Kamis, 23 Juni 2011

TOLAK UKUR PENYUSUAN YANG BERDAMPAK MAHRAM


 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah swt menjadikan perkawinan diantara makhluknya untuk memperbanyak dan meneruskan kehidupan di dunia ini, Ia memuliakan manusia serta membuatkan aturan kepada mereka supaya menjadi rambu rambu dalam kehidupannya, aturan  semacam ini tidak diberikan kepada makhluk lain, Allah memuliakan manusia dengan akal serta membuatkan ikatan  perkawinan serta aturannya supaya berbeda dengan makhluk lainnya yang hanya sekedar pelepas nafsu biologis.
Islam memberikan batasan kepada manusia dalam urusan perkawinan yang tidak boleh dilanggar, sebab tidak semua manusia dibolehkan untuk dinikahi, secara garis  besar ada dua jenis keharaman yang berkaitan dengan perkawinan yaitu tah}rim al-muaqqatah yaitu keharaman bersifat sementara,  keharaman disebabkan ada qarina (sebab penghalangnya), sehingga bila qarinah tersebut sudah tidak ada,  maka larangan itu berubah menjadi boleh, yang kedua tah}ri>m al-muabbad yaitu keharaman yang bersifat selamanya (seumur hidup)  yang tidak terikat dengan waktu’,
Ada tiga penyebab tahrim muabbad yaitu nasab (karena hubungan kekeluargaan), musharaharah (hubungan kekeluargaan sebab perkawinan), dan al-rada>’ah (sesususan) , kedua jenis keharaman ini telah dijelaskan oleh al-Quran pada surah al-nisa’ ayat 23.
Berkaitan dengan al-rada>’ah ini,  maka ajaran islam ada aturan yang mengikat antara yang menyusui (al-Murd}iah) dan yang disusui (al-radi>’), sebab dengan penyususan itu, wanita tersebut berkedudukan sebagai ibu yang susunya telah turut andil menumbuhkan daging dan membentuk tulang tulang, serta akbat dari penyusuan ini akan timbul rasa keanakan dan keibuan diantara mereka secara fisiologis dan biologis, serta akan berpengaruh terhadap keluarga dari ibu terebut kepada  anak yang disusuinya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis membatasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa Dasar hukum persusuan yang berdampak mahram
2.      Bagaimana hukum yang terkai dengan hadis ini
3.      Apa Syarat persusuan yang berdampak pada kemahraman



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hadis yang Berkaitan
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
حدثنا إسماعيل حدثني مالك عن عبد الله بن أبي بكر عن عمرة بنت عبد الرحمن أن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أخبرتها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان عندها و أنها سمعت صوت رجل يستأذن في بيت حفصة قالت : فقلت يارسول الله, هذا رجل يستأذن في بيتك, فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اراه فلانا – لعم حفصة من الرضاعة- قالت عائشة لو كان فلان حيا – لعمها من الرضاعة – دخل علي؟ فقال: نعم, الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة  
Artinya:
Ismail telah bercerita kepada kami, malik telah bercerita pada saya, dari Abdullah bin abu bakar dari ‘Amrah bintu Abdurrahman “sesungguhnya Aisyah istri Rasulullah saw. Mengabarkan bahwa Rasulullah saw. Ada disisinya, kemudian Aisyah mendengar suara seseorang yang minta izin dirumah Hafsah, lalu ia berkata: saya berkata wahai Rasulullah orang ini minta izin untuk masuk kerumahmu, nabi saw berkata saya menyangka ia adalah paman sesusuan dari Hafsah, kemudian Aisyah bertanya, bagaimana jika jika orang tersebut (Paman sesusuan Hafsah) masih hidup, apakah ia boleh masuk menemui saya, maka Rasulullah saw. berkata sebab persusuan mengharamkan seperti apa diharamkan sebab dilahirkan

Ada bentuk redaksi lain menururt suatu riwayat yang mempunyai arti yang sama:
-            يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب
Diharamkan sebab persususan seperti apa yang diharamkan sebab nasab    
-            يحرم من الرضاعة ما يحرم من الرحم
Diharamkan sebab persusuan seperti yang diharamkan sebab satu rahim

B.   Takhri>j Hadi>s|
1.      Imam Bukha>ri}, kitab nikah bab 20, 27, 117 , Kitab syaha>da>t 007
2.      Imam Muslim,kitab al-rad}a>’ah, 1,
3.      Al-Muat}t}a, Kitab al-rad}a>’ah, no.1, 12
C.   Kondisi Isna>d
Dalam hadis ini ada dua buntuk ada’(meriwayatkan hadits kepada orang lain [T>{alibul Hadis|]) yang dipergunakan yaitu lafadz حدثنا\حدثني dan عن keduanya merupakan jenis Tahammul (menukil sebuah hadits dari dari orang lain (syeik) dengan menggunakan metode yang diakui) yaitu bentuk pendengaran dari syeikh secara oral, jenis tahammul ini merupakan bentuk yang tertinggi kekuatannya menurut mayoritas ulama hadits.[1]

D.  Pembahasa Kebahasaan
-          (فلان لعم حفصة من الرضاعة)
Sedangkan Imam ibn Hajar al-Asqala>ni} tidak berkomentar banyak  tentang siapa yang dimaksud dengan paman sesusuan hafsah, bahkan membantah pendapat yang mengatrakan bahwa yang dimaksud dengan paman dari Hafsah adalah Aflah saudara dari abu> al-Qa’is[2]
-          (لو كان فلان حيا) kata menunjukkan bahwa orang tersebut telah mati
-          الرضاعة: ibu yang menyusui anaknya, abu  Ubaidah lebih mengkhusukan dengan induk kambing yang menyusui anaknya.[3]
-          تحرم, kalimat fi’l al-mud}ari’ berasal dari حرم – بحرم  yang berarti kebalikan dari halal[4], kemudian menjadi fi’l al-s\ula>si al-mazi>d (al-ruba>’i) dengan ketambahan satu huruf pada ‘ain fi’ilnya yang berfungsi sebagai al-ta’addi’
-          الولادة adalah masdar dari  ولد – يلد – ولاد  melahirkan
E.   Dasar Hukumnya
Dasar hukum yang berkaitan tentang keharaman yang disebabkan sesususan adalah al-Qur’an, hadis Rasulullah saw, serta ijma’ para ulama
Adapun dasar dari al-Qur’an adalah suraah al- Nisa’/23
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَة
Artinya:
Dan (diharamkan bagimu) ibu-ibu yang telah menyusui kamu serta saudara sesuan kamu.
Ayat diatas adalah potongan ayat yang mengharamkan kepada seseorang untuk dinikahi, dua diantaranya adalah ibu dan saudara sesusuan
Adapun keharaman sesusuan berdasarkan hadis Rasulullah saw adalah hadis yang sedang dibahas
Sedangkan dasar yang ketiga adalah ijma’ Ulama, para ulama sepakat tentang keharaman disebabkan sesusuan antara ibu dengan anak yang disusuinya serta antara yang menyusui dengan [5]

F.      Pembahasan Hukum yang Berkaitan dengan Hadis ini
Berdasarkan hadis yang sedang dibahas maka dapat ditarik beberapa poin penting:
1.      Berkaitan dengan keharaman sebab sepersususan maka ada beberapa wanita yang dilarang untuk dinikahi:
a.       Wanita yang menyusinya serta ibunya
b.      Anak dari ibu yang menyesuinya
c.       Saudara perempuan yang menyusuinya
d.      Cucu perempuannya
e.       Ibu suami Wanita yang menyusinya
f.         Saudara Perempuan suami yang menyusianya
g.      Anak perempuan tiri wanita yang menusuinya
h.      Istri lain suami wanita yang menusuianya
i.        Jika yang menyusia adalah peempuan maka, maka haram menikah.
Keterangan diatas diambil dari pemahaman hadis الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة dengan ayat al-Qur’an surah al-Nisa ayat 23
Sedangkan paman sesusuan merupakan salah satu dari mahram, yang haram untuk dinikahi sebagaimana ayat al-Qur’an
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ ......
Artinya
Diharamkan atas kamu ibumu, anak-anakmu saudaramu, pamanmu …..
2.      Kemahraman tersebut bukan berarti bukan berarti memasuki seluruh ranah dari aturan keluarga, ada beberapa poin yang tidak termasuk dari aturan tersebut diantaranya:
Kewarisan, saling menafkahi dll

3.      لو كان فلان حيا – لعمها من الرضاعة – دخل علي pernyataan ini memberikan gambaran tentang etika seorang istri menerima tamu suaminya, menurut Yusuf al-Qardhawi, seorang istri boleh melayani tamu suaminya selama ia berlaku adab sesuai seorang adab islam, baik mengenai pakaian sopan, berbicara, yang intinya tidak menimbulkan fitnah antara mereka.
Adapun dasarnya sebagaiman hadis Rasulullah saw
لما اعرس ابو اسيد الساعدي دعا النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فماصنع لهم طعاما ولاقدم إليهم إلا امرأته أم أسيد بلت ثمرات في تور من حجارة من الليل فلما فرغ النبي صلى الله عليه وسلم من الطعام أماثته له- مرسته بيدها- فسقته تتحفه بذالك.[6]
Ketika abi Asid al-Sa’i>di} menjadi pengantin, Ia mengundang nabi dengan para sahabatnya,maka tidak ada yang membuatkan makanan dan menghidangkannya  kepada mereka  kecuali istrinya ummu asid, ia menumbuk korma dalam suatu bejana batu yang disiapkan dari tadi malam, setelah Rasulullah selesai makan, ummu Asid  sendiri yang membereskan, mengambilkan air minum untuk Rasulullah saw dan menyerahkannyakepada nabi.

Hadis ini menurut ibnu Hajar membolehkan seorang istri melayani dan menemui tamu suami, yang sudah tentu hal ini diperbolehkan apabila terbebas dari fitnah, maka demikian halnya seorang suami pun boleh untu menerima dan melayani tamu dari istrinya.
     Menurut Yusuf al-Qardhawi apabila seorang wanita  menemui tamu dengan pakaian yang kurang sopan maka ia dilarang untuk menemui tamu tersebut.[7]

G.  Syarat Menjadi Mahram Sebab Sepersusuan
Sebagaiman telah disinggung sebelumnya, sebab sepersusuan akan berdampak mahram,  maka ada persyaratan tertentu akan menyebabkan keharaman tersebu, ada dua syarat agar hukum mahramkarena sepersusuan berlaku.
1.    Jumlah susuan yang menyebabkan mahram
Ulama berbeda tentang batas sesusuan yang berdampak pada kemahraman
-       Jumlah susuan yang tidak diragukan lagi keharamannya adalah sebanyak lima kali[8], hal ini berdasarkan dari hadis rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Aisyah

عن عائشة أنها قالت كان فيما أنزل القران  عشر رضعات معلومات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات, توفي رسول الله صلى  الله عليه وسلم وهن فيما يقرأ[9]
Artinya :
Hadis dari Aisyah ra. ia berkata adapun ketika al-Qur’an diturunkan jumlah susuan yang diharamkan sebanyak sepuluh, kemudian dinasakh dengan lima susuan, kemudian Rasulullah saw. wafat sedangkat ayat tersebut tetap dibaca  

Pendapat ini diperkuat dan didukung oleh sebagian Sahabat diantaranya, Aisyah, ibn Mas’ud, ibn Zubair, At}a>, T}a>wus serta pendapat dari imam Syafi’i. 
-          Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa satu kali sudah cukup, hal ini merupakan pendapat Jumhur,[10] sebagaimana diriwayatkan oleh ibn Munz}ir dari Ali bin abu thalib, ibn Mas’ud, ibn Umar, ibn Abbas, serta pendapat dari Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam al-s|auri, al-Auza>I dll.[11]
-          Sedangka pendapat yang lainnya mengatakan bahwa batas minimal adalah tiga kali, ini pendapat dari abu Ubaid, abu S|aur, hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.
لا تحرم المصة ولا المصتان[12]
Artinya:
Tidak menjadi muhrim sebab satu kali isapan atau dua kali.
Serta hadis lain
لا تحرم الإملاجة رلا الإملاجتان
Artinya:
Tidah haram sebab satu kali susuan atau dua kali
Dua hadis ini memberikan penjelasan bahwa tidak berdampak kemahraman apabila sususnannya kurang dari tiga kali
2.    Masa menyusui
Demikian halnya dengan masa menyusui ulama berbeda pendapat.
-          Menurut jumhur  ulama batas masa menyusui yang berdampak mahram adalah menimal seperti masa hamil dan maksimal seperti masa susuan[13] adapun dasranya adalah
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة [14]
Artinya
Para ibu menyusui anaknya selama dua tahun penuh terhadap orang yang ini ingin menyempurnakan susuan
Serta hadis Rasulullah saw. yang di rafa’kan kepada ibn abbas
لارضاعة إلا ما كان في الحولين
Bukanlah sesusuan kecuali sampai dua tahun
Dari dalil al-Qur’an dan hadis ini menunjukkan bahwa batas sesusuan minimal dua tahun, maka apabila sesusuan dilakukukan setelah dua tahun maka tidaklah berdampak hukum mahram[15]
Hadis lain menegaskan bahwa menegaskan bahwa anak keci menyusu kepada ibunya sebab utamanya karena ia kelaparan
إنما الرضاعة من النجاعة.[16]
Menyusu yang sebenarnya disebabkan karena lapar

-          Menurut Imam abu Hanifah batas masa minimal adalah tiga puluh bulan dengan dasar dari al-qur’an
 وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرا[17]
Dan ia menyepihnya selama tiga puluhtahun


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
       Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan di atas, dapat dibuat beberapa hasil kesimpulan pembahasan sebagai berikut:
1.      Dasar hukum dari susuan yang berdampak mahram adalah al-Qur’an, al-Sunnah serta ijma’ para ulama
2.      Semua aturan keharaman disebabkan persusuan sama aturannya dengan keharaman karena nasab kecuali bebepara hal, seperti kewarisan , menafkahi satu sama lain
3.      Ada dua sebab syarat persusuan  yang berdampak mahram
1.      Sebab Jumlah susuan
2.      Sebab masa menyusui

  
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-karim
Abu> Syahbah. Mahmu>d, al-Was}it Fi> Ulu>m wa must}alah al hadis| (Jeddah ‘A>lam al-  Ma’rifah)
Ahmad bin ‘Ali  bin Hajar al-Asqala>ni, Fath al-Ba>ri} syarh S}ahi}}}h Bukhari} (Damaskus: Da>r al-Sala>m, Jil. 9, 2000)
Muh}ammad Murtad}a al-H}usaini al-Zabi>di}, Ta>j al-Aru>s (Kuwait: al-Muassasah al-Kuwait, jilid 21, Cet.I 2001)
Ibn Manzu, lisa>n arab (Bairut: Da>r ih}ya> al-tura>s|  Jil.1999)
Imam ibn Quda>mah,al-Mugni}, (Kairo: Da>r al-Hadis|, Cet. I 1995)
Yusuf al-Qardhawi, al-h}ala>l wa al-haram fi> al-Isla>m (Kairo: Maktabah al-Wahbah, Cet. 23, 1999)
Abu> Zakariya Yahya bin Syarf al-Nawawi}, Syarh S}ah}ih} Muslim, (Bairut, Da>r al-Fikr, Jilid 5, 1995)


[1] Abu> Syahbah. Mahmu>d, al-Was}it Fi> Ulu>m wa must}alah al hadis| (Jeddah ‘A>lam al-  Ma’rifah)h. 95
[2] Lihat Fath al-Ba>ri} syarh S}ahi}}}h Bukhari} karya ibn Hajar al-Asqalani}
[3] Muh}ammad Murtad}a al-H}usaini al-Zabi>di}, Ta>j al-Aru>s (Kuwait: al-Muassasah al-Kuwait, jilid 21, Cet.I 2001) h. 126
[4] Lisa>n arab, Jil. 3 h 136
[5] Imam ibn Quda>mah,al-Mugni}, (Kairo: Da>r al-Hadis|, Cet. I 1995) 152
[6] Diriwayatkan, Bukhari dan Muslim
[7] Yusuf al-Qardhawi, al-h}ala>l wa al-haram fi> al-Isla>m (Kairo: Maktabah al-Wahbah, Cet. 23, 1999) h. 151
[8] Ibid. 153
[9] Abu> Zakariya Yahya bin Syarf al-Nawawi}, Syarh S}ah}ih} Muslim, (Bairut, Da>r al-Fikr, Jilid 5, 1995)h. 26
[10] Al-Nawawi, h. 26
[11] Ibid. h. 26
[12] Dikeluarkan oleh Imam muslim, abu Daud, al-Turmu>zi}, ibn Majah, al-Nasai, al-Da>r al-Qut}ni}, Ahmad, Baihaqi}
[13] Fath al-Ba>ri Juz 9. H183
[14] Al-Baqarah ayat 233
[15] Fath al-Bari h 183
[16] Diriwayatkan oleh imam Bukhari no 5120 dan Muslim no- 1454
[17] Al-Ahqaq, ayat 15

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates