Selasa, 31 Mei 2011

NIKAH SIRI DALAM PANDANGAN HADIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Itu berarti, muatan hukum selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik.[1]
Keluarga merupakan sebuah unit sosial terkecil dalam masyarakat dan nikah adalah institusi dasarnya. Nikah merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga dan satu-satunya ritual pemersatu diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama. Nikah adalah akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang wanita, saling tolong-menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.[2] Sedangkan dalam undang-undang R. I No. 1 tahun 1974 tentang nikah disebutkan bahwa:
“Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa),”[3]

Dari kedua pengertian di atas dapat dipahami bahwa nikah berakibat adanya hak dan kewajiban antara suami isteri serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong, di samping itu juga bertujuan sebagai sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di permukaan bumi.[4] Lebih dari itu, ajaran Islam dengan seperangkat aturannya, nikah bertujuan untuk meraih keteraturan dalam berketurunan dalam rangka menjaga harkat dan martabat kemuliaan manusia dan hal ini merupakan salah satu dari tujuan islam diturunkan.[5]
Begitu mulianya lembaga nikah sehingga diatur sedemikian rupa oleh agama maupun oleh negara, walau sampai hari ini masih dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang secara sadar atau tidak dilakukan oleh sebagian orang, khususnya umat Islam mengenai nikah siri dan berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran lainnya terhadap sistem nikah khususnya di Indonesia seperti nikah usia dini dan nikah kontrak.
Nikah siri dalam konteks masyarakat sering dimaksudkan dalam dua pengertian. Pertama, nikah yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga nikah mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Kedua, nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.[6]
Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka fokus pembahasan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana Takhri>j Hadis tentang Nikah Siri?
2.      Bagaimana Pandangan Ulama tentang Nikah Siri?
3.      Apa Rukun dan Syarat Nikah Siri?
4.      Bagaimana Syarah Hadis tentang Nikah Siri?

BAB II
NIKAH SIRI

A.  Takhri>j Hadis tentang Nikah Siri
Mengetahui kedudukan hadis sangat penting, namun untuk mengetahui itu yang pertama yang dilakukan adalah melalukan takhrij hadits agar supaya diketahui letak sebuah hadis. Terkait dengan permasalahan tentang nikah siri. Maka penulis memakai kata اعلنوا dari kata tersebut maka penulis mendapati dengan menggunakan penjelasan A.J. Wensinck mengenai letak dari masing-masing hadis tersebut dalam karyanya "al-Mu'jam al-Mufahras li Alfa>z} al-h}Adi>s\ al-Nabawi>": dari kata اعلنوا, yaitu:
اعلنوا هذا النكاح: ت نكاح6, جه نكاح, حم[7]   berikut hadis-hadis yang dimaksud:
Ø  Imam Ahmad
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَسْوَدِ الْقُرَشِيُّ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا النِّكَاحَ.[8]



Ø  Imam at-Turmidzi
- حدثنا أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون أخبرنا عيسى بن ميمون الأنصاري عن القاسم بن محمد عن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف.[9]

Ø  Imam Ibn Majah
حدثنا نصر بن علي الجهضمي والخليل بن عمرو . قالا حدثنا عيسى بن يونس عن خالد بن إلياس عن ربيعة بن أبي عبد الرحمن عن القاسم عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال (أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالغربال)[10]
          Hadis di atas dalam penelitian penulis hanya diriwayatkan oleh tiga Imam Hadis, yaitu imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibn Majah serta Imam at-Turmidzi. Sejauh yang penulis pahami hadis yang tersebut tidak diriwayatkan oleh Imam-Imam hadis yang lain, seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud maupun yang lain.
            Hadis yang berbicara tentang nikah siri secara langsung dalam penelitian penulis tidak mendapati dalam literatur hadis. Oleh karena itu, dipahami adanya nikah siri oleh karena mafhum mukha>lafah dari hadis  النكا ح  اعلنوا bermakna nikah siri. Jadi, nampaknya pada masa Rasulullah saw itu tidak ada pernikahan siri. Terlebih lagi jika diperhatikan bahwa hadis tersebut tidak didapati akan  adanya Asbab al-Wurud. Nikah siri dikenal setelah ada negara/pemerintahan yang mengharuskan pencatatan secara administratif. Sebab pemerintah menganggap orang yang tidak melakukan pencatatan nikah, maka itu digolongkan sebagai nikah siri. Penulis secara pribadi memahami bahwa sekiranya tidak adalah aturan negara tentang kewajiban pencatatan nikah maka mungkin tidak dikenal yang namanya nikah siri.  
A’linu> al-Nika>h, berarti tampakkanlah kepada khalayak ramai akan acara pernikahan yang diselenggarakan, menampakkan kebahagiaan sekaligus membedakan dengan acara-acara lainnya.[11]
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام الضرب بالدف)
Artinya:
Yang membedakan antara acara pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana. [12]

Secara mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara pernikahan yang diselenggarakan.[13] Kata A’linu> yang dalam bentuk Amar  mengandung kemungkinan makna wajib atau anjuran saja. Jika dimaknai sebagai amar maka itu berarti bahwa pernikahan harus diumumkan kepada khalayak ramai sebagai sebuah kewajiban, namun jika dimaknai sebagai anjuran saja berarti itu bukan sebagai kewajiban ini berarti mengumumkan pernikahan bukanlah sebuah kewajiban oleh agama.   
B.   Pandangan Ulama tentang Nikah Siri.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan ulama. Hanya saja nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimah al-‘Ursy.
Menurut terminologi fikih Maliki, nikahsiri ialah:
هو الذي يو صي فيه الزوج الشهود مكتمه عن امراته, او عن جما عة ولو اهل منزل
Artinya:
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.[14]
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikahsiri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah  Umar  bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikahsiri dengan hukuman had.[15]
Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
عن انس بن ما لك رضي الله عنه: قا ل رسول الله صليالله عليه و سلم: او لم ولو بشاة. (رواه البخا ري         
Artinya:
            Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.[16]
            Di kalangan ulama sendiri,  nikahsiri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikahsiri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagaian masyarakat yang menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.
            Dari nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita, seperti yang dihadapi oleh pedangdut Machica Muchtar beberapa waktu silam yang meributkan hak asuh Iqbal, putra dari hubungan antara Machica Muchtar dan Moediono. Saat itu Machica dan putranya Iqbal 16 tahun tak pernah lagi bertemu dengan Mordiono dan tidak mendapatkan haknya sebagai anak kandung baik materi maupun kasih sayang. Begitu juga Annisa Bahar mengaku saat ditanya soal fenomena pernikahan siri yang dilakukan beberapa artis di tanah air, menurutnya pernikahan siri merugikan, Annisa berujar:
Jangan mau dinikahi siri deh, menyakitkan banget. Kalau mau ya nikah secara sah sekalian dari agama dan negara, jangan mau diajak nikah siri meskipun diiming-iming harta, semua itu palsu”.[17]

Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabul dan saksi.[18]
Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah nikah yang dilakukan oleh wali dan wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urasan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Bahkan, terdapat pula nikahsiri yang juga tidak diketahui yang menjadi wali dan saksinya.
Dadang Hawari, mengharamkan nikahsiri, KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikahsiri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikahharus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikahsiri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikahsiri hanya demi memuaskan hawa  nafsu. Menurutnya, nikahsiri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.[19]
            Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama yang juga mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, menyatakan bahwa ajaran Islam, nikahtidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikahharus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikahyang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang.[20]
            Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikahyang ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain nikahyang tidak tercatat-selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikahtersebut dinilai sah, namun nikahdibawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat pada u>lul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan,tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Qur’an.[21]
C.   Rukun dan Syarat Nikah
Kehidupan bersuami istri yang dibangun melalui lembaga perkawinan, sesungguhnya bukanlah semanta-mata dalam rangka penyaluran hasrat biologis. Maksud dan tujuan nikahjauh lebih luas dibandingkan sekedar hubungan seksual. Bahkan apibila dipandang dari aspek religius,pada hakekatnya nikahadalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah. Karena itu, nikahyang sarat nilai dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu agar tujuan disyariatkannya nikahtercapai.
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.[22]
Sahnya suatu nikah dalam Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi rukun[23] dan syarat-syaratnya[24].  Untuk sahnya perkawinan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi Swa. Adanya calon suami isteri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab dengan mazhab lain.
Imam Malik berpendapat bahwa Rukun nikah itu ada lima macam, yaitu:
a.       Wali dari pihak perempuan
b.      Mahar (mas kawin)
c.       Calon pengantin laki-laki
d.      Calon pengantin perempuan
e.       Sighat akad nikah.[25]
Menurut Imam Syafi’i bahwa rukun nikah itu lima:
a.       Calon pengantin laki-laki
b.      Calon pengantin perempuan
c.       Dua orang saksi
d.      Sighat akad nikah.[26]
Menurut Imam Hanafi bahwa rukun nikah itu hanya ijab kabul saja (yaitu akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki).[27]
Selanjutnya rukun dan syarat sahnya nikahsecara umum dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan. Syarat Islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad ulama, syarat-syarat calon suami meliputi:
a.       Calon suami beragama Islam
b.      Terang bahwa calon suami itu betul-betul laki-laki
c.       Orangnya diketahui dan tertentu
d.      Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri.
e.       Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calo istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya.
f.        Calon suami rela untuk melakukan nikahitu.
g.      Tidak sedang melakukan ihram
h.      Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
i.        Tidak sedang mempunyai istri empat.
Syarat-syarat calon istri perempuan:
a.       Beragama Islam atau ahli kitab
b.      Terang bahwa ia wanita, bukan khuntsa
c.       Wanita itu tentu orangnya
d.      Halal bagi calon suami
e.       Wanita itu tidak dalam ikatan nikahdan tidak masih dalam iddah
f.        Tidak dipaksa/Ikhtiyar
g.      Tidak dalam keadaan ihram hati atau Umrah.
2.      Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
Syarat-syarat wali sebagai berikut:
a.       Laki-laki
b.      Muslim
c.       Baligh
d.      Berakal sehat
e.       Adil
f.        Tidak dipaksa
g.      Tidak sedang menunaikan ihram haji
3.      Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat saksi adalah:
a.       Laki-laki
b.      Muslim
c.       Baligh
d.      Berakal sehat
e.       Merdeka
f.        Adil
g.      Tidak dipaksa
h.      Dapat mendengar dan melihat
i.        Memahami bahasa yang dipergunakan dalam ijab kabul
j.        Tidak sedang menunaikan ihram haji
4.      Sighat akad nikah, yaitu ijab kabul.
Syarat-syarat ijab kabul meliputi:
a.       Ada ungkapan penyerahan nikah dari wali (ijab)
b.      Ada ungkapan penerimaan nikah dari mempelai laki-laki (kabul)
c.       Menggunakan kata-kata/lafaz atau tazwij
d.      Diungkapkan dalam satu majelis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab kabul yang merusak kesatuan akad
e.       Ijab kabul harus tidak boleh dengan menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan, karena nikahitu ditujukan untuk seumur hidup.
f.        Pelaku ijab kabul tidak sedang melakukan ihram haji.[28]
Semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan harus ada dalam suatu nikah adalah: akad nikah, laki-laki dan perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi menyaksikan akad perkawinan, mahar atau mas kawin.[29] Ini berarti bahwa nikah siri menjadi bahan perbedaan ulama tentang status sah tidaknya bagi yang melakukannya.


BAB I
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Hadis yang berbicara tentang nikah siri pada dasar tidak ada, namun itu hanya dipahami dari hadis yang menganjurkan untuk diumumkan bila melakukan pernikahan. Tujuan dari itu agar terhindar fitnah dari lingkungan masyarakat khususnya di Indonesia yang masih menekankan untuk diumumkannya sebuah pesta pernikahan. Namun bila ada yang melakukan nikah siri  itu tidak sampai pada tidak sahnya pernikahan sebab itu tidak masuk pada bagian rukun atau syarat pernikahan menurut kesepakatan ulama. Tetapi, Islam sangat menekankan kontekstualisasi suatu hukum oleh karena itu nikah siri lebih baik dihindari dari pada melakukannya karena itu menimbulkan image yang kurang baik di mata masyarakat terlebih lagi masyarakat bugis makassar yang menganut paham siri’.

B.   Implikasi Penelitian
Sebagai sebuah tulis ilmiah kiranya  tulisan ini menjadi salah satu konstribusi pemikiran dalam perkembangan khasanah keilmuan keagamaan yang menjawab realitas sosial yang semakin hari semakin memerlukan respon dari para ahli, termasuk soal nikah siri yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang hangat untuk dibicarakan, oleh karena itu sebagai tanggung jawab ilmiah penulis mengharapkan kritik saran dari pembaca agar menjadi lebih sempurnanya permasalah tentang nikah siri.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Amrullah et.al., dimensi hukum islam dalam sistem hukum nasional: mengenang 65 tahun prof Dr. Bustanul Arifin,  S. H, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Aulawi, Wasit. Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996.

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah. Shahih al-Bukha>ri, Juz IV, Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th.

Dahlan, Abdul Azis et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV, Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Himpunan peraturan perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2003.

Hakim, Abdul Hamid. Mabadi Awwaliyah, t.tc; Jakarta: Bulan Bintang,1976

Hawari, Dadang. Nikah Siri Tidak Barakah, http://malangraya.web.id.

Hidayatullah, Konroversi Nikah Siri, http://www.hidayatullah.com

al-Jaziri, Abdul Rahman. al-Fikh ‘Ala al-Madza>hib al-‘Arba’a, Juz V, Kairo: al-Maktabah al-Qayyimah, t.th.

Majah, Muhammad bin Yazi>d bin al-Qazwini ibn. Sunan Ibn Majah, Cet. I; ar-Riya>d: Maktabah al-Ma’a>rif, t.th.

al-Muna>wi, Imam al-Hafidz Zain ad-Di>n Abd ar-Rau>f. at-Taisi>r  Bisyarh al-Ja>mi’ as-Shaghi>r, Juz II, Cet. III; ar-Riya>d: Maktabah al-Ima>m asy-Sya>fi’i, 1408 H/1988 M (Program Maktabah Syamilah

Persis, Apa Hukum Nikah Siri, http://persis.or.id/?=403

Rusyd, Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn. Bidayah al-Mujtahid, Juz II, Cairo: Mustafa al-Bab al-Halab wa Auladuh, 1339.

Skamania, Tragedi Kawin Siri Pedandut, http//dangdutplus.co.id
Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan  Umat, Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998

asy-Syabihiy, Muhammad al-Fadhil bin Muhammad al-Fathimiy. al-Fajr al-Sa>thi’ ‘Ala Shahih al-Ja>mi’ (Program Maktabah Syamilah)

asy-Syaiba>ni, Ahmad bin Hanbal Abu Abdullah. Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz VI (Program Maktabah Syamilah).

Syarifuddin, Amir. Hukum NikahIslam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah, Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007

al-Sya>tibi, Abu Ishaq. al-Muwa>faka>t Ushu>l al-Ahkam, Juz II, Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiah, 2003

at-Turmudzi, Muhammad bin ‘Isa bin Surah. Sunan at-Turmudzi, Cet. I; ar-Riya>d: Maktabah al-Ma’a>rif, t.th.

Wensinck, A.J. al-Mu'jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi>, Juz V, London: Maktabah Barel, 1936.  

Zahrah, Muhammad. al-Ahwa>l al-Syakhsiyah, Cet. III; al-Qahirah: Da>r al-Fikr al-‘Arabi, 1957

al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz VIII, Cet. III; Beirut: Da>r al-Fikr, 1989.






[1]Amrullah Ahmad, et.al., dimensi hukum islam dalam sistem hukum nasional: mengenang 65 tahun prof Dr. Bustanul Arifin,  S. H (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 11
[2]Muh. Zahrah, al-Ahwa>l al-Syakhsiyah (Cet. III; al-Qahirah: Da>r al-Fikr al-‘Arabi, 1957), h. 18.
[3]Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Himpunan peraturan perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2003), h. 131
[4]Abdul Azis Dahlan, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), h. 1329
[5]Abu Ishaq al-Sya>tibi, al-Muwa>faka>t Ushu>l al-Ahkam, Juz II (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiah, 2003), h. 2-3.
[6] Persis, Apa Hukum Nikah Siri, http://persis.or.id/?=403
[7]A.J. Wensinck, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi>, Juz V (London: Maktabah Barel, 1936), h. 335.  \
[8]Ahmad bin Hanbal Abu Abdullah asy-syaiba>ni, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz VI (Program Maktabah Syamilah).
[9]Muhammad bin ‘Isa bin Surah at-Turmudzi, Sunan at-Turmidzi (Cet. I; ar-Riya>d: Maktabah al-Ma’a>rif, t.th), h. 257.
[10]Muhammad bin Yazi>d bin al-Qazwini ibn Majah, Sunan Ibn Majah (Cet. I; ar-Riya>d: Maktabah al-Ma’a>rif, t.th), h. 330.
[11]Imam al-Hafidz Zain ad-Di>n Abd ar-Rau>f al-Muna>wi, at-Taisi>r  Bisyarh al-Ja>mi’ as-Shaghi>r, Juz II (Cet. III; ar-Riya>d: Maktabah al-Ima>m asy-Sya>fi’i, 1408 H/1988 M), (Program Maktabah Syamilah
[12]Lihat Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, hadis no 14904, 17563, Imam  Turmidzi, Sunan at-Turmudzi pada bab nikah hadis no. 1008, Imam an-Nasa>i, Sunan an-Nasa>i pada bab nikah hadis no. 3316, Imam  Ibn  Majah pada bab Nikah hadis no. 1887
[13]Muhammad al-Fadhil bin Muhammad al-Fathimiy asy-Syabihiy, al-Fajr al-Sa>thi’ ‘Ala Shahih al-Ja>mi’ (Program Maktabah Syamilah).
[14] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz VIII (Cet. III; Beirut: Da>r al-Fikr, 1989), h. 71
[15]Ibid., Lihat pula Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Juz II (Cairo: Mustafa al-Bab al-Halab wa Auladuh, 1339), h. 15.
[16]Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah al-Bukhari, Shahih al-Bukha>ri, Juz IV (Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th), h. 27
[17]Skamania, Tragedi Kawin Siri Pedandut, http//dangdutplus.co.id
[18]Hidayatullah, Konroversi Nikah Siri, http://www.hidayatullah.com
[19]Dadang Hawari, Nikah Siri Tidak Barakah, http://malangraya.web.id.
[20]Wasit Aulawi, Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996, h. 20.
[21]Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998), h. 204.
[22]Amir Syarifuddin, Hukum NikahIslam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah(Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007), h. 59
[23]Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan. Lihat Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah (t.tc; Jakarta: Bulan Bintang,1976), h. 9
[24]Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan, tetapi sesuatu  itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Lihat Wahbah Zuhaili, Juz VIII op.cit., h. 36.
[25]Abdul Rahman al-Jaziri, al-Fikh ‘Ala al-Madza>hib al-‘Arba’a, Juz V (Kairo: al-Maktabah al-Qayyimah, t.th), h. 95
[26]Ibid., h. 96
[27]Ibid., h.
[28]Ibid., h. 98-119.
[29]Amir Syarifuddin, op.cit., h. 61.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

ijin copas. :)

Anonim mengatakan...

IZIN COPAS

Unknown mengatakan...

nice share gan, lengkap penjelasannya, mantap
Souvenir Murah Kediri

Unknown mengatakan...

izin COpas ... makasih

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates