Sabtu, 22 November 2014

HUKUM MENUNTUT ILMU




Fauziah Ahmad, S.Th.I., M. Th.I.
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sebelum menerapkan hadis Nabi, terlebih dahulu harus dipahami bagaimana konsep hadis tersebut baik dari segi matan maupun sanadnya, karena tanpa memahaminya dengan baik hal tersebut akan menimbulkan penerapan yang kurang tepat bahkan dapat terjadi kesalahan. Hal yang paling urgen yang harus diperhatikan adalah ketika melihat faktor-faktor yang melatar belakangi hadis serta sejalan dengan petunjuk al-Quran dan kondisi masyarakat  pada saat itu sehingga hadis tidak lepas peranannya sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Untuk dapat memahami kualitas sebuah hadis diperlukan metode krtik (naqd). Kritik hadis (naqd al-hadis) merupakan inti dari kajian-kajian dalam ilmu hadis. Sebab dengan kritik hadis dapat diketahui mana hadis yang shahih dan mana hadis yang tidak sahih dan berikutnya hadis yang sahih dijadikan hujjah  sedangkan hadis yang tidak sahih tidak dijadikan hujjah.[1] Salah satu hadis yang perlu dikaji adalah hadis tentang hukum menuntut ilmu. Hadis ini sangat populer di masyarakat, namun meskipun demikian tetap dilakukan kritik untuk menguji validitasnya.
Kemajuan  seseorang dapat dilihat dari perkembangan ilmu yang dimilikinya. Al-Qur’an dan hadis memerintahkan manusia untuk berilmu. Manusia mencari ilmu untuk mendapatkan kebenaran dan hal tersebut wajib dilakukannya meskipun melalui jalan dan perjuangan yang panjang serta penuh kesungguhan.[2] Oleh karena itu, hadis yang akan dikaji adalah hadis dengan lafal طلب العلم فريضة على كل مسلم .
Penelitian terhadap keorisinilan dan kevalidan suatu hadis dengan melalui tinjauan metode kritik hadis tidaklah berarti meragukan otoritas Nabi Muhammad dalam posisinya sebagai mubayyin ataupun menunjukkan sikap keraguan pada apa yang diucapkan dan dilaksanakannya, akan tetapi merupakan suatu usaha untuk menghindari munculnya penerapan hadis yang telah dipalsukan dengan berbagai kepentingan pada awal perkembangan Islam. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hal ini sangat penting untuk dikaji, agar hadis nabi betul-betul dapat dipertanggung jawabkan kevalidannya serta menjadi rahmatan li al-’a>lami>n bagi semua makhluk.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah pokok bagaimana status hadis tentang azan terhadap anak yang dilahirkan dengan sub-sub masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana takhri>j  hadis yang menjadi objek kajian?
2.      Bagaimana hasil kritik dan status hadis tentang hukum menuntut ilmu?


AZAN TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN





Abdul Gaffar, S. Th.I., M.Th.I.
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam sesudah kitab suci al-Qur’an. Hadis adalah ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi saw. yang mana dalam risalah Islam merupakan teladan yang wajib diikuti dan memiliki otoritas tersendiri yang wajib ditaati umat Islam seperti halnya al-Qur’an.
Hadis sendiri dalam sejarahnya merupakan sebuah informasi akan tuntunan Rasulullah saw. Namun demikian terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara al-Qur’an dengan hadis baik pada tingkat kepastian teks (qath`i al-wurud) maupun pada taraf kepastian argumen (qath`i al-dila>lah). Dilihat dari periwayatannya, al-Qur’an semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawa>tir, sedangkan untuk hadis Nabi sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawa>tir dan sebagian lagi berlangsung secara a>h{a>d.[1]
Dalam perjalanannya, hadis telah banyak mengalami cobaan dan rintangan. Di antaranya adalah hadis terlambat dibukukan selama satu abad lebih bila dibandingkan al-Qur’an.[2] Dalam jarak waktu antara periode Nabi dan kodifikasi hadis Nabi yang begitu panjang terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadis itu menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi.[3] Dengan banyaknya hadis-hadis yang beredar, hadis dihadapkan pada fakta tidak adanya jaminan otentik yang secara eksplisit menjamin kepastian teks, sebagaimana yang dimiliki al-Qur’an.
Untuk memisahkan keduanya, para ahli mengembangkan berbagai metode penelitian, membuat istilah dan melakukan kritik. Ilmu kritik dikembangkan dengan tujuan untuk mengetahui dengan pasti otentitas suatu riwayat dan untuk menetapkan validitasnya dalam rangka memantapkan suatu riwayat. Masalah kritik hadis (naqd al-hadi>s\) merupakan inti dari kajian-kajian dalam ilmu hadis. Sebab dengan kritik hadis dapat diketahui mana hadis s}ah}ih} dan mana hadis tidak s}ah}ih}.[4]
Kritik hadis mencakup dua aspek, yaitu sanad dan matan hadis. Dalam sejarahnya, kritik matan hadis muncul lebih awal daripada kritik sanad. Kritik matan sudah ada pada zaman nabi, sementara kritik sanad baru muncul setelah terjadinya fitnah dikalangan umat Islam yaitu perpecahan dikalangan mereka menyusul terbunuhnya khalifah Utsman Ibn Affan.
Untuk menguji dan meningkatkan kemampuan dalam melakukan kritik hadis, dibuat beberapa instrumen dengan berusaha meneliti hadis-hadis yang masyhur di tengah-tengah masyarakat, padahal sering dinilai lemah, bahkan palsu. Salah satu hadis yang sangat populer di tengah-tengah masyarakat adalah azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri pada saat bayi dilahirkan.    
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja langkah-langkah dalam melakukan kritik hadis?
2.      Bagaimana status hadis yang menjadi objek kajian?

AL-JUMU’AH HAJJ AL-MASAKIN




Ustas: Muhammad Agus, S.Th.I,. M. Th.I. 


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Budaya pikir dan sikap kritis dalam pandangan Islam merupakan suatu keharusan. Di samping banyak dalil -baik al-Qur’an maupun hadis- yang mengingatkan manusia akan pentingnya mengoptimalkan akal, juga budaya kritik ini memiliki ragam fungsi. Dalam ilmu ia berfungsi menghidupkan, yakni dalam kerangka menguji validitas suatu ilmu, dan dalam budaya ia bisa melabrak stagnasi sehingga bisa memunculkan suatu fenomena baru yang mencerminkan suatu kebudayaan yang maju dan dinamis.[1]
Hanya saja perlu dilihat bahwa agama memang membuka pintu pikir dan kritis secara lebar tapi bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab.[2] Bahkan berpikir kritis dikategorikan sebagai cara manusia untuk menemukan kebenaran. Oleh karena itu, Allah mengecam keras orang-orang yang hanya berpikir atau mengkritisi namun bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kebenaran itu.[3]
Apabila tujuan dari sikap kritis adalah seperti itu –untuk mencapai kebenaran- maka ini dapat dipahami bahwa mengkritisi sesuatu bukan –selamanya- berarti sesuatu itu diragukan melainkan terkadang kritikan tersebut didasari oleh upaya untuk memantapkan kebenaran yang dimilikinya.
Demikian pula dengan hadis Rasulullah saw, di mana dalam sejarah penulisan dan pembukuannya mengalami banyak tantangan dan hambatan termasuk di antaranya adalah merebaknya hadis-hadis palsu yang dinisbatkan kepada Rasulullah sehingga melahirkan “beribu-ribu” tanda tanya akan kevalidan dan keabsahan sebuah riwayat. Oleh karena itulah, kritik dan penelitian hadis sangat penting untuk dilakukan. Hanya saja, penelitian tersebut tidak berarti meragukan hadis Nabi Muhammad saw., tetapi melihat keterbatasan perawi hadis sebagai manusia biasa, yang adakalanya melakukan kesalahan, baik karena lupa maupun karena didorong oleh kepentingan tertentu. Keberadaan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad maupun matannya.[4] Bahkan hadis bila diibaratkan dengan sebuah mutiara, apabila ia memang benar dan betul-betul mutiara maka semakin digosok, ia akan semakin berkilau.
Berbicara mengenai penelitian dan kritik hadis setidaknya obyek kajiannya dapat dibagi dua, yaitu: pertama, rangkaian terhadap sejumlah periwayat yang menyampaikan riwayat hadis (sanad al-h{adi>s\|). Kedua, materi hadis itu sendiri (matn al-hadi>s\). Penelitian terhadap kedua obyek tersebut sangat berpengaruh kepada kualitas suatu hadis. Apatah lagi memang, kesahihan hadis tidak hanya diukur dari sanadnya atau matannya saja melainkan keduanya harus jalan bersamaan.
Kritik sanad[5] dan kritik matan ibarat dua sisi mata uang, sehingga tidak bisa dipisahkan, meskipun bisa dibedakan, sebab sesuatu disebut hadis jika terdiri dari sanad dan matan. Karena itulah –sekali lagi- penelitian terhadap hadis, tidak boleh hanya bertumpu pada sanadnya saja atau pada matannya saja, akan tetapi keduanya harus jalan “berbarengan” sehingga seseorang dapat bersikap proporsional dengan meletakkan hadis pada tempatnya sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an.
Sikap ini harus dipertegas karena sebuah penelitian hadis yang hanya menekankan pada aspek sanadnya semata maka akan berakhir pada kelompok ekstrim yang cenderung bersikap sanad-oriented, yakni kualitas sebuah hadis (maqbu>l dan mardu>d-nya) ditentukan oleh kualitas sanadnya. Jika berdasarkan penelitian sanad, hadis itu dapat diterima, maka mereka akan menerimanya. Selanjutnya jika mereka menemukan redaksi yang ganjil berdasarkan prinsip-prinsip pokok Islam, maka mereka akan menggunakan takwil[6], meski terkadang takwil tersebut terkesan dipaksakan. Sikap inilah yang dikritisi oleh Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam kitabnya al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-H{adi>s{ karena dengan penelitian yang cermat dengan tidak hanya bertumpu pada kritik sanad semata ternyata ditemukan ada beberapa hadis yang dari segi sanadnya dinilai shahih tetapi dilihat dari segi matan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Akibatnya, terkadang pemahaman-pemahaman yang telah mapan harus runtuh berdasarkan kajian dengan dasar kritik matan itu.[7]
Sebaliknya, penelitian hadis yang hanya bertumpu pada kritik matan saja juga akan berakhir pada sikap matan-oriented, yakni diterima dan tidaknya suatu hadis hanya ditentukan oleh kualitas matannya. Sehingga jika mereka menemukan matan yang menurut mereka tidak sejalan dengan pemahaman keagamaan, mereka akan menolaknya. Akibatnya, tidak sedikit hadis yang dari segi sanadnya bernilai shahih terpaksa ditolak. Padahal dengan takwil yang wajar dan tidak dipaksakan, sebetulnya hadis itu bisa diterima.
Kekhawatiran munculnya kedua sikap ekstrim tersebut, di samping upaya menjaga kemurnian dan keotentikan hadis Rasulullah maka para ulama menetapkan beberapa kaidah dasar yang bisa dijadikan acuan dalam penelitian hadis, baik dari aspek sanadnya maupun dari aspek matannya.
Sebagai wujud penerapan usaha menjaga validitas sebuah hadis, maka makalah ini akan berbicara tentang apa dan bagaimana kritik hadis tersebut khususnya pada sebuah riwayat yang disandarkan kepada nabi yang berbunyi al-jumu’ah hajj al-masa>ki>n.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas serta tema kajian makalah ini yang berbicara tentang kritik hadis al-jumu’ah h}ajj al-masa>ki>n maka pembahasan pokoknya akan terfokus pada rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana Takhrij al-Hadis al-Jumu’ah H{ajj al-Masa>ki>n ?
  2. Bagaimana I’tibar al-Hadis al-Jumu’ah H{ajj al-Masa>ki>n ?
  3. Bagaimana Kualitas Hadis al-Jumu’ah H{{ajj al-Masa>ki>n Baik Sanad Maupun Matannya?


Selasa, 01 April 2014

APLIKASI HADIS MAUDHU'I


oleh : Abdu Gaffar M.T.h.i

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an dan al-Hadis merupakan dua sumber pokok ajaran Islam yang datang secara universal dan berangsur-angsur. Ajaran-ajaran keduanya sangat erat kaitannya dengan kondisi dan situasi kemunculannya, sehingga dalam memahami al-Qur’an dan al-Hadis membutuhkan pemahaman secara komprehensif. Salah satu metode yang ditempuh dalam memahami keduanya adalah metode tematik.
Meskipun keduanya menjadi sumber utama ajaran Islam dan sama-sama membutuhkan metode tematik dalam memahaminya, akan tetapi menurut penulis, yang sangat perlu dapat perhatian dengan metode tematik ini adalah al-Hadis. Salah satu alasannya karena al-Hadis tidak semuanya qath’i al-wurud (falid dari Rasulullah).[1] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kefalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Disamping itu, al-Hadis maudhu’i berguna untuk memperoleh sebuah kesimpulan dan pemahaman yang komperehensif, baik yang terkait dengan definisi, maksud dan hukum yang dikandungnya.
Untuk mengetahui aplikasi metode maud}u>’i<, ditetapkanlah judul sebagai sarana penerapan metode tersebut dalam masalah ini adalah gibah dimana banyak media atau alat yang dapat menimbulkan permusuhan di kalangan manusia salah satunya adalah lidah, sebab lidah dapat menguak hal-hal yang seharusnya ditutupi dan lidah pulalah yang banyak menelorkan tabiat atau perangai yang tidak terpuji sehingga Nabi sudah mewanti-wanti dengan bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه[2]
Terjamahannya: “Orang Islam sejati adalah orang Islam yang mampu menjadikan orang lain aman dari lidah dan tangannya”.
Gibah adalah menceritakan seseorang dengan sesuatu yang tidak disukainya sehingga ia merupakan sifat yang tercela dan dilarang oleh agama berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Nabi[3] karena mengandung bahaya besar, baik individu maupun masyarakat. Di antara dampak negatif gibah pada individu adalah melukai hati seseorang sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Sementara dampak negatifnya untuk masyarakat adalah mengacaukan hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan kemasyarakatan serta menimbulkan saling curiga-mencurigai.
Namun dalam kehidupan masyarakat, banyak ditemukan model gibah akan tetapi dianggap oleh masyarakat bukan sebagai gibah, sebaliknya menyebutkan aib seseorang dengan tujuan yang baik namun masyarakat menganggap sebagai pencemaran nama baik orang. Belum lagi gibah yang terkadang tidak bisa dipisahkan dan dibedakan dengan buhtan (dusta), namimah (adu domba) dan al-ifk (desas-desus) serta masih banyak lagi sifat-sifat yang hampir mirip dengan gibah, bahkan terkadang istilah-istilah itu tertukar satu sama lain.     
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam latar belakang masalah, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa sebenarnya metode maudu>’i< dalam Hadis?
  2. Bagaimana aplikasi metode maudu>’i< dalam Hadis?

Selasa, 28 Januari 2014

TURKI USMANI


Oleh : Muhammad Ismail, S.Th.I

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Setelah Khilafah Abbasiyah di Baghdad runtuh akibat serangan tentara Mongol, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik dalam beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain bahkan saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol itu. Namun kemalangan tidak berhenti disitu, Timur Lenk pun menghancurkan pusat-pusat kekuasaan Islam yang lain.[1]        
            Dalam suasana infreoritas seperti itu, muncul kesadaran politik umat Islam secara kolektif, kesadaran kolektif ini mengalami kemajuan dengan ditandai oleh berdirinya tiga kerajaan besar, Usmani di Turki, Mughal di India, dan Safawi di Persia. Kerajaan Utsmani inilah yang paling pertama berdiri dan paling lama bertahan dibandingkan dua lainnya.[2]
            Dalam perjalannya, Turki Utsmani dijalankan oleh tidak kurang dari 38 sultan dengan berbagai macam corak kepamimpinnya masing-masing. Salah satu serangan dan penaklukan terpenting yang dilakukannya adalah penaklukan Konstantinopel. Walau demikian, hukum sejarah sebagai sunnatulla>h juga belaku, bahwa masa pertumbuhan yang diiringi dengan kejayaan-kejayaan pun akan habis dengan datang masa kemunduran dan kehancuran.
            Sehubungan dengan hal diatas, sejarah yang ditulis didalam buku-buku sejarah Islam tentang kerajaan Turki Utsmani di Indonesia memang sering tidak mendapatkan porsi sebanyak yang diperoleh diperoleh Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Bila dilihat dari budaya yang telah dipersembahkan dipermukaan, kerajaan Turki Utsmani memang tidak bisa disamakan dengan kedua dinasti diatas, akan tetapi melihat perannya dalam menangkal ekspansi dan serangan bangsa Eropa ke Timur, maka apa yang dilakukan oleh Turki Utsmani tidaklah bisa ditinggalkan begitu saja dalam kajian sejarah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis akan mengangkat tema pokok dalam pembahasan makalah ini sebagai berikut :
1.    Bagaimana asal-usul terbentuknya Kerajaan Turki Usmani?
2.    Bagaimana kemajuan dan kemunduran Kerajaan Turki Usmani?

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates