OLEH :
Mukarramah Achmad. S.Th.I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kodifikasi hadis telah dimulai pada akhir abad pertama
hijrah terutama oleh Ibnu Syiha>b al-Zuhri> (w. 124 H/742 M). Namun usaha
kodifikasi hadis baru sangat gencar dilakukan oleh ulama hadis pada abad ke-2
dan ke-3 Hijrah. Pada abad ke dua kitab hadis paling populer adalah kitab al-Muwat}t}a’
yang disusun oleh Imam Ma>lik ibn Anas (w. 179 H/795 M). Kemudian pada
abad ke-3 H, kodifikasi hadis mengalami masa puncaknya. Pada masa ini
bermunculan sejumlah ulama hadis terkenal sebagai penyusun kitab hadis seperti Ah}mad
ibn Hanbal (w. 241 H/855 M), al-Bukha>ri> (w. 256 H/870 M), Muslim (w.
261 H/875 M), Abu> Da>ud (w. 316 H/888 M), al-Tirmiz\i> (w. 279 H/892
M), al-Nasa>i (w. 302 H/916 M), Ibnu Ma>jah (w. 273/886 M),
al-Da>rim> (w. 280 H/869 M), Ibnu Khuzaymah (w. 311 H/883 M) dan
lain-lain. Pada masa inilah kutub al-sittah menjadi kitab hadis yang
paling populer.
Walaupun abad ke-3 ini merupakan puncak penyusunan kitab
hadis, namun ternyata kitab-kitab hadis itu terutama kutub al-sittah
belum dapat menampung, merangkum dan menampilkan semua hadis Nabi baik
kuantitas maupun kualitasnya. Karena itu pada abad ke-4 gerakan penyusunan
kitab hadis terus berlanjut. Pada masa ini muncul sejumlah ulama hadis seperti
al-Da>ruqut}ni> (w. 385 H/995 M), al-H{a>kim (w. 405 H/1014 M),
al-Bayhaqi> (w. 458 H/1066 M), al-Kha>t}i>b al-Baghdadi> (w. 463
H/1071 M), Abu> Nu’aym al-Is}faha>ni> (w. 430 H/1039 M) dan lain-lain.
Salah seorang pakar hadis yang menarik pada abad ke-4 H ini
adalah al-H{a>kim al-Naisabu>ri> dengan karya monumentalnya al-Mustadra>k
‘ala> al-S}ah}i>h}ain karena kontroversi sekitar dirinya baik pada
sosok pribadinya, metodenya maupun pada kitab hadis yang disusunnya, al-Mustadra>k.
Kontroversi pada pribadinya terkait dengan misteri apakah ia seorang sunni atau
syiah, pada metodenya apakah ia menerapkan standar ganda dalam menilai hadis;
dan pada status hadis dalam al-Mustadra>k-nya, yang ia klaim
menggunakan syarat Bukha>ri> dan Muslim yang menurut ulama lainnya tidak
sepenuhnya ia aplikasikan dengan tepat, bahkan ia dinilai banyak melakukan kekeliruan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Siapakah sosok al-H{a>kim al-Naisabu>ri>?
2.
Bagaimana profil kitab al-Mustadra>k ‘ala> al-S{ah}i>h}ain?
3.
Bagaimana keunggulan dan keterbatasan kitab al-Mustadra>k
‘ala> al-S{ah}i>h}ain?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mustadra>k
Mustadra>k merupakan bentuk dari استدرك – يستدرك
yang berarti orang yang memperbaiki.[1]
Jadi, mustadrak adalah salah satu bentuk penyusunan kitab di kalangan muhaddis\i>n,
dan para ulama hadis mendefenisikan al-Mustadra>k[2] sebagai berikut; seseorang
yang memperbaiki (meriwayatkan) hadis dari satu kitab berdasarkan syarat atau
ketentuan kitab aslinya. Adapun syarat al-Mustadra>k yaitu: rija>l
isna>d merupakan orang yang
mengeluarkan hadis dari kitab aslinya, tanpa/tidak melalui perantara (was}i>lah).[3]
Kitab Mustadra>k juga merupakan kitab yang mencatat hadis-hadis yang
tidak disebutkan oleh ulama-ulama yang sebelumnya, padahal hadis tersebut s}ah}i>h}
menurut syarat yang dipergunakan oleh ulama itu.[4]
B.
Biografi Al-H{a>kim Al-Naisabu>ri>
1.
Nama dan Rihlah Ilmiyah al-H{a>kim
al-Naisabu>ri>.
Hakim al-Naisabu>ri> adalah seorang tokoh hadis yang menyusun
kitab hadis dengan menggabungkan kriteria Imam Bukha>ri> dan Muslim. Nama
lengkapnya adalah al-H{a>fiz} Muh}ammad bin ‘Abdillah bin H{amdawaih bin Nu‘aim
bin H{>aki>m, Abu> ‘Abdullah al-D{abbi> al-T{ahama>ni> al-Naisabu>ri>,
ia dikenal dengan nama ibn al-Bayyi’[5].
Ia dilahirkan di kota Naisabur pada hari senin, 3 Rabi>‘ul al-awwal 321
H/933 M. Ayah al-hakim, Abdullah bin Hammad bin
Hamdun adalah seorang pejuang yang dermawan dan ahli ibadah yang sangat loyal
terhadap penguasa bani Saman yang menguasai daerah Samaniyyah.[6]
Dalam catatan sejarah daerah Samaniyah pada abad ke 3 telah melahirkan ahli
hadits ternama diantaranya Ima>m al-Bukha>ri>, Ima>m Muslim, Abu Da>ud,
al-Tirmidz\i, al-Nasa>'i, dan ibn Ma>jah. Di tempat inilah al-Hakim
dilahirkan dan dibesarkan.[7]
Kondisi sosiokultural ini yang mempengaruhi al-Hakim sebagai seorang pakar
hadis abad 4 H.
Al-Ha>kim al-Nasabu>ri> menuntut ilmu
semenjak ia masih kecil dibawah bimbingan orangtuanya dan pamannya. Pada umur 9
tahun ia mulai belajar hadis, dan sejak umur 13 tahun ia menekuni ilmu ini
secara khusus kepada Abu> H{a>tim bin Hibba>n (w. 342 H/952 M). Dalam
pengembangan ilmunya di bidang hadis, ia juga melakukan pengembaraan ilmiah ke
Irak, Khurasan (Iran), dan Hijaz (Arab Saudi). Ia berulang kali mengunjungi
kota-kota yang mejadi tempat para ahli hadis bermukim untuk mendiskusikan hadis
yang ditemukannya, sehingga ia yakin akan kebenaran tersebut.[8]
H{a>kim al-Naisabu>ri> pernah menjabat sebagai seorang qa>d}i>
di Naisabur pada tahun 359 H/970 M. Ia
kemudian dipromosikan lagi sebagai hakim di Jurjan tetapi ia menolak.[9]
Al-Khali>l bin Abdillah mengatakan bahwa Abu> Abdillah Al-h}a>kim
pernah dua kali melakukan perjalannya mencari ilmu ke Irak dan Hijaz.
Perjalanan mencari ilmu yang kedua ini dilaksanakan pada tahun 338 Hijriyah.
Al-Zahabi berkata, “Abu> Abdillah Al-H{a>kim mendapatkan sanad hadis yang
‘ali di Khurasan, Irak dan daerah ma wara’a al-nahri. Dia
melakukan perjalanannya mencari ilmu ke Irak sewaktu berusia dua puluh tahun
tidak lama setelah gurunya Al-S{affa>r meninggal. [10]Ia
banyak belajar dan mendengarkan dari sekitar seribu syaikh. Diantara gurunya
adalah Ayahnya sendiri, Muh{ammad bin ‘Ali>, Isma>‘i>l bin Muh}ammad
al-Ra>zi>, Muhammad bin ali bin Umar
Al-Muz\akkar, abu Al-Abba>s al-as}am, Abu Ja’far Muhammad bin S{aleh bin
Hani’, Muhammad bin Abdullah Al-S{affa>r, Abu> Abdillah Ibnu akhram,
Abu> Al-Abba Ibnu Mahbu>b, Abu> Hamid Hasnawiyah, Al-Hasan bin
Ya’qu>b Al-Bukha>ri>.
Muridnya: Abu> Abdillah Al-hakim adalah:
Al-Daruqut}ni, Abu> Al-Fath bin Abu Fawaris, Abul Ala’ Al-Wasit}i, Muhammad
bin ahmad bin Ya’qub, Abu z\a>r Al-Harawi, Abu Ya’la Al-Khali>li>, Abu
Bakar Al-Baihaqi, Abu Al-Qasim Al-Qusairi, Abu Shaleh Al-Muadzin, Al-Zaki Abdul
Hamid Al-buhari, Utsman Bin Muhammad Al-Mahmahi, Abu Bakar Ahmad bin Ali Bin
Khalaf Asy-Syairazi dan masih banyak yang lainnya.[11]
Dalam
perjalanan hidupnya selama 84 tahun, al-Hakim melakukan kiprah yang memberi
kontribusi cukup besar dalam bidang hadis melalui karya monumentalnya, al-mustadrak ‘ala<
al-s{ah{i<h{ain. Namun pada hari Rabu tanggal 3 bulan S{afar 405
H, atas ketentuan sang pencipta, al-Hakim menghembuskan nafasnya yang terakhir,
memenuhi panggilan-Nya. Al-Hâkim meninggal dalam usia 84 tahun. Ia meninggal
setelah keluar dari tempat pemandian (al-hammâm), kemdudian ia
dikuburkan setelah ashar dan dishalatkan oleh al-Qa>d}î Abu> Bakar al-Hi>ri>.[12]
2.
Karya- Karya Ilmiyah al-H{a>kim
al-Naisabu>ri>
Sebagai seorang ulama yang tangguh, ia banyak menulis beberapa karya
ilmiyah, dimana karya-karyanya merupakan karya yang sangat bermanfaat yang belum
ada mendahului semisalnya sebagaimana perkataan ibn Khalka>n. Adapun karya
ilmiyahnya sebagai berikut:
a.
Al-Mustadra>k ‘ala> al-S{a>h}i>h{ain
b.
Takhri>j al-H{adi>s\
c.
Ta>ri>kh al-Naisabu>r (Sejarah Ulama Naisabur)
d.
Al-Madkhal ila> ilmi al-S{ah}i>h} (Pengantar
Ilmu Hadis Sahih)
e.
Mu‘jam al-Syuyu>kh
f.
Ma‘rifah ‘Ulu>m al-H{adi>s\
g.
Fad}a>il Fa>t}imah
h.
‘ilal al-H{adi>s\
i.
Al-Madkhal fi> Us}u>l al-H{adi>s\, yang membicarakan tentang ilmu hadis dirayah.
C.
Komentar Ulama terhadap Imam al-H{a>kim
al-Naisabu>ri>
Sebagai seorang ulama yang h}uffa>z}
al-h}adi>s\, ia tidak lepas dari penilaian para ulama pada masanya dan
setelahnya. Beberapa ulama memberikan komentar positif akan tetapi, disamping
itu ada pula ulama yang mencekamnya. Di antara ulama yang memberikan komentar
positif adalah:
-
Al-Khat}i>bi, ia mengatakan h}a>kim al-naisabu>ri>
merupakan ahli ilmi dan ma’rifah, al h}uffa>z}, ia memiliki beberapa
karya ilmu hadis, kemudian al- Khat}i>bi mengatakan ia adalah seorang yang s\iqah.[13]
-
Al-Z\\|ahabi mengatakan bahwa Hakim al-Naisabu>ri> merupakan imam
yang pandai, h}a>fiz\ dan juga seorang na>qid (kritikus), syaikh
al-muh}addis\i>n.[14]
-
Al-Z\\|ahabi berkata lebih lanjut, “barang siap
merenungkan karya-karya Imam Abu> Abdillah al-ha>kim, pembahsannya ketika
meberikan imla’ dan analisa pandanganya menganai jalur-jalur periwayatan
hadits, maka ia kan mengakui kecerdasan dan kelebihan yang dimiliki Imam Abu
Abdillah Al-hakim. Sesungguhnya Imam Al-Hakim mengikuti jejak para pendahulunya
dimana para ulama setelahnya akan kerepotan mengikuti jerih payah sebagaimana
yang di lakukan Abu> Abdillah al-ha>kim. Dia hidup dengan terpuji dan
tidak ada seorang pun setelahnya menyamainya.
Disamping
pujian yang diberikan ulama terhadap imam Hakim al-Naisabu>ri>, ada pula
beberapa ulama yang menghujatnya, di antaranya:
-
Muhammad bin
T{ahir menilai al-Hakim Rafid}
khabith (Pengikut Syi’ah Rafid{ah yang jahat), pura-pura Sunni,
padahal pengikut Ali yang fanatic dan tidak menyukai Muawiyah.[15]
-
Al-Baihaqi yang
merupakan murid al-hakim, tidak sepakat sepenuhnya bahwa al-Mustadrak merangkum
hadith yang memenuhi persyaratan Syaikha>ni
(Bukhari Muslim).
-
Abu Sa’id
al-Ma>lini (w. 412 H) mengatakan bahwa dalam al-Mustadrak tidak ada hadis s}ah}ih} yang memnuhi
syarat s}ah}ih}ain.
Sebagaimana pernyataannya: “Aku telah meneliti al-Mustadrak dari awal sampai akhir,
dan ternyata tidak ada satupun hadis yang memenuhi persyaratan s}ah}ih}ain.
D.
Profil Kitab Al-Mustadra>k
1.
Karakteristik kitab
Kitab Al-Mustadra>k ‘ala> S{ah}i>h}ain terdiri dari
empat jilid dan memuat 8690 hadis yang merupakan karya kebanggaan Ha>kim
yang ditulisnya pada usia 52 tahun. Kitab mustadrak dicetak pertamakali di
india dalam empat jilid yang besar.[16]
kitab mustadrak juga memiliki ringkasan oleh Muhammad al-z\ahabi dengan nama talkhi>s}
al-mustadra>k. Tapi, dalam cetakannya masih banyak terdapat kesalahan.
Kitab al-Mustadra>k telah dicetak oleh beberapa percetakan. Seperti:
da>r kutub al-ilmiyah, da>r al-fikr yang masing-masing dicetak dalam 4
jilid. Adapun versi terbaru yang diterbitkan oleh
Maktabah Nizâr Mushthafâ al-Bâz Makkah al-Mukarramah (Riyadh) pada tahun 2000
(cetakan pertama) sebanyak 10 jilid (4051 halaman) yang terdiri dari 8 jilid
kandungan hadis-hadis al-Mustadr>ak (3160 halaman) dan 2 jilid
(halaman 3161-4051) yang berisi fihris -fihris (al-Fahâris
al-Fanniyyah li al-Kitâb). Bagian 2 jilid al-Fahâris ini terdiri 4
bagian. Adapun topik-topik global dalam kitab al-Mustadra>k adalah sebagai
berikut:
Topik-topik al-Mustadrak
No
|
Nama
Topik (kitâb)
|
No
|
Nama
Topik (kitâb)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
|
Kitâb
al-îmân
Kitâb
al-‘ilm
Kitâb
al-thahârah
Kitâb
al-shalâh
Kitâb
al-jum’ah
Kitâb
shalât al-‘aydayn
Kitâb
al-witr
Min
kitâb al-tathawwu’
Kitâb
al-sahwi
Kitâb
al-istisqâ`
Kitâb
al-kusûf
Kitâb
shalat al-khawf
Kitâb
al-Janâ`iz
Kitâb
al-zakah
Kitâb
al-shawm
Awwal
kitâb al-manâsik
Kitâb
al-du’â` wa al-takbîr
Kitâb
fadhâ`il al-Qur`ân
Kitâb
al-buyû’
Kitâb
al-jihâd
Kitâb
qism al-fay`
Kitâb
qatl ahl al-baghy
Kitâb
al-nikâh
Kitâb
al-thalâq
Kitâb
al-‘itq
Kitâb
al-makâtib
|
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
|
Kitâb
al-tafsîr
Kitâb
tawârîkh almutaqaddimîn
Kitâbal-hijrah
Kitâb
al-maghâzî wa al-sarâyâ
Kitâb
ma’rifah al-shahâbah
Kitâb
al-ahkâm
Kitâb
al-ath’imah
Kitâb
al-asyribah
Kitâb
al-birr wa al-shilah
Kitâb
al-libâs
Kitâb
al-thibb
Kitâb
al-adhâhâ
Kitâb
al-dzabâ`ih
Kitâb
al-tawbat wa al-inâbah
Kitâb
al-adab
Kitâb
al-aymân wa al-nudzûr
Kitâb
al-nudzûr
Kitâb
al-riqâq
Kitâb
al-farâ`idh
Kitâb
al-hudûd
Kitâb
ta’bîr al-ru`yâ
Kitâb
al-thibb
Kitâb
al-ruqy wa al-tamâ`im
Kitâb
al-fitan wa alm,alâhim
Kitâb
al-ahwâl
|
Dalam kitab al-Mustadra>k mencakup
beberapa pembahasan, yaitu tambahan dari pentahqiq kitab al-Mustadrak di
antaranya:
a)
Al-Muqaddimah, baik muqaddimah penerbit maupun
muqaddimah pentahqiq, termasuk Mus}t}afa Abdul Qa>dir ‘At}a’.
b)
Biografi penulis kitab al-Mustadra>k, al-H{a>kim
al-Naisabu>ri>.
c)
Manuskrip kitab al-Mustadra>k.
d)
Pada setiap akhir dari juz/volume kitab dicantumkan
fihri>s (daftar pustaka).
2.
Manha>j Penyusunan Kitab
Setelah melakukan penelusuran, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang
terkait dengan metodologi penyusunan dan pembahasan kitaab Mustadrak sebagai
berikut:
a. Imam Hakim al-Naisabu>ri> mengklasifikasi
bukunya dalam beberapa kitab disusul dengan beberapa sub bab dengan kata أما
b. Setiap mengakhiri hadis disertai dengan perkataan dengan
keteranganهذا حديث صحيح الإسناد, هـذا حـديـث عـلى شرط البخارى ولم
يخرجاه
c. Terkadang ia menggunakan syahid atau mutabi’
sebagai hadis pendukung, dengan cara menyebutkan sanad-sanad yang berbeda tanpa
menyebutkan matannya.
d. Memberikan nomor terhadap semua hadis dan disertai
dengan footnote.
E.
Keunggulan dan Keterbatasan Kitab
1.
Keunggulan kitab Mustadra>k
Sebagai suatu karya yang
fenomenal dikalangan umat Islam telah memiliki keunggulan, secara garis besar
di antara keunggulan kitab al-Mustadra>k ‘ala> s{ahihain adalah:
a.
Kitab tersebut telah disusun
dalam bentuk bab-bab sehingga memudahkan untuk dipahami maksudnya.
b.
Semua hadis yang tercantum di
dalam kitabnya disertai dengan sanad yang lengkap.
c.
Pada setiap hadis disertai
dengan nomor hadis besera nomor urutan hadis pada setiap pembagian kitab/bab
utama.
d.
Meletakkan footnote/memberi
keterangan pada setiap hadis.
2.
Keterbatasan
a.
Dalam kitab Mustadra>k masih banyak hadis yang ternyata tidak sahih
akan tetapi disahihkan oleh imam Hakim.
b.
Dalam memberi keterangan pada status hadis, imam Hakim tidak
menjelaskan secara rinci maksud perkataannya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka,
dapat di ambil beberapa kesimpulan:
1.
al-H{a>fiz} Muh}ammad bin ‘Abdillah bin
H{amdawaih bin Nu‘aim bin H{>aki>m, Abu> ‘Abdullah al-D{abbi>
al-T{ahama>ni> al-Naisabu>ri>, ia dikenal dengan nama ibn
al-Bayyi’. Dalam perjalanan hidupnya selama 84
tahun, al-Hakim melakukan kiprah yang memberi kontribusi cukup besar dalam
bidang hadis melalui karya monumentalnya, al-mustadrak
‘ala< al-s{ah{i<h{ain.
2.
Karya-karya ilmiyahnya: Al-Mustadra>k ‘ala>
al-S{a>h}i>h{ain, Takhri>j al-H{adi>s\, Ta>ri>kh
al-Naisabu>r (Sejarah Ulama
Naisabur), Al-Madkhal ila> ilmi al-S{ah}i>h} (Pengantar Ilmu Hadis Sahih), Mu‘jam
al-Syuyu>kh.
3.
Disamping ulama
memberikan komentar yang positif terhadap Imam Hakim, ada pula beberapa ulama
yang mecekamnya. Akan tetapi, terlepas
dari pujian dan kritikan yang dilontarkan kepadanya, langkah al-Hakim merupakan
keberanian besar seorang pakar hadith untuk memberikan kontribusi dan wacana
baru di ranah dan ‘ulu>m
al-h}adith bagi pengkaji hadith berikutnya.
Dan para ulama sepakat bahwasanya Abu Abdillah Al-hakim termasuk ulama yang
paling pandai yang telah Allah utus guna memelihara agama-Nya ini.
4.
Kitab al-Mustadrak dicetak dan diterbitkan oleh beberapa penerbit/percetakan.
5.
Imam Hakim menyusun kitabnya berdasarkan bab-bab, Imam hakim
menyebutkan dalam kitabnya tiga jenis hadis, 1. Hadis-hadis shahih yang
berdasarkan syarat shahihain, atau salah satu dari keduanya, dimana keduanya
tidak mengeluarkannya. 2. Hadis-hadis shahih lilhakim meskipun tidak
berdasarkan syarat Bukhari Muslim atau salah satunya, yaitu hadis yang
diistilahkan dengan shahih al-isnad. 3. Menyebutkan hadis-hadis yang menurut
hakim tidak sahih.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-A’zami, Muh}ammad
D}iya>u Rahma>n, Mu’jam Mus}t}alah Hadi>s\ wa Lat}a>ifi
al-asa>nid, (Riya>d}: maktabah ad}wa>u al-salaf, cet. I,
1999 M/ 1420 H)
Abdurrahman, Muhammad.
Pergeseran Pemikir an
Hadis Ijtihad al-H{akim dalam menentukan status Hadits (Jakarta: Paramadina, 2000)
bin Ah}mad, Sira>j
al-Di>n Umar bin Ali>. Mukhtas}ar al-Mustadra>k lil Ha.fiz\
al-Z\|ahabi> ala> Mustadra>k li Abi> Abdillah al-Ha>kim, (Riyad}:
Da>r al-A<s}imah, 1411H)
Azra, Azyumardi dkk,
Ensklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2005)
Ibn Katsir, al-Bida>yah wa
al-Nihaya>yah, vol. 11 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1977)
Jumantoro, Totok, Kamus
Ilmu Hadis, (Jakarta: Bumi Aksara,
1997)
Muba>rak,Muh}ammad.
Mana>hij al-Muh}addis\i>n, Cet.II; Da>r al-Kutub, 1418 H/1998 M
Mustafa, Ya’qub Ali, Kritik Hadis,
Jakarta, Pustaka Firdaus, 2000.
Al-Naisabu>ri>,
Al-Ha>kim. al-Mustadra>k ‘ala>
al-S{ahi>hain, (Beirut: Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah, 1411 H/1990
M)
___________________.
Ma’rifah Ulu>m al-Hadi>s\, (Beirut: Da>r al-kutub ilmiyah, 1397
H/1977 M),
Al-Sâlih Shubhî, ‘Ulûm al-Hadîts wa
Mushthalahuhu, (Beyrut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyîn, 1988), h.
117-125.
Al-Shiddiq, Hasbi, Pokok-Pokok
Ilmu Dirayah Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994)
Al-Suyu>t}i, Abdurrahman bin Abu bakar. CD_ROM al-Maktabah al-Sya>milah diambil
dari http://www.alwarraq.com.
Http/www.altanbuwi blog,
21 Oktober 2011.
[1] Totok Jumantoro, Kamus Ilmu
Hadis, (Jakarta: Bumi Aksara,
1997), h. 34, lihat: Atabik Ali, Kamus
al-As}ri>, h. 98.
[2] Mustadrak
(jamak: mustadrakât) adalah salah satu bentuk metode pembukuan hadis,
yang menurut Shubhî Shâlih berarti menyusulkan hadis-hadis yang
terlewatkan oleh seorang penulis hadis dalam kitabnya berdasarkan syarat yang
digunakan penulis kitab hadis itu. Sementara menurut Ali Mustafa Ya’qub, metode
mustadrak berarti menyusulkan hadis-hadis yang tidak tercantum dalam
suatu kitab hadis yang lain. Namun dalam menuliskan hadis-hadis susulan itu
penulis kitab pertama mengikuti persyaratan hadis yang dipakai oleh kitab yang
lain itu. Jenis-jenis kitab hadis selain mustadrak adalah kutub
al-shihhâh, al-Jawâmi’ (al-jâmi’) dan al-masânîd
(al-musnad), al-ma’âjim (al-mu’jam), al-mustakhrajât
(al-mustakhraj) dan al-ajzâ` (juz`). Lihat pengertian
istilah-istilah ini pada: Shubhî al-Shâlih, ‘Ulûm al-Hadîts wa
Mushthalahuhu, (Beyrut: Dâr al-‘Ilm li al-Malâyîn, 1988), h.
117-125. Lihat juga pengertian istilah-istilah jenis kitab hadis ini pada: Ali
Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), h.
76-80. Namun pada Ali Mustafa Ya’qub terdapat beberapa istilah yang tidak ada
pada Shubhî al-Shâlih, yaitu metode Muwaththâ`, mushannaf,
sunan, majma’ dan zawâ`id.
[3] Muh}ammad d}iya>u rahma>n
al-a’zami, Mu’jam mus}t}alah hadi>s\ wa lat}a>ifi al-asa>nid, (Riya>d}:
maktabah ad}wa>u al-salaf, cet. I, 1999 M/ 1420 H), h. 404
[4] Hasbi al-Shiddiq, Pokok-Pokok
Ilmu Dirayah Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h. 324.
[5] Al-Ha>kim
al-Naisabu>ri>, al-Mustadra>k ‘ala> al-S{ahi>hain, (Beirut: Da>r
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1411 H/1990 M), h. 7.
[6] Ibn Katsir, al-Bida>yah wa
al-Nihaya>yah, vol. 11 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1977),. 220.
[7] M. Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadis
Ijtihad al-H{akim dalam menentukan status Hadits (Jakarta: Paramadina, 2000),
29
[8] Ensklopedi Islam, (Jakarta:
Ichtiar Baru Van
Hoeve, 2005), h. 174.
[9] Ibid, h.
[10] Op.cit, Al-Ha>kim
al-Naisabu>ri>, al-Mustadra>k ‘ala> al-S{ahi>hain, h. 8
[11] Tubaqatul Hufadz, Abdurrahman
bin Abu bakar As-Suyuthi: 410.
[12] http/www.altanbuwi blog, di
download pada hari jumat, 21 Oktober 2011.
[13] Muh}ammad Muba>rak,, Mana>hij
al-Muh}addis\i>n, (Cet.II; Da>r al-Kutub, 1418 H/1998 M, h. 158.
[14] Sira>j al-Di>n Umar bin
Ali> bin Ah}mad, Mukhtas}ar al-Mustadra>k lil Ha.fiz\ al-Z\|ahabi>
ala> Mustadra>k li Abi> Abdillah al-Ha>kim, (Riyad}: Da>r al-A<s}imah,
1411H), h. 19.
[15] Al-Hakim al-Naisabu>ri>, Ma’rifah
Ulu>m al-Hadi>s\, (Beirut: Da>r al-kutub ilmiyah 1977 M), h. 10
[16] Akan tetapi setelah itu, di
cetak kembali di Beirut, dar kutub ilmiyyah dan dar al-fikr.
0 komentar:
Posting Komentar
apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....