Jumat, 03 Juni 2011

PERNIKAHAN DINI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral atau suci antara suami dan isteri. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ibadah dan ketaatan. Hal tersebut akan mendatangkan pahala jika niat diikhlaskan dan memuluskan kehendak pada aturan-aturan yang ada.[1] Dari beberapa pernikahan yang ada, pernikahan Nabi saw. adalah pernikahan yang terus dikaji hingga saat ini. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah hidup beliau yang dikenang dan dikritisi sepanjang masa disebabkan beliau adalah utusan Allah swt.
Dalam berbagai buku sirah Nabawiyah disebutkan bahwa usia pernikahan Aisyah ra dengan Nabi saw. SAW adalah sekitar 6 (enam) atau 9 (sembilan) tahun. Namun tidak banyak terungkap tentang alasan yang mendasari usia pernikahan dini tersebut sehingga seringkali dijadikan “pembenaran” oleh sebagian kalangan laki-laki muslim yang menikahi anak-anak yang masih di bawah umur.[2] Jika di Indonesia tentu masih teringat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan gadis berusia belia yang menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Namun, salah satu masalah yang mengejutkan umat Islam adalah tuduhan para orientalis bahwa nabi memiliki ketertarikan seksual kepada anak perempuan dibawah umur. Nikah dini adalah ritual yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Mendengar ungkapan nikah dini, berbagai tanggapan dan respon yang beragam pun bermunculan dari mulut ke mulut. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro kontra mengenai nikah dini dikalangan masyarakat sudah bukan hal yang aneh lagi. Untuk itulah dibutuhkan sebuah kajian mengenai dalil tentang hal tersebut.
Salah satu hadis yang membutuhkan pemahaman secara komprehensif adalah hadis yang terkait dengan pernikahan dini, karena hadis merupakan sumber kedua dalam menetapkan syariat hukum Islam maka masalah yang terkait ini sangat perlu mendapat perhatian dengan metode tahlili. Salah satu alasannya karena al-hadis tidak semuanya qath’i al-wuru>d (valid dari Nabi saw.).[3] Oleh karena itu, dibutuhkan takhrij al-Hadis (pembuktian kevalidan) dan pemahaman yamg mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan, baik secara tekstual, interteks maupun kontekstual. Pascapenetapan status hadis, bukan berarti masalah hadis telah selesai, akan tetapi pendalaman dan pengkajian tentang maksud dan kandungan hadis juga tidak kalah pentingnya, sebab matan hadis terkadang diriwayatkan secara makna. Adapun hadis yang dikaji dalam makalah ini penulis membatasinya hanya pada riwayat Bukhari saja.
Untuk itulah, hadis mengenai pernikahan dini yang terdapat dalam kitab-kitab hadis penting untuk dieksplorasi kandungan dan pesan ilahiyahnya agar didapatkan pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga nilai-nilai yang dikandung dapat memberikan wawasan dan terus menjadikan hadis Nabi saw. saw sebagai rahmatan li al-‘a>lami>n.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana takhrij hadis mengenai pernikahan dini?
2.      Bagaimana syarah hadis hadis tentang pernikahan dini?
3.      Apa pesan dan petunjuk hadis tentang pernikahan dini?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hadis yang Dikaji
حدثني عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه قال: توفيت خديجة قبل مخرج النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة بثلاث سنين فلبث سنتين أو قريبا من ذلك ونكح عائشة وهي بنت ست سنين ثم بنى بها وهي بنت تسع سنين. [4]
Artinya:
“Khadijah wafat tiga tahun sebelum Nabi saw.. hijrah ke Madinah lalu menetap di Madinah kurang lebih dua tahun dan menikahi Aisyah sedang dia berumur enam tahun dan tinggal bersamanya ketika berumur Sembilan tahun.”
B.   Takhrij Hadis
Setelah melakukan pencarian terhadap kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s, dengan menggunakan salah satu kata hadis tersebut yaitu نكح maka ditemukanlah hadis tersebut terdapat dalam kitab hadis S{ahih Bukha>ri> , selain pencarian dengan kata tersebut didapatkan pula hadis dengan menggunakan kata تزوج dengan lafaz{ sebagai berikut:
Hadis Riwayat Bukhari:[5]
1-    حدثني فروة بن أبي المغراء حدثنا علي بن مسهر عن هشام عن أبيه عن عائشة رضي الله عنها قالت: تزوجني النبي صلى الله عليه و سلم وأنا بنت ست سنين فقدمنا المدينة فنزلنا في بني الحارث بن خزرج فوعكت فتمزق شعري فوفى جميمة فأتتني أمي أم رومان وإني لفي أرجوحة ومعي صواحب لي فصرخت بي فأتيتها لا أدري ما تريد بي فأخذت بيدي حتى أوقفتني على باب الدار وإني لأنهج حتى سكن بعض نفسي ثم أخذت شيئا من ماء فمسحت به  وجهي ورأسي ثم أدخلتني الدار فإذا نسوة من الأنصار في البيت فقلن على الخير والبركة وعلى خير طائر فأسلمتني إليهن فأصلحن من شأني فلم يرعني إلا رسول الله صلى الله عليه و سلم ضحى فأسلمتني إليه وأنا يومئذ بنت تسع سنين
Hadis Riwayat Muslim[6]
2-    وحدثنا يحيى بن يحيى أخبرنا أبو معاوية عن هشام بن عروة ح وحدثنا ابن نمير حدثنا عبدة  عن هشام عن أبيه عن عائشة قالت تزوجني النبي صلى الله عليه و سلم وأنا بنت ست سنين وبنى بي وأنا بنت تسع سنين
Hadis riwayat Nasai[7]
3-    أخبرنا محمد بن آدم عن عبدة عن هشام عن أبيه عن عائشة قالت: تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا بنت ست ودخل علي وأنا بنت تسع سنين وكنت ألعب بالبنات
4-    أخبرنا أحمد بن سعد بن الحكم بن أبي مريم قال حدثنا عمي قال حدثنا يحيى بن أيوب قال أخبرني عمارة بن غزية عن محمد بن إبراهيم عن أبي سلمة بن عبد الرحمن عن عائشة قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم وهي بنت ست سنين وبنى بها وهي بنت تسع




Hadis riwayat Ibn Majah[8]
5-   حدثنا أحمد بن سنان حدثنا أبو أحمد حدثنا إسرائيل عن أبي إسحاق عن أبي عبيدة عن عبد الله قال: تزوج النبي صلى الله عليه و سلم عائشة وهي بنت سبع سنين. وبنى بها وهي بنت تسع سنين. وتوفي عنها وهي بنت ثماني عشر سنة
Hadis riwayat Ahmad Ibn Hanbal[9]
6-    حدثنا سليمان بن داود ، قال : أخبرنا عبد الرحمن ، عن هشام بن عروة ، عن أبيه ، قال : قالت عائشة : تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا ابنة ست سنين بمكة ، متوفى خديجة ، ودخل بي وأنا ابنة تسع سنين بالمدينة.
C.   Biografi Rawi A’la>
 ‘Urwah bernama lengkap ‘Urwah ibn al-Zubair ibn al-‘Awwa>m ibn Khuwailid ibn Asad ibn ‘Abd al-‘Azzi> ibn al-Qus}ai al-Asadi> al-Madani>.[10] Para sejarawan berbeda pendapat tentang tahun kelahirannya, menurut al-Mugi>ri>, dia dilahirkan pada tahun 23 yaitu pada akhir pemerintahan ‘Umar ibn al-Khat}t}ab, sedangkan ‘Us\ma>n ibn Kharza}z\ berkata, dia lahir pada tahun 29 H. Dia habiskan waktunya untuk membaca seperempat al-Qur’an setiap hari dengan teliti dan berfikir. Sedangkan tahun wafatnya juga diperselisihkan, ada yang mengatakan tahun 91 H. atau  92 H. atau 93 H. atau 94 H. 95 H. atau 97 H. atau 99 H.[11]   
Dia meriwayatkan hadis dari Usa>mah ibn Zaid, Ja>bir ibn ‘Abdillah, ayahnya al-Zubair ibn al-‘Awwa>m, Zaid ibn S}|a>bit, Abu> Hurairah, ibunya Asma>’ bint Abi> Bakr, bibinya ‘A<isyah bint Abi> Bakr dan yang lain. Sedangkan murid-muridnya antara lain adalah Abu> al-Zina>d ‘Abdullah ibn Z|akwa>n, ‘At}a>’ ibn Abi> Rabba>h}, ‘Umar ibn ‘Abd al-Azi>z, Ibn Syiha>b al-Zuhri>, anaknya Hisya>m ibn ‘Urwah dan yang lain.[12]
Menurut Muhammad ibn Sa’ad, dia adalah s\iqah, banyak hadisnya, ahli fiqhi, ‘a>lim, dapat dipercaya dan s\a>bit. Ahmad al-‘Ajli> berkata, dia adalah s\iqah, saleh dan tidak ikut campur dalam peperangan antar sahabat.[13]           
D.  Status Hadis
Setelah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis tersebut termasuk mursal (Hadis yang hanya sampai pada level ta>bi’i>n yang disebut dengan mursal al-ta>bi’i), namun ditemukan dalam beberapa sanad yang lain sahabat yang tidak disebutkan yaitu ‘A<isyah bint Abi> Bakr sehingga dengan demikian hadis tersebut menjadi marfu’ (hadis yang disandarkan dan sampai kepada Nabi saw..).
Dengan demikian, hadis di atas menjadi s}ah}i>h} dengan beberapa alasan:
1.      Semua perawi hadisnya s\iqah.
2.      Hadis tersebut memiliki beberapa sanad.
3.      Didukung oleh muta>bi’ (perawi yang ada di level tabi’i>n lebih dari satu).
4.      Terdapat dalam kitab al-S}ah}i>h}ain.
5.      Dianggap s}ah}i>h} oleh Imam al-Alba>ni.    
E.   Makna Mufradat
توفيت      : Kata tersebut berasal dari huruf waw, fa’ dan huruf al-mu’tal yang artinya kesempurnaan atau penyempurnaan.[14] kemudian ketiga huruf tersebut diikutkan waza تَفَعَّلَ sehingga menjadi kata توفى yang bermakna “telah disempurnakan” karena ruhnya dicabut oleh Allah swt. Sehingga setiap jasad yang ruhnya telah dicabut dan diambil semua oleh Allah disebut wafat.
 مخرج       : Kata ini terdiri dari huruf kha’, ra dan jim yang memiliki dua arti, yaitu terlakasananya sesautu dan perbedaan dua warna.[15] Namun dalam hadis kata مخرج bukan dimaksudkan sebagai ism al-maka>n (nama tempat) akan tetapi yang dimaksud adalah mas}dar, sehingga maknanya kemudian adalah keluar dari satu tempat ke tempat yang lain (perbedaan dua warna).     
فلبث       : Kata ini berakar kata dari huruf lam, ba’ dan s\a’ yang berarti berdiam diri atau menetap.[16] Dan kadang bermakna menunggu.[17] Namun kedua arti tersebut dapat digabungkan sehingga yang dimaksud فلبث dalam hadis di atas adalah menunggu dengan cara berdiam diri tanpa melakukan pernikahan.     
 نكح       : Kata ini pada dasarnya bermakna persetubuhan.[18] Hal itu dapat dipahami karena maksud dari pernikahan adalah persetubuhan. Oleh karena itu setiap akad yang mempersatukan dua pasang untuk melakukan persetubuhan disebut nikah. Jadi nikah dalam hadis di atas adalah akad nikah dengan dalil lafaz بنى بها.  
 بنى بها     : Kata ini terdiri dari huruf ba’, nu>n dan huruf al-mu’tal yang berarti membangun sesuatu dengan mengumpulkan satu bagian dengan bagian yang lain.[19] Namun dalam hadis di atas, kata بنى بها dimaksudkan sebagai dukhu>l (hubungan suami istri), karena pada masa dahulu kala, setiap laki-laki yang menikah membangun untuk istrinya kuba atau kamar yang ditempati sebagai bulan madu. Akan tetapi bisa juga dimaksudkan sebagai awal membina rumah tangga. Artinya Nabi saw. dan ‘A<isyah berkumpul dalam satu rumah untuk membina rumah tangga.[20]    
F.   Pernyataan Penting
Kalimat yang dianggap penting dan menjadi kunci pembahasan dalam makalah ini dari hadis tersebut di atas, paling tidak ada kalimat, yaitu:
1.      ونكح عائشة وهي بنت ست سنين. Kalimat ini merupakan pokok permasalahan yang menimbulkan perbedaan persepsi dikalangan masyarakat secara umum dan kalangan ulama dan intelektual Islam secara khusus. Bahkan makna dari kalimat ini pula yang menjadi serangan para orientalis terhadap Nabi saw. saw. yang dinilai melakukan pernikahan karena syahwat dan hawa nafsu.   
2.       ثم بنى بها وهي بنت تسع سنين. Kalimat ini dipahami berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa umur 9 tahun adalah usia produktif untuk berumah tangga, adapula yang berpendapat bahwa usia tersebut masih sangat dini dan belum mampu menanggung beban atau tanggung jawab sebagai istri.    
G.  Pemahaman Teks dan Konteks Hadis, Dalil ‘Aqli dan Naqli yang Terkait dengan Pernikahan Dini, Pendapat Ulama tentang Pernikahan Dini
Pernikahan dini pada dasarnya merupakan masalah klasik yang cukup berkembang saat ini. Adapun pemahaman para pakar hukum islam mengenai istilah dan batasan nikah dini, sebagian besar mendefinisikannya dengan pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai usia balig, yaitu ketika laki-laki mengalami mimpi hingga keluar air mani dan menstruasi bagi wanita. Dengan demikian, usia nikah dini inipun tidak bisa diberikan harga mati. Karena, biasanya antara anak yang satu dengan yang lain akan memasuki usia balighnya pada usia yang berbeda-beda. Hadis Aisyah diatas dipahami berbeda oleh sebagian ulama dimana hadis tersebut pada dasarnya menimbulkan makna yang kontradiktif antara teks dengan sumber sejarah serta dari aspek lainnya.  
Perkawinan pertama Nabi saw. adalah dengan Khadijah, yang dilakukan ketika beliau berumur 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun. Selama hampir 25 tahun, Nabi hanya beristerikan Khadijah, sampai Khadijah meninggal di umur 65 tahun. Perkawinan selanjutnya dilakukan beliau setelah berumur lebih dari 50 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan beliau tidak untuk mencari kesenangan semata. Jika di ditelusuri lebih dalam, perkawinan beliau selanjutnya mempunyai banyak motif, diantaranya: dengan tujuan membantu wanita yang suaminya baru saja terbunuh di dalam membela Islam, menambah dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanantik Islam, Abu Bakar, upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam. Sehingga ketika Nabi saw. mengawininya, maka perang pun terhindarkan dan darah pun tak jadi tumpah, dan masih banyak tujuan mulia yang lainnya. Pernikahan Nabi saw. dengan ‘Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan dimana banyak kaum perempuan bertanya kepada Nabi saw. melalui ‘Aisyah RA. Karena kecakapan dan kecerdasan ‘Aisyah sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.[21]
Adapun mengenai pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah menimbulkan pro-kontra di sejumlah kalangan. Hal ini didasarkan pada perbedaan pemahaman dalam menilai hadis diatas. Secara akal sehat, anak yang dinikahkan dalam usia belia, khususnya ketika berumur 6 tahun tentu akan mengalami sebuah kondisi psikis yang mungkin tidak diinginkannya. Meskipun dalam hukum fiqh menyatakan bahwa pernikahan anak yang belum cukup umur diputuskan oleh wali atau orang tuanya.[22]  
Pendapat yang mendukung kevalidan hadis diatas mengemukakan bahwa tidak hanya hadis dari Hisyam saja yang menyatakan usia Aisyah yang belia menikah dengan Nabi saw., tetapi ada juga riwayat lain yang mengemukakan usia pernikahannya seperti yang diriwayatkan oleh Aswad dalam kitab Ahmad ibn Hanbal. Disamping itu, sebagian ulama menilai bahwa pernikahan dini merupakan hal yang lumrah dikalangan sahabat dan menganggapnya sebagai ketentuan khusus yang berlaku bagi nabi.[23] Kebiasaan masyarakat tentang pernikahan berbeda-beda, orang Arab akan mencemooh dan meremehkan bila ada gadis yang menikah di usia matang. Orang Arab pada zaman nabi dan setelahnya sendiri tidak pernah mencela perkawinan nabi dengan Aisyah meskipun ada perbedaan usia yang cukup jauh antara keduanya dan hal tersebut bukanlah sebuah keanehan. Ini disebabkan bahwa orang Arab sering melihat hal seperti itu.[24]
Pendapat yang kontra mengenai pernikahan dini Aisyah didasarkan pada riwayat Hisyam yang kontradiktif dimana tidak ada seorang pun di Madinah yang meriwayatkan hadis tersebut, dimana Hisyam ibn `Urwah tinggal sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, di samping kenyataan adanya banyak murid-murid di Madinah termasuk yang masyhur yaitu Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Pada akhirnya diketahui bahwa riwayat ini berasal dari orang-orang Iraq, di mana Hisyam tinggal di sana setelah pindah dari Madinah pada usia cukup tua. Penolakan lain ialah riwayat adanya kesaksian Anas ibn Malik bahwa Aisyah ikut perang Uhud dan jikalau Hisyam benar maka umur Aisyah baru 11 tahun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa Rasul memulangkan remaja-remaja yang belum berumur 15 tahun.[25]
Riwayat lain menyebutkan bahwa Khaulah meminang seorang gadis untuk nabi saw. :
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا محمد بن بشر قال حدثنا محمد بن عمرو قال ثنا أبو سلمة ويحيى قالا : لما هلكت خديجة جاءت خولة بنت حكيم امرأة عثمان بن مظعون قالت يا رسول الله ألا تزوج قال من قالت إن شئت بكرا وإن شئت ثيبا قال فمن البكر قالت ابنة أحب خلق الله عز و جل إليك عائشة بنت أبي بكر قال ومن الثيب قالت سودة ابنة زمعة قد آمنت بك واتبعتك على ما تقول[26]
Kata bikr (بكر)[27] yang digunakan Khaulah dan nabi pada hadis diatas berarti gadis atau perawan. Adapun kata yang digunakan untuk anak-anak adalah kata ja>riyah. Menurut sebagian pendapat, kata bikr  tidak dapat digunakan kecuali pada seorang perempuan yang belum menikah dan belum mempunyai pengalaman pernikahan.
Pendapat pada kategori ini lebih menekankan kritik pada aspek sejarahnya. Ini dikaitkan dengan hitungan umur Aisyah ketika dipinang oleh nabi saw., selisih umur Aisyah dengan Asma dan Fatimah, umur Aisyah ketika ikut berperang dan peristiwa turunnya surah al-Qamar.
Pernikahan Dini menurut Agama dan Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[28] Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.[29]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Salah satu kasus menghebohkan masyarakat Indonesia yang terkait dengan hal ini adalah kasus Syekh puji, seorang pengusaha kaya dan pendiri pondok pesantren Miftahul Jannah di Jawa Tengah. Ia menikahi Lutfiana Ulfa, seorang gadis berusia 12 tahun dan ia sendiri berusia 43 tahun. Dalam aturan Negara tentunya hal tersebut menyalahi UU perkawinan dan melanggar hak asasi anak. Beberapa pakar menilai bahwa ini adalah bentuk tindakan penyimpangan seksual yang dilakukan laki-laki dewasa terhadap anak yang belum dewasa. Lebih tegasnya, hal ini mengundang reaksi keras dari Komisi Perlindungan anak. Padahal, dari informasi yang ada di media cetak dan elektronik menyatakan bahwa Ulfa sendiri dan keluarganya tidak merasa keberatan dengan adanya pernikahan tersebut. Entahlah jika ada motif yang terselebung di balik pernikahan tersebut. Namun, hal itu tidak menjadi fokus dalam kasus ini.   
Pandangan setiap orang mengenai hal ini tentunya berbeda. Ada yang menilai sah-sah saja bahkan ada yang mengecamnya. Namun, sebagaian besar ulama di Indonesia menilai bahwa hukum pernikahan seperti yang dilakukan oleh Syekh Puji itu mubah. Ini didasarkan pada dalil al-Qur’an:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ
Artinya:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.[30]
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahid{na) adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid. Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu perempuan yang sudah menopause (kiba>r), perempuan yang masih kecil (s}iga>r), dan perempuan yang hamil. Jadi, ayat di atas secara eksplisit menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai, yaitu selama tiga bulan.[31] Jadi, secara tidak langsung ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid dan ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara eksplisit dalam ayat di atas.
Menyikapi kontroversi yang ada, maka penulis dalam hal ini mengemukakan bahwa hukum agama dan Negara sama-sama mendatangkan maslahat. Negara mengatur UU pernikahan tentu sebelumnya telah mempertimbangkan beberapa hal dan meninjaunya dari berbagai aspek kehidupan. Sedangkan agama memberikan anjuran agar menghormati sakralnya sebuah pernikahan. Pada hakikatnya, Islam tidak melarang adanya peristiwa nikah dini. Namun demikian, Islam juga tidak pernah mendorong atau menganjurkan umatnya untuk melakukan nikah dini. Dapat dikatakan bahwa pernikahan dini sifatnya relatif, tergantung pada masing-masing individu.   
H.  Pesan dan Petunjuk Hadis
Adapun pesan dan petunjuk hadis tersebut di atas, baik yang tersirat maupun yang tersurat, secara global dapat dibuat poin-poin sebagai berikut:
1.    Keistimewaan Khadijah dan posisinya di mata Nabi saw.
2.    Keistimewaan Aisyah RA.
3.    Bolehnya menikah pada usia dini
4.    Kewajiban suami dalam menyediakan sandang, pangan dan papan bagi istri
5.    Turut berduka cita atas wafatnya pasangan/istri
6.    Umur 9 tahun merupakan usia awal produktif bagi perempuan



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah membahas uraian materi tentang pernikahan dini diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan menggunakan lafaz{ نكح, dan jika ditelusuri lebih lanjut maka hadis-hadis mengenai umur pernikahan Aisyah dengan nabi saw juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nasai, Ibn Majah dan Ahmad ibn hanbal. Dikarenakan hadis ini hanya terfokus pada riwayat Imam Bukhari maka status hadisnya adalah s{ah{ih mengingat bahwa Bukhari memiliki kredibilitas dalam hal periwayatan hadis dan merupakan kitab yang paling s{ah{ih setelah al-Qur’an.
2.      Sesuai dengan pemahaman tekstual maka hadis ini memberikan gambaran akan kebolehan menikah pada usia dibawah umur. Hal ini terlihat dalam sejarah kebiasaan bangsa Arab yang cukup popular menikah dengan gadis dibawah umur. Namun, secara kontekstual pernikahan antara Aisyah dan nabi saw. di usia belia perlu dilihat dari berbagai faktor. Hadis diatas tidak memberikan batasan mengenai umur seseorang ketika menikah namun lebih melihat pada aspek maslahah yang ada.
3.      Adapun pesan dan petunjuk yang dapat dipetik dari hadis diatas diantaranya: keistimewaan Khadijah dan posisinya di mata Nabi saw., Keistimewaan Aisyah RA, bolehnya menikah pada usia dini, kewajiban suami dalam menyediakan sandang, pangan dan papan bagi istri, dan lain-lain.


B.    Implikasi
Makalah ini tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, diharapkan kepada para akademisi untuk tetap mengembangkan kajian ini. Hadis ini sangat menarik dikaji dan membutuhkan analisa dan pembahasan yang komprehensif  karena permasalahan mengenai nikah dini selalu mengundang pembicaraan dan perbincangan yang hangat, apatah lagi di dunia modern seperti saat ini dimana kajian-kajian nas{ Qur’an dan hadis menjadi landasan argumen yang tidak henti-hentinya dibicarakan.
Oleh karena itu, terlepas dari kontroversi pemahaman maka umat Islam dituntut untuk terus mengembangkan potensi dan wawasan, khususnya mengenai urusan pernikahan dan tetap kritis dalam menanggapi isu-isu sejarah atau problema-problema dalam agama. Wallahu a’lam bi al-S{awa>b











DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Kari>m
Abu al-Su’ud Badr, Abdullah, Tafsi>r Umm al-Mukmini>n Aisyah RA, Penerj. Gazi Saloom, Ahmad Syaikhu, Cet.I; Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2000.
Ahmad, Arifuddin, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi, Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005.
Al-‘Asqala>ni, Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar >, Tahz\i>b al-Tahz\i>b, Cet. I; Bairut: Da>r al-Fikr, 1404 H./1984 M.
Al-Bukha>ri, Abu> ‘Abdullah Muhammad ibn Isma‘i>l >, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, Beirut: Dar al-Fikr, 1981. 
Al-Muba>rakfu>ri>, Abu al-‘Ala> Muhammad ‘Abd al-Rah}ma>n ibn ‘Abd al-Rah}i>m, Tuh}fah al-Ah}waz\i>, Bairut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th.
Al-Nasa>’i, ‘Abd al-Rah}ma>n Ah}mad ibn Syu’aib, Sunan al-Nasa>’i, Beirut: Da>r al Kutub al-‘Ilmiah, 1991.
Al-S{abuni, M. Ali, Pernikahan Islami, edisi Indonesia terj. Ahmad Nurrohim, Cet.I; Solo: Mumtaza, 2008.
Al-Tami>mi>, Abu> Ha>tim Muhammad ibn Hibba>n, Masya>hi>r ‘Ulama>i al-Ams}a>r, Bairu>t: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1959 M.
Hashem,  O., Benarkah Aisyah Menikah Dengan Nabi saw. saw di Usia Dini?, Cet. I; Bandung: Mizania, 2009.
Ibn H{anbal, Ah}mad ibn Muh}ammad, al-Musnad, Riya>d}: Maktabah al-Turas\ al-Isla>mi>, 1994.
Ibn Kas|i>r, Abu> al-Fuda>’, Tafsi>r al-Qur’a>n al-‘Az}i>m, Cet.I; Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419 H/1998 M.
Ibn Majah, Muhammad ibn Yazi>d Abu> Abdullah, Sunan Ibn Majah, Beirut: Da>r al-Fikr, t.th.
Ibn Manz{u>r al-Afri>qi>Muhammad ibn Mukrim, Lisa>n al-‘Arab, Cet. I; Bairu>t: Da>r S}a>dir, t.th.
ibn Zakariya>, Abu> al-Husain Ah}mad ibn Fa>ris, Maqa>yi>s al-Lugah, Bairut: Ittih}a>d al-Kita>b al-‘Arab, 1423 H./2002 M.
Muhammad Nabi saw., bab tazwi>ju al-Nabi> bi ‘Aisyah, CD Rom Maktabah al-Sya>milah
Mus}t}afa>, Ibra>hi<m dkk., al-Mu’jam al-Was}i<t}, CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah.
Muslim ibn al-H{ajja>j ibn Muslim al-Qusyairi> al-Naisa>bu>ri>, Abu> al-H{usain, al-Ja>mi' al-S{ah}i>h}, Beirut: Da>r Ihya> al-Tura>s\ al-'Arabi>, t.th.
Yu>suf ibn al-Zaki>, Abu> al-H}ajja>j, Tahz\i>b al-Kama>l, Cet. I; Bairu>t: Muassasah al-Risa>lah, 1400 H./1980 M.
http://www.depag.go.id.
http://pesantrenvirtual.com.
http://www.pojokasuransi.com.



[1]M. Ali al-S{abuni, Pernikahan Islami, edisi Indonesia terj. Ahmad Nurrohim (Cet.I; Solo: Mumtaza, 2008), h. 20.
[2]http://www.pojokasuransi.com.
[3]Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi (Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005), h. 1-2.
[4]Abu> ‘Abdullah Muhammad ibn Isma‘i>l al-Bukha>ri>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, juz III (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), bab tazwiju al-nabi> saw: kitab fad{a>il al-s{aha>bah: 3683, h. 1415. 
[5]Ibid, juz III, H. 1414. 
[6]Abu> al-H{usain Muslim ibn al-H{ajja>j ibn Muslim al-Qusyairi> al-Naisa>bu>ri>, al-Ja>mi' al-S{ah}i>h}, Juz II (Beirut: Da>r Ihya> al-Tura>s\ al-'Arabi>, t.th), h. 1038.  
[7]‘Abd al-Rah}ma>n Ah}mad ibn Syu’aib al-Nasa>’i, Sunan al-Nasa>’i,  jil. VI (Beirut: Da>r al Kutub al-‘Ilmiah, 1991), h. 441.
