Sabtu, 30 April 2011

JABARIAH DAN QADARIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Allah adalah Tuhan Pencipta alam semesta, termasuk didalamnya manusia sendiri. Allah-lah yang menjadikan segala makhluk-Nya, dengan qudrat, iradat, ikhtiar, dan hikmat-Nya.[1] Tuhan menegaskan dalam Al-Qur’an :
 وخلق كل شيء فقدره تقديرا
Terjemahnya :“ Ia menjadikan segala sesuatu kemudian menentukan batas dan qadarnya”. (Q.S. Al-Furqan/25:2).[2]

Dalam menciptakan segala sesuatu ini, kita wajib beriman, bahwa Allah jugalah yang menciptakan unsur-unsur yang menjadi bagian dari sesuatu makhluk itu. Khusus bagi makhluk manusia, kita pun harus beriman bahwa Allah-lah yang menciptakan bagian jasmani dan bagian rohani manusia. Tuhan-lah yang menciptakan rasa kesadaran dan kemampuan manusia  untuk memahami sesuatu (idrak), kemampuan mendapat (nadhar) dan kemampuan mengelola (tadbir) menurut kadar yang ditentukan-Nya.
Hal kedua yang harus kita imani bahwa Allah mempunyai aturan dalam menciptakan makhluk serta sifat dan keadaannya. (hukum sebab akibat). Selanjutnya Tuhan bersifat Maha Kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Dalam menciptakan sesuatu, Tuhan selalu berbuat menurut sunnah-Nya, yaitu hukum sebab-akibat. Sunnah-Nya ini tetap, tidak pernah berubah, kecuali dalam hal-hal khusus yang sangat jarang terjadi. Sunnah Tuhan ini mencakup dalam ciptaan-Nya, baik yang jasmani maupun yang bersifat rohani. Oleh karena itu makna qadar dan takdir ialah aturan umum (nidham ‘am), berlakunya hukum sebab-akibat, yang ditetapkan oleh-Nya sendiri. Penetapan hukum sebab-akibat ini memang tidak percuma. Maka dari itu sesuatu yang ditakdirkan (muqaddar) tidaklah terjadi dengan tidak bersebab. Atau berlawanan dengan nidham yang telah diatur dan sunnah yang lebih ditetapkan-Nya.[3]
Allah-lah yang menjadikan segala perbuatan hamba-Nya, kita harus beriman, percaya sungguh, bahwa Allah telah mentakdirkan segala kebajikan dan kejahatan, baik yang berupa ta’at, maksiat, disukai, digemari, maupun yang dibenci, sebelum Allah menjadikan makhluk, segala sesuatu itu terjadi dengan iradat dan qudrat Allah.[4]
Persoalan qada dan qadar penyebab lahirnya golongan-golongan seperti Jabariah dan Qadariyah. Memang soal ini telah banyak menguras pikiran-pikiran Ulama dari golongan Sunnah dan Jama’ah, golongan yang tetap mengikuti jejak Rasul dan para Sahabatnya yang berpegang erat dengan Kitabullah dan Sunnatur Rasul saw. Demi tidak terselewengnya aqidah Islam.
Allah sebagai pencipta segala sesuatu bersifat Maha Kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat  mutlak. Sedang manusia sebagai ciptaan-Nya akan dimintai pertanggung jawaban atas segala aktivitas yang dilakukan selama hidupnya. Dalam hal ini timbul pertanyaan : sejauh manakah ketergantungan manusia pada kehendak dan kekuasaan mutlak Alllah dalam menentukan perjalanan hidupnya ? ataukah manusia terikat sepenuhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Alllah ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas maka dalam makalah ini akan ditampilkan dua aliran teologi Islam, yaitu Qadariah dan Jabariah. Yang dijadikan fokus pembahasan dalam makalah ini
B.  Rumusan Masalah
Rumusan masalah berdasar pada uraian latar belakang diatas, maka yang dijadikan fokus permasalahan adalah ;
1.    Apa pengertian dan latar belakang munculnya aliran Jabariah dan Qadariah?
2.    Argument-argumen yang diajukan oleh kedua aliran tersebut, ‘aqli dan naqli?
3.    Analisa dan tinjauan terhadap kedua aliran tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Paham  Jabariyah
1.    Pengertian dan latar belakang munculnya aliran Jabariah
Kata Jabariah berasal dari kata jabara yang berarti mengharuskan, memaksa agar mengerjakan., Jabariah berarti aliran yang berfaham tidak ada ikhtiar bagi manusia, fatalism.[5]
Jabariyah adalah nama bagi sekelompok aliran yang menganut faham atau madzhab jabar, yang mengatakan bahwa manusia tidak mempunyai andil dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya, akan tetapi Allah-lah yang menggerakkannya.[6]
Benih pemikiran seperti  Jabariyah, sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. tetapi belum merupakan suatu aliran pemikiran / faham teologi.[7]
Dalam buku Karangan Murtadha Muthahari, disebutkan bahwa sejarah menuturkan, diskusi teologi dimulai pada pertengahan abad pertama Hijriah,  teologi yang paling klasik. Secara  primer perbincangan tentang “predestinasi dan kebebasan” menyangkut persoalan manusia, dan secara sekunder menyangkut persoalan Tuhan dan alam.[8]
Dalam teologi Islam yang mula-mula memperkenalkan faham ini adalah Al-Ja’d bin Dirham, tetapi yang menyebarkannya adalah Jahm bin Shafwan dari khurasan.[9]
Ada juga yang mengatakan bahwa faham ini diambil oleh Ja’d dari Iban bin Sam’an  dan Iban menerima faham ini dari Thalut bin Ukhtul Ubaid bin ukhtu A’sham. Lubaid bin a’sham ini hidup semasa dengan rasullah saw dan menjadi musuhnya. Dia adalah seorang tukang sihir dan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Sumber ini menyebutkan bahwa Lubaid mengambil faham ini dari orang-orang Yahudi di  Yaman. Kemudian faham ini diambil oleh Jahm bin Shafwan.[10]
Tidaklah berarti bahwa faham tersebut sepenuhnya pengaruh Yahudi, karena dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang kelihatannya mengandung faham Jabariyah.
2.    Argumen-argumen Faham Jabariyah secara ‘Aqli dan Naqli
Pemuka-pemuka Jabariah dalam mengemukakan pandangan-pandangannya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu ekstrim dan moderat. Jabariah yang ekstrim ini dipelopori oleh Jahm bin Shafwan, sehingga kelompok ini disebut dengan Jahmiah. Menurutnya, segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul atas kemauannya sendiri, melainkan dipaksakan atas dirinya. Manusia ibarat wayang yang digerakkan menurut kemauan dalang. Manusia dapat bergerak dan berbuat karena digerakkan oleh Allah. Tanpa adanya gerak dari Allah, manusia tidak dapat berbuat.[11]
Berbeda dengan aliran Jabariah yang moderat, oleh Husein bin Muhammad al-Najjar, berpendapat bahwa perbuatan manusia termasuk perbuatan baik dan buruk, adalah ciptaan Allah. Manusia mempunyai bahagian dalam mewujudkan perbuatan itu. Tenaga atau daya yang diciptakan Allah dalam diri manusia, mempunyai efek dalam mewujudkan perbuatan perbuatannya. Tenaga atau daya itu disebut dengan kasab atau usaha.[12]
Ajaran pokok faham  Jabariyah adalah bahwa dalam hubungannya dengan manusia, Tuhan itu Maha Kuasa. Karena itulah, Tuhan-lah yang menentukan perjalanan hidup manusia dan yang mewujudkan perbuatannya. Menurut aliran ini, manusia sama sekali tidak mempunyai kemerdekaan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan (jabbar).[13]
Faham yang dibawa Jahm adalah lawan ekstrim dari faham yang dianjurkan Ma’bad dan Ghailan. Manusia, menurut Jahm, tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa; manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan; manusia dalam perbuatan-perbuatannya adalah dipaksa dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya.[14]
Manusia bukanlah pencipta perbuatannya sendiri, dan perbuatan-perbuatnnya sama sekali tidak dapat dinisbahkan (dihubungkan) kepadanya. Inti pendapat ini dalah menafikan adanya perbuatan seorang hamba dan menyandarkan pebuatan itu kepada Allah. Karena seorang hamba tidak memiliki sifat istitha’iyyah (kemampuan, kesanggupan dan daya). Sebaliknya, semua perbuatan adalah keterpaksaan belaka (majburah), tidak ada kekuasaan, kehendak. Maupun usaha dari dirinya. Segala perbuatannya merupakan ciptaan Allah, sebagaimana Allah menciptakan benda-benda mati lainnya. Adapun terhadap suatu perbuatan manusia itu hanyalah majazi (kiasan), sebagaimana hal itu dinisbahkan kepada benda-benda mati.[15]
Ayat-ayat yang dikemukakan aliran Jabariyah adalah sebagai berikut :
والله خلقكم وما تعملون
Terjemahnya :
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".[16]

وما رميت إذ رميت ولكن الله رمى وليبلي المؤمنين منه بلاء حسنا إن الله سميع عليم
Terjemahnya
“Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.[17]

Adapun alasan yang mendasari argumen mereka, sebagaimana Ibn Hazm pernah mempertanyakan kepada golongan Jabariyyah. Maka mereka menjawab “jika Allah Maha bersifat Maha pelaku yang tidak ada sesuatu pun diantara makhluk-Nya, yang menyerupai sifatnya itu, maka tidak ada sesuatu pun diantara makhluk-Nya yang berpredikat sebagai pelaku”. Bahkan dalam memperkuat argumen mereka ini, secara praktis mereka katakan “pengertian menisbahkan sesuatu perbuatan kepada manusia sama dengan ungkapan bahwa “si Zaid mati” yang sebenarnya Allah-lah yang mematikan dan “bangun sendiri” yang sebenarnya Allah-lah yang mendirikannya.[18]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa faham Jabariyah lebih menekankan pada perbuatan manusia yang hanya sebatas sebagai titipan Tuhan. Segala fasilitas yang digunakan, baik sesuatu yang melekat paa dirinya demikian pula terhadap apa yang melingkupinya. Maka sangat jelas memberikan indikasi teologis horizontal dan sangat minim memberikan indikasi pada teologis vertical. Paling tidak, hanya sebatas menjalankan fungsi selaku hamba dengan hamba dalam batas-batas tertentu.



B.  Paham Qadariyah
1.      Pengertian dan latar belakang munculnya faham Qadariyah
Qadariyah dari bahasa arab, yaitu dari kata “qadara” yang artinya kemampuan dan kekuatan.[19]
Adapun menurut pengertian terminologi, Qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya; ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannnya atas kehendaknya.[20]
Term Qadariah mengandung dua arti, pertama: orang—orang yang memandang manusia berkuasa atas dan bebas dalam menentukan perbuatan-pebuatannya. Dalam arti itu Qadariah berasal dari kata qadara, yakni berkuasa. Kedua: orang-orang yang memandang nasib manusia telah ditentukan dari azal. Dengan demikian qadar disini berarti menentukan, yakni ketentuan Allah atau nasib.[21]
Timbulnya faham Qadariah ini, tidak dapat dipastikan kapan munculnya dalam sejarah perkembangan teologi Islam. Dalam kitab Al-Milal wa Al-Nihal disebutkan bahwa faham Qadariah kelihatannya ditimbulkan pertama kali oleh Ma’bad Al-Juhani.[22]
Menurut Ibnu Natabah Ma’bad  Al-Juhani dan Al-Ghailan Al-dimisyqy mengambil faham ini dari seorang Kristen yang memeluk Islam di Irak, bernama Susan, kemudian murtad kembali.[23]
Sedangkan menurut Abu Zahrah, faham Qadariah ini dikembangkan oleh Ma’bad Al-Juhani dan Ghailan Al-Dimisyqy. Ma’bad mengembangkan di Irak, sedangkan Ghailan mengembangkannya di Damaskus, tetapi mendapat tantangan dari Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘aziz. Setelah Umar bin Abdul ‘Aziz wafat, ia meneruskan kegiatannya yang lama sehingga akhirnya ia mati dihukum bunuh oleh Hisyam ‘Abd Al-Malik (724-743).[24]
2. Argumen-argumen faham Qadariah secara ‘aqli dan naqli
Qadariah yang berpendapat bahwa manusia memiliki qudrah untuk menentukan perbuatannya sendiri menyandarkan pendapatnya itu pada QS. Al-Insan (76) : 3, sebagai berikut :
إنا هديناه السبيل إما شاكرا وإما كفورا
Terjemahnya :
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir”.[25]

Menurut pemahaman Qadariah, ayat tersebut menunjukkan secara nyata bahwasanya manusia diberi kebebasan oleh Allah untuk memilih dan menentukan perbuatannya sendiri.[26]
Ayat-ayat lainnya yang dapat membawa kepada faham Qadariah terdapat dalam al-Qur’an sebagai berikut :
a.    QS. Al-Kahfi (18);: 29 :
وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نار أحاط بهم سرادقها وإن يستغيثوا يغاثوا بماء كالمهل يشوي الوجوه بئس الشراب  وساءت مرتفقا
Terjemahnya :
“Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.[27]

b.  QS.Fushshilat (41): 40 :
إن الذين يلحدون في آياتنا لا يخفون علينا أفمن يلقى في النار خير أم من يأتي آمنا يوم القيامة اعملوا ما شئتم إنه بما تعملون بصير
Terjemahnya:
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.[28]

c.    QS. Ar-Ra’d (13): 11:
له معقبات من بين يديه ومن خلفه يحفظونه من أمر الله إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم وإذا أراد الله بقوم سوءا فلا مرد له وما لهم من دونه من وال

Terjemahnya:              
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.[29]

Selanjutnya Qadariah mengemukakan argumentasi yang rasional dengan mengatakan, andaikata daya  ikhtiar manusia itu tidak ada maka seharusnya tidak ada juga balasan atas perbuatan manusia. Kalau bukan manusia yang memilih dan menentukan perbuatannya sendiri. Maka tidak perlu ada perbuatan yang menilai baik dan menilai buruk (jahat).[30]
Meskipun tampaknya pendapat atau argumen diatas masih dapat menimbulkan interpretasi yang lebih jauh, namun yang jelas demikianlah pendapat yang mendasari aliran yang dimaksud.
C.      Analisa dan Tinjauan
1.    Kalau dianalisa pandangan-pandangan yang dikemukakan oleh aliran Qadariah itu, terutama yang bertalian dengan masalah perbuatan manusia, akan menimbulkan persoalan-persoalan sebagai berikut :
a.    Kalau manusia benar-benar bebas melakukan kehendaknya dan mampu mewujudkan perbuatan-perbuatannya tanpa campur tangan Allah, akan menimbulkan kesan bahwa Allah tidak Maha Kuasa sebelum menciptakan atau terbatas kekuasaan-Nya. Dan akan menimbulkan perasaan angkuh dalam diri manusia, karena merasa bahwa dia mampu menentukan jalan hidupnya sendiri, sehingga dia akan merasa hebat atas kepintaran atau kekuatan yang dimilkinya.
b.    Kalau manusia mampu menentukan jalan hidupnya sendiri, maka apa yang diinginkan dapat terwujud atau terpenuhi. Atau dengan kata lain manusia tidak akan menjumpai atau mengalami hal-hal yang diingininnya atau tidak disenanginya. Tetapi kenyataannya, tidak sedikit manusia yang mengalami hal-hal yang tidak disenanginya, sekalipun dia telah berusaha semaksimal mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa Allah tetap menjadi penentu berhasil tidaknya suatu usaha atau cita-cita yang ingin dicapai.
c.    Aliran Qadariah dalam mempertahankan pandangan-pandangannya hanya mengemukakan ayat-ayat Al-Qur’an yang menurut anggapannya relevan dengan faham yang dianutnya, sebagai contoh (lihat QS. Al-Kahfi : 29, Fushshilat : 40, sehingga dengan demikian Qadariah kelihatannya tidak obyektif didalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Karena ayat-ayat yang mengarah kepada faham jabariah, sebagai contoh (lihat QS.  Al-An’am: 112, Ash-Shaffat : 96, Al-Insan : 30)
d.   Dari satu segi, faham Qadariah telah berjasa membangun kembali anugrah Allah yang disebut Iradah dan Qodrah, serta dapat menjadikan manusia selalu dinamis  didalam kehidupannya. Faham ini mendapat dukungan dari Mu’tazilah.
2.    Tentang Faham Jabariah
Faham Jabariah yang telah dikemukakan diatas dalam perkembangannya mendapat tantangan bahkan dimusuhi oleh kebanyakan Ulama Islam.
Faham Jabariah yang mengatakan bahwa manusia tidak mempunyai ikhtiar. Faham seperti ini akan menjadikan manusia malas dan putus asa, tidaka mau bekerja akan berserah diri kepada qadar saja.
Kalau dilihat sepintas lalu, terutama faham jabariah yang ekstrim, maka akan timbul kesan bahwa manusia tidak perlu berusaha, cukup menerima apa yang diberikan oleh Allah, sebab segala sesuatu  didalam hidup ini telah diatur oleh Allah sejak azali. Kesan ini akan mengarah pada sikap fatalistis, bahkan akan menimbulkan kesan bahwa seseorang akan lari dari tanggung jawab atas perbuatannya, dan melemparkan tanggung jawab itu kepada Allah. Tetapi kesan tersebut tidak perlu diambil, apabila benar-benar memahami duduk persoalannya. Sebab paham “keterpaksaan” atau majbur yang dikemukakan oleh Jabariah ini, nampaknya berupaya untuk memurnikan ketauhidan secara mutlak, maksudnya adalah bahwa perbuatan Allah  itu benar-benar murni, tanpa campur tangan oleh dan dari siapapun. Jadi bukan untuk melepaskan tanggung jawab manusia atas perbuatannya sebagaimana tuduhan yang dilontarkanoleh pengkritiknya



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Ajaran pokok faham  Jabariyah adalah bahwa dalam hubungannya dengan manusia, Tuhan itu Maha Kuasa. Karena itulah, Tuhan-lah yang menentukan perjalanan hidup manusia dan yang mewujudkan perbuatannya. Menurut aliran ini, manusia sama sekali tidak mempunyai kemerdekaan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan (jabbar)
2.    Jabariyah adalah nama bagi sekelompok aliran yang menganut faham atau madzhab jabar, yang mengatakan bahwa manusia tidak mempunyai andil dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya, akan tetapi Allah-lah  yang menggerakkannya.
3.    Dari analisa mengenai faham jabariah dan qadariah kita dapat menyimpulkan bahwa kedua paham ini memiliki kelebihan dan kekuranga dalam mengenai pemahaman.
B.     Saran  
Bila dalam penulisan makalah ini terdapat kekeliruan maka saran dari pembaca kami harapkan.



