Selasa, 01 April 2014

APLIKASI HADIS MAUDHU'I


oleh : Abdu Gaffar M.T.h.i

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan al-Hadis merupakan dua sumber pokok ajaran Islam yang datang secara universal dan berangsur-angsur. Ajaran-ajaran keduanya sangat erat kaitannya dengan kondisi dan situasi kemunculannya, sehingga dalam memahami al-Qur’an dan al-Hadis membutuhkan pemahaman secara komprehensif. Salah satu metode yang ditempuh dalam memahami keduanya adalah metode tematik.
Meskipun keduanya menjadi sumber utama ajaran Islam dan sama-sama membutuhkan metode tematik dalam memahaminya, akan tetapi menurut penulis, yang sangat perlu dapat perhatian dengan metode tematik ini adalah al-Hadis. Salah satu alasannya karena al-Hadis tidak semuanya qath’i al-wurud (falid dari Rasulullah).[1] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kefalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Disamping itu, al-Hadis maudhu’i berguna untuk memperoleh sebuah kesimpulan dan pemahaman yang komperehensif, baik yang terkait dengan definisi, maksud dan hukum yang dikandungnya.
Untuk mengetahui aplikasi metode maud}u>’i<, ditetapkanlah judul sebagai sarana penerapan metode tersebut dalam masalah ini adalah gibah dimana banyak media atau alat yang dapat menimbulkan permusuhan di kalangan manusia salah satunya adalah lidah, sebab lidah dapat menguak hal-hal yang seharusnya ditutupi dan lidah pulalah yang banyak menelorkan tabiat atau perangai yang tidak terpuji sehingga Nabi sudah mewanti-wanti dengan bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه[2]
Terjamahannya: “Orang Islam sejati adalah orang Islam yang mampu menjadikan orang lain aman dari lidah dan tangannya”.
Gibah adalah menceritakan seseorang dengan sesuatu yang tidak disukainya sehingga ia merupakan sifat yang tercela dan dilarang oleh agama berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Nabi[3] karena mengandung bahaya besar, baik individu maupun masyarakat. Di antara dampak negatif gibah pada individu adalah melukai hati seseorang sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Sementara dampak negatifnya untuk masyarakat adalah mengacaukan hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan kemasyarakatan serta menimbulkan saling curiga-mencurigai.
Namun dalam kehidupan masyarakat, banyak ditemukan model gibah akan tetapi dianggap oleh masyarakat bukan sebagai gibah, sebaliknya menyebutkan aib seseorang dengan tujuan yang baik namun masyarakat menganggap sebagai pencemaran nama baik orang. Belum lagi gibah yang terkadang tidak bisa dipisahkan dan dibedakan dengan buhtan (dusta), namimah (adu domba) dan al-ifk (desas-desus) serta masih banyak lagi sifat-sifat yang hampir mirip dengan gibah, bahkan terkadang istilah-istilah itu tertukar satu sama lain.     
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam latar belakang masalah, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa sebenarnya metode maudu>’i< dalam Hadis?
  2. Bagaimana aplikasi metode maudu>’i< dalam Hadis?

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates