oleh : Abdu Gaffar M.T.h.i
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan al-Hadis merupakan dua sumber pokok ajaran Islam yang
datang secara universal dan berangsur-angsur. Ajaran-ajaran keduanya sangat
erat kaitannya dengan kondisi dan situasi kemunculannya, sehingga dalam
memahami al-Qur’an dan al-Hadis membutuhkan pemahaman secara komprehensif.
Salah satu metode yang ditempuh dalam memahami keduanya adalah metode tematik.
Meskipun keduanya menjadi sumber utama ajaran Islam dan sama-sama
membutuhkan metode tematik dalam memahaminya, akan tetapi menurut penulis, yang
sangat perlu dapat perhatian dengan metode tematik ini adalah al-Hadis. Salah
satu alasannya karena al-Hadis tidak semuanya qath’i al-wurud (falid dari
Rasulullah).[1]
Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kefalidan) dan
pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara
tekstual, interteks maupun kontekstual. Disamping itu, al-Hadis maudhu’i
berguna untuk memperoleh sebuah kesimpulan dan pemahaman yang komperehensif,
baik yang terkait dengan definisi, maksud dan hukum yang dikandungnya.
Untuk mengetahui aplikasi
metode maud}u>’i<, ditetapkanlah judul sebagai sarana penerapan metode
tersebut dalam masalah ini adalah gibah dimana banyak media atau alat yang
dapat menimbulkan permusuhan di kalangan manusia salah satunya adalah lidah,
sebab lidah dapat menguak hal-hal yang seharusnya ditutupi dan lidah pulalah
yang banyak menelorkan tabiat atau perangai yang tidak terpuji sehingga Nabi
sudah mewanti-wanti dengan bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله
عنه[2]
Terjamahannya: “Orang Islam
sejati adalah orang Islam yang mampu menjadikan orang lain aman dari lidah dan
tangannya”.
Gibah adalah
menceritakan seseorang dengan sesuatu yang tidak disukainya sehingga ia merupakan
sifat yang tercela dan dilarang oleh agama berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Nabi[3]
karena mengandung bahaya besar, baik individu maupun masyarakat. Di antara
dampak negatif gibah pada individu adalah melukai hati seseorang sehingga dapat
menimbulkan permusuhan. Sementara dampak negatifnya untuk masyarakat adalah mengacaukan
hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan kemasyarakatan serta menimbulkan saling
curiga-mencurigai.
Namun dalam
kehidupan masyarakat, banyak ditemukan model gibah akan tetapi dianggap oleh
masyarakat bukan sebagai gibah, sebaliknya menyebutkan aib seseorang dengan
tujuan yang baik namun masyarakat menganggap sebagai pencemaran nama baik
orang. Belum lagi gibah yang terkadang tidak bisa dipisahkan dan dibedakan
dengan buhtan (dusta), namimah (adu domba) dan al-ifk
(desas-desus) serta masih banyak lagi sifat-sifat yang hampir mirip dengan gibah,
bahkan terkadang istilah-istilah itu tertukar satu sama lain.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan permasalahan
yang terdapat dalam latar belakang masalah, dapat ditarik beberapa rumusan
masalah sebagai berikut:
- Apa sebenarnya metode maudu>’i< dalam Hadis?
- Bagaimana aplikasi metode maudu>’i< dalam Hadis?