DAFTAR PUSTAKA
Ali, Atabik, Muhdlor, Zuhdi, A. Kamus Kontemporer Arab Indonesia, cet. VIII, Yogyakarta: Penerbit : Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak, t.th.
al-Badawi, Rahman, Abdul, Madzhab al-islamiyah, juz I, cet. I: Beirut :daar al-Islami al-Malayin, 1971.
Al-Baghdadi, Al-Farqu baina al-Firaq, (Mesir: Maktabah Muhammad Ali Shabih wa Alaudin, t. th.)
Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Al-Ghurabi, Mushthafa, Ali Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, (Mesir : Maktabah wa Mathb’ah Muhammad Ali Shabihi wa Alaudin, t.th.)
Hakim, Abd., Atang, dan Mubarok, Jaih, Metodologi Studi Islam, cet, I: Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999.
Muthahhari, Murtadha, Keadilan Ilahi, cet. II, Jakarta: PT Mizan dan PT Mizan Pustaka, 2009.
Nasution, Harun, Teologi Islam, cet. V, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007)
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Muhammad,  Al-islam, jilid 1.
Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, juz I, Mesir; Syarikah Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Baby al-Halaby, 1387 H.
Al-Yusu’I, Luwis. Ma’luf, , al Munjid, alkhatahulikiyah, 1945
Zahrah, Abu. Tarikh Madzahib al-Islamiyah, juz I, Daar al-Fikri al-‘Araby, t. th


[1] Tenngku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Al-islam, jilid 1. Hal. 293
[2] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 562
[3] Ash-Shiddieqy, op. cit., hal. 293-294
[4]Ash-Shiddieqy,op. cit., hal. 294
[5]Atabik Ali, A. Zuhdi muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, (cet. VIII, Penerbit : Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, t.th.), h. 650-651.     
[6] Ibid
[7]Ali Mushthafa Al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, (Mesir : Maktabah wa Mathb’ah Muhammad Ali Shabihi wa Alaudin, t.th.)h. 13
[8]Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi, (cet. II, Jakarta: PT Mizan dan PT Mizan Pustaka, 2009),H. 15.
[9]Abu Zahrah. Tarikh Madzahib al-Islamiyah, juz I, (Daar al-Fikri al-‘Araby, t. th), 32-33
[10]Al-Ghurabi, op. cit., h. 30-31
[11]Harun Nasution, Teologi Islam, (cet. V, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007), h. 31-32.
[12]Al-Baghdadi, Al-Farqu baina al-Firaq, (Mesir: Maktabah Muhammad Ali Shabih wa Alaudin, t. th.), h. 212.
[13]Atang Abd. Hakim, Ma dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam. (cet, I: Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), h. 156.
[14]Harun Nasution, op. cit, h. 35.
[15]Dalam hal ini, perbuatan manusia tidak ada bedanya dengan air mengalir, pepohonan berbuah, matahari terbit dan terbenam, langit mendung, dam hujan turun. Pahala dan dosa adalah suatu keterpaksaan dan taklif (penbebanan tanggung jawab atas perbuatan manusia) juga bersifat keterpaksaan. Lihat imam abu zahrah. H. 121.
[16] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya .h. 724.
[17]Departemen Agama RI., op. cit.,  h. 264.  
[18]Abu Zahrah, op. cit., h. 121.
[19]Luwis Ma’luf al-Yusu’I, al Munjid, alkhatahulikiyah, 1945, hlm. 436; lihat juga hans wehr, A Dictionary of Modern written Arabic, wesbanden, 1971, hlm. 745.
[20]Al-Yusui’, hlm.436.
[21]Prof.Dr. Harun Nasution, Teologi Islam. (cet. II; Yayasan Penerbit UI, 1987),hlm. 102.
[22]Al-Syahrastani, al-Milal w a al-Nihal, juz I (Mesir; Syarikah Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Baby al-Halaby, 1387 H.), hlm. 47
[23]Abdul rahman al-Badawi, Madzhab al-islamiyah, juz I. (cet. I; Beirut :daar al-islami al-malayin, 1971. Hlm. 108
[24]Abu Zaharah, juz I, (Daar al-Fikri al-‘Araby, t. th.), h. 125. Lihat juga Harun Nasution, h. 32-33
[25]Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya .h. 1003
[26]Al-Ghuraby. h. 37
[27]Departemen Agama RI,op. cit., h. 447
[28]Ibid., h. 779.
[29]ibid., h. 370
[30]Al-Ghurabi. h. 37.

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates