Senin, 11 Juli 2011

Menghidupkan Sunnah Rasul



(sebuah kajian Living Sunnah tentang siwak) 

BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
"Saya tinggalkan kepada kalian dua hal, jika kalian berpegang teguh pada kedua hal tersebut maka pasti kalian tidak akan tersesat selamanya. Hal itu adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya". Demikian salah satu arti dan makna dari hadis Rasulullah SAW yang memberikan informasi kemutlakan keduanya sebagai pedoman hidup.
Sekalipun al-Qur'an dan al-sunnah memiliki fungsi dan tujuan yang sama –sebagai pedoman hidup- namun keduanya memiliki perbedaan eksistensi. Sebab al-Qur'an dikenal sebagai wahyu qath'iul wurud (telah dipastikan kebenarannya), sedangkan al-sunnah dikenal dengan istilah dzanniul wurud (masih diragukan kebenarannya)[1]. Dengan kata lain al-Qur'an sudah sahih berasal dari Allah, dan al-sunnah belum dipastikan kesahihan sumbernya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ulama hadis menetapkan perlunya pengkajian hadis secara mendalam –baik dari aspek sanad maupun matan- untuk menentukan keabsahan suatu hadis. Sehingga hadis Rasulullah yang "benar-benar" sahih dapat dibedakan dengan hadis yang kualitasnya lebih rendah, atau kesucian hadis Nabi dapat terpelihara.
Di antara metode yang dipergunakan ulama untuk mencapai tujuan tersebut adalah adanya kajian yang disebut naqd al-sanad wa al-matn (kritik sanad dan matan)[2]. Kajian tersebut meliputi kualitas perawi, ketersambungan sanad, bentuk lafadz yang digunakan, kesesuaian matan hadis dengan riwayat yang –lebih- sahih, dan beberapa bentuk yang lain. Kesemuanya mengindikasikan ketelitian dan kesungguhan ulama untuk memelihara salah satu sumber ajaran Islam.
Penelitian ini perlu dilakukan, di samping untuk menjaga kesucian hadis itu sendiri juga untuk memurnikan ajaran Islam. Karena betapa banyak syari'at Islam –termasuk pada persoalan ibadah misalnya bersuci- yang hendaknya dilakukan penuh kekhusyu'an, mudah dan tidak memberatkan untuk dilaksanakan. Namun karena adanya "campuran" dari hal-hal yang semestinya tidak disebutkan menyebabkan ibadah terasa sulit dan memberatkan.
Sebagai contoh, pensyari'atan siwak yang terkadang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena sebagian yang lain –misalnya- seakan memaksakan untuk melaksanakannya, sementara yang lain merasa bahwa bersiwak bukanlah sesuatu yang harus dilakukan, apatah lagi ajaran Islam penuh dengan kasih sayang sehingga nilai tersebut akan "tercoreng" bila siwak dipaksakan sementara di daerah kita tidak ditemukan siwak. Atau beberapa masalah yang lain yang timbul karena perbedaan pemahaman tentang sumber ajaran tersebut, termasuk sunnah Nabi.
Atas dasar itu, sehingga penulis mencoba mengemukakan contoh menghidupkan sunnah yang terkait dengan siwak. Di samping untuk mengetahui hal-hal yang sehubungan dengan siwak itu, juga yang tak kalah pentingnya adalah meneliti dan melihat pandangan hadis Rasululah mengenai hal tersebut. Baik dari segi kualitasnya maupun kandungannya. Akan  tetapi hadis yang dimaksud, penulis batasi pada kitab al-Muwattha' sebagai kajian utama, sekalipun nantinya disebutkan beberapa hadis yang semakna atau yang terkait dengan pembahasan ini sebagai tambahan dan pendukung terhadap hadis yang dikaji.
Hanya saja dalam kajian ini, penulis ingin mempertegas bahwa, masih banyak kekeliruan dan kekurangan termasuk kurang lengkapnya futnoote dan keterangan-keterangan yang lain –misalnya penjelasan-penjelasan tentang makna hadis tersebut- yang sekiranya dimasukkan akan menambah wawasan keilmuan dalam makalah ini. Hanya do'a, dan dukungan dari semua pihak dalam bentuk kritik yang membangun, saran, dan respon yang baik, yang penulis harapkan dalam kelanjutan dan kesempurnaan makalah ini.
B.   Metode Penelitian
Sebagaimana diketahui bahwa dalam penelitian hadis memeiliki beberapa metode di antaranya melalui lafal pertama hadis, melalui lafal-lafal yang terdapat dalam hadis, melalui perawi terakhir, melalui tema hadis, dan melalui klasifikasi jenis hadis[3]. Hanya saja untuk makalah ini, penulis dalam mencari hadis hanya menggunakan dua metode dari beberapa metode tersebut, yaitu melalui lafal-lafal yang terdapat dalam matan dan melalui tema-tema hadis.
Pada awal penelitian hadis-hadis tersebut, penulis merujuk kepada buku-buku yang memiliki pembahasan tentang siwak, termasuk di dalamnya buku-buku tentang fiqih. Adapun penelitian lebih lanjutnya penulis menggunakan kitab-kitab takhrijul hadis, misalnya al mu’jam al mufahras dan miftah kunuz al sunnah yang masing ditulis oleh Arnold John Wensick (1939). Penulis pun tidak lupa menggunakan CD al maktabah al syamilah  dan alfiyah al sunnah. Dari sanalah, penulis menemukan beberapa hadis yang kemudian untuk memperjelasnya maka penulis mencari hadis tersebut dengan kedua metode di atas.
Adapun penelitian hadis melalui lafal-lafal hadis, penulis temukan beberapa hadis yang terdapat dalam kitab-kitab matan hadis, hanya saja penulis –sebagaimana disebutkan pada latar belakang di atas- mengambil satu hadis yang dianggap sahih yang terdapat dalam kitab al-Muwattha' sebagai hadis utama, sekalipun dalam kajian ini terkadang menyebutkan beberapa hadis yang terdapat dalam kitab lain –kutb al-tis'ah- sebagai pendukung.


C.   Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini, yaitu upaya memahami pensyari'atan dan urgensi siwak dalam perspektif hadis Nabi, maka  permasalahan pokok yang akan diangkat sebagai kajian utama tergambar dalam rumusan-rumusan berikut ini :

1.      Bagaimana memahami hadis secara tekstual dan kontekstual.
2.      Menghidupkan sunnah.
a.       Perintah menghidupkan sunnah
b.      Larangan meninggalkan sunnah
c.       Pahala bagi orang yang menghidupkan sunnah.
3.      Siwak sebagai cara menghidupkan sunnah dikalangan masyarakat.
a.       Bagaimana takhrij dan i'tibar hadis tersebut?
b.      Bagaimana kualitas hadis tersebut, baik dari aspek sanad maupun matannya?
c.       Bagaimana fiqih hadis dari hadis tersebut dan hadis-hadis yang semakna?



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Bagaimana memahami hadis secara tekstual dan kontekstual.
Sejauh perbincangan mengenai hal ihwal hadis atau sunnah, pertanyaan seputar “bagaimana memahami Hadis atau Sunnah” merupakan bagian yang paling rumit. Lantaran dari pertanyaan ini akan diturunkan jawaban-jawaban yang mencoba meneropong segala sesuatu yang dinisbatkan pada Nabi Muhammad s.a.w., baik ucapan, perbuatan maupun ketetapannya dalam statusnya sebagai Utusan Allah. Oleh karenanya Imitatio Muhammadi merupakan standar etika dan tingkah laku, yang darinya setiap individu muslim menjadikan rule of live dalam bersikap dan menyikapi kehidupan mereka.
Adapun kesanggupan umat muslim meng-imitasi Muhammad adalah perwujudan konsensus agung. Karena mau tidak mau, bagi kaum muslimin sudah terlanjur menyepakati perjanjian dengan Allah SWT. Untuk mengimani dan taat kepada-Nya juga pada rasul-Nya, melalui sebuah pernyataan “Athî`ûllâha warrasûl…”[4], atau “Athî`ûllâha wa athî`ûrrasûl…”[5]
Dalam upaya meneropong segala polah-tingkah Nabi Muhammad s.a.w., barangkali bagi generasi Islam awal (sahabat) tidak banyak menemui hambatan, sebab mereka hidup sezaman dengan Beliau. Sehingga bila ada permasalahan yang terkait dengan agama dan khususnya sosial kemasyarakatan mereka bisa segera merujuk kepada Rasulullah.[6] Ditambah tingkat kerumitan persoalan dunia yang relatif sederhana, sehingga problem yang mereka hadapi pun lebih sederhana disbanding dengan zaman modern saat ini.
Hal yang relatif sama, terjadi pada generasi Tabi’in. Dimana mereka hidup tak jauh dari zaman Nabi, lagi pula masih banyak warisan sejarah yang hidup maupun warisan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi yang telah diciptakan oleh Nabi s.a.w. dan sahabatnya.
Tentu, hal demikian di atas tak segampang generasi muslim muta`akhirin yang hidup pada abad modern,[7] dimana gemerlap dunia melahirkan ‘seabrek’ pertanyaan yang pelik dan rumit. Tidak hanya untuk dicari jawabannya tetapi juga mengidentifikasinya. Karena kompleksitasnya, banyak hal yang tak tersentuh oleh wilayah agama yang dalam hal ini adalah Hadis sebagai sumber nilai dan ajaran kedua, sekaligus fungsinya sebagai bayân ta`kîd (keterangan penguat), bayan tafsîr (keterangan penjelas) atau bayân murâd (keterangan yang dimaksud) al-Quran.
Kondisi ini benar-benar menantang kaum muslimin. Sehingga sederetan pakar yang tergabung dalam kelompok modernisme dan kontemporer berusaha memetakan. lebih tepatnya menghidupkan kembali ruh hadis atau sunnah tersebut melalui pendekatan-pendekatan mutakhir yang lazimnya disebut aliran kontekstualisme sebagai perimbangan dan melengkapi nalar tekstualisme.
Kontekstualis diambil dari kata konteks yang berarti “suatu uraian atau kalimat yang mendukung atau menambah kejelasan makna, atau situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian atau lingkungan sekelilingnya”.[8] Dalam bahasa Arab digunakan istilah ‘alâqah, qarînah, syiyâq al-kalâm, dan qarâin al-ahwâl.[9]Sehingga kontekstual dalam hal ini adalah “suatu penjelasan terhadap hadis-hadis baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau segala yang disandarkan pada Nabi berdasarkan situasi dan kondisi ketika hadis itu ditampilkan”.[10]
Adapun pendekatan tekstualis adalah sebuah istilah yang dinisbatkan pada ulama yang dalam memahami hadis cenderung memfokuskan pada data riwayat dengan menekankan kupasan dari sudut gramatikal bahasa dengan pola pikir episteme bayani. Eksesnya, pemikiran-pemikiran ulama terdahulu dipahami sebagai sesuatu yang final dan dogmatis.[11]
Kelemahan mendasar dari pemahaman secara tekstual adalah bahwa makna dan ruh yang terkandung dalam hadis tersebut akan teralienasi dengan konteks atau situasi dan kondisi yang terus berkembang pesat. Secara riil, hadis Nabi banyak yang mengambil setting dan latar situasi serta kondisi Arab ketika itu. Sehingga hukum berlaku sesuai dengan konteks masanya. Setidaknya inilah padangan Syahrur, salah satu icon kontekstualis di abad ini.[12]
a.    Latar Belakang Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Hadis atau Sunnah dengan sifatnya yang zanniy al-wurûd, seringkali mendapat sorotan tajam bahkan sebagai bahan eksperimen “operasi bedah” terhadap kesucian agama yang pada ujung-ujungnya pengingkaran atas outentisitas hadis atau Sunnah tersebut. Taruhlah misalnya Ignas Goldziher dan Yoseph Schacht, yang ‘getol’ menyoroti hadis atau sunnah dan menganggapnya negatif. Mengutip bahasa Suryadi[13], bahwa menurut mereka sunnah pada dasarnya merupakan kesinambungan dari adat istiadat pra-Islam ditambah dengan aktivitas pemikiran bebas para pakar hukum Islam awal. Sedangkan Hadis, hanyalah produk kreasi kaum muslimin belakangan, mengingat kondifikasi Hadis baru dilakukan beberapa abad sepeninggal Rasulullah s.a.w..[14]
Selain itu, umat Islam sendiri merasa tidak PD (percaya diri) dengan hadis atau sunnah. Alih-alih mereka berdalil pada alasan yang tak jauh beda. Mereka berpendapat bahwa al-Quran telah cukup meng-cover segala permasalahan umat, lagi pula secara eksistensi hadis maupun sunnah masih diragukan otentisitasnya. Di antara gembong yang mewakili mereka adalah Taufiq Sidqi, Ahmad Amin dan Ismail Adnan.[15]
Secara faktual memang tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat perbedaan menonjol antara hadis dan al-Quran. Dari segi redaksi dan penyampaiannya, diyakini bahwa al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril sekadar penyambung lidah agar sampai pada Muhammad. Kemudian Muhammad langsung menyampaikan kepada umatnya dan umatnya langsung menghafal dan menulisnya. Sehingga sepanjang zaman tidak mengalami perubahan. Bahkan Allah sendiri telah menjamin akan keotentikannya. Atas dasar inilah, wahyu Allah digolongkankan sebagai Qath’iy ats-Tsubût.[16]
Sedangkan hadis, hanya berdasarkan hafalan sahabat dan catatan beberapa sahabat serta tabi’in. namun demikian profil sahabat dan tabi’in yang dapat dibuktikan kredibelitasnya dalam soal kejujuran, keteguhan, ketulusan dan upaya selektif untuk merawat serta meneruskan pada generasi berikutnya dan ditopang kondisi sosio masyarakat yang kondusif untuk itu, maka setidaknya patutlah hadis atau sunnah diposisikan sebagai sumber hukum kedua. Dan bahkan menurut penulis, bahwa tradisi kehidupan Nabi merupakan bentuk pranata Islam yang kongkret dan hidup sebagai penerjemahan al-Quran.
Adapun masalah yang mengemuka dari sisi internal diri Muhammad sebagai figur Rasul akhiru az-zaman adalah bahwa secara otomatis ajaran-ajaran beliau berlaku sepanjang zaman, sementara hadis itu sendiri turun dalam kisaran tempat dan sosio-kultural yang dijelajahi Rasulullah s.a.w.. Disamping itu tidak semua hadis secara eksplisit mempunyai asbabu al-wurûd yang menjadikan status hadis apakah bersifat ‘am atau khash. Sehingga hadis dipahami secara tekstual maupun kontekstual.[17]
Tak kalah menariknya yang berkaitan dengan posisi Rasulullah s.a.w. dan fungsinya. Apakah dia sebagai seorang Nabi, Rasul, kepala pemerintah, hakim, panglima perang, suami, atau manusia biasa. Keberadaan Rasululullah s.a.w. ini — peran apa yang sedang beliau mainkan — menjadi acuan untuk memahami hadis secara tepat dan proporsional. Melaui pendekatan tekstualkah atau kontekstualkah agar hadis tetap shâlihun likulli zamânin wa makânin.[18]
Secara lebih kongkret, Hamim Ilyas memaparkan faktor-faktor kontekstualusasi hadis atau sunnah sebagai berikut:[19]
jumlah umat muslim yang semakin pesat dan penyebarannya di berbagai wilayah geografis dan geo-politik yang berbeda-beda, berikut permasalahan yang mereka hadapi bisa menjadi spektrum kontekstualisasi hadis atau Sunnah yang lebih luas.
banyaknya jamaah haji dewasa ini, telah menuntut pemerintah Arab — dalam hal ini yang bertanggung jawab — untuk melakukan kontekstualisasi hadis atau sunnah terutama yang berkaitan dengan mabit bi Mina dan sa’i. selain itu juga masalah mahram, mengingat antara jamaah haji laki-laki dan perempuan susah untuk tidak bercampur. Dan masalah miqat karena kebanyakan para jamaah haji berangkat menggunakan pesawat.
Takdir geografis bagi muslim yang berada di kutub selatan maupun utara juga menjadi problem. Perbedaan waktu siang dan malam akibat pengaruh posisi matahari menuntut kontekstualisasi hadis atau Sunnah mengenai shalat, masuk bulan puasa dan sahurnya.
kenyataan bahwa umat muslim tidak lagi sentralistik pada daulah islamiyah, maka konskuensinya mereka harus mengikuti aturan main setiap Negara dimana mereka berada. Apalagi kalau jumlah umat muslim minoritas. Akibatnya konsepsi hadis atau Sunnah harus dikontekstualisasikan sesuai adat budaya setempat. Terutama di negara-negara yang menganut sekularime ekstrim. Sehingga perlu kontekstualisasi hadis atau Sunnah, misalnya yang berkaitan dengan aurat dan kurban.[20]
dan faktor utama terbukanya kran kontekstualisasi hadis atau Sunnah diabad ini adalah serbuan “Modernisme” dari barat yang menjadi kiblat pembangunan setiap Negara. Tak pelak berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, agama dan kependudukan secara global. Sebagai biasnya muncul segudang teori dan konsep ilmu pengetahuan dunia Barat yang masuk dalam kesadaran umat muslim melalui berbagai transmisi. Taruhlah – misalnya — kelahiran HAM, Demokrasi dan paradigma modern tentang hal ihwal terkait penciptaan manusia, yang menuntut kaum muslim melakukan kontekstualisasi hadis atau Sunnah.
Maka tepatlah jika Fazlur Rahman mengilustrasikan bahwa “ketika kekuatan-kekuatan masal baru di bidang sosio ekonomi, kultur, moral dan politik menyergap suatu masyarakat, maka nasib masyarakat tersebut secara alamiah akan bergantung pada sejauhmana ia bisa menemukan tantangan baru yang kreatif. Jika masyarakat tersebut dapat menghindari dua kutub ekstrem yang menggelikan, yaitu: mundur pada diri sendiri serta mencari perlindungan delusif pada masa lalu di satu sisi, dan menceburkan diri serta mengikuti idealnya untuk bereaksi terhadap kekuatan-kekuatan baru tersebut melalui asimilasi, penyerapan, penolakan dan kreativitas positif yang lain, maka ia akan mengembangkan sebuah dimensi baru bagi aspirasi-dalamnya, suatu makna dan muatan baru bagi idealnya”.[21]
    1. Dasar-Dasar Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Ada beberapa alasan mengapa kontekstualisasi menjadi sebuah keniscayaan. Menurut M. Sa’ad Ibrahim alasan-alasan tersebut adalah[22]:
Pertama, masyarakat yang dihadapi Nabi s.a.w.. bukan lingkungan yang sama sekali kosong dari pranata-pranata kultural yang tidak dinafikan semuanya oleh kehadiran nas-nas yang menyebabkan sebagiannya bersifat tipikal. Misalnya pranata zihar أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّى (bagiku engkau bak punggung ibuku) yang ungkapan tersebut hanya berlaku bagi kontek budaya Arab, jika ditransfer dalam budaya keindonesiaan maka jelas maknanya beda.
Kedua, dalam keputusan Nabi sendiri telah memberikan gambaran hukum yang berbeda dengan alasan “situasi dan kondisi”. Misalnya tentang ziarah kubur, yang semula dilarang karena kekawatiran terjebak pada kekufuran dan setelah dipandang masyarakat cukup mengerti diperbolehkan.
Ketiga, peran shabat sebagai pewaris Nabi — yang paling dekat sekaligus memahami dan menghayati Nabi dengan risalah yang diembannya — telah mencontohkan kontekstualisasi nash (teks). Misalnya Umar bin  al-Khattab pernah menyatakan bahwa hukum talak tiga dalam sekali ucap yang asalnya jatuh satu talak menjadi jatuh tiga talak.
Keempat, implementasi pemahaman terhadap nash (teks) secara tekstual seringkali tidak sejalan dengan kemaslahatan yang justru menjadi reason d’etre kehadiran Islam itu sendiri.
Kelima, pemahan tekstualis secara membabi buta berarti mengingkari adanya hukum perubahan dan keanekaragaman yang justeru diintroduksi oleh nash itu sendiri.
Keenam, pemahaman secara kontekstual yang merupakan jalan menemukan moral ideal nash berguna untuk mengatasi keterbatasan teks berhadapan dengan kontinuitas perubahan ketika dilakukan perumusan legal spesifik yang baru.
Ketujuh, penghargaan terhadap aktualisasi intelektual manusia lebih dimungkinkan pada upaya pemahaman teks-teks Islam secara kontekstual dibandingkan secara tekstual. Sebagaimana trade mark Islam الإسلام دين العقل والفكر (Islam itu agama rasional dan intelektual).
Kedelapan, Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam mengandung makna bahwa masyarakat di mana dan kapan saja selalu dipandang positif optimis oleh Islam yang dibuktikan dengan sikap khasnya yaitu akomodatif terhadap pranata sosial yang ada (yang maslahat), yang terumuskan dalam kaidah العادة محكمة (tradisi itu dipandang legal).
Kesembilan, keyakinan bahwa teks-teks Islam adalah petunjuk terakhir dari langit yang berlaku sepanjang masa, mengandung makna bahwa di dalam teks yang terbatas tersebut memiliki dinamika internal yang sangat kaya, yang harus terus-menerus dilakukan eksternalisasi melalui interpretasi yang tepat.

    1. Batas-Batas Tekstualisasi dan Kontekstualisasi
Secara umum M. Sa’ad Ibrahim menjelaskan bahwa batasan kontekstualisasi meliputi dua hal, yaitu: Pertama, dalam bidang ibadah mahdhoh (murni) tidak ada kontekstualisasi. Jika ada penambahan dan pengurangan untuk penyesuaian terhadap situasi dan kondisi maka hal tersebut adalah bid`ah. Kedua, bidang di luar ibadah murni. Kontekstualisasi dilakukan dengan tetap berpegang pada moral ideal nas, untuk selanjutnya dirumuskan legal spesifik baru yang menggantikan legal spesifik lamanya.[23]
Menurut Suryadi, batasan-batasan tekstual (normatif) meliputi:[24] ide moral/ide dasar/tujuan di balik teks (tersirat). Ide ini ditentukan dari makna yang tersirat di balik teks yang sifatnya universal, lintas ruang waktu dan intersubjektif. Bersifat absolut, prinsipil, universal dan fundamental Mempunyai visi keadilan, kesetaraan, demokrasi, mu’âsyarah bil ma’ruf.
Terkait relasi antara manusia dan Tuhan yang bersifat universal artinya segala sesuatu yang dapat dilakukan siapapun, kapan pun dan dimana pun tanpa terpengaruh oleh letak geografis, budaya dan historis tertentu. Misalnya “shalat”, dimensi tekstualnya terleak pada keharusan seorang hamba untuk melakukannya (berkomunikasi, menyembah atau beribadah) dalam kondisi apapun selama hayatnya. Namun memasuki ranah “bagaimana cara muslim melakukan shalat?” sangat tergantung pada konteks si pelakunya. Maka tak heran bila terdapat berbagai macam khilafiyat pada tataran praktisnya.
Adapun batasan-batasan kontekstual (historis) mencakup[25] bentuk atau sarana yang tertuang secara tekstual. Dalam hal ini tidak menuntut seseorang untuk mengikuti secara saklek (apa adanya). Sehingga bila ingin mengikuti Nabi tidak harus berbicara dengan bahasa Arab, memberi nama yang Arabisme, berpakaian Gamis ala Timur Tengah dan sebagainya. Karena semua ini produk budaya yang tentu secara zhahir antara setiap wilayah berbeda.
Aturan yang menyangkut manusia sebagai mahluk individu dan biologis. Jika rasulullah makan hanya menggunakan tiga jari maka kita tidak harus mengikuti dengan tiga jari, karena kontek yang dimakan rasulullah adalah kurma atau roti. Sedangkan bila kita makan nasi dan sayur asem harus dengan tiga jari betapa malah tidak efektifnya. Ide dasar yang dapat kita runut pada diri Nabi dalam konteks ini adalah bagaimana makan yang halal baik, tidak berlebihan dan dengan akhlak yang baik pula.
Aturan yang menyangkut manusia sebagai mahluk sosial. Bagaimana manusia berhubungan dengan sesama, alam sekitar dan binatang adalah wilayah kontekstual. Sebagaimana isyarat hadis antum a’lamu bi umûri dunyâkum. Ide dasar yang kita sandarkan pada Nabi adalah tidak melanggar tatanan dalam rangka menjaga jiwa, kehormatan keadilan dan persamaan serta stabilitas secara umum sebagai wujud ketundukan pada Sang Pencipta.
Terkait masalah sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dimana kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya yang sedemikian komplek. Maka kondisi pada zaman Nabi tidak dapat dijadikan sebagai parameter sosial.

    1. Langkah-langkah Kontekstualisasi
Bertolak dari dasar-dasar dan batasan-batasan kontekstualisasi tersebut di atas maka langkah-langkah pemahaman kontekstualisasi dapat dilakukan sebagai berikut:[26]
Pertama, memahami teks-teks Hadis atau Sunnah untuk menemukan dan mengidentifikasi legal spesifik dan moral ideal dengan cara melihat konteks lingkungan awalnya yaitu; Makkah, Madinah dan sekitarnya.[27]
Kedua, memahami lingkungan baru dimana teks-teks akan diaplikasikan, sekaligus membandingkan dengan lingkungan awal untuk menemukan perbedaan dan persamaannya.
Ketiga, jika ternyata perbedaan-perbedaannya lebih esensial dari persamaan-persamaannya maka dilakukan penyesuaian pada legal spesifik teks-teks tersebut dengan konteks lingkungan baru, dengan tetap berpegang pada moral idealnya. Namun jika ternyata sebaliknya, maka nas-nas tersebut diaplikasikan dengan tanpa adanya penyesuaian.
B.   Bagaimana menghidupkan sunnah
a.    Perintah Memuliakan Sunnah
Sunnah Nabi, sebuah istilah yang kerap kita mendengar dan mengucapkannya. Karena memang ia merupakan landasan hidup kita sebagai penganut ajaran Islam. Kita semua sepakat untuk menjunjung tinggi dan mengagungkan Sunnah dan bersepakat pula bahwa yang merendahkannya berarti menghinakan Islam dan ajaran Nabi.
Namun jika kita menengok realita yang ada, apa yang dilakukan kaum muslimin dalam menyikapi Sunnah Nabi nampaknya sudah jauh dari yang semestinya. Bahkan keadaannya sangat parah. Tidak tanggung-tanggung, di antara mereka ada yang menolak dengan terang-terangan Sunnah yang tidak mutawatir dan mengatakan hadits ahad bukan hujjah (dalil) dalam masalah akidah.
Ada pula yang menolak dan mengingkari Sunnah Nabi secara total dengan berkedok mengikuti Al Qur’an saja. Padahal Al Qur’an tidak mungkin dipisahkan dari Sunnah. Al Qur’an memerintahkan untuk mengambil apa saja yang datang dari Nabi (Sunnahnya).
Al Imam Abu Qilabah berkata: “Jika kamu ajak bicara seseorang dengan menyebutkan Sunnah kepadanya lalu dia mengatakan: ‘Tinggalkan kami dari ini (penyebutan sunnah) dan sebutkan (pada kami) Kitabullah (Al Qur’an saja).’ Maka ketahuilah bahwa dia adalah orang yang sesat.”[28]
Bentuk yang lebih parah dari ‘sekedar’ menolak adalah mengolok-olok Sunnah dan orang-orang yang mencoba berjalan di atasnya. Ada pula yang dengan terang-terangan menolak hadits Nabi karena dinilai tidak sesuai dengan akal atau realita zaman (menurut apa yang dia sangka).
Sangat disayangkan sikap-sikap seperti ini justru sering dimiliki oleh orang-orang yang terjun ke kancah dakwah. Padahal lisan mereka juga mengatakan bahwa kita wajib mengagungkan Sunnah.
Mengagungkan Sunnah adalah perkara yang besar dan bukan sekedar isapan jempol. Ia butuh bukti nyata dan praktek dalam kehidupan. Namun kini keadaannya justru sebaliknya, banyak orang menolaknya, banyak orang mengabaikannya bahkan mengolok-ngoloknya. Padahal Allah ? berfirman (artinya):
Artinya
“Dan apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka lakukanlah sedang apa yang beliau larang darinya maka berhentilah.” [29]

“Barangsiapa yang menaati Rasul berarti ia telah menaati Allah.”[30]

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”[31]

Ketiga ayat ini menunjukkan secara tegas bagaimana semestinya kita menempatkan Sunnah Nabi, yakni wajib mengambilnya dan merupakan keharusan yang tidak ada tawar-menawar lagi. Kemudian menjadikan Sunnah tersebut sebagai pedoman dalam melangkah dan melakukan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu Allah jadikan Nabi-Nya sebagai penjelas dan penjabar Al Qur’an bukan sekedar menyampaikan atau membacakannya secara lafadz saja, sebagaimana dalam firman-Nya:
Artinya :
“Dan kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.”[32]

Demikian pula Rasulullah ? bersabda:
‘Saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pimpinan, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak karena sesungguhnya barangsiapa yang hidup sepeninggalku ia akan melihat perbedaan yang banyak, maka disaat seperti itu wajib atas kalian bepegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Al Khulafa’ Ar Rasyidin, gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian dan jauhilah perkara-perkara yang baru (bid’ah) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat.”[33]
b.    Larangan Meninggalkan Sunnah Nabi
Abu Bakar Ash Shiddiq ? mengatakan: “Tidaklah suatu amalan pun yang dilakukan oleh Rasulullah kecuali pasti saya juga melakukannya dan saya takut jika saya tinggalkan sesuatu darinya lalu saya sesat.”
Wahai saudaraku… Orang yang paling jujur (Abu Bakar) khawatir terhadap dirinya untuk tersesat jika menyelisihi sesuatu dari jalan Nabi. Maka bagaimana jadinya dengan sebuah jaman yang penduduknya mengolok-olok Nabi mereka dan perintah-perintahnya bahkan berbangga dengan menyelisihi dan mengolok-oloknya.
Maka sangat mengherankan kalau seseorang tahu Sunnah lalu meninggalkannya dan mengambil pendapat yang lain sebagaimana dialami oleh Al Imam Ahmad: “Saya merasa heran terhadap sebuah kaum yang tahu sanad hadits dan keshahihannya kemudian memilih pendapat Sufyan (maksudnya Sufyan Ats Tsauri-red) padahal Allah ? berfirman: Maka hendaklah berhati-hati orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya untuk tertimpa fitnah atau tertimpa adzab yang pedih (An-Nur: 63). Tahukah kalian apa arti fitnah? Fitnah adalah syirik.”.[34]
Demikian pula suatu saat Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah ditanya tentang sebuah masalah maka beliau mengatakan bahwa dalam masalah ini diriwayatkan demikian dan demikian dari Nabi. Maka si penanya mengatakan: “Wahai Al Imam Asy Syafi’i, apakah engkau berpendapat sesuai dengan hadits itu?” Maka beliau langsung gemetar lalu mengatakan: “Wahai, bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku riwayatkan hadits dari Nabi kemudian aku tidak memakainya?! Tentu, hadits itu di atas pendengaran dan penglihatanku (yang aku junjung tinggi).” [35],
Dalam kesempatan lain beliau ditanya dengan pertanyaan yang mirip lalu beliau gemetar dan menjawab: “Apakah engkau melihat aku seorang Nasrani? Apakah kau melihat aku keluar dari gereja? Ataukah engkau melihat aku memakai ikat di tengah badanku (yang biasa orang Nasrani memakainya-red)? Saya meriwayatkan hadits dari Nabi lalu saya tidak mengambilnya sebagai pendapat saya?!”

c.    Pahala Bagi Orang Yang Berpegang Dengan Sunnah Nabi
Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari kesabaran, kesabaran di hari itu seperti menggenggam bara api, bagi yang beramal (dengan Sunnah Nabi) pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh.” Seseorang bertanya: “Limapuluh dari mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Pahala limapuluh dari kalian.”[36]

Selama seseorang berada di atas Sunnah Nabi maka dia tetap berada di atas istiqamah. Sebaliknya, jika tidak demikian berarti ia telah melenceng dari jalan yang lurus sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar: “Manusia tetap berada di atas jalan yang lurus selama mereka mengikuti jejak Nabi.”[37]). ‘Urwah mengatakan: “Mengikuti Sunnah-Sunnah Nabi adalah tonggak penegak agama.” [38]
Seorang tabi’in bernama Ibnu Sirin mengatakan: “Dahulu mereka mengatakan: selama seseorang berada di atas jejak Nabi maka dia berada di atas jalan yang lurus.” [39]

C.   Siwak sebagai cara menghidupkan sunnah dikalangan masyarakat.
a.    Takhrij Hadis
Dalam penelitian hadis, langkah awal yang mesti dilakukan adalah takhrij al-hadits (takhrij)[40]. Karena dengannyalah sehingga seorang peneliti hadis dapat mengetahui eksistensi suatu hadis apakah benar bahwa hadis yang ingin diteliti terdapat dalam buku-buku hadis atau tidak. Peneliti juga dapat mengetahui sumber otentik suatu hadis dari buku hadis apa saja didapatkan, serta dapat mengetahui tempat hadis tersebut dengan sanad yang berbeda di dalam kitab-kitab hadis. Dan yang lebih penting dengan takhrij, peneliti dapat mengetahui kualitas hadis (diterima atau ditolak)[41]. Karena pengetahuan tersebut sangat berpengaruh dalam kehujjaan suatu hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Sehubungan dengan contoh makalah ini –"siwak dalam perspektif hadis Nabi; kajian analisis tematik salah satu hadis pada kitab al-Muwattha'"- dan kitab hadis yang menjadi rujukan utama, penulis –setelah mencari hadis berdasarkan metode tematik- menemukan tiga hadis di dalam kitab al-Muwattha' yang berbicara mengenai siwak. Namun dari ketiga hadis tersebut, penulis memilih salah satunya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
حدثني عن مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك[42]

Terjemahan :
Dari Malik dari Abu Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Sekiranya tidak menyulitkan umatku maka pasti saya akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak".
Berdasarkan matan hadis di atas, penulis melakukan penelusuran hadis yang sesuai pada kitab-kitab hadis (al-kutub al-tis'ah) dengan menggunakan metode bi al-alfadz (lafadz-lafadz yang terdapat dalam hadis tersebut). Misalnya lafadz لو لا , أشق على أمة ,  dan السواك [43]. dari penelitian tersebut ditemukan ada beberapa hadis yang selafadz dan atau semakna dengan hadis tersebut. Di antara hadis tersebut, ada yang sama persis matannya dengan hadis riwayat Imam malik di atas[44], ada pula yang memiliki perbedaan, termasuk tambahan kalimat مع كل وضوع , مع كل صلاة ,  dan atau عند كل صلاة [45].
b.    I'tibar al-Sanad
Setelah kegiatan takhrij hadis dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan I'tibar al-hadits[46]. Hal ini dimaksudkan, agar dapat terlihat dengan jelas seluruh jalur sanad hadis yang diteliti, nama-nama periwayatnya, dan metode periwayatan yang digunakan masing-masing periwayat yang bersangkutan. Apatah lagi kegunaan I'tibar adalah untuk mengetahui keadaan sanad hadis seluruhnya dari ada atau tidak adanya pendukung, baik berupa mutabi'[47]  maupun syahid[48].
Terkait dengan hadis di atas, ditemukan bahwa di sana ada beberapa hadis yang dapat menjadi syahid dan mutabi'nya. Sebagai contoh pada tingkatan Abu Hurairah, ternyata pada riwayat yang lain terdapat Zaid bin Khalid dan Ali bin Abi Thalib. Untuk tingkatan di bawahnya (al-A'raj) juga terdapat nama-nama yang lain, seperti Abu Salamah, Humaid bin Abdurrahman, Sa'id al-Maqbury. Demikian pula pada tingkatan-tingkatan setelahnya. Untuk lebih jelasnya, penulis menyarankan untuk melihat skema sanad sebagaimana terlampir.
c.    Kritik sanad Hadis
Sebagaimana diketahui bahwa dalam penelitian hadis meliputi bagian sanad dan matan. Karena kesahihan hadis tidak terbatas pada sanadnya saja, akan tetapi matan pun memiliki peranan penting di dalamnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui kualitas hadis di atas maka perlu dilihat dari dua aspek, sanad dan matan.
Adapun kajian sanad pada makalah ini, penulis batasi pada riwayat Imam Malik di atas[49], sedangkan riwayat-riwayat yang lain hanya dijadikan sebagai pendukung hadis tersebut, sehingga penelitian masing-masing sanadnya bukanlah sesuatu yang mesti dilakukan[50]. Biografi serta pendapat para kritikus hadis mengenai perawi-perawi hadis di atas, dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Malik bin Anas (93-179 H)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Ashbani, Imam Madinah dan salah seorang dari empat Imam di kalangan Ahlu Sunnah. Dia berguru pada Nafi' Maula Ibnu Umar, Zuhri, Rabiah ar-Ra'yi, Abu Zinad, dan lainnya. Imam Malik terkenal sangat hati-hati dalam hal kepada siapa dia mengambil ilmu, dalam mengambil riwayat hadis, dan dalam memberi fatwa. Fiqihnya terkenal dengan mengikuti al-Qur'an, Sunnah dan amalan penduduk Madinah. Imam Malik mempunyai karisma yang tinggi, dia berpegang teguh pada prinsipnya, sehingga gubernur Madinah pernah mencambuknya antara 30 sampai 100 kali karena dia menolak memberi fatwa dengan jatuhnya talak yang dipaksakan. Keagungannya dapat terlihat pada perkataan Imam ahmad bin Hanbal  مالك أثبت في كل شيئ dan komentarnya Muhammad bin Sa'ad ثقة مأمون ثبت حجة . Imam Malik lahir di Madinah pada Tahun 93 H dan waat pada tahun 179 H di Madinah.
2.      Abu Zinad (w. 130 H)
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Dzakwan al-Qurasyi, Abu Abdirrahman al-Madani, ia lebih dikenal dengan sebutan Abu Zinad, Maula Ramlah binti Syaibah bin Rabi'ah. Bapaknya yang bernama Dzakwan merupakan saudara kandung Abu Lu'lu pembunuh Sayyidinah Umar bin Khattab. Ia termasuk golongan صغار االتابعين (tabi'in kecil), termasuk pula orang yang rajin menuntut ilmu dan mempelajari hadis. Di antara gurunya adalah Aban bin Utsman bin Affan, Said bin Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Abdurrahman bin Harmiz al-A'raj, dan lainnya. Sementara murid-muridnya adalah Sufyan bin 'Uyainah, Sulaiman al-A'masy, Abdurrahman bin Ishaq, Malik bin Anas, dan lainnya. Ia tergolong ulama yang dikagumi, hal itu terlihat dari komentar beberapa ahli hadis. Misalnya Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu'in menilainya sebagai tsiqah, bahkan Ali ibnu al-Madiny menyatakan bahwa setelah kibar al-tabi'in tidak ada lagi orang yang lebih dalam ilmunya dari Ibnu Syihab, Yahya bin Sa'id al-Anshari, serta Abu Zinad. Imam al-Bukhari pun menambahkan bahwa ashahhul asanid (sanad yang paling sahih) dari Abu Hurairah yaitu yang melalui jalur Abu Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah ra. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara jelas, namun ia wafat pada tahun 130 H. dan menurut al-Waqidi pada saat itu ia berumur 66 tahun, sehingga penulis perkirakan bahwa Abu Zinad dilahirkan pada tahun 64 H.
3.      Al- A'raj (w. 117)
Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Harmiz al-A'raj Abu Daud al- madani, Maula rabi'ah bin Harits bin Abdil Mutthalib. Ia termasuk golongan الوسطى من التابعين dan dikenal banyak meriwayatkan hadis. Abu Zar'ah dan Ibnu Khirasy menilainya sebagai tsiqah, bahkan Ahmad bin Abdullah al-'Ajali menambahkan bahwa ia adalah madani, tabi'I dan tsiqah. Ia pun banyak menulis kitab sehingga 'Ikrimah bin Abdurrahman mengatakan كان عبد الرحمن الأعرج يكتب المصاحف . di antara guru-gurunya, yaitu : Abdullah bin Abbas, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Abu Hurairah, dan lainnya. Demikian pula dengan muridnya, yaitu : Ja'far bin Rabi'ah, Zaid bin Aslam, Abu Zinad Abdurrahman bin Dzakwan, dan lainnya. Tempat dan tanggal lahirnya, penulis tidak temukan. Akan tetapi Muhammad bin Sa'ad mengatakan bahwa al-A'raj wafat pada tahun 117 H di al-Iskandariah.
4.      Abu Hurairah[51] (w. 57 H)
Ia adalah salah seorang sahabat Nabi yang agung yang dikenal dengan julukan Abu Hurairah. Julukan ini diberikan sendiri Nabi kepadanya karena menurut riwayat ia adalah sahabat Nabi yang sangat sayang dan perhatian kepada kucing sehingga ia dijuluki Abu Hurairah (bapaknya kucing kecil). Nama lengkapnya adalah Abdur Rahman bin Shakhr al Dausi. Ia lahir dan besar di daerah pedesaan padang pasir karena memang asalnya adalah dari kabilah Azad di Yaman. Ayahnya meninggal dunia ketika ia masih kecil, sehingga ia sendiri membantu ibunya mencari nafkah dengan menggembala kambing. Pada tahun penaklukan Khaibar (7 H/628 M) ia masuk Islam dan setelah itu ia selalu mendampingi Nabi SAW dalam setiap kegiatannya.
Abu Hurairah bersama 70 orang sahabat yang miskin tinggal di serambi mesjid Nabawi, sehingga mereka disebut sebagai ahl as suffah (orang yang hidup sederhana). Dalam hidupnya, Abu Hurairah dikenal sebagai salah seorang sahabat Nabi yang banyak menghafal dan meriwayatkan hadis Nabi. Hal ini disebabkan oleh karena ia senantiasa menemani-melayani Rasulullah sehingga ia mempunyai banyak kesempatan mendengar ucapan dan perbuatan Nabi. Ia mengabdi dan menemani Nabi SAW selama 4 tahun sejak ia masuk Islam hingga Nabi SAW wafat. Dan hal Rasulullah sendiri pun mengakui akan keseriusan dan perhatian Abu Hurairah terhadap hadis.
Dalam beberapa versi disebutkan bahwa hafalan Abu Hurairah pada mulanya tidak kuat. Karena itu ia memohon kepada Nabi Muhammad SAW agar mendoakannya sehingga hadis yang didengarnya dapat melekat kuat dalam ingatannya. Rasul pun mendoakannya, sehingga  berkat doa Nabi tersebut maka semua yang ia dengar dari Nabi SAW dapat ia hafal dan melekat dalam ingatannya.
Tidak ada keterangan dan informasi –sepanjang pengetahuan penulis- yang menunjukkan kapan dan di mana Abu Hurairah dilahirkan. Namun yang pasti ia berasal dari Azad di Yaman. Dan dalam hidupnya itu, ia meninggalkan sebuah pelajaran berharga berupa kesederhanaan dalam segala hal. Dan inilah yang menjadi salah satu kunci kemuliaannya di sisi Allah, Rasulullah dan sahabat-sahabat Nabi yang lain. Abu Hurairah wafat 57 Hijriah dalam usia 78 tahun[52] dan dimakamkan di Baqi’ yang menjadi pemakaman umum[53] yang ada di Madinah. Makamnya  masih dapat dikenal hingga saat ini. Semoga Allah meridhai dan merahmatinya.[54] Amin.
Setelah melihat keterangan-keterangan di atas, baik jalur sanadnya, keadaan para perawinya, maupun metode periwayatannya, maka dapat dianalisis sebagai berikut :
Pertama, jika ditinjau dari segi ittishal al-Sanad (persambungan sanadnya) dapat dikatakan bahwa hadis di atas tergolong hadis marfu'[55] yang muttashil[56] karena semua periwayat memiliki hubungan antara guru dan murid serta masing-masing memiliki kemungkinan besar untuk bertemu (guru dan murid hidup sezaman). Jika ditinjau dari segi kuantitasnya, hadis di atas dapat dikategorikan sebagai hadis masyhur[57] karena sekalipun kajian utamanya hanya riwayat dari Imam Malik, namun ternyata di sana ditemukan ada beberapa riwayat yang lain yang selafadz dan atau semakna dengan sanad yang berbeda pada masing-masing tingkatan, bahkan tampak jelas tiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang perawi.
Kedua, dilihat dari segi kualitas perawinya dapat diuraikan bahwa semua ulama memasukkan mereka dalam tataran orang-orang tsiqah. Bahkan Imam al-Bukhari sendiri mengakui bahwa jalur sanad di atas merupakan jalur yang paling sahih dari Abu Hurairah.
Ketiga, dilihat dari segi metode periwayatannya dapat dikatakan bahwa hadis tersebut tergolong hadis mu'an'an[58] karena masing-masing perawi dari jalur sanad di atas menggunakan shighat al-tahammul (ungkapan periwayatan) berupa عن عن . akan tetapi penulis –sekalipun ada yang menggolongkan periwayatan seperti ini sebagai hadis munqathi' [59] atau hadis mursal[60] - melihat bahwa hadis di atas tetap muttashil, karena syarat-syarat yang diajukan ulama hadis untuk dijadikan tolak ukur atau kriteria dalam menerima periwayatan mu'an'an semuanya terpenuhi[61].
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hadis di atas dari segi sanad termasuk hadis sahih. Apatah lagi ada beberapa hadis lain yang menjadi syahid dan mutabi'nya.
d.    Kritik matan Hadis
Setelah penelitian sanad, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah kritik matan. Hal ini dilakukna karena terkadang ada riwayat yang tidak bisa kita bayangkan berasal dari Nabi SAW, sehingga para ulama menolaknya, tanpa menghiraukan kualitas sanadnya. Bahkan ada riwayat yang ditolak, meskipun sanadnya shahih. Inilah yang dikatakan dengan kritik matan (kritik intern)[62].
Dalam peneltian matan ini, setidaknya ada tiga langkah yang mesti dilakukan, yaitu pertama, meneliti matan hadis dengan melihat kualitas sanadnya. Kedua, meneliti susunan matan hadis yang semakna. Ketiga, meneliti kandungan matan hadis. Dan adapun tolak ukur atau kriteria kesahihan matan ada dua, yaitu tidak mengandung syadz[63] dan illat[64].
Kaitannya dengan matan hadis di atas, bila ditinjau dari kualitas sanadnya maka dikatakan bahwa penelitian tersebut sudah bisa dilanjutkan untuk langkah yang kedua, karena semua perawi hadis di atas termasuk orang yang 'adil dan tsiqah. Apatah lagi awal penelitian matan memang harus berangkat dari sanad hadis yang jelas-jelas telah memenuhi syarat kesahihan. Dan hal itu telah terpenuhi pada sanad di atas.
Bila ditinjau dari susunan matan hadis yang semakna, maka tampak sedikit perbedaan antara matan hadis di atas dengan hadis-hadis yang lain. Misalnya saja hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan menambahkan kata عند كل صلاة[65] atau HR. al-Bukhari :
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي أو على الناس لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة[66]
Di sini terlihat bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di atas memiliki tambahan tentang waktu bersiwak yaitu ketika ingin shalat. Hanya saja setelah memperhatikan kedua atau beberapa riwayat tersebut, penulis berkesimpulan bahwa perbedaan tersebut bukanlah suatu perbedaan yang menyebabkan kualitas hadis Imam Malik di atas menurun. Karena matan hadis yang disampaikan Imam Malik tersebut bersifat umum, tanpa menyebutkan kapan bersiwak itu dilakukan. Barulah pada riwayat-riwayat yang lain tersebut (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, dll) disebutkan waktu bersiwak itu. Ada yang menyebutkan dengan lafadz عند كل صلاة , atau مع كل صلاة atau عند كل وضوء . Oleh karena itu, matan hadis di atas tetap dikategorikan sahih sekalipun kemungkinan ada salah seorang perawi hadis tersebut melakukan idraj[67] dengan tidak menyebutkan matannya secara sempurna, yakni memotong kalimat مع كل صلاة karena al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadis tersebut dengan jalur yang sama ditambah seorang perawi lagi yaitu Abdullah bin Yusuf (jalurnya : al-Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Malik bin Anas dari Abu Zinad dari al-A'raj dari Abu Hurairah) menyebutkan matan hadis disertai kalimat مع كل صلاة . Tetapi sekali lagi peng-indraj-an tersebut tidak sampai mempengaruhi kualitas hadis, di samping alasan yang disebutkan di atas juga ada riwayat al-Bukhari yang lain dengan jalur yang berbeda tidak menyebutkan adanya tambahan kata setelah السواك dan semua perawinya juga termasuk orang-orang terpercaya kredibilitasnya, yaitu :
حدثنا يحيى بن بكير حدثنا الليث عن جعفر بن ربيعة عن عبد الرحمن سمعت أبا هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك[68]
Bila ditinjau dari kandungan matan hadis, maka hadis di atas tidak memiliki pertentangan dengan riwayat yang lebih kuat, baik al-Qur'an maupun hadis. Karena al-Qur'an sendiri menyebutkan perhatian Islam terhadap kesucian baik lahiriah maupun batiniah[69], dan di antara bentuk atau jalan kesucian lahiriah adalah dengan bersiwak. Demikian pula hadis-hadis Nabi, banyak ditemukan riwayat yang menunjukkan perhatian Rasulullah terhadap siwak. Baik riwayat yang bersifat fi'liy maupun qauli, termasuk di dalamnya riwayat Bukhari, Muslim, dan Imam-imam yang lain di atas.
Dari ketiga tinjauan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadis di atas tergolong hadis sahih, baik sanad maupun matan. Karena semua kriteria kesahihan hadis telah terpenuhi. Sekalipun penulis sendiri menganggap bahwa hadis di atas dari segi matan, kesahihannya tidak secara penuh disebabkan oleh adanya kemungkinan idraj di dalamnya. Akan tetapi, ini tidak berarti kualitas kesahihannya berkurang, apatah lagi ada riwayat yang lain yang mendukungnya.
e.    Fiqih Hadis
Dalam hadis di atas, terdapat sebuah penjelasan dari Nabi mengenai pensyari'atan siwak. Dari sabda beliau لأمرتهم بالسواك (pasti saya akan perintahkan mereka untuk bersiwak) menunjukkan adanya perintah untuk melakukan hal yang diperintahkan tersebut. Hanya saja perlu dipahami bahwa perintah tersebut pada awalnya bermakna wajib, namun karena ada masyaqqah (kesulitan) sehingga sifat wajib berubah menjadi sunnah dan ini berarti bahwa hukum bersiwak adalah sunnah[70]. Sementara yang lain menganggap bahwa alasan disunnatkannya bersiwak adalah kesepakatan ulama, karena mereka menganggap bahwa makna perintah tersebut adalah wajib dan makna tersebut tidak bisa berubah hanya karena persoalan masyaqqah. Akan tetapi Imam Syafi'i sendiri menganggap bila perintah tersebut bermakna wajib maka yang diperintahkan tetap harus dilaksanakan, ada atau tidak ada masyaqqah[71]. Ini berarti ia berpendapat bahwa perintah tersebut berarti sunnat. Keterangan ini menunjukkan perbedan cara pandang ulama hadis dengan ulama ushul. Bahkan di sana terdapat satu pendapat dari sebagian ulama, di antaranya Ishaq bin Rahawaih, yang menganggap bahwa siwak hukumnya wajib, dan barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya[72]. sementara Abu Daud mengkategorikannya sebagai wajib namun bukan syarat, mereka beralasan dengan salah satu riwayat Ibnu Majah
عن أبي أمامة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تسوكوا فإن السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
"Dari Abu Umamah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Bersiwaklah! Karena sesungguhnya siwak merupakan pembersih mulut dan mendatangkan ridha Allah"[73].
Terlepas dari komentar para ulama di atas, penulis melihat bahwa siwak termasuk salah satu keistimewaan dan ciri khas umat Islam, karena ia dapat membersihkan mulut dan mengundang datangnya rahmat Allah SWT. Ini menunjukkan pensyari'atan siwak secara mutlak. Akan tetapi bila kita kembali meneliti matan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah di atas dari Abu Umamah maka akan ditemukan kalimat yang mengindikasikan bahwa siwak bukanlah sebuah kewajiban, yaitu pada kalimat :
ما جاءني جبريل إلا أوصاني بالسواك حتى لقد خشيت أن يفرض علي وعلى أمتي ولولا أني أخاف أن أشق على أمتي لفرضته لهم وإني لأستاك حتى لقد خشيت أن أحفي مقادم فمي
Oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa siwak hukumnya adalah sunnah, apatah lagi sebagian besar ulama baik ushuli maupun muhadditsin berpendapat seperti itu. Demikian pula sayyid Sabiq menyebutnya bahkan menggolongkannya dalam bagian sunnat-sunnat wudhu[74].
Hadis yang diriwayatkan Imam Malik di atas hanya menyebutkan pensyari'atan siwak secara umum tanpa menyebutkan waktu-waktu untuk bersiwak. Akan tetapi dalam riwayat yang lain ditemukan ada penegasan waktu bersiwak yaitu ketika hendak shalat atau ketika mau berwudhu. Penjelasannya secara lengkap dapat kita rujuk pada riwayat-riwayat yang menjadi pendukung hadis di atas dan beberapa kitab syarah hadis yang ada[75]. Namun di sini, penulis merasa cukup menuliskan komentar Sayyid Sabiq –sekalipun dikenal bahwa wawasan fiqhinya lebih kental daripada hadisnya- yang mengatakan siwak tersebut dianjurkan (مستحب) untuk dilaksanakan pada semua waktu, akan tetapi pada lima waktu tertentu, bersiwak sangat dianjurakan. Yaitu ketika berwudhu, ketika ingin shalat, ketika membaca al-Qur'an, ketika bangun dari tidur, dan ketika berubahnya bau mulut[76].
Di dalam hadis itu pula terdapat petunjuk akan kebolehan Rasulullah berijtihad pada hal-hal yang tidak disebutkan atau tidak ada nashnya di dalam al-Qur'an[77]. Dan inilah pendapat mayoitas ulama bahkan Imam al-Nawawi menyebutnya sebagai الصحيح المختار [78]. Di mana Rasulullah SAW ingin memerintahkan –mewajibkan- kepada umatnya untuk senantiasa membersihkan mulutnya dan mengundang datangnya ridha Allah melalui siwak. Akan tetapi karena kasih sayang dan pengertian Nabi kepada mereka sehingga beliau tidak mewajibkannya disebabkan oleh adanya masyaqqah yang ditimbulkan. Hanya saja sekali pun beliau tidak mengharuskan siwak tersebut tetapi dari pernyataan beliau muncul indikasi perintah yang bersifat menganjurkan[79].









BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas yang berbicara tentang "tata cara menghidupkan sunnah (siwak sebagai cara menghidupkan sunnah'"  dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Kontekstualis diambil dari kata konteks yang berarti “suatu uraian atau kalimat yang mendukung atau menambah kejelasan makna, atau situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian atau lingkungan sekelilingnya”.[80] Dalam bahasa Arab digunakan istilah ‘alâqah, qarînah, syiyâq al-kalâm, dan qarâin al-ahwâl.[81]Sehingga kontekstual dalam hal ini adalah “suatu penjelasan terhadap hadis-hadis baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau segala yang disandarkan pada Nabi berdasarkan situasi dan kondisi ketika hadis itu ditampilkan” Adapun pendekatan tekstualis adalah sebuah istilah yang dinisbatkan pada ulama yang dalam memahami hadis cenderung memfokuskan pada data riwayat dengan menekankan kupasan dari sudut gramatikal bahasa dengan pola pikir episteme bayani. Eksesnya, pemikiran-pemikiran ulama terdahulu dipahami sebagai sesuatu yang final dan dogmatis.

  1. Mengagungkan Sunnah adalah perkara yang besar sebagaimana ayat Allah SWT berfirman :

“Dan apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka lakukanlah sedang apa yang beliau larang darinya maka berhentilah.”

“Barangsiapa yang menaati Rasul berarti ia telah menaati Allah.”

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
  1. Imam Malik dalam kitabnya "al-Muwattha'" menyebutkan riwayat-riwayat secara khusus tentang siwak yang ia masukkan pada bab ma ja'a fi al-siwak. Di dalamnya ia meriwayatkan –setidaknya- dua riwayat yang berbicara tentang siwak. Salah satunya adalah :
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik tersebut memiliki kualitas sahih, baik dari segi sanad maupun matan. Karena semua kriteria kesahihan –termasuk bersambungnya sanad, perawinya 'adil dan dhabit, tidak mengandung syadz dan illat- semuanya terpenuhi. Bahkan bila semua riwayat yang terkait –semakna- dengan hadis di atas dikaitkan maka kualitasnya akan semakin kuat karena hadis-hadis tersebut menjadi pendukung baginya, di samping ada syahid dan mutabi'nya.
Hadis dalam kajian ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan disyari'atkannya bersiwak secara mutlak. Hanya saja hukum pensyari'atan tersebut diperbincangkan oleh para ulama. Sebagian menganggap bahwa bersiwak hukumnya wajib pada setiap shalat lima waktu, sehingga barang siapa yang tidak melaksanakannya dengan sengaja maka shalatnya batal dan wajib diulangi. Sementara ulama yang lain –inilah yang dipilih oleh penulis- melihat hukum bersiwak sebagai ibadah sunnat yang dapat dilaksanakan kapan saja. Tetapi dengan adanya hadis-hadis yang lain maka anjuran untuk bersiwak lebih ditekankan pada lima waktu, yaitu; ketika berwudhu, ketika mau shalat, ketika membaca al-Qur'an, ketika bangun dari tidur dan ketika bau mulut berubah.

B.   Rekomendasi
Sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sehingga penulis hanya mengharapkan kritikan dan masukan yang membangun dari semua pihak, termasuk dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan tulisan dan pengetahuan penulis. Apatah lagi penulis yakin bahwa makalah ini masih sangat jauh dari standar sebuah karya ilmiah. Bahkan sebuah kebahagiaan besar jika ada pihak yang berusaha meneliti kembali –paling tidak memeriksa referensi yang digunakan- makalah ini sehingga hasil penelitian tersebut dapat lebih valid.
Menyikapi segala bentuk masalah dan keragaman pendapat tentang siwak, baik aspek hukum dan dalilnya –sekiranya hal itu didapatkan- termasuk keragaman bentuk pemikiran dan pendapat hendaknya dijadikan sebuah pegangan terhadap kerahmatan agama Islam.
Inilah hasil usaha dan kerja keras penulis dalam mencari, mempelajari dan menulis tentang apa dan bagaimana konsep hadis tentang siwak sebgai selah satu contoh tentang bagaimana cara menghidupkan sunnah rasul. Semoga dengan tulisan ini menjadi ilmu bagi penulis dan pembaca sehingga dapat menuai pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bi al sawab.




















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Arifuddin. Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi; Refleksi Pemikiran Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail. Jakarta. Renaisan. 2005. cet. I
Al Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fath al Bari Syarh Sahih al Bukhari. Riyadh: Dar al Salam. 2000.
Al Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. Shahih al Bukhari Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah. 1992.
Al Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. Ushul al Hadits; ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Beirut: Dar al Fikr. 1989.
Al Mubarakfuri, Abu ‘Ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim. Tuhfat al Ahawadzi bi Syarh Jami’ al Turmudzi. Beirut: Dar al Fikr. 1995.
Al Munawar, Said Agil Husain Al Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Al Naisaburi, Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi. Shahih Muslim.  Riyadh: Dar Alam al Kutub. 1996
Al Nasa’i, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib. Sunan al Nasa’I. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiah. 1991.
Al Nawawi, Imam. Shahih Muslim bi Syarh al Nawawi. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiah. 2000.
Al Sajastani, Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats. Sunan Abi Daud; Bab al-Siwak (Himsh Suriah: Dar al Hadits, tt), jil. I
Al-Adlabi, Shalahuddin ibnu Ahmad. Manhaj Naqd al-Matan 'Inda Ulama' al-Hadits al-Nabawi, terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Metodologi Kritik Matan Hadis. Ciputat. Gaya Media Pratama. 2004.
Al-Ashbani, Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir. al-Muwattha'. Beirut. Dar al-Fikr. 1989. cet. II
Al-Qazwiny, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ibnu Majah. Sunan Ibni Majah. Semarang. Karya Toha Putra. tt.
Al-Shabuni, Muhammad Ali. Min Kunuz al-sunnah ; Dirasah adabiah wa Lughawiah min al-Hadits al-Syarif.  Riyadh Skripnya, tt.
Al-Thahhan, Mahmud. Taisir Mushthalah al-Hadits. Riyadh. Maktabah al-Ma'arif. 1987.  cet. II.  
Al-Zarqani, Muhammad bin Abdul Baqi'. Syarh al-Zarqani 'ala Muwattha' al-Imam Malik. Beirut. Dar al-Kutub al-'Ilmiah. 1990. cet. I.
Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Beirut. Dar al-Fikr. 1997.
Asjmuni Abdurrahman, “Tekstual, Kontekstual dan Liberal”. http://www. suaramuhammadiyah.or.id/manhaj.htm
Azyumardi Azra, dkk, Ensklopedi Islam.Jakarta. Ikhtiar Baru Van Hoeve. 2005. jil. I
Danial W. Brown, Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Kontemporer, Bandung: Mizan, 2000.
Departemen agama. Al-Qur'an dan terjemahannya. (2005)
Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Hadi, Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul. Metode Takhrij Hadits (Thuruq Takgrij Hadits Rasulillah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam). Terj. HS. Agil Husain al Munawwar dan  H. Ahmad Rifqi Mukhtar. Semarang: Dina Utama. 1994.
Hamim Ilyas, “Kontekstualisasi Hadis dalam Studi Agama”, dalam Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.
Hanbal, Ahmad bin Muhammad bin. al Musnad. Riyadh: Maktabah al Turats al Islami. 1994.
Hasballah, Ali. Ushul al-Tasyri' al-Islamy. Kairo.  al-maktabah al-'Ilmiah. 1982.
Ibnu Shalah, Abu Amr Utsman bin Abdurrahman. 'Ulum al-Hadits. Madinah al-Munawwarah. al-Maktabah al-'Ilmiah. 1972.
Ilyas, “Pemahaman Hadis Secara Kontekstual (Telaah Terhadap Asbab Al-Wurud)”, Jurnal Kutub Khazanah no. 02 th. 2, Maret 1999.
Imam Basyari Anwar, Kamus lengkap Indonesia-Arab, Kediri: Lembaga Pondok Pesantren Al-Basyari, 1987.
Jalaluddin Rahmat, “Dari Sunnah Ke Hadis, Atau Sebaliknya?, dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina, 2000.
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis. Jakarta. Amzah. 2008. cet. I
Quraish Shihab, M., “Hubungan Hadis dan Al-Quran”, http:// media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Hadis.html
Sa’ad Ibrahim, M., “Orisinalitas dan Perubahan Dalam Ajaran Islam”, dalam Jurnal At-Tahrir, Vol. 4 No. 2 Juli 2004.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo. Dar al-Tsaqafah al-Islamiyah. tt.
Saurah, Abu Isa Muhammad bin Isa bin. Sunan al Turmudzi. Beirut: Dar al Fikr. 1994.
Suryadi, Rekonstruksi Metodologis Pemahaman Hadis, Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.
——, “Dari Living Sunnah ke Living Hadis”, dalam Seminar Living Al-Quran dan Hadis” Jurusan Tafsir-Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga,  tanggal 8-9 Agustus 2005.
Waryono Abdul Gafur, “Epistemologi Ilmu Hadis”, dalam Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2002.
Wensick, Arnold John. A Hand Book of Early Muhammadan Tradition. Diterjemahkan oleh Muhammad Fu’ad Abdu al Baqi, Miftah Kunuz al Sunnah. Lahore: Suhayl Akademi. 1971.
---------. Concordance Et Indies De La Tradition Musulmane. Diterjemahkan oleh Muhammadd Fu’ad Abdu al Baqi.al Mu’jam al Mufahras li al Alfads al Hadits al nabawi. E.J. Brill. 1963.
Zakaria, Abu Husain Ahmad bin Faris bin. Mu’jam Maqayis al Lugah. al Iskandariah: Dar al Fikr. 1970.










[1] Qath'iul wurud dan dzanniul wurud adalah dua istilah yang menunjukkan kebenaran suatu teks, ditinjau dari segi sumbernya. Hal ini berarti bahwa hadis Nabi masih memiliki ruang adanya ketidakbenaran asalnya, apakah dari Nabi atau tidak.
[2] Kritik sanad adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadis berdasarkan para periwayatnya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadis berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat tersebut. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu hadis bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).
[3]  Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, Metode Takhrij Hadits (Thuruq Takgrij Hadits Rasulillah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam). Terj. HS. Agil Husain al Munawwar dan  H. Ahmad Rifqi Mukhtar (Semarang: Dina Utama, 1994), hal.14
[4] Departemen Agama RI, al-Qur’an al- karim dan terjemahannya (2005) QS. An-Nisâ’, 4: 59.
[5] Ibid… QS. Âli `Imrân, 3: 32
[6] Waryono Abdul Gafur, “Epistemologi Ilmu Hadis”, dalam Hamim Ilyas dan Suryadi (Ed.), Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer. (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hal. 11.
[7] Menurut Danial W. Brown, semenjak abad ke-19-20, masalah sunnah telah menjadi sisi penting dalam krisis Muslim modern. Masalah tersebut berkisar tentang hakikat, status dan autoritas sunnah. Dalam hal itu kedudukan sunnah sedang terancam dari berbagai sudut dan cara, ketika para pemikir Muslim modern berusaha mencari basis kuat bagi kebangkitan kembali Islam. Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Kontemporer, (Bandung: Mizan, , 2000), hal. 11.
[8] Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 1988), hal. 458.
[9] Imam Basyari Anwar, Kamus Lengkap Indonesia-Arab (Kediri: Lembaga Pondok Pesantren Al-Basyari, 1987), , hal.216.
[10] Ilyas, “Pemahaman Hadis Secara Kontekstual (telaah terhadap Asbab al-Wurud)”, Jurnal Kutub Khazanah, no. 02 th. 2, Maret 1999.
[11] Suryadi, “Rekonstruksi Metodologis Pemahaman Hadis”, dalam Hamim Ilyas dan Suryadi (Ed.), Bunga Bampai Wacana Studi Hadis Kontemporer (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hal. 141.
[12] Lihat artikel Prof.Drs. H. Asjmuni Abdurrahman, Tekstual, Kontekstual dan Liberal. http://www. Suaramuhammadiyah.or.id/manhaj.htm
[13] Suryadi, Op. cit, hal. 138.
[14] Lihat, penjelasan Jalaluddin Rahmat dalam menyikapi kerancuan definisi antara Sunnah dan hadis sekaligus tanggapannya terhadap pandangan orientalis dalam Bunga Rampai Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 2000), hal. 224-235
[15] Suryadi, Op. cit, hal. 139
[16] Lihat artikel M.Quraish Shihab, “Hubungan Hadis dan Al-Quran”, http:// media.isnet. org/islam/Quraish/Membumi/Hadis.html
[17] Suryadi, Op. cit.
[18] Ibid., hal. 140.
[19] Hamim Ilyas, “Kontekstualisasi Hadis dalam Studi Agama”, dalam Hamim Ilyas dan Suryadi, Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hal. 176.
[20] Menurut penulis, kondisi ini merupakan kondisi yang darurat. Sehingga dasarnya adalah al-daruratu tubihul mahdurat. Khusus masalah kurban, bahwa sebagian Negara mempunyai kepercayaan terhadap hewan-hewan yang disakralkan, seperti India yang mengkuduskan hewan kerbau/sapi.
[21] Fazlur Rahman, “Perubahan Sosial dan Sunnah Awal“. Dalam Hamim Ilyas dan Suryadi, Bunga Rampai Wacana Studi Hadis Kontemporer (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hal. 119.
[22] . Sa’ad Ibrahim. ”Orisinalitas dan Perubahan Dalam Ajaran Islam”, dalam Jurnal At-Tahrir, Vol. 4 No. 2 Juli 2004, hal. 168-169.
[23] Ibid., hal, 170.
[24] Suryadi, “Dari Living Sunnah ke Living Hadis”, dari makalah Nurun Najwa. ”Tawaran Metode Dalam Studi Living Sunnah”, dalam Seminar Living Al-quran dan Hadis, jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Sunan Klaijaga, tanggal 8-9 Agustus 2005.
[25] Ibid
[26] . Sa’ad Ibrahim, Op. cit, hal. 168.
[27] Termasuk dalam hal ini adalah menyangkut asbâbul wurûd hadis atau sunnah, lihat makalah Ilyas, “Pemahaman Hadis Secara Kontekstual (Telaah Terhadap Asbab al-Wurud)”, Jurnal Kutub Khazanah no. 02 th. 2, Maret 1999.
[28] Lihat kitabTabaqat Ibni Sa’ad, 7/184, Ta’dhimus Sunnah, 25
[29] Departemen Agama… Opcit. Al Hasyr : 7
[30] Ibid. An Nisa’: 80
[31] Ibid. Al Ahzab: 36
[32] Ibid. An-Nahl: 44
[33] Shahih, HR Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi dari hadits Al Irbadh bin Sariyah, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’, no: 2549
[34] Fathul Majid, syarah kitabut tauhid (Muhammadiyah University Press, 2001).h. 466
[35] Ibn Jauzy, Shifatus Shafwah (jilid 2) H.256
[36] Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi lihat Silsilah Ash Shahihah no. 494
[37] lihat Al Baihaqi,  Miftahul Janna h (ttp.th) no.197
[38] Ibid  no: 198
[39] Ibid. no. 200
[40] Secara etimologi kata "takhrij" berasal dari kata خرج – يخرج –تخريجا yang berarti menampakkan, mengeluarkan, menerbitkan, menyebutkan, dan menumbuhkan. Maksudnya menampakkan sesuatu yang masih tersembunyi, tidak kelihatan, dan masih samar. Sedangkan secara terminologi, kata ini memiliki banyak definisi, antara lain : 1. menjelaskan hadis pada orang lain dengan menyebutkan para periwayatnya dalam sanad hadis dengan menggunakanperiwayatan yang mereka tempuh. 2. mengeluarkan dan meriwayatkan hadis dari beberapa kitab. 3. menunjukkan asa-usul hadis dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadis yang disusun oleh para mukharrijnya dan menisbatkannya dengan cara menyebutkan metode periwayatan dan sanadnya masing-masing. 4. menunjukkan tempat hadis pada simber-sumber aslinya kemudian menjelaskan derajatnya jika diperlukan. Akan tetapi pengertian takhrij yang digunakan untuk maksud kegiatan penelitian hadis adalah pengertian yang disebutkan terakhir. Berdasarkan pengertian tersebut, maka ada tiga hal yang mendasar dari pengertian tersebut, yaitu : pertama, kegiatan penelusuran suatu hadis untuk mengetahui tempat atau sumber-sumbersnya. Kedua, sumber-sumber pengambilan hadis itu merupakan sumber-sumber asli. Ketiga, hadis yang termuat dalam sumber-sumber yang asli itu dikemukakan secara lengkap sanad dan matannya. Lihat Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi; Refleksi Pemikiran Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail (Jakarta; Renaisan' 2005), cet. I, hal. 71.
[41]  Lihat Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (Jakarta; Amzah, 2008), cet. I, hal 117-118
[42]  Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Ashbani, al-Muwattha' ; Bab Ma Ja'a fi al-Siwak (Beirut; Dar al-Fikr, 1989), cet. II, hal. 43
[43]  Untuk lebih jelasnya, lihat Arnold John Wensick, A Hand Book of Early Muhammadan Tradition. Diterjemahkan oleh Muhammad Fu’ad Abdu al Baqi, Miftah Kunuz al Sunnah (Lahore: Suhayl Akademi, 1971), hal.247, dan Concordance Et Indies De La Tradition Musulmane. Diterjemahkan oleh Muhammadd Fu’ad Abdu al Baqi.al Mu’jam al Mufahras li al Alfads al Hadits al nabawi. E.J. Brill. 1963.
[44] HR. al-Bukhari dari Yahya bin Bikr dari al-Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman al-A'raj dari Abu Hurairah, Lihat Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, Shahih al Bukhari; Ma Yajuzu min al-Lau (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1992), jil. XI, hal 22.
[45] HR. Imam Malik : و حدثني عن مالك عن ابن شهاب عن حميد بن عبد الرحمن بن عوف عن أبي هريرة أنه قال لولا أن يشق على أمته لأمرهم بالسواك مع كل وضوء , lihat Imam Malik, al-Muwattha' : Kitab al-Thaharah (Beirut; Dar al-Kutub al-'Ilmiah, tt), jil. I hal. 43. HR. al-Bukhari : حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشق على أمتي أو على الناس لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة , lihat al-Bukhari, Op.Cit : Bab al-Siwak fi al-Jumu'ah, jil. 3, hal. 405. adapun Imam-imam yang lain (Muslim, Abu Daud, al-Turmudzi, Ibnu Majah, al-Nasa'I, ahmad dan al-Darimy) meriwayatkan hadis tersebut dengan lafadz عند كل صلاة , misalnya : حدثنا إبراهيم بن موسى أخبرنا عيسى بن يونس حدثنا محمد بن إسحق عن محمد بن إبراهيم التيمي عن أبي سلمة بن عبد الرحمن عن زيد بن خالد الجهني قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة lihat Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi al Naisaburi, Shahih Muslim; Bab al-Siwak (Riyadh: Dar Alam al Kutub, 1996), Jil. II, hal. 59. Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats al Sajastani, Sunan Abi Daud; Bab al-Siwak (Himsh Suriah: Dar al Hadits, tt), jil. I, hal. 69. Abu Isa Muhammad bin Isa bin saurah, Sunan al Turmudzi: Bab Ma Ja’a fi al-Siwak  (Beirut: Dar al Fikr, 1994), Jil. I, hal. 41 dan 42. Abdurrahman Ahmad bin Syuaib al Nasa’I, Sunan al Nasa’I ; bab al-Rukhshah fi al-Siwak li al-Shaim (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1991), Jil. I, hal. 15. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, al Musnad; Musnad Ali bin Abi Thalib  (Riyadh: Maktabah al Turats al Islami, 1994), jil. II, hal. 79, 472, Musnad Abi Hurairah, jil. XV, hal. 78, jil. XVI, hal. 57. penulis sengaja tidak menyebutkan jalur sanad dari masing-masing periwayat tersebut, pertama, untuk menghemat penulisan, dan kedua, perawi-perawi tersebut akan disebutkan dalam skema hadis di atas.
[46] Secara bahasa, kata I'tibar yang berakar dari huruf 'ain, ba', dan ra' menunjukkan arti "menembus dan melewati sesuatu", lihat Abu Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu’jam Maqayis al Lugah (al Iskandariah: Dar al Fikr, 1970), Cet. II, Jil. IV, hal. 207., sedangkan menurut istilah –banyak defenisi yang ditawarkan para ulama- seperti penjelasan Mahmud al-Thahhan bahwa I'tibar adalah menelusuri jalur-jalur sanad yang lain untuk suatu hadis tertentu yang pada bagian sanadnya terdapat seorang periwayat saja untuk mengetahui apakah ada periwayat yang lain atau tidak ada (untuk bagian sanad yang dimaksud)., lihat Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits (Riyadh; Maktabah al-Ma'arif' 1987), cet. II, hal. 141.  
[47] Mutabi' dalam istilah ilmu hadis adalah adanya dukungan dari hadis yang lain berupa adanya perawi pada bagian periwayatan tertentu selain tingkatan sahabat, dengan kata lain mutabi'  مشاركة راو راويا آخر في رواية حديث عن شيخه أو همن فوقه من المشايخ . Lihat Arifuddin Ahmad, Op.Cit, hal. 132, Muhammad 'Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits; Ulumuhu wa Mushthalahuhu (Beirut; Dar al-Fikr, 1989), hal. 366
[48] syahid adalah hadis yang diriwayatkan dari seorang sahabat yang menyerupai riwayat yang disampaikan oleh sahabat yang lain baik dalam lafadz  dan atau makna. Lihat Arifuddin Ahmad, Op.Cit, hal. 132, Muhammad 'Ajjaj al-Khatib, Op.Cit, hal. 366
[49] Ini disebabkan oleh obyek kajian makalah ini terbatas pada kitab al-Muwattha' saja.
[50] Pada dasarnya, penyebutan seluruh perawi hadis dari semua jalur sanad yang ada sebaiknya dilakukan, agar dapat mempermudah melakukan I'tibar dan penentuan kualitas hadis. Akan tetapi di dalam makalah ini, penulis tidak melakukan hal seperti itu. Pertama, penelitian utama makalah ini adalah hadis yang disebutkan di atas (riwayat Imam Malik), kedua, semua jalur sanad dan kredibilitas para perawinya akan disebutkan dalam skema. Penulis juga perlu tambahkan bahwa hadis di atas bila dilihat sepintas lalu seakan bukan Imam Malik yang menjadi mukharrajnya, karena adanya sighat tahammul حدثنى عن مالك . perlu dipahami bahwa sebenarnya kitab al-Muwattha' yang ada sekarang bukanlah kitab al-Muwattha' karya Imam Malik yang asli sebab di antara muridnya ada yang memang sengaja membuatkan naskah khusus tentang al-Muwattha' itu, sekalipun mereka tetap menisbatkannya kepada Imam malik. Ada juga ang berkata bahwa Imam Malik sebenarnya tidak menulis kitab al-Muwattha', ia hanya mendiktekan hadis-hadis Nabi alu para muridnyalah yang menulis hadis-hadis tersebut dalam satu kitab. Dalam sejarah penulisannya, dikenal ada sekitar 14 naskah al-Muwattha', namun dari sekian banyak naskah tersebut yang paling masyhur dan paling sahih adalah naskah Yahya bin Yahya al-Mahmudi. Lihat Muhammad bin Abdul Baqi' al-Zarqani, Syarh al-Zarqani 'ala Muwattha' al-Imam Malik (Beirut; Dar al-Kutub al-'Ilmiah, 1990), cet. I, jil. I, hal. طهى .

[51] Penulis sengaja tidak menyebutkan biografi Abu Hurairah sama dengan perawi yang lain, misalnya terkait dengan kredibilitasnya baik 'adil maupun dhabitnya, karena ia tergolong sahabat. Sementara sebagian besar –bila tidak ingin mengatakan ijma'- ulama menganggap bahwa sahabat tidak perlu dipertanyakan kredibilitasnya tersebut, sebagaimana prinsip الصحابة كلهم عدول , paling tidak keadilan mereka dilihat dari segi periwayatan hadis, untuk lebih jelasnya lihat Said Agil Husin al-Munawar, al-Qur'an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki (Ciputat; Ciputat Press, 2005), hal. 173, Muhammad 'Ajjaj al-Khatib, Op.Cit, hal. 392. Dan juga penjelasan biogarafi seperti di atas diharapkan dapat mewakili jawaban terhadap kritikan atau sangkaan dari sebagian orang yang mengaggap tidak rasional bila Abu Hurairah yang hidup bersama dengan selama 4 tahun dapa menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Tetapi setelah membaca dan menelaah kembali literatur-literatur yang ada termasuk –menurut penulis- penjelasan ini menjadi alasan kuat fakta tersebut. Bahkan Abdul Majid Khon menyebutkan faktor-faktor banyak periwayatan yang diperoleh Abu Hurairah, antara lain sebagai berikut:
a.                   Rajin menghadiri majlis-majlis Nabi
b.                   Selalu menemani Rasulullah, Karena ia sebagai penghuni Shuffah di masjid Nabawi
c.                    Kuat ingatannya, karena ia salah seorang sahabat yang mendapat doa dari Rasululah SAW.
d.                   Banyak berjumpa dengan para sahabat senior sekalipun Nabi telah wafat.
[52] Dari keterangan tersebut, bahwa ia wafat pada Tahun 57 H dalam usia 78 tahun penulis memperkirakan bahwa ia dilahirkan sekitar 21 tahun sebelum Hijriah
[53] Pemakaman umum yang dimaksud di sini adalah pemakaman yang diperuntukkan bagi kaum muslimin. Bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa banyak diantara pejuang-pejuang perang utamanya perang badr yang dimakamkan di pemakaman tersebut.
[54]  Pada biografi ini, penulis menggabungkan dua literatur yaitu kitab min Kunuzu as Sunnah dan Ensiklopedi Islam yang membahas tentang Abu Hurairah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Min Kunuz al-sunnah ; Dirasah adabiah wa Lughawiah min al-Hadits al-Syarif  (Riyadh; Skripnya, tt), hal. 47, lihat juga Azyumardi Azra, dkk, Ensklopedi Islam (Jakarta; Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2005), jil. I, hal. 57, Abdul Majid Khon, Op.Cit, hal. 249-250.
[55] Hadis marfu' adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW secara khusus, baik perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik sanadnya itu muttashil (bersambung tiada putus-putus), maupun munqathi' atau mu'dhal.
[56]  Hadis Muttashil sama dengan hadis maushul yang berarti hadis yang bersambung sanadnya sampai akhir, baik hadis itu disandarkan kepada nabi (marfu'), maupun hanya disandarkan kepada sahabat (mauquf).
[57] Hadis Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan (thabaqah) pada beberapa tingkatan sanad tetapi tidak mencapai criteria mutawatir.
[58] Hadis Mu'an'an adalah hadis yang disebutkan dalam sanadnya diriwayatkan عن فلان عن فلان (dari si Fulan dari si Fulan), dengan tidak menyebutkan perkataan memberitakan, mengabarkan dan atau mendengar.
[59] Hadis Munqathi' dapat dilihat dari sisi, pertama sisi mayoritas muhadditsin. Mereka menyatakan bahwa hadis munqathi' adalah hadis yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat secara tidak berturut-turut.. kedua, dilihat dari sisi fuqaha, mereka mendefinisikannya sebagai hadis yang tidak bersambung sanadnya di mana saja terputusnya.
[60] Hadis Mursal adalah hadis yang diriwayatkan oleh tabi'in dari Nabi baik dari perkataan, perbuatan, atau persetujuan, baik tabi'in senior atau yunior tanpa menyebutkan penghubung antara seorang tabi'in dan nabi Muhammad SAW yaitu seorang sahabat.
[61] Criteria yang dimaksud terbagi dua, ada yang disepakati dan ada yang dibeda pendapatkan ulama. Criteria yang disepakati ada dua, yaitu : 1. perawi yang menggunakan عن  tidak mudallis (tidak termasuk orang yang menyembunyikan cacat). 2. periwayat yang menggunakan عن  bertemu atau mungkin bertemu dengan orang yang menyampaikan hadis kepadanya. Lihat Abdul Majid Khon, Op.Cit, hal.235. Adapun criteria yang diperdebatkan, di antaranya : 1. dipastikan bertemu (sesuai pendapat al-Bukhari, al-Madini, dan kritikus hadis), 2. lamanya bersama (sesuai pendapat Abu Mudhaffar al-Sam'ani), 3. diketahui bahwa ada riwayat darinya (sesuai pendapat Abu Amr al-Dani). Lihat Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 87
[62] Shalahuddin ibnu Ahmad al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matan 'Inda Ulama' al-Hadits al-Nabawi, terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Metodologi Kritik Matan Hadis (Ciputat; Gaya Media Pratama, 2004), hal. 4.
[63]  Syadz adalah kejanggalan ang terdapat di dalam suatu hadis, sehingga hadis syadz dipahami sebagai hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqah, tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak periwayat yang tsiqah juga.
[64] 'Illat secara bahasa berarti "cacat, penyakit, dan keburukan". Namun dalam istilah Ibnu Shalah, 'illat adalah sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadis. Keberadaannya menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih. Lihat Abu Amr Utsman bin Abdurrahman Ibnu Shalah, 'Ulum al-Hadits (Madinah al-Munawwarah; al-Maktabah al-'Ilmiah, 1972), hal. 81.
[65] Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi al Naisaburi, Shahih Muslim; Bab al-Siwak (Riyadh: Dar Alam al Kutub, 1996), Jil. II, hal. 59.
[66] Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, Shahih al Bukhari; al-Siwak Yaum al-Jumu'ah (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1992), jil. III, hal 405.
[67] Kata idraj pada awalnya bermakna "memasukkan, menghimpun, dan atau menyisipkan". Tetapi terkadang dalam penelitian hadis, kata tersebut dimaknai sebagai pengurangan yang terjadi pada matan hadis sehingga tidak sempurna. Dan kesempurnaannya itu ditemukan melalui sanad yang lain.
[68] Al-Bukhari, Op.Cit; Ma Yajuzu min al-Lau (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1992), jil. XI, hal 22.
[69] Lihat QS. Al-Baqarah : 222
[70] Lihat Abu ‘Ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim al Mubarakfuri, Tuhfat al Ahawadzi bi Syarh Jami’ al Turmudzi (Beirut: Dar al Fikr, 1995), jil. I, hal. 29. dan Muhammad bin Abdul Baqi' al-Zarqani, Op.Cit,  jil. I, hal. 153.
[71]  Imam al Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh al Nawawi (Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiah, 2000), Jil. I, hal. 408.
[72] Abu ‘Ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim al Mubarakfuri, Op.Cit, jil. I, hal. 30. dan Ahmad bin Ali bin Hajar al Asqalani, Fath al Bari Syarh Sahih al Bukhari (Riyadh: Dar al Salam, 2000), jil. III, hal. 292.
[73]  Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ibnu Majah al-Qazwiny, Sunan Ibni Majah (Semarang; Karya Toha Putra, tt), jil. I, hal. 106
[74] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Kairo; Dar al-Tsaqafah al-Islamiyah, tt), jil. I, hal. 31, lihat pula Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (Beirut; Dar al-Fikr, 1997), jil. III, hal. 1984
[75]  Termasuk di antaranya fathul bari sebagai penjelasan sahih Bukhari, Tuhfatul Ahwaz penjelasan sunan al-Turmudzi dan kitab-kitab syarah yang lain.
[76] Sayyid Sabiq, Op.Cit, hal. 31
[77]  Bolehnya Nabi berijtihad merupakan salah satu perbincangan dikalangan ahli hadis, fiqhi, dan ushul fiqh. Sebagian menganggap Nabi tidak melakukan ijtihad, sebagian yang lain mengatakan Nabi melakukan Ijtihad. Masing-masing golongan memiliki alasan tersendiri. Untuk mengetahui argument masing-masing kelompok, sebaiknya kita merujuk kepada buku-buku ushul fiqh yang membahas perbedaan tersebut. Lihat Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri' al-Islamy (Kairo;  al-maktabah al-'Ilmiah, 1982), cet. II, hal. 94-100.
[78]  Lihat Imam Nawawi, Op.Cit, jil. I, hal. 408.
[79]  Perlu juga ditambahkan bahwa sebaiknya dalam bersiwak menggunakan عود الأراك (kayu yang memang khusus untuk siwak). Akan tetapi bisa dengan alat yang lain selama dapat menghilangkan kotoran gigi serta membersihkan mulut, seperti sikat gigi dan yang serupa dengan itu.
[80] Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka 1988), hal. 458.
[81] Imam Basyari Anwar, Kamus Lengkap Indonesia-Arab (Kediri: Lembaga Pondok Pesantren Al-Basyari, 1987), , hal.216.

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates