BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belang Masalah
Kehidupan manusia sudah sedemikian kompleks. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memicu manusia untuk selalu mengembangkan dirinya. Potensi-potensi yang ada dalam diri seseorang menjadi modal besar dalam pembentukan sumber daya manusia yang produktif. Tidak hanya semua ini dilakukan oleh para kaum pria tapi juga kaum wanita mulai berkiprah dalam mencapai tujuannya, khususnya dalam lingkungan publik. Kini, ambisi untuk menjadi sang pemimpin juga mulai gencar dilakukan oleh sebagian wanita. Namun, adanya teks-teks normatif memberikan beberapa interpretasi tentang boleh tidaknya seorang wanita berkiprah dalam urusan publik. Beberapa nas| al-Qur’an dan hadis mengemukakan kedudukan perempuan dan dinyatakan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita. Tidak ada diskriminasi antara pria dan wanita dalam nilai kemanusiaannya sebagai sesama manusia dan sebagai hamba Allah Swt.[1]
Salah satu hadis yang membutuhkan pemahaman secara komprehensif adalah hadis yang terkait dengan kepemimpinan seorang wanita, karena al-sunnah merupakan sumber kedua dalam menetapkan syariat hukum Islam maka masalah yang terkait ini sangat perlu mendapat perhatian dengan metode tahlili. Salah satu alasannya karena al-hadis tidak semuanya qath’i al-wuru>d (valid dari Rasulullah).[2] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kevalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Pascapenetapan status hadis, bukan berarti masalah hadis telah selesai, akan tetapi pendalaman dan pengkajian tentang maksud dan kandungan hadis juga tidak kalah pentingnya, sebab matan hadis terkadang diriwayatkan secara makna. Adapun hadis yang dikaji dalam makalah ini penulis membatasinya hanya pada riwayat Bukhari saja, hadis yang dimaksud adalah:
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه و سلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال ( لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة )
Untuk itulah, makalah ini membahas tentang sebuah hadis riwayat Abu> Bakrah mengenai kepemimpinan wanita yang terdapat dalam kitab-kitab hadis untuk dieksplorasi kandungan dan pesan ilahiyah yang terdapat dalam hadis Rasulullah saw. agar didapatkan pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga nilai-nilai yang dikandung dapat memberikan wawasan dan terus menjadikan hadis Rasulullah saw sebagai rahmatan li al-‘a>lami>n.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana takhrij hadis mengenai kepemimpinan wanita?
2. Bagaimana syarah hadis hadis tentang kepemimpinan wanita?
3. Apa pesan dan petunjuk hadis tentang kepemimpinan wanita?