid, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[16] Kedua: Golongan yang muncul sebagai respon terhadap persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
C.A. Nallino seorang orientalis Italia mengemukakan pendapat yang hampir sama dengan Ahmad Amin, bahwa nama Mu’tazilah sebenarnya bukan berarti memisahkan diri dari umat Islam lainnya sebagaimana pendapat as-Syahrastani, al-Baghdadi, dan Tasy Qubra Zadah. Nama Mu’tazilah diberikan kepada mereka karena mereka berdiri netral di antara Khawarij dan Murji’ah.[17] Oleh karena itu, golongan kedua Mu’tazilah mempunyai hubungan yang erat dengan golongan mu’tazilah pertama.[18]
B.    Ushul al-Khamsah
Setiap sekte mempunyai pemikiran, pendapat, ajaran dan keyakinan yang berbeda satu sama lain. Al-Mu’tazilah juga memiliki doktrin yang dikenal dalam bentuk lima ajaran dasar yang populer dengan istilah al-ushul al-khamsah.[19] Istilah al-ushul al-khamsah belum tampak pada masa washil Ibn Atha’ dan baru sempurna ketika masa Abu al-Huzail al-‘Allaf.[20] Kelima dasar itu akan dijelaskan sebagai berikut.
1.      Al-Tauhid
Ajaran pertama al-Mu’tazilah adalah al-tauhid yang berarti meyakini sepenuhnya bahwa Allah swt. adalah dzat yang unik dan tidak ada yang serupa dengan-Nya. Al-Tauhid berarti tidak ada sifat yang berdiri di luar dzat Allah swt. yang dikenal dengan nafy al-sifat (penafiyan sifat-sifat Allah swt.). konsekwensinya Allah tidak boleh sama dengan makhluknya seperti memiliki tangan, mempunyai bentuk fisik, dapat dilihat di akhirat.[21] Singkatnya mereka menolak paham antroporfisme. 



2.      Al-‘Adl .
Paham keadilan dalam pandangan al-Mu’tazilah membawa pada pengertian bahwa Tuhan wajib berlaku adil dan mustahil berbuat zalim. Ajaran ini menimbulkan paham al-shalah wa al-ashlah yang berarti Allah wajib berbuat baik bahkan yang terbaik bagi manusia seperti Allah wajib mengirimkan nabi dan rasul, memberikan daya dan keinginan sendiri kepada manusia, memberikan taklif yang sesuai dengan kemampuan mereka, dan lain sebagainya.[22] 
3.      Al-Manzilah bain al-Manzilatain
Ajaran ini bermaksud menengah-nengahi antara sekte Khawarij yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar termasuk kafir, sedangkan sekte Murjiah berpendapat bahwa pelakunya tetap dikategorikan orang mukmin. Dalam pandangan al-Mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak mukmin,[23] akan tetapi dia berada dalam posisi tengah-tengah, sehingga jika tidak taubat maka dia kekal dalam neraka.[24]
4.      Al-Wa’d wa al-Wa’id
Menurut al-Mu’tazilah, Allah wajib menepati janji-Nya memasukkan orang mukmin ke dalam surga dan mencampakkan orang kafir dan orang berdosa besar ke dalam neraka. Konsekwensinya pelaku dosa besar tidak mendapatkan syafaat, tidak mengeluarkan penghuninya dari neraka.[25] Oleh karena itu, manusia bertanggung jawab penuh atas segala tindakannya. Jika manusia memilih untuk beriman dan berbuat baik maka dia dijanjikan pahala masuk surga dan jika ingkar dan berbuat dosa maka dimasukkan ke dalam neraka.[26]    
5.      Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar
Dalam prinsip al-Mu’tazilah, setiap muslim wajib menegakkan amr ma’ruf nahy munkar. Menyebarkan dakwah Islam, memberi petunjuk kepada orang yang sesat. Amr ma’ruf nahy munkar dilaksanakan dengan hati jika cukup, dengan seruan jika hati tidak cukup, dengan tangan (kekuasaan) jika belum cukup bahkan dengan pedang (paksaan) atau kekerasan jika memang diperlukan.[27]
Berdasarkan pancadasar (ushul al-khamsah) al-Mu’tazilah tersebut,[28] ada berbagai macam sekte yang dapat dikategorikan sebagai sub-golongan al-Mu’tazilah karena memiliki kesamaan satu sama lain meskipun tidak sepenuhnya sama, antara lain:
1.      Jahmiyah, dinamakan demikian karena Jahmiyah lebih dahulu muncul, juga karena Mu’tazilah sependapat dengan Jahmiyah dalam beberapa hal dan karena di awal kemunculannya Mu’tazilah menghidupkan prinsip-prinsip Jahmiyah.[29]
2.      Qadariyah (kelompok yang menolak iman kepada taqdir), dinamakan demikian karena mereka juga mengingkari taqdir dan berpendapat manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri sebagaimana pendapat Qadariyah.
3.      Mu’thilah (kelompok yang meniadakan), dinamakan demikian karena mereka meniadakan sifat-sifat Allah.[30]
4.      Tsanawiyah dan Qadariyah, dinamakan demikian karena Mu’tazilah berpendapat bahwa perbuatan baik itu dari Allah dan perbuatan jelek itu dari manusia. Ini menyerupai Tsanawiyah dan Qadariyah yang meyakini adanya dua tuhan, yaitu tuhan kebaikan dan tuhan kejahatan.
5.      Wa’idiyah, dinamakan demikian karena mereka berpendapat bahwa Allah harus menyiksa pelaku dosa yang belum bertaubat sebelum matinya.
6.      Ahl ‘Adl Wat Tauhid Wal ‘Adalah (kelompok yang bertauhid dan menegakkan keadilan). Ini nama yang mereka akui berdasar aqidah lima pokok mereka dan senang dijuluki ahl al-tauhid.[31]
7.      Firqah Najiyah (kelompok yang selamat). Ini juga nama yang mereka sematkan untuk mereka sendiri.
8.      Al-Munazihun Lillah (orang-orang yang mensucikan Allah). Ini juga nama yang mereka klaim untuk kelompok mereka sendiri.[32]
9.      Al-Haraqiyah,  mereka berpendapat bahwa orang kafir tidak disiksa dalam api neraka kecuali sekali saja.
10.  Al-Mufaniyah,  mereka berpendapat bahwa neraka dan surga itu tidak kekal.
11.  Al-Lafzhiyah, mereka berpendapat bahwa lafazh-lafazh Al-Qur’an itu adalah makhluk.
12.  Al-Qabriyah,  mereka berpendapat bahwa adzab kubur itu tidak ada.[33]
C.    Tokoh-tokoh al-Mu’tazilah
Aliran al-Mu’tazilah melahirkan banyak pemuka dan tokoh penting. Karena pusat pengembangan al-Mu’tazilah berada di Bashrah dan di Bagdad, maka para pemukanya pun terbagi dalam dua kelompok berdasarkan dua madrasah besar yang menjadi pusat pengkaderan dan penyebaran ide-ide mereka. Bashrah dengan pimpinannya Washil dan Baghdad dengan pimpinannya Bisyr bin Mu’tamar.[34]



Abu Ya’qub
An-Nazzam
Al-Aswary
al-‘Allaf
Hisyam al-Fuwathy
Madrasah Bashrah
Ibrahim al-Madani
‘Amr Ibn Ubaid
Washil Ibn ‘Atha’
Hafsh Ibn Salim
Khalid
Usman al-Thawil
Abu Bakar al-Ashm
Untuk lebih jelasnya, berikut bagan kedua madrasah dengan tokoh-tokohnya:


Muammar Ibn Abbad
(Tokoh Bagdad)
Al-Jahiz
Ubbad Ibn Sulaiman
Bisyr Ibn al-Mu’tamar
Ja’far Ibn Harb
Abu Musa al-Murdar
Ahmad Ibn Abi Daud
Sumamah Ibn al-Asyras
Ja’far Ibn Mubassyir
Madrasah Bagdad
Al-Khayyath
Abu al-Qasim al-Balkhy
Abu Ja’far al-Iskafy
Isa Ibn al-Hutsaim
Muammar Ibn Abbad
Al-Jubba’i
(Guru al-Asy’ary)
Bisyr Ibn al-Mu’tamar
(Tokoh Bagdad)

 

Namun dengan keterbatasan dan berbagai alasan, tokoh-tokoh tersebut diatas tidak dapat dicantumkan seluruhnya dalam makalah ini,[35] penulis hanya menjelaskan biografi tokoh-tokoh al-Mu’tazilah yang berjasa besar mengembangkan dan membidani kelahiran serta kelangsungan hidup sekte ini, antara lain yang terkenal adalah:
1.      Washil bin Atha’ (80-131 H./699-748 M.)
Washil bin ‘Atha’, lahir pada tahun 80 H, di Madinah, belajar pada Imam Hasan al-Bashri di Bashrah, kemudian memisahkan diri dalam kasus hukum bagi pelaku dosa besar. Meninggal pada tahun 131 H. Ajaran-ajarannya antara lain:
a.       Pelaku dosa besar berada di manzilah bain manzilatain (posisi antara dua posisi yang ada).
b.      Paham Kadariyah yang diajarkan oleh Ma’bad dan Ghailan.[36] Paham ini mengajarkan bahwa manusialah yang menciptakan segala perbuatannya, baik maupun buruk dan Allah bersifat adil, tidak mungkin berbuat jahat dan bersifat zalim.
c.       Peniadan sifat-sifat Allah dalam arti bahwa apa yang disebut sifat Allah sebenarnya Esensi Allah itu sendiri.[37]
2.      Al-‘Allaf (135 – 235 H./753-850 M.)
Al-‘Allaf bernama lengkap Abu al-Huzail Muhammad Ibn Huzail al-‘Allaf. Dia termasuk tokoh al-Mu’tazilah yang paling berpengaruh pada Madrasah al-Basharah. Lahir pada tahun 135 H., tepatnya tiga tahun pascaterbentuknya pemerintahan al-abbasiyah dan wafat pada tahun 235 H., yaitu pada awal pemerintahan al-Mutawakkil.[38] ia seorang pemikir dan ahli kalam Mu’tazilah serta banyak mengetahui filsafat Yunani sehingga memudahkannya menyusun ajaran al-Mu’tazilah yang bercorak filsafat. Lahir dan belajar di Bashrah kemudian pindah ke Baghdad. Di antara pemikirannya yang berbeda dengan tokoh-tokoh al-Mu’tazilah adalah:
a.       Allah itu ‘Alim (Maha Mengetahui) dengan dzat-Nya,  Allah itu Qadir (Maha Berkuasa) dan Qudrah Allah adalah dzat-Nya, demikian seterusnya. Singkatnya dia meniadakan seluruh sifat selain dzat Allah sebagaimana yang dilakukan oleh Wasil akan tetapi dia lebih mendalam.
b.      Alam memiliki cakupan dan batasan karena alam adalah hal yang baru, termasuk surga dan neraka.
c.       Manusia terbebani taklif (kewajiban) yang mampu dibedakan oleh akal antara yang baik dan yang buruk meskipun tanpa syariat atau wahyu.
d.      Ajaran al-shalah wa al-ashlah (Allah wajib berbuat baik dan terbaik).[39]
3.      Al-Nazzam (185-231 H./801-846 M.)
Al-Nazzam nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Sayyar Ibn Hani’ al-Nazzam al-Bashry. Dia murid Abu Huzail al-‘Allaf. Keahliannya yang paling dominan adalah sastra dan theologi. Dia tumbuh di Bashrah dan pernah tinggal di Baghdad sampai meninggal pada tahun 231 H. dalam usia yang sangat mudah yaitu 36 tahun. Di antara pendapatnya adalah:
a.       Allah tidak mempunyai sifat qudrah (mampu) atas perbuatan jahat dan  maksiat. Artinya seluruh perbuatan jahat itu berasal dari manusia semata, manusialah yang menciptakannya.
b.      Kemukjizatan al-Qur’an terletak pada informasi tentang alam gaib, sedangkan susunan, aturan dan gaya bahasanya mampu ditiru oleh manusia andaikan Allah berkenan.
c.       Menempatkan akal pada tempat yang paling tinggi. Akibatnya dia menghujat para sahabat Nabi, meletakkan mereka pada level yang sama dengan manusia yang lain serta mengkritisi proses politik sahabat dan pemahaman fiqhi mereka.
4.      Al-Jubbai (w. 303 H./916 M.)
Al-Jubbai bernama lengkap Muhammad Ibn Abd Wahhab Ibn Salam Abu Ali al-Jubbai. Dia salah seorang tokoh al-Mu’tazilah yang terkenal dalam bidang ilmu filsafat dan theologi.[40] Dia merupakan guru Abu Hasan al-Asy’ary, pendiri aliran asy’ariyah. Pendapatnya yang paling masyhur antara lain:
a.       Kalam Allah sebagaimana pendapat an-Nazam
b.      Allah tidak mempunya sifat akan tetapi esensi sebagaimana pendapat al-‘Allaf.
c.       Kewajiban manusia terbagi dua, yaitu: wajibah al-Aqliyah (kewajiban manusia yang diketahui melalui akal) dan wajibah syar’iyah (kewajiban manusia yang dibawa oleh Rasul atau Nabi).
d.      Daya akal manusia yang sangat besar karena dapat mengetahui Tuhan dan bersyukur kepada-Nya dan mengetahui baik dan buruk.[41]
D.    Perkembangan Aliran al-Mu’tazilah dan Pengaruhnya dalam Dunia Islam
Al-Mu’tazilah lahir pertama kali di kota Bashrah, namun berkembang dengan cepat di Baghdad. Sekte ini dianut oleh khalifah Yazid bin al-Walid dan Marwan bin Muhammad dari pemerintahan Umawiyah. Sekte ini semakin berkembang pada masa pemerintahan Abbasiyah dan mencapai puncaknya keemasannya pada rentang waktu 100-255 H. Sekte al-Mu’tazilah berkembang menjadi sebuah gerakan pemikiran yang menyibukkan dunia Islam dalam rentang waktu yang panjang pada masa pemerintahan Abbasiyah.[42]
Sekte Mu’tazilah lahir pada akhir masa pemerintahan Umawiyah, sebab antara al-Mu’tazilah dengan pemerintahan Umawiyah tidak terjalin hubungan yang harmonis, bahkan cenderung saling membenci satu sama lain.[43]  
Al-Mu’tazilah tumbuh sebagai sebuah sekte dengan keluarnya Washil bin ‘Atha’ dari pengajian Imam Hasan al-Basri. Ia hidup pada masa Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik. Namun diawal kemunculannya, aliran tidak mendapat simpati umat Islam, khususnya di kalangan masyarakat awam karena ajaran mereka yang bersifat rasional dan filosofis. 
Pada masa pemerintahan al-Makmun (198-218 H./813-833 M.) di masa khilafah Abbasiyah, al-Mu’tazilah menjadi sekte yang memegang peranan penting dalam pemerintahan dan mendapatkan dukungan yang luas, karena khalifah menganut sekte ini. Pada masa itu para pemimpin al-Mu’tazilah seperti Bisyr al-Muraisy, Tsumamah bin Asyras dan Ibnu Abi Du’at menjadi penasehat-penasehat al-Makmun karena ajaran al-Mu’tazilah menjadi madzhab yang resmi.[44] Pada masa inilah timbul fitnah yang terkenal dengan nama mihnah khalq al-Qur’an (pengujian kemakhlukan al-Qur’an) di mana para ulama Ahl al-Sunnah yang menolak mengakui al-Qur’an itu makhluk akan dipenjarakan dan disiksa, semisal imam Ahmad. Hal ini berlangsung sampai pada pemerintahan al-Mu’tashim dan al-Watsiq.
Pada masa pemerintahan al-Mutawakkil pada tahun 232 H, keadaan kembali normal dengan sikap khalifah yang menganut aqidah Ahlus Sunnah dan dibebaskannya para Ulama setelah selama 14 tahun berjuang keras melawan al-Mu’tazilah yang memaksakan aqidahnya melalui strukrur Negara.
Pada masa pemerintahan bani Buwaih di Persia, tahun 334 H, terjalin hubungan yang erat antara al-Mu’tazilah dengan pemerintah yang berkuasa yang menganut ideologi Rafidhah. Pemimpin Mu’tazilah, Abdul Jabbar, diangkat menjadi qadhi di daerah Ra’i sejak tahun 360 H, atas perintah Shahib bin ‘Ibad menteri Muayyid Daulah. Shahib ini menurut Imam adz-Dzahabi adalah seorang Syi’i Mu’tazili Mubtadi’. Menurut Imam al-Mu’tazi, di bawah perlindungan daulah Buwaihiyah inilah Mu’tazilah bisa berkembang di Iraq, Khurasan dan negeri-negeri di belakang sungai atau Biladu ma wara-a nahr (Uzbekistan saat ini).[45]
Selama berabad-abad kemudian, al-Mu’tazilah tersisih dari panggung sejarah, tergeser aliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah. Yang mempercepat hilangnya aliran atau sekte ini antara lain adalah karya-karya mereka tidak dibaca lagi dan dipelajari di perguruan Islam. Kaum al-Mu’tazilah telah tak berwujud kecuali dalam sejarah.[46] Kemudian pada awal abad ke-20 berbagai karya al-Mu’tazilah ditemukan kembali dan dipelajari di perguruan-perguruan tinggi.[47]   
Diakui atau tidak, kaum al-Mu’tazilah adalah peletak pertama atau paling tidak mempunyai peran yang sangat besar dalam meletakkan dasar-dasar ilmu kalam, ilmu balaghah, ilmu debat dan diskusi. Sekte ini pulalah yang pertama kali menghubungkan antara filsafat Islam dengan filsafat Yunani, sebab tokoh-tokoh merekalah yang pertama kali menjadikan filsafat Yunani dalam mengkaji dan mendalam berbagai aspek dalam Islam.[48] Al-Mu’tazilah telah memberikan pengabdiannya yang sangat penting dalam perjalanan sejarah Islam. Sekte ini telah mempertahankan Islam dari berbagai rongrongan theologi dan politik, bahkan kemunculan ilmu kalam yang dipelopori Abu al-Hasan al-Asy’ari merupakan anak dari sekte ini.  
Diantara metode peninggalan al-Mu’tazilah yang paling berkesan adalah keraguan dan pengujian. Sehingga dapat melahirkan keyakinan akan kemampuan akal, kebebasan bertindak tetapi bertanggung jawab, kebebasan penelitian dan perdebatan, tidak membawa qadar sebagai penanggung jawab, dll, bahkan Ahmad Amin berpendapat bahwa musibah terbesar yang menimpa umat Islam adalah kematian al-Mu’tazilah.[49]    


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan dan penjelasan di atas, dapat ditarik poin-poin penting sebagai kesimpulan makalah ini sebagai berikut:
1.      Al-Mutazilah adalah golongan yang memposisikan diri sebagai kaum yang netral dalam menyelesaikan masalah theologis maupun politik dengan berlandaskan wahyu,  rasionalitas dan bersifat filosofis. Sedangkan sejarah kemunculan al-Mu’tazilah dapat dikalompokkan dalam dua bagian yaitu al-Mu’tazilah beraliran politik muncul pada masa pemerintahan Usman Ibn ‘Affan pada tahun 23-35 H. dan Ali Ibn Abi Thalib pada tahun 36-40 H. sedangkan al-Mu’tazilah aliran theologis muncul pada abad ke–2 Hijriyah, antara tahun 105–110 H di Bashrah (Iraq), yaitu pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Ibn Abdul Malik dengan pelopornya Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghazzal.
2.      Ajaran-ajaran pokok al-Mu’tazilah yang dikenal dengan istilah al-ushul al-khamsah adalah: al-tauhid (keesaan Allah), al-‘adl (Keadilan Allah), al-wa’d wa al-wa’id (janji dan acaman Allah), al-mazil bain al-manzilatain (Posisi di antara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar (Amar ma’ruf nahi munkar). Kelima ajaran inilah yang disepakati para tokoh al-Mu’tazilah dan menjadi syarat keanggotaan.
3.      Tokoh-tokoh al-Mu’tazilah terbagi dalam dua bagian, yaitu tokoh al-Mu’tazilah Bashrah yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha’ dan ‘Amr Ibn Ubaid, sedangkan di Bagdad dipimpin oleh Bisyr Ibn al-Mu’tamir dan  Muammar Ibn Abbad. Namun dari sekian banyak tokoh-tokoh al-Mu’tazilah, yang paling berpengaruh dan memiliki peranan yang penting dalam pendirian, perkembangan dan penguatan pilar-pilarnya antara lain: Washil Ibn Atha’, Abu al-Huzail al-‘Allaf, An-Nazzam dan al-Jubba’i.
4.      Sekte Mu’tazilah lahir pada akhir masa pemerintahan Umawiyah dan berkembang pada masa pemerintahan Abbasiyah yaitu sekitar tahun 100-255 H., kejayaan al-Mu’tazilah dicapai pada masa khalifah al-Ma’mun karena ajarannya menjadi dasar Negara. Namun pada masa khalifah al-Mutawakkil, al-Mu’tazilah berangsur-angsur merosot dan bahkan tak berwujud setelah itu kecuali dalam sejarah. Namun pada abad ke-20, sekte al-Mu’tazilah mendapatkan perhatian dari para intelektual di perguruan-perguruan tinggi dengan dimulainya mempelajari karya-karya dan ajaran-ajaran mereka. Pengaruh al-Mu’tazilah dapat dilukiskan dengan ungkapan Ahmad Amin “Musibah terbesar yang menimpa umat Islam adalah kematian al-Mu’tazilah”.
B.    Implikasi
Semua aliran teologi dalam Islam, termasuk al-Mu’tazilah sama-sama bertujuan bagaimana mengeesakan Allah seesa mungkin dan memposisikan-Nya sebagai Dzat yang tak terjangkau dan tak diserupai dalam segala aspek. Perbedaan sekte-sekte tersebut terletak pada latar belakang, metodologi dan landasan yang digunakan, baik aqliyah maupun naqliyah. Perbedaan itu perlu dianggap sebagai khazanah keilmuan dan keberagaman dalam beragama Islam.
Oleh karena itu, sepatutnya umat Islam, khususnya para kaum terpelajar dan intelektual tidak memposisikan diri membela dan menyalahkan yang lain, akan tetapi semestinya melakukakan pengkajian dan penilitian seefesien dan seobjektif mungkin dengan mengungkap semua fakta dan peristiwa yang terjadi pada masa silam serta segala hal yang melatarbelakanginya demi menghasilkan kajian yang proporsional dan profesional.
Pada akhirnya kajian dan hasil penelitian para kaum terpelajar dan intelektual akan menjadi warisan dan khazanah yang dapat digunakan dan dinikmati sekarang, besok dan seterusnya dan siap untuk dikaji dan diuji kembali oleh generasi-generasi berikutnya.      


DAFTAR PUSTAKA
Abu al-Hasan Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Bairut: Dar al-Fikr, 1423 H./2002 M.
Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Cairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, Cet. VIII, 1973 M.
___________, Fajr al-Islam, Cet. XI, 1975 M.
Ahmad Ibn Abd Halim Ibn Taimiyah al-Harani, Majmu’ al-Fatawa, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah.
Ahmad Mahmud Subhi, Fi ‘Ilm al-Kalam, Kairo, 1969. M.
Ali Muhammad al-Shallaby, al-Daulah al-Umawiyah ‘Awamil al-Izdihar wa Tada’iyat al-Inhiyar, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah.
Al-Nasysyar, Nisy’ah al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam, Kairo: tp, 1966 M.
Atabik Ali, A. Zuhdi Muhdhor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998 M.
Azyumardi Azra, dkk, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005 M.
Dirasatul Firaq; Kajian tentang Aliran-Aliran Sesat dalam Islam, Solo: Tin Ulin Nuha Ma’had ‘Aly an Nur, t. thn.
Galib Ibn Ali ‘Awaji, Firaq Mu’asharah al-Tsalitsah, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah.
Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, Cet. I, 2002 M.
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Bairut: Dar al-Jail, 1416 H./1996 M.
Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Maktabah Mus’ab Ibn Umar al-Islamiyah, 1424 H./2004 M.
Muhammad Ibn Abd Karim al-Syahrastānī, al-Milal wa al-Nihal, Bairut: Dar al-Ma’rifah, 1404 H.
Muhammad Ibn Mukrim Ibn Manzur al-Mishri, Lisan al-‘Arab, Bairut: Dar Sadir, t. th.
Nurcholish Majid, Islam Doktrin dan Peradaban, Yayasan Waqaf Paramadina, Jakarta, cet. II, 1995.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1983 M.


[1] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Maktabah Mus’ab Ibn Umar al-Islamiyah, 1424 H./2004 M.) Jilid 1 h. 259.
[2] Perang shiffin terjadai antara Ali Ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan pada masa pemerintahan Ali Ibn Abi Thalib tahun 36-40 H.  
[3] Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, (Bairut: Dar al-Jail, 1416 H./1996 M.) Jilid 1 h. 341-342.
[4] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, (Cairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, Cet. VIII, 1973 M.) Jilid 3 h. 99-130. Azyumardi Azra, dkk, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2005 M.) Jilid 5 h. 95.
[5] Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1986 M.) h. 58.
[6] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 150-152.
[7] Abū al-Hasan Ahmad Ibn Fāris Ibn Zakariyā, Mu’jam Maqāyis al-Lugah, (Bairut: Dār al-Fikr, 1423 H./2002 M.) Jilid 4 h. 251.
[8] Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1983) h. 810.   
[9] Muhammad Ibn Mukrim Ibn Manzūr al-Mișrī, Lisān al-‘Arab, (Bairut: Dār Șādir, t. th.) Jilid 11 h. 440.
[10] Atabik Ali, A. Zuhdi Muhdhor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998 M.) h. 214 dan 589.
[11] Alasan Washil adalah “Iman itu ungkapan terhadap berbagai macam kebaikan sehingga iman itu pada dasarnya adalah pujian, sementara orang fasik (orang yang melakukan dosa besar) tidak bisa diberikan pujian dan hak iman akan tetapi tidak bisa juga dikatakan kafir sebab dia telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan masih banyak juga kebaikan yang ada padanya, sehingga jika meninggal tanpa taubat dia akan masuk neraka meskipun siksaannya tidak seberat orang kafir. Lihat Muhammad Ibn Abd Karim al-Syahrastānī, al-Milal wa al-Nihal, (Bairut: Dār al-Ma’rifah, 1404 H.) Jilid 1 h. 45. 
[12] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 40.
[13] Ahmad Mahmud Subhi, Fi ‘Ilm al-Kalam, Kairo, 1969 h. 75.
[14] Ahmad Amin, Fajr al-Islam, (Cet. XI, 1975 M.) h. 290.
[15] Golongan yang menjauhkan diri dalam peristiwa tersebut memang dijumpai dalam buku-buku sejarah. Al-Thabari misalnya menyebutkan bahwa sewaktu Qais Ibn Sa’ad sampai di Mesir sebagai Gubernur dari ‘Ali Ibn Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan ikut padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke Kharbita (i’tazalat ila Kharbita). Harun Nasution, Teologi Islam, h. 41.
[16] Nurcholish Majid, Islam Doktrin dan Peradaban, Yayasan Waqaf Paramadina, Jakarta, 1995. cet. II, hlm. 17.
[17] Dalam masalah theologi, terjadi persamaan yang sangat sulit untuk dibedakan antara al-Mu’tazilah dengan Syiah kecuali pada persoalan imamah dan keterpeliharaannya, sedangkan  dalam masalah politik, al-Mu’tazilah cenderung sama yakni siapa saja berhak menjadi imam atau penguasa. Untuk lebih jelasnya antara hubungan al-Mu’tazilah, Syiah dan Khawarij lihat: Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Jilid 1 h. 343-347. 
[18] Pendapat ini dibantah oleh Ali Sami al-Nasysyar yang mengatakan bahwa golongan Mu’tazilah kedua timbul dari orang-orang yang mengasingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadah, bukan dari golongan Mu’tazilah pertama yang disebut kaum netral politik. Lihat: Al-Nasysyar, Nisy’ah al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam, (Kairo; tp. 1966). Jilid I, hlm. 429-430. (dikutip dari: Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia, 2003 M.) h. 79.).
[19] Seseorang tidak bias dikatakan seorang yang beraliran al-Mu’tazilah kecuali jika dia sudah mengakui lima ajaran pokok tersebut dan meyakini kebenarannya sebagaimana yang diungkakan Abu al-Hasan al-Khayyat, tokoh al-Mu’tazilah abad ke-3 Hijriyah. Lihat: Galib Ibn Ali ‘Awaji, Firaq Mu’asharah al-Tsalitsah, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah, Jilid 1 h. 206. dan Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 263.
[20] Ali Muhammad al-Shallaby, al-Daulah al-Umawiyah ‘Awamil al-Izdihar wa Tada’iyat al-Inhiyar, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah, Jilid 3 h. 385.
[21] Oleh karena itu, menurut al-Mu’tazilah, ayat-ayat yang mengarah pada penyamaan khaliq dengan makhluq-Nya harus dita’wil. 
[22] Azyumardi Azra, dkk, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 96.
[23] Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Jilid 1 h. 342.
[24] Ahmad Ibn Abd Halim Ibn Taimiyah al-Harani, Majmu’ al-Fatawa, dikutip dari al-Maktabah al-Syamilah, Jilid 13 h. 386.
[25] Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Jilid 1 h. 342, Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 263.
[26] Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 96.
[27] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 263, Harun Nasution, Teologi Islam, h. 57.
[28] Pada dasarnya, masih banyak ajaran-ajaran furu’ (cabang) al-Mu’tazilah yang terkait dengan theologis dan politik yang berbeda satu sama lain. Untuk lebih jelasnya, lihat: Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h. 100-197 dan Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 263.
[29] Galib Ibn Ali ‘Awaji, Firaqun Mu’ashirah 3, Jilid 2 h. 823.
[30] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 262.
[31] Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 96.
[32] Dirasatul Firaq; Kajian tentang Aliran-Aliran Sesat dalam Islam, (Solo: Tin Ulin Nuha Ma’had ‘Aly an Nur, t. thn.) Jilid 2 h. 824-825.
[33] Ibid. h. 128).
[34] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h.100-197. Dan Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 97.
[35] Untuk mengetahui biografi tokoh-tokoh tersebut dan ajaran-ajarannya, lihat: Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h. 90-170, dan Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 97-98.
[36] Paham itu diperoleh Washil melalui Abu Hasyim Abdullah Ibn Muhammad al-Hanafiyah, bahkan konon Washil pernah bertemu langsung dengan Ghailan. Lihat: Harun Nasution, Teologi Islam, h. 45.
[37] Ibid. h. 45. 
[38] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h. 98.
[39] Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 97.
[40] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 275.
[41] Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 97.
[42] Muhammad Husain al-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 1 h. 241-242.
[43] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h. 90
[44] Muhammad Husain al-Dzahabi, Ensiklopedi Islam, Jilid 5 h. 95.
[45] Dirasatul Firaq, h. 131. 
[46] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 57.
[47] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Jilid 5 h. 96.
[48] Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid 3 h. 95.
[49] Ibid, h. 207.

SEJARAH PERKEMBANGAN TASAWUF

Oleh: Murdani, S.Th.I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Dalam Mukadimah-nya, Ibn Al-Khaldun menulis, Ilmu ini (yakni tasawuf) salah satu ilmu syariat baru di dalam agama Islam. Sebenarnya, metode kaum ini (kaum sufi) telah ada sejak masa para sahabat, tabiin dan ulama-ulama penerusnya, sebagai jalan kebenaran dan petunjuk, karena inti tasawuf adalah tekun beribadah, memutuskan hubungan dari selain Allah, menjauhi kemewahan dan kegemerlapan duniawi, meninggalkan kelezatan harta dan tahta yang sering dikejar kebanyakan manusia dan mengasingkan diri dari manusia untuk beribadah. Praktek ini populer di kalangan para sahabat dan ulama terdahulu. Ketika tren mengejar dunia menyebar di abad kedua dan setelahnya, manusia mulai tenggelam dalam kenikmatan duniawi, orang-orang yang menghususkan diri mereka kepada ibadah disebut sufi.
    Ada sebagian orang bertanya, adakah istilah tasawuf pada zaman Rasulullah Saw? Tentu jawabannya tidak ada. Sebab, penamaan cabang-cabang ilmu syariat belum ada pada zaman Rasulullah Saw, tetapi praktek cabang-cabang ilmu tersebut sudah ada sejak zamannya. Misalnya ilmu tafsir, penamaannya baru populer setelah abad ke-2 H yang dipelopori oleh para penulis perdana dalam cabang ilmu ini seperti, Syubah bin Hajjaj, Sufyan bin Uyainah dan Waki bin Jarah, padahal praktek penafsiran sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Begitu juga ilmu tasawuf dan cabang-cabang ilmu syariat yang lain.
    1. B. Rumusan Masalah
    Di dalam makalah ini, akan dijelaskan bagaimana pendapat-pendapat mengenai sejarah dan perkembangan Tasawuf dalam Islam, dan banyak pendapat pro dan kontra mengenai asal-usul ajaran tasawuf, apakah ia berasal dari luar atau dari dalam agama Islam sendiri.
    .
    PEMBAHASAN
    A. ASAL – USUL TASAWUF
    Teori-teori mengenai asal timbul atau munculnya aliran ini dalam Islam banyak berbeda-beda, antara lain. Pengaruh Kristen dengan paham menjauhi dunia dan hidup mengasingkan diri dalam biara-biara. Dikatakan bahwa Zahid[1] dan sufi Islam meninggalkan dunia, memilih hidup sederhana dan mengasingkan diri, adalah pengaruh cara hidup rahib-rahib Kristen.
    Falsafat Mistik pythagoras yang berpendapat bahwa roh manusia bersifat kekal dan berada di dunia sebagai orang asing. Badan jasmani merupakan penjara bagi roh. Kesenangan roh adalah di alam samawi. untuk memproleh hidup senang di alam samawi, manusia harus membersihkan roh dengan meninggalkan hidup materi, yaitu Zuhud. Ajaran Pythagoras untuk meninggalkan dunia dan pergi berkontlemplasi, inilah menurut pendapat sebagian orang yang mempengaruhi timbulya Zuhud san Sufisme dalam Islam.
    Falsafat amanasi Plotinus yang mengatakan bahwa wujud ini memancar dari Zat Tuhan Yang Maha Esa. Roh berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada Tuhan. Tetapi dengan masuknya kealam materi , roh jadi kotor, dan untuk dapat kembali keasalnya Roh harus terlebih dahulu dibersihkan. Penyucian Roh adalah dengan menjauhi dunia dan mendekati Tuhan dengan sedekat mungkin. Dikatkakan pula bahwa falsafat ini mempunyai pengaruh terhadap munculnya kaum Zahid dan Sufi dalam Islam.
    Ajaran Budha dengan faham Nirwananya. Untuk mencapai Nirwana, orang harus bisa meninggalkan Dunia dan memasuki hidup Kontemplasi. Faham Fana yang terdapat dalam sufisme hampir serupa dengan faham Nirwana.
    Ajaran-ajaran Hinduisme yang juga mendorong manusia untuk meninggalkan dunia dan mendekati Tuhan untuk mencapai persatuan Atman dan Brahman.
    Inilah beberapa faham dan ajaran yang menurut teorinya mempengaruhi timbul dan munculya sufisme dikalangan umat Islam. [2]
    Zuhud yang dalam ajaran-ajaran agama non Islam semula hanya merupakan usaha individu untuk tidak tertarik terhadap kesenangan duniawi perlahan-lahan seiring perjalanan waktu mulai diterima oleh umat Islam. Apalagi bila melihat kenyataan bahwa zuhud adalah sebuah tiang penyangga bagi perilaku luhur. Atau dalam bahasa yang lebih tegas, zuhud pada hakikatnya merupakan solusi bagi problematika sosial yang disebabkan kecenderungan yang berlebihan terhadap materi. Dengan demikian, zuhud tidak bisa dipahami sebagai sikap antipati terhadap permasalahan keduniawian, namun harus dipandang sebagai satu sikap berlaku proporsional dan bertindak bijaksana dalam menyikapi permasalah keduniawian. Artinya, zuhud bukan berarti keterputusan dari kehidupan duniawi sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh kalangan pendeta, akan tetapi merupakan hikmah pemahaman yang membuat seseorang memiliki pandangan khusus terhadap kehidupan duniawi itu. Mereka tetap bekerja dan berusaha, akan tetapi kehidupan duniawi itu tidak menguasai kecenderungan kalbunya dan tidak membuat mereka mengingkari Tuhan-nya.
    Yang menarik, penerimaan umat Islam terhadap zuhud ternyata dengan signifikan dibarengi munculnya kesadaran rohani. Apalagi bila mengingat bahwa zuhud yang pada hakikatnya merupakan benih-benih tasawuf ternyata tergambar dalam pribadi Nabi. Dalam kehidupan Nabi, umat bisa berkaca dan mengambil contoh bagaimana siklus kehidupan Nabi sangatlah sufistik
    Tetapi bagaimanapun, dengan ataupun tampa pengaru-pengaruh dari luar, sufisme bisa timbul dalam Islam. Di dalam Islam terdapat ayat-ayat yang mengatakan bahwa manusia dekat sekali dengan Tuhan. Diantaranya:
    Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku
    Tuhan disini menyatakan bahwa ia dekat pada manusia dan mengabulkan permintaan yang meminta. Oleh kaum sufi doâ disini diartikan berseru, yaitu Tuhan mengabulkan seruan orang yang ingin dekat dengan-Nya.
    Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya,
    Ayat ini mengandung arti bahwa Tuhan ada didalam, bukan diluar diri manusia. Dalam Hadits ada yang mengabarkan dekatnya hubungan manusia dengan Tuhan.
    orang yang mengetahui dirinya, itulah orang-orang yang mengetahui Tuhan
    Jadi, terlepas dari kemungkinan adanya atau tidak adanya pengaruh dari luar, ayat-ayat serta Hadits seperti tersebut di atas dapat membawa kepada aliran sufi dalam Islam.
    B. SEJARAH PERKEMBANGAN TASAWUF
    Mengenali sejarah tasawuf sama saja dengan memahami potongan-potongan sejarah Islam dan para pemeluknya, terutama pada masa Nabi. Sebab, secara faktual, tasawuf mempunyai kaitan yang erat dengan prosesi ritual ibadah yang dilaksanakan oleh para Sahabat di bawah bimbingan Nabi. Kenapa gerakan tasawuf baru muncul paska era Shahabat dan Tabi’in? Kenapa tidak muncul pada masa Nabi? Jawabnya, saat itu kondisinya tidak membutuhkan tasawuf. Perilaku umat masih sangat stabil. Sisi akal, jasmani dan ruhani yang menjadi garapan Islam masih dijalankan secara seimbang. Cara pandang hidupnya jauh dari budaya pragmatisme, materialisme dan hedonisme.
    Tasawuf sebagai sebuah perlawanan terhadap budaya materialisme belum ada, bahkan tidak dibutuhkan. Karena Nabi, para Shahabat dan para Tabi’in pada hakikatnya sudah sufi: sebuah perilaku yang tidak pernah mengagungkan kehidupan dunia, tapi juga tidak meremehkannya. Selalu ingat pada Allah Swt sebagai sang Khaliq
    Ketika kekuasaan Islam makin meluas. Ketika kehidupan ekonomi dan sosial makin mapan, mulailah orang-orang lalai pada sisi ruhani. Budaya hedonisme pun menjadi fenomena umum. Saat itulah timbul gerakan tasawuf (sekitar pertengahan abad 2 Hijriah). Gerakan yang bertujuan untuk mengingatkan tentang hakikat hidup.
    Mayoritas ahli sejarah berpendapat bahwa terma tasawuf dan sufi adalah sebuah tema yang muncul setelah abad II Hijriah. Sebuah terma yang sama sekali baru dalam agama Islam. Pakar sejarah juga sepakat bahwa yang mula-mula menggunakan istilah ini adalah orang-orang yang berada di kota Bagdad-Irak. Pendapat yang menyatakan bahwa tema tasawuf dan sufi adalah baru serta terlahir dari kalangan komunitas Bagdad merupakan satu pendapat yang disetujui oleh mayoritas penulis buku-buku tasawuf.
    Sebagian pendapat mengatakan bahwa paham tasawuf merupakam paham yang sudah berkembang sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasulullah. Dan orang-orang Islam baru di daerah Irak dan Iran (sekitar abad 8 Masehi) yang sebelumnya merupakan orang-orang yang memeluk agama non Islam atau menganut paham-paham tertentu. Meski sudah masuk Islam, hidupnya tetap memelihara kesahajaan dan menjauhkan diri dari kemewahan dan kesenangan keduniaan. Hal ini didorong oleh kesungguhannya untuk mengamalkan ajarannya, yaitu dalam hidupannya sangat berendah-rendah diri dan berhina-hina diri terhadap Tuhan. Mereka selalu mengenakan pakaian yang pada waktu itu termasuk pakaian yang sangat sederhana, yaitu pakaian dari kulit domba yang masih berbulu, sampai akhirnya dikenal sebagai semacam tanda bagi penganut-penganut paham tersebut. Itulah sebabnya maka pahamnya kemudian disebut PAHAM SUFI, SUFISME atau PAHAM TASAWUF, dan orangnya disebut ORANG SUFI.
    Sebagian pendapat lagi mengatakan bahwa asal-usul ajaran tasawuf berasal dari zaman Nabi Muhammad. Berasal dari kata “beranda” (suffa), dan pelakunya disebut dengan ahl al-suffa, seperti telah disebutkan di atas. Mereka dianggap sebagai penanam benih paham tasawuf yang berasal dari pengetahuan Nabi Muhammad. Kemudian, menurut catatn sejarah, diantara sekalian sahabat Nabi, maka yang pertama sekali memfilsyafatkan ibadah dan menjadikan ibadah secara satu yang khusus, adalah sahabat Nabi Yang bernama Huzaifa bin Al Yamani, salah seorang sahabat Nabi yang Mulia dan terhormat. Beliaulah yang pertama kali menyampaikan ilmu-ilmu yang kemudian hari ini kita kenal dengan Tasawuf‌ dan beliaulah yang membuka jalan serta teori-teori untuk tasawuf itu.
    Menurut cacatan sejarah, dari sahabat Nabi Huzaifah bin al Yamani inilah pertama-tama mendirikan Madrasah Tasawuf . tetapi pada masa itu belumlah terkenal dengan nama Tasawuf, masih sangat sederhana sekali. Imam sufi yang pertama di dalam sejarah Islam yaitu Al Hasan Al Basry seorang ulama besar Tabiin, adalah murid pertama Huzaifah bin al Yamani dan adalah keluaran dari Madrasah yang pernah didirikan oleh Huzaifah bin Al Yamani.
    Selanjutnya, Tasawuf itu berkembang yang dimulai oleh Madrasah huzaifah bin Al yamani di madinah, kemudian diteruskan Madrasah Al Hasanul basry di basrah dan seterusnya oleh Saad bin Al Mussayib salah seorang ulama besar Tabiin, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh ilmu Tasawuf lainnya. Sejak itulah pelajaran Ilmu tasawwuf telah mendapat kedudukan yang tetap dan tidak terlepas lagi dari masyarakat ummat Islam sepanjang masa.
    Sedang menurut versi yang lain, munculnya istilah tasawuf baru dimulai pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh abu Hasyim al-Kufi (w. 250 H.) dengan meletakkan al-Sufi dibelakang namanya. Dalam sejarah islam sebelum timbulnya aliran tasawuf, terlebih dahulu muncul aliran zuhud. Aliran zuhud timbul pada akhir abad I dan permulaan abad II Hijriyyah.
    Harun Nasution mencatat ada lima pendapat tentang asal – usul zuhud. Pertama, dipengaruhi oleh cara hidup rahib-rahib Kristen. Kedua, dipengaruhi oleh Phytagoras yang megharuskan meninggalkan kehidupan materi dalam rangka membersihkan roh. Ajaran meninggalkan dunia dan berkontemplasi inilah yang mempengaruhi timbulnya zuhud dan sufisme dalam Islam. Ketiga, dipengaruhi oleh ajaran Plotinus yang menyatakan bahwa dalam rangka penyucian roh yang telah kotor,sehingga bisa menyatu dengan Tuhan harus meninggalkan dunia. Keempat, pengaruh Budha dengan faham nirwananya bahwa untukmencapainya orang harus meninggalkan dunia dan memasuki hidup kontemplasi. Kelima, pengaruh ajaran Hindu yang juga mendorong manusia meninggalkan dunia dan mendekatkandiri kepada Tuhan untuk mencapai persatuan Atman dengan Brahman13[13]
    Sementara itu Abu al’ala Afifi mencatat empat pendapat para peneliti tentang faktor atau asal –usul zuhud. Pertama, berasal dari atau dipengaruhi oleh India dan Persia. Kedua, berasal dari atau dipengaruhi oleh askestisme Nasrani. Ketiga, berasal atau dipengaruhi oleh berbagai sumber yang berbeda- beda kemudian menjelma menjadi satu ajaran. Keempat, berasal dari ajaran Islam. Untuk faktor yang keempat tersebut Afifi memerinci lebih jauh menjadi tiga : Pertama, faktor ajaran Islam sebagaimana terkandung dalam kedua sumbernya, al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua sumber ini mendorong untuk hidup wara’14[14], taqwa dan zuhud.
    Kedua, reaksi rohaniah kaum muslimin terhadap system sosial politik dan ekonomi di kalangan Islam sendiri,yaitu ketika Islam telah tersebar ke berbagai negara yang sudah barang tentu membawa konskuensi – konskuensi tertentu,seperti terbukanya kemungkinan diperolehnya kemakmuran di satu pihak dan terjadinya pertikaian politik interen umat Islam yang menyebabkan perang saudara antara Ali ibn Abi Thalib dengan Mu’awiyah,yang bermula dari al-fitnah al-kubraI yang menimpa khalifah ketiga, Ustman ibn Affan (35 H/655 M). Dengan adanya fenomena sosial politik seperti itu ada sebagian masyarakat dan ulamanya tidak ingin terlibat dalam kemewahan dunia dan mempunyai sikap tidak mau tahu terhadap pergolakan yang ada,mereka mengasingkan diri agar tidak terlibat dalam pertikaian tersebut.
    Ketiga, reaksi terhadap fiqih dan ilmu kalam, sebab keduanya tidak bisa memuaskan dalam pengamalan agama Islam. Menurut at-Taftazani, pendapat Afifi yang terakhir ini perlu diteliti lebih jauh, zuhud bisa dikatakan bukan reaksi terhadap fiqih dan ilmu kalam, karena timbulnya gerakan keilmuan dalamIslam, seperti ilmu fiqih dan ilmu kalam dan sebaginya muncul setelah praktek zuhud maupun gerakan zuhud. Pembahasan ilmu kalam secara sistematis timbul setelah lahirnya mu’tazilah kalamiyyah pada permulaan abad II Hijriyyah, lebih akhir lagi ilmu fiqih,yakni setelah tampilnya imam-imam madzhab, sementara zuhud dan gerakannya telah lama tersebar luas didunia Islam15[15].
    Menurut hemat penulis,zuhud itu meskipun ada kesamaan antara praktek zuhud dengan berbagai ajaran filsafat dan agama sebelum Islam, namun ada atau tidaknya ajaran filsafat maupun agama itu, zuhud tetap ada dalam Islam. Banyak dijumpai ayat al-Qur’an maupun hadits yang bernada merendahkan nilai dunia, sebaliknya banyak dijumpai nash agama yangmemberi motivasi beramal demi memperoleh pahala akhirat dan terselamatkan dari siksa api neraka (QS.Al-hadid :19),(QS.Adl-Dluha : 4),(QS. Al-Nazi’aat : 37 – 40).
    D. PERALIHAN DARI ZUHUD KE TASAWUF
    Benih – benih tasawuf sudah ada sejak dalam kehidupan Nabi SAW. Hal ini dapat dilihat dalam perilaku dan peristiwa dalam hidup, ibadah dan pribadi Nabi Muhammad SAW. Sebelum diangkat menjadi Rasul, berhari –hari ia berkhalwat di gua Hira terutama pada bulan Ramadhan. Disana Nabi banyak berdzikir bertafakur dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Pengasingan diri Nabi di gua Hira ini merupakan acuan utama para sufi dalam melakukan khalwat. Sumber lain yang diacu oleh para sufi adalahkehidupan para sahabat Nabi yang berkaitan dengan keteduhan iman, ketaqwaan, kezuhudan dan budi pekerti luhur. Oleh sebab itu setiap orang yang meneliti kehidupan kerohanian dalam Islam tidak dapat mengabaikan kehidupan kerohanian para sahabat yang menumbuhkan kehidupan sufi di abad – abad sesudahnya.
    Setelah periode sahabat berlalu, muncul pula periode tabiin (sekitar abad ke I dan ke II H). Pada masa itu kondisi sosial-politik sudah mulai berubah darimasa sebelumnya. Konflik –konflik sosial politik yang bermula dari masa Usman bin Affan berkepanjangan sampai masa – masa sesudahnya.Konflik politik tersebut ternyata mempunyai dampak terhadap kehidupan beragama, yakni munculnya kelompok kelompok Bani Umayyah,Syiah, Khawarij, dan Murjiah.
    Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, kehidupan politik berubah total. Dengan sistem pemerintahan monarki, khalifah – khalifah BaniUmayyah secara bebas berbuat kezaliman – kezaliman, terutama terhadap kelompok Syiah, yakni kelompok lawan politiknya yang paling gencar menentangnya.Puncak kekejaman mereka terlihat jelas pada peristiwa terbunuhnya Husein bin Alibin Abi Thalib di Karbala. Kasus pembunuhan itu ternyata mempunyai pengaruh yang besar dalam masyarakat Islam ketika itu. Kekejaman Bani Umayyah yang tak henti – hentinya itu membuat sekelompok penduduk Kufah merasa menyesal karena mereka telah mengkhianati Husein dan memberikan dukungan kepada pihak yang melawan Husein. Mereka menyebut kelompoknya itu dengan Tawwabun (kaum Tawabin). Untuk membersihkan diri dari apa yang telah dilakukan, mereka mengisi kehidupan sepenuhnya dengan beribadah. Gerakan kaumTawabin itu dipimpin oleh Mukhtar bin Ubaid as-Saqafi yang terbunuh di Kufah pada tahun 68 H16[16].
    Disamping gejolak politik yang berkepanjangan, perubahan kondisi sosialpun terjadi. Hal ini mempunyai pengaruh yang besar dalam pertumbuhan kehidupan beragama masyarakat Islam. Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat,secara umum kaum muslimin hidup dalam keadaan sederhana. Ketika Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan,hidup mewah mulai meracuni masyarakat, terutama terjadi di kalangan istana.Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah tampak semakin jauh dari tradisi kehidupan Nabi SAW serta sahabat utama dan semakin dekat dengan tradisi kehidupan raja – raja Romawi. Kemudian anaknya,Yazid (memerintah 61 H/680 M – 64 H/683M), dikenal sebagai seorang pemabuk. Dalam sejarah, Yazid dikenal sebagai seorang pemabuk. Dalam situasi demikian kaum muslimin yang saleh merasa berkewajiban menyerukan kepada masyarakat untuk hidup zuhud, sederhana, saleh,dan tidak tenggelam dalam buaian hawa nafsu. Diantara para penyeru tersebut ialah Abu Dzar al-Ghiffari. Dia melancarkan kritik tajam kepada Bani Umayyah yang sedang tenggelam dalam kemewahan dan menyerukan agar diterapkan keadilan sosial dalam Islam.
    Dari perubahan –perubahan kondisi sosial tersebut sebagian masyarakat mulai melihat kembali pada kesederhanaan kehidupan Nabi SAW para sahabatnya. Mereka mulai merenggangkan diri dari kehidupan mewah.Sejak saat itu kehidupan zuhud menyebar luas dikalangan masyarakat. Para pelaku zuhud itu disebut zahid (jamak : zuhhad) atau karena ketekunan mereka beribadah, maka disebut abid (jamak : abidin atau ubbad) atau nasik (jamak : nussak)17[17]
    Zuhud yang tersebar luas pada abad –abad pertama dan kedua Hijriyah terdiri atas berbagai aliran yaitu :
    1. Aliran Madinah
    Sejak masa yang dini,di Madinah telah muncul para zahid.Mereka kuat berpegang teguh kepada al-Qur’an dan al-sunnah, dan mereka menetapkan Rasulullah sebagai panutan kezuhudannya. Diantara mereka dari kalangan sahabat adalah Abu Ubaidah al-jarrah (w.18 H.), Abu Dzar al-Ghiffari (w. 22H.), Salman al-Farisi (w. 32 H.), Abdullah ibn Mas’ud (w. 33 H.), Hudzaifah ibn Yaman (w. 36 H.). Sementara itu dari kalangan tabi’in diantaranya adalah Sa’id ibn al-Musayyad (w. 91 H.) dan Salim ibn Abdullah (w. 106 H.).
    Aliran Madinah ini lebih cenderung pada pemikiran angkatan pertama kaum muslimin (salaf),dan berpegang teguh pada zuhud serta kerendah hatian Nabi. Selain itu aliran ini tidak begitu terpengaruh perubahan – perubahan sosial yang berlangsung pada masa dinasti Umayyah, dan prinsip – prinsipnya tidak berubah walaupun mendapat tekanan dari Bani Umayyah.dengan begitu, zuhud aliran ini tetap bercorak murni Islam dan konsisten pada ajaran –ajaran Islam.
    2. Aliran Bashrah
    Louis Massignon mengemukakan dalam artikelnya, Tashawwuf, dalam Ensiklopedie de Islam ,bahwa pada abad pertama dan kedua Hijriyah terdapat dua aliran zuhud yang menonjol. Salah satunya di Bashrah dan yang lainnya di Kufah. Menurut Massignon orang – orang Arab yang tinggal di Bashrah berasal dari Banu tamim. Mereka terkenal dengan sikapnya yang kritis dan tidak percaya kecuali pada hal – hal yang riil. Merekapun terkenal menyukai hal- hal logis dalam nahwu, hal – hal nyata dalam puisi dan kritis dalam hal hadits. Mereka adalah penganut aliran ahlus sunnah, tapi cenderung padaaliran – aliran mu’tazilah dan qadariyah. Tokoh mereka dalam zuhud adalah Hasan al-Bashri, Malik ibn Dinar, Fadhl al-Raqqasyi,Rabbah ibn ‘Amru al-qisyi, Shalih al-Murni atau Abdul Wahid ibn Zaid,seorang pendiri kelompok asketis di Abadan18[18].
    Corak yang menonjol dari para zahid Bashrah ialah zuhud dan rasa takut yang berlebih –lebihan.Dalam halini Ibn Taimiyah berkata : “Para sufi pertama –tama muncul dari Bashrah.Yang pertama mendirikan khanaqah para sufi ialah sebagian teman Abdul Wahid ibn Zaid, salah seorang teman Hasan al-Bashri.para sufi di Bashrah terkenal berlebih –lebihan dalam hal zuhud, ibadah, rasa takut mereka dan lain –lainnya, lebih dari apa yang terjadi di kota – kota lain”19[19].Menurut Ibn Taimiyyah hal ini terjadi karena adanya kompetisi antara mereka dengan para zahid Kufah.
    3. Aliran Kufah
    Aliran Kufah menurutLouis Massignon, berasal dariYaman.Aliran ini bercorak idealistis, menyukai hal- hal aneh dalam nahwu, hal-hal image dalam puisi,dan harfiah dalam hal hadits.Dalam aqidah mereka cenderung pada aliran Syi’ah dan Rajaiyyah.dan ini tidak aneh, sebab aliran Syi’ah pertama kali muncul di Kufah.
    Para tokoh zahid Kufah pada abad pertama Hijriyah ialah ar-Rabi’ ibn Khatsim (w. 67 H.) pada masa pemerintahan Mu’awiyah, Sa’id ibn Jubair (w. 95 H.), Thawus ibn Kisan (w. 106 H.), Sufyan al-Tsauri (w. 161 H.)
    4. Aliran Mesir
    Pada abad – abad pertama dan kedua Hijriyah terdapat suatu aliran zuhud lain, yang dilupakan para orientalis, dan aliran ini tampaknya bercorak salafi seperti halnya aliran Madinah. Aliran tersebut adalah aliran Mesir. Sebagaimana diketahui, sejak penaklukan Islam terhadap Mesir, sejumlah sahabat telah memasuki kawasan itu,misalnya Amru ibn al-Ash, Abdullah ibn Amru ibn al-Ash yang terkenal kezuhudannya, al-Zubair bin Awwam dan Miqdad ibn al-Aswad.
    Tokoh – tokoh zahid Mesir pada abad pertama Hijriyah diantaranya adalah Salim ibn ’Atar al-Tajibi. Al-Kindi dalam karyanya, al-wulan wa al-Qydhah meriwayatkan Salim ibn ‘Atar al-Tajibi sebagai orang yang terkenal tekun beribadah dan membaca al-Qur’an serta shalat malam, sebagaimana pribadi – pribadi yang disebut dalam firman Allah :”Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam”. (QS.al-Dzariyyat, 51:17). Dia pernah menjabat sebagai hakim diMesir,dan meninggal di Dimyath tahun 75 H. Tokoh lainnya adalah Abdurrahman ibn Hujairah (w. 83 H.) menjabat sebagai hakim agung Mesir tahun 69 H.
    Sementara tokoh zahid yang paling menonjol pada abad II Hijriyyah adalah al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.).Kezuhudan dan kehidupannya yang sederhana sangat terkenal. Menurut ibn Khallikan, dia seorang zahid yang hartawan dan dermawan, dll20[20]
    Dari uraian tentang zuhud dengan berbagai alirannya, baik dari aliran Madinah, Bashrah, Kufah, Mesir ataupun Khurasan, baik pada abad I dan II Hijriyyah dapat disimpulkan bahwa zuhud pada masa itu mempunyai karakteristik sebagai berikut :
    Pertama : Zuhud ini berdasarkan ide menjauhi hal – hal duniawi, demi meraih pahala akhirat dan memelihara diri dari adzab neraka. Ide ini berakar dari ajaran –ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkena dampak berbagai kondisi sosial politik yang berkembang dalam masyarakat Islam ketika itu.
    Kedua : Bercorak praktis, dan para pendirinya tidak menaruh perhatian buat menyusun prinsip – prinsip teoritis zuhud. Zuhud ini mengarah pada tujuan moral.
    Ketiga : Motivasi zuhud ini ialah rasa takut, yaitu rasa takut yang muncul dari landasan amal keagamaan secara sungguh –sungguh. Sementara pada akhir abad kedua Hijriyyah, ditangan Rabi’ah al-Adawiyyah, muncul motivasi cinta kepada Allah, yang bebas dari rasa takut terhadap adzab-Nya.
    Keempat : Menjelang akhir abad II Hijriyyah, sebagian zahid khususnya di Khurasan dan pada Rabi’ah al-Adawiyyah ditandai kedalaman membuat analisa, yang bisa dipandang sebagai fase pendahuluan tasawuf atau sebagai cikal bakal para sufi abad ketiga dan keempat Hijriyyah. Al-Taftazani lebih sependapat kalau mereka dinamakan zahid, qari’ dan nasik (bukan sufi). Sedangkan Nicholson memandang bahwa zuhud ini adalah tasawuf yang paling dini. Terkadang Nicholson memberi atribut pada para zahid ini dengan gelar “para sufi angkatan pertama”.
    Suatu kenyataan sejarah bahwa kelahiran tasawuf bermula dari gerakan zuhud dalam Islam. Istilah tasawuf baru muncul pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh Abu Hasyim al-Kufy (w.250 H.) dengan meletakkan al-sufy di belakang namanya. Pada masa ini para sufi telah ramai membicarakan konsep tasawuf yang sebelumnya tidak dikenal.Jika pada akhir abad II ajaran sufi berupa kezuhudan, maka pada abad ketiga ini orang sudah ramai membicarakan tentang lenyap dalam kecintaan (fana fi mahbub), bersatu dalam kecintaan (ittihad fi mahbub), bertemu dengan Tuhan (liqa’) dan menjadi satu dengan Tuhan (‘ain al jama’)21[21]. Sejak itulah muncul karya –karya tentang tasawuf oleh para sufi pada masa itu seperti al-muhasibi (w. 243 H.), al-Hakim al-Tirmidzi (w. 285 H.), dan al-Junaidi (w. 297 H.). Oleh karena itu abad II Hijriyyah dapat dikatakan sebagai abad mula tersusunnya ilmu tasawuf.
    E. KESIMPULAN
    • Zuhud adalah fase yang mendahului tasawuf.
    • Munculnya aliran –aliran zuhud pada abad I dan II H sebagai reaksi terhadap hidup mewah khalifah dan keluarga serta pembesar – pembesar negara sebagai akibat dari kekayaan yang diperoleh setelah Islam meluas ke Syiria, Mesir, Mesopotamia dan Persia. Orang melihat perbedaan besar antara hidup sederhana dari Rasul serta para sahabat.
    • Pada akhir abad ke II Hijriyyah peralihan dari zuhud ke tasawuf sudah mulai tampak. Pada masa ini juga muncul analisis –analisis singkat tentang kesufian. Meskipun demikian,menurut Nicholson,untuk membedakan antara kezuhudan dan kesufian sulit dilakukan karena umumnya para tokoh kerohanian pada masa ini adalah orang – orang zuhud. Oleh sebab itu menurut at-taftazani,mereka lebih layak dinamai zahid daripada sebagai sufi.
    DAFTAR PUSTAKA
    Aceh, Abu Bakar, Pengantar Sejarah Sufi dan Tasawuf, Solo, Ramadhani,1984.
    Al-Taftazani, Abu al-Wafa, al-Ghanimi, Madkhal ila al-Tasawwuf al-Islamy, Qahirah, Dar al-Tsaqafah , 1979.
    ________________, Sufi dari Zaman ke Zaman, terj.Ahmad Rofi Utsman, Bandung, Pustaka, 1997.
    Al-Tusi, al-Luma’, Mesir,dar al-Kutub al-Hadisah,1960
    Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993
    Hasan, Abd-Hakim, al-Tasawuf fi Syi’r al-Arabi,Mesir,al-Anjalu al-Misriyyah,1954
    Munawir,Ahmad warson, al-Munawwir : Kamus Arab – Indonesia, PP. al-Munawwir,Yogyakarta, 1984
    Nasution, Harun, Prof. Dr., Falsafat dan Mistisme dalam Islam, Jakarta, Bulan Bintang,1995
    Nicholson, A. Reynold,The Mistic of Islam, terj. BA, Jakarta, Bumi Aksara,1998
    Syukur, Amin,Prof. Dr., Menggugat Tasawuf,Yogyakarta,Pustaka Pelajar, 2002
    _________________, Zuhud di Abad Modern,Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2000
    Taimiyah, ibn, al-Shuffiyyah wa al-Fuqoro’, kairo, Mathba’ah al-Manar,1348 H.
    1[1] Prof. Dr. Harun Nasution, Falsafat dan Mistisme dalam Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1995, hlm. 64
    2[2] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir : Kamus Arab – Indonesia, PP. Al-Munawiwir, Yogyakarta, 1984, hlm. 626.
    3[3] Prof. Dr. Amin Syukur MA, Zuhud di Abad Modern, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2000, hlm. 1
    4[4] Abd. Hakim Hasan, al-Tasawuf Fi Syi’r al-Arabi, (Mesir : al-Anjalu al-Misriyyah), 1954, hlm. 42. Lihat juga Prof. D. Amin Syuku MA, Zuhud…, op.cit, hlm. 2
    5[5] Ibid., hlm. 3
    6[6] Dr. Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman, (Bandung : Pustaka), 1977, hlm. 54
    7[7] QS. Al-Baqarah, 2:143
    8[8] QS. Al-Qashash, 28:77
    9[9] Lihat al-Taftazani, Sufi …, op.cit., hlm. 55
    10[10] Al-Tusi, Al-Luma’,(Mesir : Dar al-Kutub al-Hadisah), 1960, hlm. 65
    11[11] Lihat Harun Nasution,falsafat …,op.cit., hlm. 62-63
    12[12] Dr. Abu al-wafa al-Ghanimi al-Taftazani,Sufi…,op.cit.,hlm. 56-57
    13[13] Ibid., hlm. 58-59; lihat juga Prof.Dr. Amin Syukur MA,Zuhud…,op.cit.,hlm. 4-5; Bandingkan dengan Reynold A. Nicholson, Mistik Dalam Islam, (Jakarta : Bumi Aksara),1998,hlm. 8-21
    14[14] Istilah wara’ sering dipakai dalam dunia tasawuf, arti dari istilahtersebut adalah sikap menjaga diri dan membentenginya dari hal-hal yang tidak jelas hukumnya, atau dengan kata lain menjaga diri daribarang yang syubhat.
    15[15] Prof.Dr.Amin Syukur MA, Zuhud…,op.cit., hlm. 5-6;lihat juga al-Taftazani,Sufi…,op.cit.,hlm. 58 dan 250
    16[16] Dewan Redaksi EndiklopediIslam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta.PT.Ichtiar Baru Van Joeve), 1993, hlm.80- 81
    17[17] Ibid., hlm. 82
    18[18] Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Madkhal ila al-Tasawwuf al-Islamy, (Qahirah al-Tsaqafah),1979,hlm. 72 – 75
    19[19] Ibn Taimiyyah,al-Shuffiyyah wa al-Fuqara’, (Kairo : Mathba’ah al-Manar), 1348 H.,hlm. 3-4
    20[20] Abu al-Wafa al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi…,op.cit., hlm. 68-80
    21[21] Abu BakarAceh,Pengantar Sejarah Sufi dan tasawuf, (Solo : Ramadlani), 1984,hlm.57

    [1] Dalam Maqayis al-Lugah, kata za-ha-da berarti Qillat al-Syai’. Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Maqayis al-lugah (Beirut: Ittihad al-Kitab al-Arab, 1423 H/2002M), jil. 3 hal 22 [2] Lihat Dr. As’ad al-Sahmarany, al-taswwuf-mansya’atuh wa Mushthalahatuh. (Beirut: Dar al-Nafa’is, 1407 H/1987 M) cet. I Hal 47-59

    ABU BAKAR AR-RAAZY (pemikiran filsafatnya)

    Oleh: Abdul Gaffar, S.Th.I & Akram Ali, SE, S.Th.I

    PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang Masalah
    Filsafat Islam hingga saat ini masih menjadi kontroversi, baik dari aspek sumbernya maupun dari aspek penamaan. apakah berasal dari Islam ataukah berasal dari Yunani? Apakah disebut filsafat Islam, filsafat Arab ataukah filsafat muslim?. Ada kesan yang muncul di kalangan sarjana barat bahkan sarjana timur bahwa filsafat Islam hanyalah penyambung dari filsafat Yunani. Tidak ada keaslian di dalamnya bahkan bisa jadi filsafat Islam justru menjadi limbah yang mengotori kejernihan dan kebeningan arus peradaban Yunani. Hal itu tidak lepas dari beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kesan semacam itu. Apatah lagi para orientalis abad ke-19 seperti Tennemann dan E. Renan dengan lantang mengatakan bahwa para intelektual muslim tidak akan mungkin melahirkan filsafat sendiri karena bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam dan daya ingatannya yang tidak begitu baik akibat dari suku yang rendah.
    Oleh karena itu, perlu melakukan kajian filsafat Islam dari segala aspek sehingga dapat menemukan apakah filsafat Islam itu jiplakan ataukah tidak?. Karena selama ini, para peneliti melupakan begitu banyak objek yang terkait dengan sejarah Islam., terutama yang terkait dengan tradisi intelektual-filosofis di belahan timur Islam. Ironisnya lagi, kebanyakan kajian itu lebih mengarah pada penonjolan tokoh-tokoh dan pokok-pokok pemikirannya dalam kaitannya dengan tradisi Yunani dan Neo-Platonis, bukannya sebagai suatu system yang utuh dan autentik. Penonjolan semacam ini semakin menenggelamkan ciri khas Islam sebagai sebuah sejarah filsafat yang utuh.
    Pada awal Islam atau tepatnya pada masa Rasulullah dan sahabatnya, kata filsafat belum pernah terdengar diucapkan oleh umat Islam, namun tidak menutup kemungkinan praktek dan penggunaannya sudah sering dilakukan oleh umat Islam. Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, akhirnya pada abad ke-2 Hijriyah, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid (w. 193 H/809 M), didirikanlah sebuah lembaga, tempat pertemuan para ilmuan yang disebut Bait al-Hikmah, belum lagi akademi ini berkembang, sang Khalifah keburu wafat lalu digantikan oleh putranya Al-Amin, (w. 198 H/813 M) akan tetapi sang pengganti tidak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah dirintis oleh ayahnya. Setelah al-Amin wafat, barulah muncul pengganti yang sangat senang terhadap pendidikan yaitu al-Makmun (w.228 H) saudara al-Amin, maka perkembangan ilmu pengetahuan sangat pesat termasuk Bait al-Hikmah yang telah berkembang menjadi tempat mempertemukan ilmu-ilmu Islam dengan ilmu-ilmu asing khususnya dari ilmu-ilmu daratan Yunani.
    Dari tempat inilah muncul istilah filsafat dan mulailah umat Islam mempelajarinya serta memunculkan tokoh-tokoh yang mencoba menggabungkan anatara agama dan filsafat dengan berusaha menelaah agama dengan pendekatan filsafat, atau lebih tepatnya, meng-agamakan filsafat agar berjalan sesuai dengan garis-garis besar Islam. Tokoh-tokoh yang muncul sejak saat itu adalah al-Kindi, al-faraby termasuk juga ar-Razy.
    Al-Razy yang punya nama lengkap Abu Bakar Muhammad bin Zakaria bin Yahya al-Razy mulai suka pada kedokteran dan filsafat karena pengaruh sang guru, Ali bin Rabban al-Thabary yang memang ahli dalam kedua bidang tersebut. Al-Razy dikenal aktif menulis buku-buku bahkan menurut Dr. Mahmud al-Najmabadi[1] jumlah buku yang dikarang oleh al-Razy sebanyak 250 judul namun sebagian besar buku-buku itu tidak diketahui lagi seakan hilang ditelan bumi, bahkan pemikiran-pemikirannya lebih banyak dijumpai dalam buku-buku karya orang lain.
    Al-Razy dalam filsafatnya lebih banyak menguraikan masalah lima keabadian yaitu Tuhan, ruh semesta, materi pertama, ruang mutlak dan waktu mutlak. Di samping itu, al-Razy juga banyak menjelaskan permasalahan yang terkait dengan materi, waktu dan ruang, ruh dan dunia. Beberapa buku yang membahas tentang Pemikiran al-Razy menjelaskan beberapa pemikirannya yang sangat kontroversial antara lain kritikannya terhadap al-Qur’an, Allah tidak perlu mengutus para nabi (menolak wahyu dan kenabian). Namun hingga saat ini, belum ada bukti autentik yang dapat mengungkap apa dan bagaimana sebenarnya pemikiran al-Razy tentang wahyu dan kenabian. Kekontroversialan pemikiran al-Razy harus diakui dan dianggap sebagai tambahan khazanah keilmuan Islam yang tak akan pernah kurang apatah lagi habis. Al-Razy adalah salah seorang intelktual muslim yang telah banyak mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan filsafat.
    1. Rumusan Masalah
    Dari uraian latar belakang masalah yang telah dibeberkan diatas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:
    1. Apa dan bagaimana pengertian filasafat Islam itu dan bagaimana sejarah perkembangannya?
    2. Siapa sebenarnya sosok al-Razy itu?
    3. Bagaimana pemikiran al-Razy tentang filsafat khususnya yang terkait dengan lima keabadian?
    PEMBAHASAN
    1. Pengertian Filsafat dan Sejarah Perkembangannya
    Sebelum sampai pada definisi filsafat Islam, terlebih dahulu akan dibeberkan mengenai bagaimana filsafat Yunani masuk ke dalam lingkungan Islam, sejauh mana pengaruh filsafat Yunani dalam filsafat Islam itu sendiri, dan apa sesungguhnya filsafat Islam itu?.
    Sebelum takluk di tangan pasukan Islam, Iskandariyah sudah dikenal sebagai lumbung filsafat dan sains menggeser kedudukan Athena yaitu tepatnya pada saat dikuasai oleh Ptolemy I[2]. Filsafat Yunani masuk ke daerah ini saat ditaklukkan oleh Alexander Yang Agung pada abad keempat sebelum masehi bahkan Alexander berhasil mempersatukan berbagai elemen bangsa baik dari India, Persia maupun Yunani.
    Dalam rekaman sejarah, cara terjadinya kontak antara umat Islam dan filsafat Yunani melalui daerah Suriah, Mesopotamia, Persia dan Mesir. Namun sebelum Islam sampai ke daerah tersebut, di sana sudah terjadi kontak peradaban negara-negara besar dengan berbagai cara antara lain adalah orang-orang Yunani diangkat menjadi pembesar dan pembantu penguasa, mendorong perkawinan campuran antarsuku, mendirikan pemukiman yang dihuni bersama oleh orang Yunani dan Persia.
    Penaklukan Iskandariyah pada tahun 641[3] memperluas kekuasaan bangsa arab atas timur tengah khususnya daerah Persia, Suriah dan Mesir yang telah menjadi taman perpaduan peradaban antara peradaban Yunani, India dan Persia. Saat itulah orang-orang arab bersentuhan langsung dengan peradaban Yunani, India dan Persia. Umat Islam langsung menemukan multi peradaban di sana dan mulai terbawa oleh arus pemikiran-pemikiran yang sedang berkembang pesat, termasuk filsafat dari daratan Yunani.
    Hasil utama dari pergelutan dan percampuran itu adalah meriapnya pemikiran-pemikiran filsafat Yunani, India dan Persia ke dalam bangsa arab. Terlebih lagi para khalifah pertama Bani Abbas, Dinasti Barmaki, Bani Syakir dan Bani Musa[4] mendukung dan mempasilitasi perkembangan pemikiran dan kebudayaan berbagai bangsa. Bukan hanya Iskandariyah yang menjadi pusat studi ilmu, bahkan Suriah juga ikut mengembangkan dan menggalakkan studi-studi ilmu itu dengan cara menerjemahkan berbagai referensi kuno ke dalam bahasa arab agar menjadi konsumsi kalangan arab. Namun karena kemahiran para filosof Yunani dan pengikutnya untuk mencoba memadukan aliran-aliran besar dalam pemikiran Yunani klasik dalam wacana keagamaan dan mistis timur sehingga para intektual muslim lebih memusatkan perhatiannya kepada peradaban Yunani ketimbang peradaban India dan Persia bahkan peradaban Romawi juga relatif tertutup bagi kalangan muslim.
    Meskipun demikian, bukan berarti bahwa India tidak memberikan masukan yang berarti bagi dunia Islam. Diantara konsep India yang mengilhami para theolog Islam adalah mengenai konsep ruang, waktu dan benda-benda fisik yang lain seperti yang diungkapkan oleh Al-Biruni (w.1048) dalam bukunya Tahqiq ma li al-Hind min Maqulah. Tidak hanya terbatas pada theology saja bahkan ilmu hitung, astronomi, kedokteran dan angka-angka adalah bagian dari kebudayaan India. Begitu juga Persia telah berhasil memperkaya khazanah keilmuan Islam dari berbagai aspek seperti ilmu bumi, logika, filsafat, astronomi, ilmu ukur, kedokteran, dan aspek sastra serta ajaran-ajaran moral seperti yang terdapat dalam buku yang berjudul Kalilah wa Dimnah yang telah diterjemahkan oleh al-Muqaffa’ (w. 759). Sedangkan Romawi ikut andil dalam persoalan-persoalan astronomi, kedokteran dan sedikit tentang ajaran-ajaran keagamaan.
    Suatu kebenaran yang tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh peradaban Yunani, Persia dan India ke dalam dunia Islam memang ada. Akan tetapi pengaruh terbesar yang diterima dunia Islam adalah filsafat Yunani. Hal itu disebabkan karena kontak umat Islam dengan kebudayaan Yunani bersamaan waktunya dengan penulisan ilmu-ilmu Islam. unsur-unsur kebudayaan Yunani masuk ke dalam ilmu-ilmu Islam khususnya dalam bentuk dan isi seperti pengaruh logika, pola dan susunannya mengikuti system Yunani dan ini terjadi pada masa pemerintahan Bani Abbas[5].
    Perlu ditegaskan bahwa pengaruh bukan berarti menjiplak karena betapa banyak para filosof baik muslim atau non-muslim terpengaruh oleh pemikiran sebelumnya semisal Filosof Belanda, Burch De Spinoza (1632-1677) dikenal pengikut bapak filosof modern asal Prancis, Rene Deccartes (1596-1650) akan tetapi filsafatnya sangat berbeda dengan sang guru, begitu juga Ibnu Sina (w.1037) yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles. Penaklukan yang dilakukan umat Islam diberbagai belahan timur tengah sudah pasti mengantarkan pada kondisi yang terbuka, terpengaruh dan terkontaminasi, karena bagaimanapun juga Islam bukan hanya sebuah agama akan tetapi Islam juga adalah peradaban.
    Filsafat Islam memang tidak muncul dari kalangan pemikir muslim saja melainkan juga muncul dari berbagai bangsa, suku dan ras yang telah berhasil disatukan oleh umat Islam. Sebab hubungan filsafat dan agama sangat erat kaitannya, bahkan keduanya bersaudara[6]. Filsafatlah yang telah berhasil menyatukan antara akal dan syariat, antara makhluk dengan sang Pencipta, antara Yang Esa dengan yang berbilang, dll.
    Untuk membuktikan bahwa filsafat Islam benar-benar ada dan bukan sekedar jiplakan atau pengalihan bahasa saja, berikut akan disebutkan karakter dan ciri filsafat Islam:
    1. filsafat Islam membahas yang sudah pernah di bahas oleh filsafat Yunani namun lebih dikembangkan dan dicocokkan dengan ajaran-ajaran Islam.
    2. Filsafat Islam membahas masalah kenabian yang belum pernah dibahas oleh filsafat Yunani.
    3. Filsafat Islam memadukan antara akidah dan hikmah, wahyu dan akal. Karena para filosof melakukan perenungan, penyucian jiwa, dan praktik keagamaan.
    4. Filsafat Islam menggunakan sumber pokok Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Sebab dalam al-Qur’an banyak kata atau lafal yang mendorong umat Islam memobilisasi akalnya dalam memikirkan ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa dan pada akhirnya nanti akan bermuara pada filsafat seperti kata عقل، نظر، تدبر، تفكر، فقه، تذكر، فهم، اولوا الألباب، اولوا الأبصار، اولوا العلم، اولوا النهي. .
    Dari uraian di atas, paling tidak dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa filsafat Islam adalah perkembangan pemikiran umat Islam dalam masalah ketuhanan, kenabian, manusi, dan alam semesta yang disinari ajaran Islam. Sedangkan definisi secara khusus, diungkapkan oleh beberapa penulis Islam sebagai berikut:
    1. al-Farabi berkata bahwa filsafat Islam yang searti dengan al-hikmah adalah kesungguhan dalam mencari hikmah yaitu ma’rifat terhadap keabadian.[7]
    2. Ibnu Sina berpendapat bahwa filsafat Islam adalah mencari kesempurnaan diri baik secara teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia.
    3. Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah yang menjadi dasar filsafat Islam adalah ilmu yang berhubungan dengan rahasia-rahasia yang kokoh dan bermanfaat dalam menggerakkan amal pekerjaan.
    4. Ibrahim Madkur berkomentar bahwa filsafat Islam adalah pemikiran yang lahir dalam dunia Islam untuk menjawab tantangan zaman yang meliputi Allah, alam semesta, wahyu, akal, agama dan filsafat.
    5. Dan masih ada beberapa definisi yang tidak mungkin disebutkan semua dalam makalah ini.
    1. Biografi Al-Razy
    Al-Razy bernama lengkap Abu Bakar Muhammad bin Zakariya bin Yahya al-Razy. Dalam wacana keilmuan barat, dia dikenal dengan sebutan nama Rhazes. Ia dilahirkan di Rayy, sebuah kota tua yang masa lalu bernama Rhogee, dekat Teheran Iran pada tanggal 1 Sya’ban 251H/865 M[8].
    Ada beberapa ulama atau tokoh yang juga memiliki nama Al-Razy, antara lain Abu Hatim al-Razy, Fakhruddin al-Razy dan Najmuddin al-Razy meskipun bidang kehaliannya berbeda. Oleh karena itu untuk membedakan al-Razy sang filosof ini dengan al-Razy-al-Razy yang lain, perlu menyebutkan nama kunyah (gelar)nya yaitu Abu Bakar.
    Al-Razy adalah salah satu generasi filosof yang meneruskan pemikiran filsafat Islam yang telah dibangun oleh al-Kindi pada generasi sebelumnya. Al-Razy pada masa mudanya pernah mencoba beberapa pekerjaan seperti tukang intan, penukar uang dan pemain kecapi/rebab. Sebenarnya al-Razy sangat senang mendalami ilmu kimia dan melakukan beberapa eksperimen yang menyebabkan penglihatan matanya mulai menurun dan pada akhirnya ia mengalami buta total. Disamping itu juga mendalami ilmu kedokteran kepada seorang ahli filsafat dan kedokteran yang bernama Ali bin Rabban al-Thabari.[9] Berkat bimbingan sang guru, ia mulai ahli di bidang kedokteran dan mulai berminat memperlajari filsafat. Profesi barunya ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan ayahnya yang menginginkannya sebagai seorang saudagar. Meskipun gagal menjadikan al-Razy sebagai pedagang, ayahnya tidak pernah menghalangi keinginannya untuk mendalami ilmu apa saja.
    Berkat reputasinya di bidang kedokteran, al-Razy pernah diangkat menjadi kepala rumah sakit Rayy pada masa pemerintahan gubernur Al-Mansur bin Ishaq. Pada masa pemerintahan Khalifah al-Muktafi, al-Razy pindah ke kota Baghdad akan tetapi sesampanya di sana, tugas telah menantinya, sang Khalifah menunjuk dia untuk menjadi kepala rumah sakit Baghdad. Setelah tugasnya selesai, dia kemudian berpindah dari satu kota ke kota lain dan akhirnya pada tanggal 5 sya’ban 313 H/ 27 oktober 925 M, al-Razy menghadap sang Pencipta dalam usia 60 tahun.
    Perlu juga diketahui bahwa latar belakang lingkungan al-Razy yang berdomisili di Iran juga ikut berpengaruh terhadap bakat keintelektualannya karena pada saat itu Iran memang dikenal sebagai kota peradaban terutama peradaban Yunani dan Persia sendiri sehingga disiplin ilmu yang dikuasainya sangat banyak meliputi ilmu falak, matematika, kimia, kedokteran dan filsafat. Meskipun banyak disiplin ilmu yang dikuasainya, al-Razy lebih dikenal sebagai seorang ilmuan di bidang kimia dan kedokteran dari pada seorang filosof.
    Mengenai karya-karya yang pernah ditulisnya, Prof. Sirajuddin Zar[10] mengatakan bahwa Al-Razy sendiri dalam sebuah autobiografinya pernah mengungkapkan sekitar 200 buah judul buku yang pernah ditulisnya dalam berbagai ilmu pengetahuan. Dalam bidang kimia misalnya, karyanya yang paling terkenal adalah Kitab al-Asrar yang telah diterjemahkan oleh Geard fo Cremon. Sedangkan dalam bidang medis, karyanya yang paling monumental adalah al-Hawi yang telah menjadi ensiklopedia ilmu kedokteran bahkan buku ini menjadi pegangan utama di kalangan kedokteran Eropa sampai abad 17 M. begitu juga bukunya yang berjudul Kitab al-Judar wa al-Hasbah telah menjadi buku bacaan wajib ilmu kedokteran barat. Untuk bidang filsafat, karyanya yang paling dikenal al-Sirah al-Falsafah. Dari sekian banyak karya yang telah dibukukan oleh al-Razy, karyanya yang ada saat ini sangat terbatas bahkan lebih banyak yang hilang daripada yang ada sehingga sangat sulit untuk mengungkap al-Razy dan pemikirannya.
    1. Filsafat Al-Razy
    Al-Razy adalah filosof muslim rasional murni. Ia sangat mempercayai akal dan memberinya ruang gerak yang sangat bebas. Dalam pandangannya, manusia dengan akalnya dapat mengetahui segala yang berguna dan bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu segala keputusan yang dimbil manusia harus sesuai dengan perintah akal[11]. Akibat dari kerasionalannya ini, al-Razy meragukan wahyu dan kenabian karena keduanya dianggap irasional. Baginya, ajaran-ajaran yang dibawa para nabi hanyalah tradisi dan akibat kekuasaan yang dimiliki oleh para pemuka agama yang terpengaruh oleh upacara keagamaan yang memikat perasaan orang yang taraf pemikirannya masih sederhana, bahkan al-Razy menolak kemukjizatan al-Qur’an baik dari aspek bahasa maupun kandungannya.
    Alasan yang dikemukakan al-Razy menolak wahyu dan kenabian mengarah pada tiga hal yaitu:
    1. Dengan akal manusia sudah dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk, mengatur dirinya sendiri dan dapat mengetahui Tuhan.
    2. Manusia satu dengan yang lain sama kedudukannya tanpa ada keistimewaan untuk menjadi pengatur orang lain, meskipun dalam perjalanannya ada yang mampu menggunakan akalnya dengan baik.
    3. Ajaran para nabi saling bertentangan dan pemeluknya sudah saling menyalahkan.
    Pikiran al-Razy dalam kecamata umum memang dianggap keluar dari rel agama karena tidak mau menundukkan akalnya d bawah doktrin agama sehingga dia terkadang dicap sebagai kafir. Meskipun demikan, tudahan yang diarahkan kepada al-Razy perlu dibuktikan secara autentik sebab dalam bukunya at-Tibb al-Ruhani tidak ditemukan keterangan bahwa al-Razy mengingkari wahyu dan kenabian bahkan sebaliknya, dalam buku itu dijelaskan bahwa al-Razy mewajibkan kita menghormati agama agar mendapatkan kenikmatan akhirat.
    Sementara buku yang menjelaskan tentang penolakan al-Razy terhadap wahyu dan kenabian adalah Makhariq al-Anbiya’ yang sering dibaca oleh kaum Zindik[12]. Sekali lagi bahwa tidak cukup bukti untuk membenarkan tuduhan terhadap al-Razy meskipun dalam filsafatnya harus diakui bahwa ia memberi keparcayaan yang sangat besar dan dominan terhadap akal.
    Pemikiran al-Razy dalam filsafat bertumpu pada lima keabadian yaitu Tuhan, jiwa universal, materi pertama, ruang absolut dan zaman absolut. Dari lima keabadian ini, ada dua yang hidup dan aktif yaitu Tuhan dan jiwa, sementara materi pertama hidup tapi pasif. Sedangkan ruang absolut dan waktu absolut tidak hidup dan tidak bergerak. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan satu persatu:
    1. Tuhan
    Pembuktian keabadian Tuhan dan ruh tidak dipaparkan oleh al-Razy sehingga pernyataannya hanyalah bersifat aksiomatik. Al-Razy hanya menggunakan logika bahwa setiap penciptaan pasti membutuhkan pencipta dan pencipta sudah pasti ada sebelumnya. Tuhan bersifat sempurna dan semua kebijakannya sudah pasti disengaja. Tuhan mengetahui segala sesuatu sedang ruh hanya mengetahui apa yang berasal dari eksperimen saja. Tuhan mengetahui bahwa ruh cenderung kepada materi dan membutuhkan kesenangan materi[13]. Oleh karena itu, Tuhan mengatur ikatan antara ruh dan materi dengan sebaik mungkin serta dipasilitasi dengan akal sebagai petunjuk ke jalan yang dikehendaki Tuhan.
    1. Jiwa
    Tuhan menciptakan dunia tidak atas dasar desakan apapun akan tetapi Tuhan memutuskan menciptakannya karena melihat ada keabadian lain yang mencintai materi pertama dan ingin memperoleh kebahagiaan materi pertama itu. Namun materi pertama tidak mau sehingga membuat Tuhan ikut campur dalam membantu ruh yang bodoh ini. Oleh karena itu Tuhan membuat dunia dan menciptakan bentuk-bentuk yang kuat sebagai tempat mencari kesenangan bagi ruh. Ruh kemudian berusaha menyatu dengan kesenangan jasmani sehingga terbuai dan lupa pada kesenangan yang sebenarnya. Namun berkat cahaya akal, ruh sadar dan mencoba mencari dunia yang hakiki baginya. Dan akal-lah yang menjadi pembimbing untuk menyadarkan dan menyucikan ruh serta melepaskannya dari belenggu materi.
    1. Materi Pertama
    Materi pertama menurut al-Razy, adalah kekal dan berbentuk atom-atom yang masing-masing mempunyai volume sehingga dapat dibentuk. Dunia ini tersusun dari ataom-atom. Atom yang padat merupakan atom tanah, yang agak jarang atau renggang menjadi unsur air, yang semakin jarang akan berubah jadi udara dan yang paling renggang menjadi unsur api.
    Untuk memperkuat pendapatnya, al-Razy mengajukan dua argumen. Pertama, adanya penciptaan mengharuskan adanya pencipta. Materi yang diciptakan oleh pencipta yang kekal tentu akan kekal pula karena secara logika creatio ex nihilio tidak dapat diterima. Kedua, jika Tuhan mampu menciptakan sesuatu dari ketiadaan maka seharusnya segala sesuatu tercipta dari ketiadaan, akan tetapi kenyataannya, segala sesuatu di dunia ini dihasilkan oleh susunan bukan penciptaan. Jika sesuatu yang terbuat dari susunan itu ada di dunia ini berarti alam ini dibuat dari sesuatu yang lain di luar dunia dan itulah yang disebut materi pertama.
    1. Ruang
    Ruang adalah sebuah tempat keberadaan materi. Artinya setiap materi membutuhkan tempat. Karena materi itu kekal maka ruangpun harus kekal. Walaupun demikian al-Razy membagi ruang menjadi dua bagian yaitu ruang universal (absolut) dan ruang relatif. Ruang universal tidak terbatas dan tidak tergantung pada dunia dan segala isinya. Jika seseorang mengatakan bahwa ruang ini terbatas, maka batasnya adalah wujud yang ada di luar ruang tersebut dan setiap wujud yang terbatas pasti berada dalam ruang maka ruang yang kedua sudah pasti tidak terbatas. Jika ruang itu sudah tidak terbatas berarti menandakan bahwa ruang itu kekal. Pendapat al-Razy ini sangat berbeda dengan Aristoteles yang memustahilkan kekosongan ruang.
    1. Waktu
    Waktu adalah subtansi yang mengalir sehingga harus kekal. Al-Razy berbeda pendapat dengan Aristoteles dan pengikutnya yang mengatakan bahwa waktu adalah jumlah gerak benda[14], karena jika demikian kata al-Razy, tidak mungkin bagi dua benda yang bergerak untuk bergerak dalam waktu yang sama dengan dua jumlah yang berbeda. Menurutnya, waktu perlu dibagi dua yaitu masa absolut yang disebut al-dahr dan masa terbatas yaitu al-waqt. Waktu absolut adalah keberlangsungan yang kekal dan bergerak. Jika gerak keberlangsungan ada dan kekal maka waktu keberlangsungan itu juga kekal. Tapi jika membayangkan gerak sebuah planet berari sedang membayangkan waktu terbatas.
    Dengan teori lima keabadian ini dan drama keterpikatan jiwa pada materi sehingga pencipta menciptakan alam fisik sebagai wahana pemuasan jiwa, al-Razy sepertinya hendak memadukan platonisme dengan ajaran-ajaran Harran dan Mani’. Kesimpulan al-Razy bahwa alam tercipta dalam waktu yang berasal dari materi azali/kekal. Al-Razy juga menginginkan reinkarnasi jiwa lewat penghayatan filosofis sebagai syarat pembebasan mutlaknya dari kungkungan materi. Alat untuk membebaskan jiwa adalah filsafat yang telah dibentangkan oleh orang-orang Yunani dan diIslamkan oleh para filosof muslim.
    Akhirnya al-Razy mengatakan bahwa orang yang menjalani kehidupannya dengan kesalehan tidak akan takut mati. Namun sekiranya mereka dicekam keraguan dan kebenaran agama, mereka wajib mencari keyakinan yang pasti mereka temukan bila berusaha secukupnya. Jika pada akhirnya mereka gagal menemukan keyakinan itu maka Tuhan Yang Mahatinggi tentu akan memaklumi dan memaafkan kesalahan mereka. Sebab, tidak ada pertanggungjawaban atas hal-hal yang berada di luar batas kemampuan manusia[15].
    PENUTUP
    1. Kesimpulan
    Berdasarkan uraian yang sangat terbatas diatas, dapat disimpulkan beberapa point penting sebagai berikut:
    1. Filsafat Islam mengalami pengaruh yang besar dari filsafat Yunani akan tetapi bukan berarti filsafat Islam jiplakan atau pengalihan bahasa.
    2. Islam bersentuhan dengan filsafat Yunani sejak Iskandariyah takluk di tangan pasukan Islam.
    3. Pembahasan filsafat Islam lebih luas dan lebih kompleks karena membahas hal-hal yang belum dibahas oleh filsafat Yunani seperti kenabian dan wahyu.
    4. al-Razy adalah seorang filosof muslim rasionalis sejati dan konsep al-Razy tentang wahyu dan kenabian masih kontroversial hingga saat ini dan masih membutuhkan pembuktian kebenarannya.
    5. Filsafat al-Razy yang paling populer adalah lima kebadian yaitu Tuhan, ruh, materi pertama, ruang absolut, waktu absolut.
    1. Saran dan Kritik
    Sebagai pemateri makalah ini, penulis merasa makalah ini masih jauh dari harapan-harapan para pembaca. Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal berikut:
    1. Untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang al-Razy, sebaiknya para pemerhati filsafat khususnya filsafat Islam untuk membaca langsung karya-karyanya.
    2. Perbedaan pendapat dengan orang lain harus disikapi dengan bijak bukannya menuduh orang lain sesat atau menyyimpang.
    3. 3. kesalahan dalam makalah ini masih terdapat di sana-sini, harap luruskan sendiri.


    Referensi
    A. Mustofa. Filsafat Islam. Jakarta. CV Pustaka Setia: 2004.
    Fakhry, Majid . Sejarah Filsafat Islam. Bandung. Mizan: 2001.
    Zar, Sirajuddin. Filsafat Islam, Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
    ‘Uwaidhah, Muhammad, Kamil. Al-Falsafah al-Islamiyah. Bairut Lebanon, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1995
    Hamdi, Zainul, Ahmad. Tujuh Filosof Muslim. Yogyakara. LKiS Pelangi Aksara: 2004.

    [1] A. Mustofa. Filsafat Islam. Jakarta. CV Pustaka Setia: 2004. hal 117 [2] Ptolemy I adalah bapak keluarga penguasa yang memerintah mesir dari tahun 323-30 SM.
    [3] Majid Fakhry. Sejarah Filsafat Islam. Bandung. Mizan: 2001. hal. 7
    [4] Ibid. hal. 10
    [5] Sirajuddin Zar. Filsafat Islam, Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. hal. 31
    [6] Kamil Muhammad ‘Uwaidhah. Al-Falsafah al-Islamiyah. Bairut Lebanon, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1995 h. 18
    [7] Mustofa. Op.Cit. hal. 16
    [8] Sirajuddin Zar. Op.Cit.hal. 113
    [9] Menurut an-Nadhim, al-Razy sebenarnya berguru kepada al-Balkhi, seorang filosof dan ahli ilmu-ilmu kuno. Menurutnya, Al-Razy tidak pernah belajar kepada Ali al-Thabari karena al-Razy lahir 10 tahun setelah wafatnya al-Thabari.
    [10] Sirajuddin Zar Op.Cit hal. 116
    [11] Ahmad Zainul Hamdi. Tujuh Filosof Muslim. Yogyakara. LKiS Pelangi Aksara: 2004. hal. 60
    [12] Sirajuddin Zar. Op.Cit. hal. 123
    [13] Mustofa. Op.Cit. hal. 120
    [14] Mustofa. Op.Cit. hal. 123
    [15] Majid Fakhry. Op.Cit. hal. 36

    Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hadis

    Oleh : laguse

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang 

    Sejarah adalah peristiwa yang telah terjadi pada masa lampau yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah. Olehnya itu dalam mempelajari sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadits, baik perkembangan riwayat-riwayatnya sanadnya ataupun matannya haruslah dipertanggung jawabkan secara ilmiah karna benar atau tidaknya suatu peristiwa sangat di tentukan oleh kebenaran ilmiahnya.
    Sungguh gelap jalan yang dilalui oleh mereka yang mempelajari hadits, jika mereka menempuh pelajaran hadits tanpa mempelajari sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadits. Dengan demkian dapat dapat dipahami bahwa dalam mempelajari hadits maka yang paling pertama di kaji adalah sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadits sehingga ilmu hadits dapat di pertanggung jawabkan secarah ilmiah.
    Mempelajari sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadits harus dititik beratkan kepada dua persoalan yang terpokok yakni:
    1. Mempelajari periode-periode ilmu hadits dan nadhariah-nadhariahnya, serta memperhatikan keadaan masyarakat yang telah mendukung nadhariah-nadhariahnya dan lapangan-lapangan yang telah ditempuh olehnya. Disamping itu kita mempelajari kebutuhan masa kepadanya dan pengaruhnya terhadap masyarakat yang mendukungnya.
    2. Mempelajari pemuka-pemuka ilmu hadits dengan sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya. Dengan mempelajari periode-periode yang telah di lalui oleh ilmu itu (sejarah pertumbuhan dan perkembangannya), dapatlah kita mengetahui bagaimana proses pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa. Istimewa pula yang mempelajari sejarahnya, karena menggambarkan kepada kita bagaimana kesungguhan yang telah di berikan oleh parah ahli untuk pertumbuhan dan perkembangannya dan merentangkan jalan-jalan untuk sampai kepada tujuan yang terakhir dari sesuatu ilmu itu.
    Mempelajari sejarah perkembangan hadits, baik perkembangan riwayat-riwayatnya maupun pembukuannya, amat di perlukan karena di pandang satu bagian dari pelajaran hadits yang tidak boleh dipisahkan. Selain itu kita pelajari manhaj-manhaj yang telah dijalani dan tujuan-tujuan yang di maksudkan serta nilai-nilai hasil yang telah di peroleh begitu pulah natijah-natijah yang telah dicapai.
    Mempelajari periode-periode ilmu dan betapa masa yang telah mendukung pandangan-pandangan (teori-teori) ilmu dan tidak memperhatikan daya upaya ulama dalam melahirkan teori-teori. Dalam mempelajari para ahli hadits yang telah menetapkan asas-asas ilmu. Mereka diteliti dengan mendalam,agar nyatalah jalan-jalan yang telah mereka lalui dan pokok-pokok dasar yang telah mereka wujudkan,serta ukuran-ukuran dan timbangan-timbangan yang telah mereka pergunakan, yang menyampaikan mereka kepada natijah-natijah yang telah mereka peroleh.
    Mempelajari para ahli hadits, suatu hal yang tidak boleh di abaikan karena dengan mempelajari keadaan mereka dapat diketahui bagaimana keadaan hadits-hadits itu dishaihikan, dihasankan, didhaifkan dan syarat-syarat apa yang mereka gunakan.
    Apabila kita pelajari dengan seksama suasana dan keadaan-keadaan yang telah dilalui hadits sejak dari zaman tumbuhnya hinggah dewasa ini dapatlah kita menarik sebuah garis bahwa hadits rasul sebagai dasar tasyri yang kedua telah melalui enam masa dan sekarang telah menempuh periode ke tujuh.
    Masa pertama: masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar-dasarnya dari permulaan nabi diangkat hingga beliau wafat pada tahun 11 hijriah. Masa kedua: masa membatasi riwayat, masa khulafau Rasyidin (12 H – 40 H. masa ketiga: masa berkembangnya riwayat dan periwayatan dari kota ke kota untuk mencari hadits, yaitu masa sahabat kecil dan tabi’in besar (41 H sampai akhir pertama H). masa ke empat: masa pembukuan hadits (dari permulaan abad kedua H hingga akhirnya). Masa kelima: masa mentashithkan hadits dan menyaringnya (awal abad ketiga hinga akhir).masa ke enam: masa menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab-kitab jami yang khusus (dari abad ke empat hingga jatuhnya Baghdad tahun 656 H). masa ke tujuh: masa membuat sarah, membuat kitab-kitab takhrij, menentukan hadits-hadits hukum dan membuat kitab-kitab jami yang umum serta membahas hadits-hadits zahwa-id ( 656 H hingga dewasa ini).
    Menyadari akan sangat luasnya uraian tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadits dan kaitannya uraian-urain di atas maka masalah pokok yang dikaji dalam makalah ini adalah masa kelahiran hadits, masa penulisan hadits, masa pembukuan hadits, masa pentashihan hadits, masa penkajian hadits serta hadits pada masa kontemporer.

    B. Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
    1. Bagaimana masa kelahiran dan penulisan hadits dan tokoh-tokohnya?
    2. Bagaimana masa pembukuan, pentashihan dan penkajian hadits dan tokoh-tokohnya?
    3. Bagaimana eksistensi hadits pada masa kontemporer dan tokoh-tokohnya?

    Kamis, 28 April 2011

    BENTUK PENAFSIRAN PADA MASA RASULULLAH SAW

    Oleh : BANG ZUL

    PENDAHULAUN

    A. Latar Belakang

    Segala puji bagi Allah yag telah mengutus Muhammad bin Abdullah sebagai rasul-Nya dengan membawa risalah tauhid, bersamanya Allah menurunkan kitab yaitu al-Qur’an sebagaiman Allah menurunkan kitab dan susuhuf kepada para utusan-Nya yang telah mendahului Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sang Nabi dan Rasul terakhir dan penutup para Rasul (Khatam al-Anbiya’).

    Allah menurunkan al-Qur’an kepada Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam sebagai penmyampai, penjelas dan penerang atas segala bentuk syari’at Allah yang harus di fahami, ditaati dan diamalkan, adapun fungsi Rasulullah di utus bersamaan dengan diturunkannya al-Qur’an (wahyu) kepada beliau adalah bertujuan agar menjelaskan segala hal yang masih bersifat abstrak dan membutuhkan penjelasan secara rinci agar tidak terjadi kesalahan interpretasi setelah turunnya ayat-ayat al-Qur’an tersebut dan tidak terjadi kesalahan pengamalan akibat dari kesalahan interpretasi terhadap makna al-Qur’an, hal ini dijelaskan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 89

    وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

    Artinya:

    “Dan Kami telah menurunkan Alquran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu. Dan sebagai petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang yang menyerahkan diri ” (QS. 16 : 89)

    Ayat di atas menunjukkan bahwa al-Qur’an diturunkan untuk menjelaskan segala sesuatu kepada manusia, hal inilah yang menjadi tugas utama Rasulullah yaitu menjelaskan maksud setiap ayat dari ayat-ayat al-Qur’an utamnay ayat-ayat yang bersifat syubhat.

    Perlu untuk kita ketahui bahwa ayat-ayat yang terdapat di dalam al-Qur’an dapat dibagi kedalam tiga bagian yaitu ; 1) Ayat-ayat yang bersifat muhkam (menjadi ketetapan hukum dan dapat dipahami maksud dan tujuannya secara tekstual), 2). Ayat-ayat yang bersifat Mutasyabih (samar-samar baik dari segi arti lafadziyah maupun maknanya), 3). ayat-ayat yang maknanya hanya diketahui oleh Allah. bagian yang ketiga ini dapat digolongkan dalam bagian kedua. pembagian ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :

    هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آَمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

    Artinya:

    “Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat[184]. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Q.S Ali Imran : 07)

    Terdapat perbedaan penafsiran tentang kalimat

    وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آَمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا

    Artinya:

    “Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.“

    Diantara para penafsir al-Qur’an ada yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bahwa ; ayat-ayat yang sifatnya syubhat (samar-samar) penafsirannya diserahkan sepenuhnya kepada Allah dan orang yang beriman cukup mengimaninya saja. Alasan mereka bahwa huruf wawu setelah kalimatوما يعلم تأويله إلاالله. merupakan wawu mubtada’ (permulaan kata), maka ketika membacanya harus berhenti (wakaf) pada kata الله. dan khabarnya adalah kata يقولون آمنا به…الخ . Pendapat kedua menngatakan bahwa yang dimaksu dengan kata ,ومايعلم تأويله إلا الله والراسخون فى العلم yaitu bahwasanya ayat-ayat mutasyabihat hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya (dan Rasulullah adalah salah satu dari mereka) yang dapat menafsirkannya, dengan alasan bahwa huruf wawu setelah kata وما يعلم تأويله إلاالله adalah wawu al-Ma’iyyah yaitu wawu yang menguhubungkan bentuk persamaan dengan sesuatu sebelumnya. Maka, mereka mengatakan bahwa ketika membaca ayat ini hendaklah berhenti (wakaf) pada kata العلم. Demikianlah salah satu bentuk perbedaan penafsiran dikalangan ulama terhadapa al-Qur’an.

    Penafsiran para ulama yang berbeda terhadap ayat 07 dari surat Ali Imran sebagaiman yang telah kami uraikan sebelumnya menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran disebabkan karena perbedaan dalam memahami satu huruf dari rentetan kalimat yang terdapat dalam ayat teresebut.

    Terlepas dari perbedaan bentuk penafsiran tersebut yang paling utama bagi kita untuk diketahui adalah bagimana bentuk penafsiran Rasulullah terhadap al-Qur’an, dalam pembahasan ini kami akan mencoba untuk menguraikan secara ringkas hal tersebut dengan berdasar pada latar belakang di atas dengan menggunakan batasan rusmusan masalah di bawah ini.

    1. Bagaimana bentuk turunnya al-Qur’an ?
    2. Bagaiman bentuk penafsiran Rasulullah terhadap al-Qur’an?


    PEMBAHASAN

    A. Turunnya Al-Qur’an dengan Sab’ah Ahruf (Huruf Tujuh).

    Sebelum penulis menguraikan tentang bagaimana bentuk penafsiran Rasulullah Shallallhu ‘alaih wa Sallam terhadap Alqur’an terlebih dahulu penulis menguraikan tentang tujuh huruf yang dengannya al-Qur’an di turunkan. dengan alasan : 1). Bahwa al-Qur’an tentunya ditafsirkan dan dipahami oleh para sahabat tentang makna, maksud dan tujuan diturunkan tidak terlepas dari susunan huruf yang terdapat di dalam al-Qur’an apalagi al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka Arab. 2). Bahwa terjadinya silang pemahaman antar para sahabat dan para ulama rabbani setelahnya disebabkan karena terjadinya silang pemahaman terhadap susunan huruf yang terdapat dalam satu atau dua kalimat dalam satu ayat atau bahkan silang pemahaman terhadap huruf-huruf yang menjadi perantara antara satu kalimat dengan kalmat berikutnya.

    1. Defenisi Huruf

    Kata “Huruf” berasal dari dasar kata harafa-yahrufu-harfan yang berarti pengalihan dan kata al-Harfu yang dalam bentuk jamaknya al-Hirafu berarti ujung atau batasan segala sesuatu. Adapun al-Harfu menurut para ahli nahwu adalah sesuatu yang menunjukkan suatu makna yang berbeda dari makna yang sesungguhnya, dan kata huruf juga dapat diartikan sebagai bahasa atau kalimat.[1]

    Dari definisi tentang kata huruf di atas kami dapat menarik sebuah benag merah bahwa huruf adalah satuan bentuk dari satu susunan kata yang terbentuk dari paduan huruf sehingga menghasilkan suatu struktur kalimat dan dapat dihadikan sebagai bahan dalam berkomunikasi, berinteraksi dan menulis yang kemudian menjadi sebuah bahasa yang dapat dipahami baik oleh orang yang mengelurkan kalimat tersebut atau pun bagi orang yang mendengarkannya, jadi ketika kita bertanya tentang apa itu huruf, maka kita akan menemukan jawabn bahwa huruf terbagi kedalam dua bagian yaitu huruf hijaiyyah yang berwalan dali alif dan berujung pada yaa’ yang kedua adalah huruf latin yang berawal dari A dan berakhir pada Z.

    Demikianlah kata huruf bila disandarkan kepada hal yang bersifat umum, adapun ketika kata huruf disandarkan kepada al-Qur’an maka, kita akan menuai berbagai makna dan interpretasi (Ikhtilaafun fii at-Tafisiir) dari kalangan para ulama. Karena huruf yang dengannya al-Qur’an diturunkan ditafsirkan secara berbeda sebab disekitar huruf tersebut terdapat banyak persilangan pendapat yang melibatkan para sahabat dan puluhan ulama mulai dari ulama tafsir sampai kepada ulama Fiqhi, bahkan para cendikiawan barat (orientalis) pun turut mengambil posisi dalam wacana tentang huruf yang dengannya al-Qur’an diturunkan.

    1. Ikhtilaf Ulama Tentang Makna Huruf Tujuh al-Qur’an

    Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan tentang turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf, diantara riwayat-riwayat tersebut adalah Riwayat al-Bukhari dar hadis Umar bin al-Khaththab, R.A

    عن عبد الرحمن بن عبد القارىء أنه قال سمعت عمر بن الخطاب يقول :سمعت هشام بن حكيم بن حزام يقرأ سورة الفرقان على غير ما أقرؤها وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم أقرأنيها فكدت أن أعجل عليه ثم أمهلته حتى انصرف ثم لببته بردائه فجئت به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت يا رسول الله إني سمعت هذا يقرأ سورة الفرقان على غير ما أقرأتنيها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أرسله ثم قال اقرأ يا هشام فقرأ القراءة التي سمعته يقرأ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم هكذا أنزلت ثم قال لي اقرأ فقرأتها فقال هكذا أنزلت إن هذا القرآن أنزل على سبعة أحرف فاقرؤوا ما تيسر منه

    Artinya :

    Dari Abdurrahman bin abdu al-Qariy ia berkata : ” aku mendengarkan Umar bin al-Khaththab berkata : “Suatu ketika aku mendengarkan Hisyam bin Hakim bin Hizam membaca surat al-Furqan berbeda dengan bacaan yang biasa aku baca sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mebacakannya kepada kami (surat al-Furqan tersebut) aku hampir saja mengkritik bacaannya kemudian aku mendiamkannya dan pergi, kemudian aku memperhatikan pakaian yang dipakainya (Hisyam) saat itu, kemudian akau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah mendengarkan seseorang membaca surat al-Furqan berbeda dengan bacaan yang pernah engkau ajarkan kepada kami’, maka, Rasulullah berkata : “Bawakan kepadaku orang tersebut?” kemudian berkata : Bacalah wahai Hisyam!” lalu kemudian –Hisyam- membacanya sebagaiman yang aku dengarkan, kemudian Rasulullah bersabda : “Dengan bacaan inilah al-Qur’an diturunkan”. Kemudian belaiu berkata kepadaku : “Bacalah wahai Umar!” lalu akau membacanya kemudian beliau bersabda : “Demikinlah al-Qur’an diturunkan, sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah sesuia dengan bacaan yang mudah bagimu” (H.R Bukhari)

    Itulah salah satu riwayat yang menyebutkan bahwasanya al-Qur’an ini di turunkan dalam tujuh huruf.

    Berdasarkan riwayat-riwayat yang salah satunya telah kami sebutkan dan masih banyak lagi riwayat-riwayat yang semakna dengannya, maka, para ulama berbeda pendapat tentang makna dari tujuh huruf yang dengannya al-Qur’an diturunkan. Menurut Imam Abu Hatim ibnu Hibban sebagaimana yang dikutip oleh az-Zarkasyi dalam al-Burhan bahwa : “Para ulama berbeda pendapat tentang tujuh huruf di dalam al-Qur’an sebanyak 53 pendapat”[2]. Sementara itu Imam As-Suyuthi menyebutkan bahwa terdapat kurang lebih 40 pendapat tentang maksud tujuh huruf di dalam al-Qur’an.[3] dari sekian banyak silang pendapat tentang tujuh huruf kami akan menyebutkan beberapa diantaranya :

    a. Kebanyakan Ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh jenis bahasa Arab yang memiliki kesatuan makna. Kemudian mereka berbeda pendapat dalam membatasi ke tujuh jenis bahasa arab diantara mereka ada yang mengatakan bahwa ke tujuh jenis bahasa yang dimaksud adalah : Quraisy, Hudzil, Tsaqif, Hawadzin, Kinanah, Tamim, dan Yaman. diantara mereka yang membatasinya pada tjuh bahasa berikut : Quraisy, Hudzail, Tamim, Al-Azdy, Rabi’ah, Hawazin, dan bahasa bani Sa’ad.

    b. Pendapat kedua menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh bahasa yang kepadanya al-Qur’an diturunkan, dengan artian bahwa secara umum kalimat-kalimat yang terdapat di dalam al-Qur’an tidak terlepas dari ketujuh jenis bahasa Arab yang merupakan bahsa terfasih yang ada di tanah Arab. maka lebih banyak bahasa yang digunakan di dalam al-Qur’an dalam bahasa Quraisy, diantaranya pula terdapat bahasa Hudzail, Tsaqif, Hawazin, Kinanah, Tamimim dan Yaman yang kesemuanya itu tergolong dalam tujuh bahasa bahasa. Pendapat ini berbeda dengan pendapat sebelumnya dimana mereka memaksudkan bahwa ketujuh huruf atau jenis bahasa tersebut keberadaannya terpisah antara satu surat dengan surat lainnya dan bukan berada pada jenis bahasa dalam satu kalimat.

    c. Diantara mereka ada yang berbendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh bentuk seperti bentuk perinta (al-Amru), larangan, janji, ancaman, perdebatan, kisah-kisah, permisalan. atau dalam bentuk perinta (al-Amru), larangan, halal, haram, mutasyabih dan permisalan.

    d. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh bentuk perubahan kata dari segi nahwu dan sharaf.[4]

    dari sekian macam pendapat tentang maksud dari tujuh huruf yang dengan al-Qur’an diturunkan, maka kami dapat mengambil pendapat pertama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh jenis bahasa yang digunakan dalam beberapa kalimat di dalam al-Qur’an, hal ini disebabkan karena keserasian antara pendapat in dengan riwayat-riwayat yang shahih tentang tujuh huruf tersebut.[5]

    B. Bentuk Penafsiran Rasulullah Terhadap Al-Qur’an

    Setelah kita menjelaskan tentang tujuh huruf yang dengannya al-Qur’an diturunkan, maka berdasarkan pada hal ini kita dapat mengetahui berebagai macam bentuk penafsiran Rasulullah shallah ‘alaihi wasallam.

    Sesungguhnya al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab yang jelas dan mereka –para sahabat Rasul- memahami teks-teks ayat-ayat Alqur’an beserta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, adapun pemahaman mereka –para sahabat Nabi- tentang kedalaman kandungan makna al-Qur’an, maka hal tersebut nanti akan tampak bagi mereka setelah mereka melakukan penelitian, pencarian dan menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dalam beberapa kesempatan.[6]

    Dari pertanyaan-pertanyan para sahabat beliau Shallallhu ‘alaihi wa Sallam kita dapat menemukan bebagai bentuk penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap al-Qur’an dan tentunya hal ini hanya dapat kita temukan melalui penelitan terhadap riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang bagaimana Rasulullah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang turun kepada beliau. berikut ini akan kami rinci bentuk-bentuk penafsiran Beliau Shallalhu ‘alaihi wa sallam terhadap al-Qur’an.

    1. Penjelasan beliau Shallallahu ‘alai wa sallam tentang ayat-ayat yang bersifat mujaml (global) seperti ayat-ayat tentang shalat dimana di dalam al-Qur’an kita akan mendapatkan kata Shalat dalam banyak ayat yang semuanya itu bersifat global (mujmal), maka kemudian Rasulullah menjelaskan tentang waktu-waktunya, jumlah rakaat pada setiap waktu shalat dan tata cara shalat. selain itu Rasulullah juga menjelaskan ayat-ayat yang umum dan yang mutlak seperti ayat tentang zakat kemudian Rasulullah menafsirkannya dan menjelaskan batasan harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya serta waktu melaksanakan zakat baik fitrah maupun harta, begitu pula dengan ayat tentang haji dimana Rasulullah, menjelaskan waktu haji dan tata caranya (Kaifiyyatuhu). bentuk yang pertama ini Rasulullah tidak hanya sebatas menerangkan dan menjelaskannya secara lisan akan tetapi dibuktikan lewat perbuatan yang kemudian ditutup dengan perkataan dari beliau sebagaimana perkataan beliau setelah mengajarkan waktu, jumlah rakaat dan kaifiyyah shalat beliau kemudian bersabda : “Shalat kalian sebagaimana kalian melaihat akau shalat” begitu pula ketika beliau telah melaksanakan haji lalu beliau bersabda: “Kerjakanlah oleh kalian manasik (haji) sebagaiman yang aku lakukan”. Adapun contoh penafsiran beliau Shallallahu ‘alaihi terhadap ayat yang bersaifat umum adalah pertanyaan shabat tentang maksud dari khaith al-abyadh dengan khaith al-aswad, kemudian Rasulullah menjawab bahwa yang dimaksud dengan al-Abyadh adalah pagi hari dan al-Aswad adalah malam hari.

    2. Penjelasan Rsalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makna lafadz-lafadz al-Qur’an yang kurang dimengerti dan difahami oleh sahabat atau lafadz-lafadz yang tidak terdapat dalam bahasa mereka[7], seperti lafadz al-Magdhub yang kemudian beluai mengatakannya yang dimaksud adalah Yahudi, dan lafadz adh-Dhallin dengan makna Nashara.

    3. Penjelasan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa Sallam tentang hukum-hukum tambahan yang terdapat di dalam al-Qur’an seperti hukum menikahi wanita dan menikahi tantenya, hukum hak waris bagi nenek dan sebagainya.

    4. Penjelasan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa salllam tentang ayat-ayat yang mansukh (terhapus baik secara lafadz, hukum tanpa lafadz atau hukum dengan lafadz) dengan menyebutkan ayat yang me-nasakh-nya.

    5. Menjelaskan ayat-ayat yang mebutuhkan penguatan baik dari segi hukum maupun lafadz (ta’kid).[8]

    6. Penjelasan Rasulullah terhadap ayat-ayat yang mutasyabih dengan menggunakan ayat-ayat yang menjelaskan baik ayat penjelas itu berada setelah ayat yang dimaksud atau ayat penjelas tersebut disebutkan pada ayat atau surat yang terpisah dengannya.

    Dari uraian di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallalhu ‘alahi wa Sallam menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan dua pendekatan yaitu :

    1. Penafsiran ayat dengan ayat yang lain, seperti ketika Rasulullah menafsirkan firman Allah yang terdapat dalam surat al-An’am ayat 82 yang berbunyi:

    الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

    Artinya:

    Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

    Kata : بظلم yang terdapat dalam ayat ini ditafsirkan oleh Rasulullah dengan makna Syirik, penafsiran ini mengacu pada surat Luqman ayat 13. Demikian juga ketika beliau menjelaskan ayat-ayat mansukh.

    1. Penafsiran ayat dengan as-Sunnah, seperti penjelasan Rasulullah tentang shalat, zakat dan haji, dimana beliau menjelaskannya dengan wahyu kedua yaitu as-Sunnah sebagaimana yang dijelaskan oleh Jibril kepada beliau tentang waktu-waktu shalat, tata cara dan jumlah rakaatnya. Demikian juga dengan zakat dan haji.

    Terdapat satu permasalahan yang dapat timbul tentang bentuk penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu bahwa apakah Rasulullah menafsirkan al-Qur,an dengan menggunakan ijtihad beliau atau tidak?. Dalam hal ini kami hanya dapat mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menafsirkan al-Qur’an dengan menggunkan ijtihad beliau, akan tetapi beliau menafsirkan al-Qur’an berdasarkan apa yang difahamkan oleh Allah kepada beliau melalui perantaraan Jibril Alaihssalam. Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam Surat an-Najm ayat 3-5 yang berbunyi :

    وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4) عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى (5)

    Artinya:

    Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.

    Jadi secara umum dapat dikatakan bahwa Rasulullah menafsirkan Al-Qur’an dan menjelaskannya kepada para sahabat dengan mengarahkannya penjelasan ayat-ayat yang terkait dengan hukum-hukum tertentu, atau menjelaskan lafzd-lafadz yang jarang ditemukan (garib al-alfadz), Nasikh dan mansukhnya ayat, ayat-ayat yang bersifat global (mujmal), umum, mutlak dan ayat-ayat yang mebutuhkan penuat (ta’kid). wallahu a’lam.

    Kesimpulan

    Setelah kami menguraikan secara ringkas tentang berbagai macam problrmatika tentang bentuk-bentuk penafsiran Rasulullah terhada al-Qur’an, maka tibalah kita pada suatu kesimpulan yaitu :

    1. Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf yaitu tujuh jenis bahasa Arab yang tidak merubah keabsahan makna suatu kalimat.
    2. Rasulullah menafsirkan Al-Qur’an dan menjelaskannya kepada para sahabat dengan mengarahkannya penjelasan ayat-ayat yang terkait dengan hukum-hukum tertentu, atau menjelaskan lafzd-lafadz yang jarang ditemukan (garib al-alfadz), Nasikh dan mansukhnya ayat, ayat-ayat yang bersifat global (mujmal), umum, mutlak dan ayat-ayat yang mebutuhkan penuat (ta’kid)
    3. Bahawasanya Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam tidak menafsirkan al-Qur’an dengan cara berijtihad akan tetapi beliau menafsirkannya berdasarkan penafsiran yang di ajarkan oleh Allah kepada beliau tentang makna suatu ayat melalui perantaraan Jibril.

    [1] Al-Ma’lu, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, (Cet. XXXIV; Lebano : Beirut: Dar al-Masyriq, 1994), hal. 126. Lihat juga Dr. Yusuf Sykri Farhat, Mu’jam at-Thullab, (Cet. I; Beirut: Libanon: Dar al-utub al-Ilmiyyah, 1420 H/ 2000 M), hal. 123

    [2] Az-Zarkasyi, al-Burhan fii ‘Ulum al-Qur’an, (Cet. II; Beirut: Libanon: Dar al-Ma’rifah, 1391 H/ 1927 M), Jilid. 1, hal. 212

    [3] As-Suyuthi, al-Itqaan fi ‘Ulum al-Qur’an, (Cet. Beirut : Dar al-Fikr, T.Thn), Jilid. 1, hal. 47

    [4] As-Suyuty, Ibid. Lihat pula Manna’ al-Qaththan. Mabahis fii ‘Ulum al-Qur’an, (Cet. III; Mansyuraat al-’Ashru al-Hadis, 1973), hal. 158-168

    [5] Manna’ al-Qaththan, Ibid.

    [6] As-Syuty, Op.Cit, Jilid. 2, hal. 174

    [7] Dr. Musaid Muslim Abdullah Alu Ja’far, Atsr at-Tathawwur al-Fikry fii at-Tafsiir fii al-’Ashri al-’Abbasy, (Cet. I; Beirut: Muassah ar-Risalah, 1984). hal. 57

    [8] Dr. Muhammad Husain Adz-Dzahaby, At-Tafsi wa al-Mufassirun, (Cet. II; Beirut: Dar al-Fikr, 1976), Jilid. 1, hal. 55-57

    FACEBOOK COMENT

    ARTIKEL SEBELUMNYA

     
    Blogger Templates