[8]Muhammad ibn Yazi>d Abu> Abdullah, Sunan Ibn Majah, Juz I, Beirut: Da>r al-Fikr, t.th, h. 604.
[9]Ah}mad ibn Muh}ammad ibn H{anbal, al-Musnad, Juz VI (Riya>d}: Maktabah al-Turas\ al-Isla>mi>, 1994), h. 118.  
[10]Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-‘Asqala>ni>, Tahz\i>b al-Tahz\i>b, Juz. VII (Cet. I; Bairut: Da>r al-Fikr, 1404 H./1984 M.), h. 163.
[11]Abu> Ha>tim Muhammad ibn Hibba>n al-Tami>mi>, Masya>hi>r ‘Ulama>i al-Ams}a>r, Juz. I (Bairu>t: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1959 M.), h. 64.   
[12]Abu> al-H}ajja>j Yu>suf ibn al-Zaki>, Tahz\i>b al-Kama>l, Juz. XX (Cet. I; Bairu>t: Muassasah al-Risa>lah, 1400 H./1980 M.), h. 11-24.
[13]Ibid. Juz. XX, h. 15-16.
[14]Abu> al-Husain Ah}mad ibn Fa>ris ibn Zakariya>, Maqa>yi>s al-Lugah, Juz. VI (Bairut: Ittih}a>d al-Kita>b al-‘Arab, 1423 H./2002 M.), h. 97.
[15]Ibid. Juz. II, h. 140.
[16]Muhammad ibn Mukrim ibn Manz{u>r al-Afri>qi>, Lisa>n al-‘Arab, Juz. II (Cet. I; Bairu>t: Da>r S}a>dir, t.th.), h. 181.
[17]Ibra>hi<m Mus}t}afa> dkk., al-Mu’jam al-Was}i<t}, Juz. II. (CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah), h. 540.  
[18]Abu> al-Husain Ah}mad ibn Fa>ris ibn Zakariya>, op.cit., Juz. II, h. 625.
[19]Ibid., Juz. I, h. 281.
[20]Abu al-‘Ala> Muhammad ‘Abd al-Rah}ma>n ibn ‘Abd al-Rah}i>m al-Muba>rakfu>ri>, Tuh}fah al-Ah}waz\i>, Juz. III (Bairut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th.), h. 494.
[21]Muhammad Nabi saw., bab tazwi>ju al-Nabi> bi ‘Aisyah, Juz I, CD Rom Maktabah al-Sya>milah, h. 178. 
[22]O. Hashem, Benarkah Aisyah Menikah Dengan Nabi saw. saw di Usia Dini? (Cet. I; Bandung: Mizania, 2009), h. 54.
[23]Hal ini sejalan dengan riwayat bahwa Jibril datang menemui nabi dalam mimpinya dan memperlihatkan gambar Aisyah. عن ابن أبى مليكة عن عائشة : أنّ جبريل جاء بصورتها فى خرقة حرير خضراء إلى النّبي صلّى الله عليه وسلّم فقال : هذه زوجتك فى الدّنيا والأخرة. Lihat S{ahi<h Bukha>ri>, juz VI: 202, h. 3450.
[24]Abdullah Abu al-Su’ud Badr, Tafsi>r Umm al-Mukmini>n Aisyah RA (Penerj. Gazi Saloom, Ahmad Syaikhu, Cet.I; Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2000), h. 29.
[25]O. Hashem, Ibid, h. 83. 
[26]Ahmad Ibn Hanbal, op.cit, juz VI, h. 210.
[27]Kata bikr  memiliki tiga makna yaitu: awal sesuatu, yang diambil dan diserupakan. Lihat Abu> al-Husain Ah}mad ibn Fa>ris ibn Zakariya, op.cit, Juz I, h. 268.
[28]Lihat UU perkawinan di http://www.depag.go.id.
[29] http://pesantrenvirtual.com.
[30]Q.S. al-T{alaq (65): 4
[31]Ibn Kas|i>r, Tafsi>r al-Qur’a>n al-‘Az}i>m, Juz VIII (Cet.I; Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419 H/1998 M), h. 171
DOWNLOAD : ZIDDU MEDIAFIRE

0 komentar:

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates