Jumat, 03 Juni 2011

AL ZIYADAH dalam kaidah AL qur'an


oleh : FAUZIAH ACHMAD

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an sebagai kalam Allah memiliki kemukjizatan dari berbagai aspeknya. Hal ini tidak lepas dari kedudukan al-Qur’an sebagai risalah Allah bagi seluruh umat manusia.[1] Untuk mengetahui betapa besarnya rahasia al-Qur’an maka perlu mengkaji makna dan kandungan ayat-ayatnya, sehingga bentuk daripada pengetahuan terhadap al-Qur’an adalah bagaimana mengetahui penafsiran al-Qur’an itu sendiri.  Penafsiran al-Qur’an membutuhkan perangkat ilmu untuk membantu memahami makna-maknanya. Salah satu aspek yang menabjukkan adalah dari sisi kebahasaannya    
Tafsir dengan pendekatan kebahasaan sangat diperlukan dalam memahami al-Qur’an di samping karena al-Qur’an menggunakan bahasa arab yang penuh dengan sastra, balaghah, fashahah, bayan, tamsil dan retorika, al-Qur’an juga diturunkan pada masa kejayaan syair dan linguistik. Bahkan  pada awal Islam, sebagian orang masuk Islam hanya karena kekaguman linguistik dan kefasihan al-Qur’an.[2]
Kandungan dan cakupan bahasa arab yang amat luas tentu akan menimbulkan keragaman tafsir lughawi, mulai dari metode penyajian, pembahasan hingga jenis-jenisnya. Keragaman tersebut tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan setiap mufassir dalam mengkaji dan menyajikan al-Qur’an kepada audiensnya. Disamping itu, kapasitas intelektual seorang mufassir juga sangat berperan dalam menafsirkan al-Qur’an melalui pendekatan linguistik.
Oleh karena itu, seorang mufasir membutuhkan kerangka fikir dan kaidah-kaidah tertentu untuk dijadikan sebagai referensi dan pedoman dalam penafsirannya sehingga tidak jauh dari bahasa yang digunakan oleh al-Qur’an kaidah-kaidah bahasa Arab merupakan salah satu jalan selain kaidah qur’ani, sunnah, us}u>l al-fiqh dan kaidah-kaidah yang lain untuk memahami makna al-Qur’an.[3]
Kedudukan kaidah-kaidah tafsir bagi tafsir al-Qur’an bagaikan ilmu Nahwu bagi bahasa Arab. Sebagaimana ilmu Nahwu yang bertugas mengatur dan membetulkan lisan dan tulisan Arab serta mencegahnya dari kesalahan pengucapan dan penulisan, begitu pun kaidah-kaidah tafsir yang bertugas sebagai dasar dan timbangan yang membetulkan pemahaman terhadap kalam Allah dan mencegah kesalahan dan kerancuan dalam penafsiran.[4]
Kemukjizatan al-Qur’an bukan hanya terletak pada informasi-informasi gaibiyah yang akurat dan pembuatan hukum-hukum Islam, akan tetapi kemukjizatan al-Qur’an juga terkait erat dengan bahasanya. Kalimat dan ayat al-Qur’an terkadang terlihat singkat (i>ja>z) dan terkadang panjang (it}na>b). Panjang pendeknya kalimat dan ayat al-Qur’an terkait erat dengan maksud dan tujuan kalimat dan ayat tersebut, sehingga akan terjadi al-ziya>dah (penambahan), al-taqdi>r (perkiraan lafaz) dan al-h}az\f (penghapusan). Istilah-istilah ini ketika digunakan untuk al-Qur’an tanpa pemahaman kaidah-kaidah yang benar dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.  
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian al-ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz|f ?
2.      Bagaimana kaidah-kaidah al-ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz|f ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian al-Ziya>dah
Kata ziya>dah secara etimologi berakar dari huruf ز-ي-د yang berarti tambahan, kelebihan.[5] Secara terminologi, ulama berbeda pendapat tentang definisi al-ziya>dah yang satu sama lain saling berkaitan, meskipun ada perbedaan yang signifikan. Perbedaan itu disebabkan tujuan mereka menggunakan al-ziya>dah. Di antara ulama tersebut adalah:
1.      Ulama Nahwu mengatakan bahwa al-ziya>dah adalah lafaz yang tidak memiliki posisi dalam i’rab. Artinya al-ziyadah bagi mereka bukan terletak pada makna, akan tetapi terletak pada lafaz-lafaz tersebut. Begitupun yang dimaksud oleh ulama tashrif.
2.      Ulama Bahasa berpendapat bahwa al-ziya>dah adalah penambahan huruf atau lafaz yang tidak mempenyai arti dan faedah sama sekali, hanya sebagai penghias kata.     
3.      Ulama Tafsir cenderung berpendapat sama dengan ulama nahwu, terlebih lagi bahwa al-ziya>dah tidak mungkin terjadi dalam al-Qur’an jika yang dimaksud al-ziya>dah adalah penambahan huruf atau lafaz yang tidak berfaiedah atau sia-sia. Hanya ulama tafsir memperingatkan agar waspada menggunakan istilah al-ziya>dah karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kebimbangan dalam masyarakat awam.[6]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam makalah ini, yang dimaksud dengan al-ziya>dah adalah penambahan huruf atau lafaz yang mempunyai tujuan dan faedah tertentu yang tidak didapatkan ketika lafaz tersebut dibuang. Namun jika lafaz tersebut dibuang, maka makna dasarnya tidak rusak atau berubah.
B.   Bentuk-Bentuk Kaidah al-Ziya>dah
a.       Kaidah Pertama
لا زائد فى القرآن
Artinya: “Tidak ada (ziya>dah) tambahan dalam al-Qur’an”
Maksud dari kaidah ini adalah pada dasarnya tidak ada ziya>dah dalam al-Qur’an karena al-Qur’an itu sendiri disucikan dari segala bentuk kesia-siaan atau penambahan-penambahan yang tidak memiliki faedah.[7] Kaidah ini mencakup dua hal:
1.      Sesuatu yang tidak memiliki makna atau makna yang tidak dibutuhkan. Bentuk al-ziya>dah ini tidak mungkin terdapat dalam al-Qur’an karena dianggap sia-sia dan dapat merusak kemukjizatannya.[8]
2.       Lafaz atau huruf yang tidak merusak makna aslinya jika dibuang, akan tetapi penambahannya berimplikasi pada penambahan maknanya.[9] 
Oleh karena itu, al-Zarkasyi> menjelaskan bahwa ungkapan ulama “Huruf atau lafaz ini za>idah” bertujuan bahwa huruf atau lafaz tersebut jika dibuang tidak akan merusak makna aslinya, akan tetapi ziya>dah tersebut bukan berarti tidak memiliki faedah.[10]
 Terlepas dari polemik tentang pengungkapan kata al-ziya>dah dalam al-Qur’an, penulis beranggapan bahwa jika yang dimaksud al-ziya>dah adalah penambahan yang tidak memiliki arti dan faedah, maka hal itu tidak mungkin terjadi, namun jika yang dimaksud dengan al-ziya>dah adalah penambahan yang tidak merusak makna aslinya jika dihilangkan, sebagaimana ungkapan ulama nahwu maka hal itu tidak ada masalah. Sebab kebutuhan terhadap sesuatu akan berbeda satu sama lain sesuai dengan maksud dan tujuan.
Salah satu contoh tentang penerapan kaidah tersebut adalah ayat 159 dari Q.S. A>li ‘Imra>n (3): فبما رحمة من الله لنت لهم . Huruf ما tidak dapat dikatakan za>idah (tidak memiliki makna) sama sekali karena pada dasarnya ما tersebut berfaedah al-tauki>d (penguat/penegas) terhadap kasih sayang dari Allah kepada rasul-Nya, bahkan huruf ما tersebut berfungsi juga sebagai penegas terhadap makna al-h{as}r (peringkasan).[11] Oleh karena itu, Ibn Taimiyah berpendapat bahwa penambahan huruf atau lafaz bertujuan untuk penambahan makna, sedangkan kekuatan lafaz karena kekuatan makna.[12]
b.      Kaidah Kedua
زيادة المبنى تدل على زيادة المعنى (قوة اللفظ لقوة المعنى)
Artinya: “Penambahan bina’ (model) menunjukkan adanya penambahan makna (Kekuatan lafaz karena kuatnya makna)“
Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah setiap kali ada penambahan huruf atau penambahan wazan (timbangan lafaz) atau penambahan tasydi>d pasti berdampak pada penambahan makna atau penegasannya.
Di antara contoh penambahan wazan adalah الرحمن lebih ba>lig (kuat) dari pada wazan الرحيم di mana kata الرحمن diarahkan pada kasih sayang Allah di dunia yang mencakup semua makhluk-Nya, baik mukmin maupun kafir, sedangkan الرحيم dikhususkan pada hamba-hamba-Nya di akhirat saja.[13] Begitu juga wazan الرحيم lebih kuat maknanya dari pada wazan الراحم karena الرحيم menunjukkan makna yang berulangkali atau menjadi sifat, sedangkan الراحم menunjukkan makna kasih sayang yang terjadi satu kali saja.[14]         
c.       Kaidah Ketiga
يحصل بمجموع المترادفين معنى لا يوجد عند انفرادهما
Artinya: “Penggabungan dua kata yang serupa maknanya akan menghasilkan makna yang tidak ditemukan ketika lafaz tersebut terpisah/tersendiri”
Penggunaan dua lafaz yang pada dasarnya mempunyai makna yang sama (mutara>dif) memberikan faedah tersendiri dibanding jika lafaz tersebut sendiri-sendiri. Faedah yang dapat dihasilkan adalah faedah al-tauki>d (penguat/penegas) dengan dasar bahwa penambahan huruf saja dapat memberikan makna tambahan, apatah lagi penambahan lafaz.[15]
Di antara contohnya adalah pengulangan lafaz نداء setelah lafazدعاء dalam QS. al-Baqarah (2): 171:
ومثل الذين كفروا كمثل الذي ينعق بما لا يسمع إلا دعاء ونداء.
 Pengulangan lafaz نداء tersebut menguatkan makna yang tidak terdapat pada lafaz نداء. Kedua lafaz tersebut bermakna pemanggilan. akan tetapi pemanggilan tersebut bisa dengan jarak jauh dan dekat, orang tertentu dan umum, memenuhi panggilan dengan perbuatan dan dengan suara. Namun dengan penggabungan kedua kata tersebut, maka makna-makna tersebut tercakup di dalam keduanya yang tidak didapatkan ketika sendiri-sendiri.[16]     
d.      Kaidah Keempat
كل حرف زيد فى كلام العرب (للتأكيد) فهو قائم مقام إعادة الجملة مرة أخرى
Artinya: “Setiap huruf yang ditambahkan dalam kalimat Arab- karena penegasan- maka statusnya sama dengan pengulangan kalimat tersebut”
Kaidah tersebut hampir sama dengan kaidah nomor dua yang mengatakan bahwa penambahan bina’ akan berdampak pada penambahan makna. Namun, kaidah kedua tersebut lebih mengarah pada penambahan atau perubahan bina’, sedangkan kaidah keempat ini mengarah pada penambahan huruf, fi’il dan isim, namun penambahan fi’il jarang terjadi atau sedikit sedangkan penambahan isim lebih jarang lagi.[17]        
Di antara contoh penambahan huruf adalah penambahan huruf ما dalam ayatفبما نقضهم ميثاقهم . Huruf ما tersebut berfungsi untuk memperkuat kata نقضهم. Oleh karena itu, Imam Sibawaih mengatakan bahwa yang dimaksud za>idah adalah tidak beramalnya huruf ما tersebut, bukan berarti hurufnya tidak memiliki faedah.[18] Sedangkan salah satu contoh penambahan fi’il adalah penambahan lafaz كان dalam QS. Maryam: 29 قالوا كيف نكلم من كان في المهد صبيا ditambahkan untuk memperkuat fi’il al-ma>d{i> قالوا.[19]
C.   Pengertian al-Taqdi>r  dan al-Haz\f
Secara etimologi, kata al-taqdi>r berasal dari kata ق-د-ر  yang berarti puncak, akhir, ujung sesuatu.[20] Kata al-taqdi>r berbeda pengertiannya menurut ulama nahwu dan aqi>dah. Menurut ulama aqi>dah al-taqdi>r bermakna membatasi setiap makhluk dengan batasan yang telah ditentukan, baik itu berupa kebaikan, keburukan, manfaat dan mud{arat.[21] Adapun al-taqdi>r menurut ulama nahwu yaitu “suatu lafaz| yang diinginkan oleh si pembicara namun tidak diungkapkan dengan jelas”.[22]Jadi, kata al-taqdi>r secara terminologi menurut pembahasan kaidah ini   mengandung pengertian yang sama dimaksudkan  oleh ulama nahwu.
Kata al-haz|f  secara etimologi berasal dari kata ح-ذ-فyang berarti sesuatu yang putus ujungnya,[23] dan dapat diartikan sebagai penghapusan, pengguguran. Secara terminologi kata al-haz|f  dalam ilmu bahasa Arab bermakna menggugurkan sesuatu. Menurut ahli balagah, al-haz|f  yaitu menjatuhkan/menggugurkan harakat atau kata baik itu banyak ataupun sedikit.[24]
Jadi al-taqdi>r dalam makalah ini adalah memperkirakan lafaz yang ditidak diungkapkan secara jelas, akan tetapi lafaz tersebut hanya tersirat melalui qari>nah (indikasi) kalimat itu sendiri, sedangkan al-haz\f adalah membuang huruf atau lafaz yang tidak akan merusak makna kalimat tersebut dengan alasan-alasan tertentu.   
D.  Kaidah-Kaidah al-Taqdi>r  dan al-Haz\f
1. Kaidah Pertama
العرب تحذف ما كفى منه الظاهر في الكلام إذا لم تَشُك في معرفة السامع مكان الحذف
Artinya: “Orang Arab akan membuang perkataan atau lafaz yang sudah cukup dengan kata yang sudah ada/jelas dalam kalimat, jika tidak menimbulkan keraguan terhadap pengetahuan pendengar terhadap posisi kata yang dibuang”.
Maksud dari kaidah ini bahwasanya orang Arab itu sejak dahulu terkenal dengan ahli balagah dan fas}a>hah. Salah satu bentuk kafas}ihannya yaitu dengan menganggap cukup sebagian kalam/perkataan. Dikatakan pula bahwa orang Arab tidak menggunakan atau menyebut sebuah kalimat jika susunan kalimat itu telah menunjukkan maksud dari sebuah pembicaraan dan orang yang mendengar itu paham terhadap lafaz| yang tidak disebutkan.[25] Adapun contoh kaidah ini seperti dalam Q.S. Yusuf (12): 82:

واسأل القرية التي كنا فيها والعير التي أقبلنا فيها
Berdasarkan ayat diatas terdapat lafaz yang tidak disebutkan pada kalimat واسأل القرية yaitu kata “أهل”. Tanpa penyebutan lafaz\ tersebut maka cukuplah dipahami oleh si pendengar bahwa yang dimaksud adalah kata “penduduk”,[26] karena  secara logis tidak mungkin seseorang bertanya pada sebuah negeri akan tetapi kepada penduduknya.
2. Kaidah Kedua
الغالب في القرآن وفي كلام العرب أن الجواب المحذوف يذكر قبله ما يدل عليه
Artinya: “Mayoritas dalam al-Qur’an dan dalam perkataan orang-orang Arab bahwa jawaban yang dibuang akan disebutkan sebelumnya indikasi yang menunjukan pada jawaban tersebut”.
Contoh kaidah ini dapat dilihat pada Q.S. al-Ra’d: 31:
ولو أن قرآنا سيرت به الجبال أو قطعت به الأرض أو كلم به الموتى بل لله الأمر جميعا
Terjemahnya: “Dan sekiranya ada suatu bacaan (Kitab suci) yang dengan bacaan itu gunung-gunung dapat digoncangkan atau bumi jadi terbelah atau oleh karenanya orang-orang yang sudah mati dapat berbicara, (tentulah Al Quran Itulah dia). Sebenarnya segala urusan itu adalah kepunyaan Allah
Sebagian ulama berpendapat bahwa jawaban yang dihilangkan/tidak disebutkan pada teks ayat diatas yaitu al-Qur’an. Sebagian lagi mengatakan bahwa yang dimaksud adalah لكفرتم بالرحمن, hal ini sesuai dengan petunjuk ayat sebelumnya وهم يكفرون بالرحمن. Mereka mengatakan bahwa ayat tersebut diakhirkan yang mana maknanya didahulukan, sehingga ulama berpendapat bahwa jawaban لو telah disebutkan sebelumnya sehingga maknanya menjadi “ولو أنّ هذا القرآن سُيَرت به الجبال أو قطعت به الأرض، لكفروا بالرحمن”.[27]
3. Kaidah Ketiga
متى جاءت "بلى" أو "نعم" بعد كلام يتعلق بها تعلق الجواب وليس قبلها ما يصلح أن يكون جوابا له, فاعلم أن هناك سؤالا مقدرا, لفظه لفظ الجواب
Artinya: “Jika ada lafaz “بلى” atau “نعم” terletak setelah perkataan yang berhubungan dengan keduanya sebagai jawaban dan sebelumnya tidak ditemukan lafaz yang layak menjadi jawabannya, maka terdapat pertanyaan yang tersimpan dengan menggunakan lafaz jawaban”.

Kaidah ini mengindikasikan bahwa lafaz tersebut diringkas karena telah diketahui maknanya, contohnya pada QS. al-Baqarah: 112: 
بلى من أسلم وجهه لله وهو محسن فله أجره عند ربه
Artinya:
Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya

Pertanyaan atas kata بلى pada ayat diatas kembali pada jawabannya, sehingga maksudnya adalah أليس من أسلم وجهه لله وهو محسن فله أجره عند ربه  ?
4. Kaidah Keempat
إذا كان ثبوت شئ أو نفيه يدل على ثبوت آخر أو نفيه, فالأولى الاقتصار على الدال منهما, فإن ذكرا فالأولى تأخير الدال.
Artinya: “Jika penetapan sesuatu atau penafiyannya menunjukkan pada penetapan atau penafiyan yang lain, maka prioritasnya adalah membatasi penyebutannya hanya pada indikator keduanya, namun jika keduanya disebutkan, maka diprioritaskan pengakhiran indikatornya”.

Maksud kaidah ini adalah jika suatu lafaz memiliki dua sifat yang saling berkaitan, maka yang lebih utama adalah menyebutkan salah satunya. karena jika keduanya diulangi maka akan terjadi pengulangan yang dapat menimbulkan kebosanan. Akan tetapi jika keduanya disebutkan, maka lafaz penjelas diletakkan setalah lafaz yang dijelaskan.     
Salah satu contohnya adalah penyebutan lafaz عرضها (lebar) dalam QS. A<li ‘Imra>n: 133. وسارعوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها السموات والأرض  tidak membutuhkan lagi penyebutan lafaz طول (panjang) karena pada dasarnya setiap sesuatu yang memiliki lebar pasti memiliki panjang.
Namun terkadang lafaz yang saling berkaitan tersebut disebutkan kedua-duanya karena ada alasan tertentu, semisal karena keduanya dianggap penting, seperti penyebutan lafaz ولا تنهرهما setelah lafaz فلا تقل لهما أف yang sebenarnya tidak dibutuhkan, akan tetapi supaya larangan tersebut kuat dan agar mencakup dua aspek, yaitu mafhum (gerak-gerik) atau mantuq (ucapan).[28]    
5. Kaidah Kelima
حذف جواب الشرط يدل على تعظيم الأمر وشدته فى مقامات الوعيد
Artinya: “Penghapusan jawa>b al-syart} menunjukkan pengagungan terhadap perkara tersebut dan dahsyatnya hal tersebut dalam konteks ancaman.”
Kaidah ini menjelaskan tentang jawa>b al-syart} yang tidak disebutkan dalam beberapa ayat dengan alasan bahwa penghilangan jawaban lebih menunjukkan pada keagungan, kedahsyatan atau kengerian yang tidak bisa diungkapkan dengan sebuah ungkapan atau dengan sifat-sifat tertentu, khususnya jika hal tersebut terkait dengan larangan atau peringatan.[29]
Salah satu contohnya adalah QS. al-Taka>s\ur: 5: كلا لو تعلمون علم اليقين dimana jawaban dari huruf لو tidak disebutkan supaya lebih menakutkan dan mencengangkan, di banding jika disebutkan jawabannya seperti jika ada pertanyaan “ingatlah, andaikan kalian mengetahui secara detail”?, kemudian jawabannya “Niscaya kalian tidak akan melakukan kesembronoan, kelalaian kepada Allah dan kesia-siaan”. maka hal ini tidak akan membuat seseorang takut, galau dan tercengang.[30]    
6. Kaidah Keenam
قد يقتضي الكلام ذكر شيئين فيقتصر على أحدهما لأنه المقصود
Artinya: “Sebuah kalimat terkadang menuntut penyebutan dua hal, akan tetapi dicukupkan penyebutannya pada satu hal saja karena hal tersebutlah yang menjadi tujuan”.
Terkadang di dalam suatu perkataan yang disebutkan hanya satu dari dua yang harus disebutkan dikarenakan yang menjadi tujuan utama adalah yang disebutkan saja. Misalnya dalam QS. T}a>ha>/20: 49.
قال فمن ربكما يا موسى
Artinya: “Berkata Fir’aun: “Maka siapakah Tuhanmu berdua, wahai Musa?
Seharusnya dalam ayat ini dijelaskan kedua Nabi tersebut berdasarkan d}ami>r al-tas\niyah pada lafaz ربكما yaitu Nabi Musa as. dan Nabi Harun as. Hal itu terjadi karena Nabi Musalah yang menjadi target utama karena dialah yang dimaksud dalam ayat tersebut sebagai pengemban tanggungjawab misi kenabian.[31]
7. Kaidah Ketujuh
قد يقتضي المقام ذكر شيئين بينهما تلازم وارتباط فيكتفى بأحدهما عن الآخر
Artinya: “Konteks kalimat terkadang menuntut penyebutan dua hal yang saling berkaitan dan berhubungan, maka cukup menyebutkan salah satunya saja”.
Kaidah ini tidak jauh beda dengan kaidah keenam. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara kedua lafaz yang sangat erat pada kaidah ini,[32] sedangkan kaidah sebelumnya ditekankan pada mana yang paling penting, bukan pada hubungannya. Oleh karena hubungannya yang begitu erat, maka cukup menyebutkan salah satunya saja.  
Semisal lafaz بيدك الخير yang tidak menyebutkan الشر lagi karena penyebutan الخير otomatis lawan katanya tercakup di dalamnya dengan beberapa alasan: 1) karena Allah-lah yang menguasi semua makhluk-Nya, 2) karena yang dituntut dan yang disenangi adalah kebaikan, 3) karena kebaikanlah yang paling banyak terjadi di dunia, 4) dan karena etika kepada Allah dengan tidak menyandarkan kejelekan kepada-Nya.[33]     
8. Kaidah Kedelapan
لا يقدَّر من المحذوفات إلاّ أفصحها وأشدها موافقة للغرض
Artinya: “lafaz yang dibuang tidak bisa diprediksi/diperkirakan kecuali dengan sesuatu yang paling fasih dan yang paling sesuai dengan tujuan”.
Di antara kebiasaan berbahasa orang Arab, mereka tidak menilai/memperkirakan maksud dari sesuatu yang mah}z|u>f  (yang tidak disebutkan) kecuali dengan penilaian yang paling sesuai dan paling tepat dengan maksud yang diinginkan. Misalnya dalam QS. al-Ma>’idah (5): 97.
جعل الله الكعبة البيت الحرام قياما للناس...
Artinya: “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia.
Ayat "جعل الله الكعبة" terdapat taqdi>r (perkiraan lafaz) di dalamnya, ada yang mengatakan taqdi>r-nya adalah nas}b al-ka’bah (sesuatu yang ditegakkan/dipasang) pada Ka’bah, sebagian yang lain mengatakan yang dimaksud adalah h}urmah al-ka‘bah (kesucian Ka’bah), dan yang paling utama adalah yang kedua, karena taqdi>r al-hurmah} (kesucian) dalam hal yang berkaitan dengan al-hadya,[34] al-qala>’id [35]dan al-syahr al-h}ara>m tidak diragukan lagi kefasihannya. Sedangkan taqdi>r nas}b jauh dari sifat kefasihan al-Qur’an.[36]
9. Kaidah Kesembilan
ينبغي تقليل المقدر مهما أمكن لتقل مخالفة الأصل
Artinya: “Selayaknya meminimalisir al-muqaddar (sesuatu yang tersirat) jika hal itu memungkinkan untuk meminimalisir perbedaan dengan aslinya”.
Kaidah ini menunjukkan bahwa seharusnya menghindari/meminimalisir taqdi>r, karena pada dasarnya taqdi>r  itu tidak ada. Contohnya pada Q.S. al-Tala>q: 4:
واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائى لم يحضن.   

          Artinya:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan perempuan yang tidak haid.
            Kalimat واللائى لم يحضن belum memiliki jawaban (khabar) sehingga dibutuhkan al-muqaddar (lafaz yang dikira-kirakan) yaitu فعدتهن ثلاثة أشهر karena itulah yang dominan disamping hal itu telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa iddah perempuan yang tidak haid adalah tiga bulan dan memang demikian adanya, karena kebanyakan petunjuk/dalil yang menyebutkan hal tersebut.[37]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dan pembahasan di atas, dapat dibuat beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:
1.      Al-Ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz\f merupakan bagian dari kaidah-kaidah yang terkait dengan kebahasaan atau bala>gah, khususnya ilm al-ma’a>ni>, yang bertujuan untuk memperkuat atau menegaskan sebuah kalimat sesuai dengan kebutuhan dalam arti tidak mengambang dan tidak membingungkan. al-ziyad>ah merupakan penambahan huruf atau lafaz dengan tujuan tertentu, al-taqdi>r adalah perkiraan kata yang tidak diungkap secara jelas, akan tetapi tersirat pada suatu kalimat sedangkan al-haz\f adalah menggugurkan lafaz tertentu karena beberapa tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, al-taqdi>r merupakan konsekwensi dari al-haz\f, yakni keberadaan al-taqdi>r karena keberadaan al-haz\f.   
2.      Kaidah-kaidah yang terkait dengan al-ziya>dah ada empat yang pada intinya adalah setiap ada penambahan dalam kalimat al-Qur’an, apakah penambahan huruf atau penambahan lafaz memiliki dampak tertentu dan tujuan tertentu. Sedangkan kaidah yang terkait dengan al-haz\f dan al-taqdi>r ada sembilan dimana kaidah yang terkait langsung dengan al-haz\f ada enam, sedangkan kaidah yang terkait dengan al-taqdi>r ada tiga. Penulis tidak mencantumkan kaidah kesepuluh dalam makalah ini karena penulis menganggapnya tidak relevan dengan pembahasan al-haz\f dan al-taqdi>r. Semua kaidah al-haz\f dan al-taqdi>r memiliki tujuan dan faedah masing-masing.
B.   Implikasi
Kaidah al-ziya>dah, al-taqdi>r dan al-haz\f ternyata sanagt penting dalam memahami maksud dan tujuan al-Qur’an. Penefian terhadap kaidah-kaidah tersebut sering kali menjerumuskan mufasir pada situasi yang tidak tepat dengan suasana dan keinginan al-Qur’a>n.
Penambahan, pengguguran dan perkiraan lafaz dalam al-Qur’a>n memiliki dampak yang signifikan terhadap kalimat dan ayat-ayat al-Qur’a>n, hanya saja penambahan, pengguguran dan perkiraan lafaz tidak serta merta terjadi begitu saja tanpa ada maksud dan tujuan yang ingin dicapai.
Akhirnya, apa pun yang terjadi dalam al-Qur’an tidak akan lepas dari maksud dan tujuan tertentu yang terkadang hanya dipahami oleh mufasir yang menguasai dan memahami kaidah-kaidah yang terkait dengan kabahasaan, khususnya ilmu bala>gah.
Kata terakhir penulis, apa pun dalam al-Qur’an tidak pernah sia-sia dan tidak pernah tidak memiliki makna, sehingga al-Qur’an dapat dibuktikan sebagai kalam Yang Maha segala-galanya yaitu Allah swt., bukan kalam manusia yang penuh dengan kesalahan dan kesia-siaan.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Hayya>n Muhamad ibn Yu>suf al-Andalu>si<, al-Bah{r al-Muh{i>t} fi al-Tafsi>r. Juz. II. Baerut: Da>r al-Fikr, 1412 H./1992 M.
Al-‘Adawi>, Abu> Abdillah Must}afa ibn. Silsalah al-Tafsi>r Li Mus}tafa al-‘Adawi>, http://www.islamweb.net.
Al-Alu>si>, Abu> al-Fad{l Mah{mu>d. Ru>h{ al-Ma’a>ni> fi Tafsi>r al-Qur’a>n al-‘Az}i>m wa al-Sab’ al-Mas\a>ni>. Juz. I. Beirut: Da>r Ih}ya>’ al-Tura>s\ al-‘Arabi>, t.th.
Al-H{ara>ni>, Abu> al-‘Abba>s Taqy al-Di>n Ah{mad ibn ‘Abd al-H{ali>m ibn Taimiyah. Majmu>’ al-Fata>wa>. Juz. VI. Cet. III; t.t., Da>r al-Wafa>’, 1426 H/2005 M.
Al-Jurja>ni>, ‘Ali Ibn Muhammad Ibn ‘Ali. al-Ta’ri>fa>t. Juz I. Cet. I; Beirut: Da>r al-Kita>b al-‘Arabi>, 1405 H.
Al-Muba>rakfu>ri<, S}afiy al-Rah{ma>n. al-Rahi>q al-Makhtu>m. al-Riya>d{: Maktabah Dar al-Salam, 1994.
Al-Nuh{h{a>s, Abu> Ja’far. Ma’a>n al-Qur’a>n al-Kari>m. Juz. I. Cet. I; al-Mamlakah al-‘Arabiyah al-Sa’u>diyah, Ja>mi’ah Umm al-Qura>, 1408 H/1988 M.
Al-Qat}t}a>n, Manna>’. Maba>his| Fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n. Cet. XIX; Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1406 H/1983 M.
Al-Qurt}ubi>, Abu> ‘Abdillah Muh{ammad ibn Ah{mad ibn Abi> Bakr. al-Ja>mi’ li Ah{ka>m al-Qur’a>n. Juz. II. Cet. II; al-Qa>hirah: Da>r al-Kutub al-Mis}riyah, 1384 H/1964 M.
Al-Sa’di>, Abd al-Rahma>n ibn Na>s}ir. al-Qawa>’id al-Hisa>n fi> Tafsi>r al-Qur’a>n. CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah.
Al-Sabt, Kha>lid ibn ‘Us\ma>n. Qawa>’id al-Tafsi>r; Jam’an wa Dira>sah. Juz I. Cet. I; Saudi Arabia: Da>r Ibnu ‘Affa>n, 1997 M.
Al-Suyu>t}i>, Abu> Bakr Abd al-Rahma>n ibn al-Kama>l Jalal al-Di>n. al-Itqa>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n. Juz. II. CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah.
Al-T{abari>, Abu> Ja’far Muhammad ibn Jari>r. Ja>mi’ul Baya>n Fi> Ta’wi>l al-Qur’a>n. Juz XI. Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1420 H/2000 M.
Al-Tu>nisi>, Muhammad al-T{a>hir ibn Muhammad ibn ‘A<syu>r. al-Tah{ri>r wa al-Tanwi>r, Juz. IV. Tu>nis: al-Da>r al-Tu>nisiyah, 1984 M.  
Al-Zarkasyi>, Abu> ‘Abdillah Muhammad ibn Baha>dir ibn ‘Abdillah. al-Burha>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n. Juz. I. Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1391 H.
Fa>ris, Abu> al-Husain Ahmad Ibn. Mu’jam Maqa>yis al-Lugah. Juz III. Beirut: Da>r al-Fikr,t. th.
Ibra>him Mus{tafa dkk, al-Mu’jam al-Wasit}. Juz I. Majma’ al-Lugah al-‘Arabiah, CD Rom Maktabah al-Sya>milah.
Mardan. Al-Qur’an; Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh. Cet. I; Makassar: CV. Berkah Utami, 2009 M.


[1]Manna>’ al-Qat}t}a>n, Maba>his| Fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n, (Cet. XIX; Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1406 H/1983 M), h. 2.
[2]Salah satu contohnya adalah Umar bin Khattab yang kagum terhadap al-Qur’an ketika dia mendengar Rasulullah membaca surah al-Haqqah. (untuk lebih lengkapnya baca: S}afiy al-Rah{ma>n al-Muba>rakfu>ri<, al-Rahi>q al-Makhtu>m, (al-Riya>d{: Maktabah Da>r al-Sala>m, 1994) hal. 101. 
[3]Mardan, Al-Qur’an; Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh (Cet. I; Makassar: CV. Berkah Utami, 2009), h. 254.
[4]Kha>lid ibn ‘Us\ma>n al-Sabt, Qawa>’id al-Tafsi>r; Jam’an wa Dira>sah, juz I (Cet. I; Saudi Arabia: Da>r Ibnu ‘Affa>n, 1997), h. 33.  
[5]Abu> al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris, Mu’jam Maqa>yis al-Lugah, Juz III (Beirut: Da>r al-Fikr,t. th.), h. 29.
[6]Kha>lid ibn ‘Us\ma>n al-Sabt, op.cit., h. 348-251.
[7]Ibid. Juz. I, h. 350.   
[8]Abu> ‘Abdillah Muhammad ibn Baha>dir ibn ‘Abdillah al-Zarkasyi>, al-Burha>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n, Juz. I (Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1391 H), h. 305. Selanjutnya disebut al-Zarkasyi>.
[9]Kha>lid Ibn Us\man al-Sabt, op.cit., Juz. I, h. 351.  Namun demikian, ungkapan ulama nahwu tetang al-ziya>dah bukan pada aspek maknanya, akan tetapi pada aspek I’rabnya.   
[10]al-Zarkasyi>, op.cit., Juz. I, h. 305.
[11]Muhammad al-T{a>hir ibn Muhammad ibn ‘A<syu>r al-Tu>nisi>, al-Tah{ri>r wa al-Tanwi>r, Juz. IV (Tu>nis: al-Da>r al-Tu>nisiyah, 1984 M), h. 144. Selanjutnya disebut Ibn ‘A<syu>r
[12]Abu> al-‘Abba>s Taqy al-Di>n Ah{mad ibn ‘Abd al-H{ali>m ibn Taimiyah al-H{ara>ni>, Majmu>’ al-Fata>wa>, Juz. VI (Cet. III; t.t., Da>r al-Wafa>’, 1426 H/2005 M), h. 199. 
[13]Abu> al-Fad{l Mah{mu>d al-Alu>si>, Ru>h{ al-Ma’a>ni> fi Tafsi>r al-Qur’a>n al-‘Az}i>m wa al-Sab’ al-Mas\a>ni>, Juz. I (Beirut: Da>r Ih}ya>’ al-Tura>s\ al-‘Arabi>, t.th.), h. 59.
[14]Abu> Ja’far al-Nuh{h{a>s, Ma’a>n al-Qur’a>n al-Kari>m, Juz. I (Cet. I; al-Mamlakah al-‘Arabiyah al-Sa’u>diyah, Ja>mi’ah Umm al-Qura>, 1408 H/1988 M), h. 55.
[15]Abu> Bakr Abd al-Rahma>n ibn al-Kama>l Jalal al-Di>n al-Suyu>t}i>, al-Itqa>n fi> ‘Ulu>m al-Qur’a>n, Juz. II (CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah), h. 191. Walau demikian, sebagian ulama menentang terjadinya pengulangan lafaz yang mutara>dif dalam al-Qur’a>n dengan alasan bahwa masing-masing lafaz memiliki fungsi dan makna sendiri-sendiri sehingga jika terjadi pengulangan maka maknanya pasti berbeda. Oleh karena itu, Kha>lid mengatakan bahwa al-tara>duf yang dimaksud adalah al-tara>duf pada makna aslinya, bukan maka makna takmi>liyah (penyempurnaan)nya. Lihat: Kha>lid ibn ‘Us\ma>n al-Sabt, op.cit., Juz. I, h. 459.
[16]Abu> Hayya>n Muhammad ibn Yu>suf al-Andalu>si<, al-Bah{r al-Muh{i>t}, Juz. II (Beirut: Da>r al-Fikr, 1412 H./1992 M), h. 135. dan Abu> ‘Abdillah Muh{ammad ibn Ah{mad ibn Abi> Bakr al-Qurt}ubi>, al-Ja>mi’ li Ah{ka>m al-Qur’a>n, Juz. II (Cet. II; al-Qa>hirah: Da>r al-Kutub al-Mis}riyah, 1384 H/1964 M), h. 215. 
[17]Al-Zarkasyi>, op.cit., Juz. III, h. 71. Lihat juga penjelasan: Jalal al-Di>n al-Suyu>t}i>, op.cit., Juz. II, h. 176.
[18]al-Qurt}ubi>, op.cit.,  Juz. IV, h. 248.
[19]Jika lafaz كان tidak memiliki arti, maka kalimat tersebut tidak menimbulkan keistimewaan karena pada dasarnya semua orang pernah menjadi bayi, padahal yang dimaksud ayat tersebut adalah betul-betul bayi. Lihat: Ibid. Juz. III, h. 71. 
[20]Abu> al-Husain Ahmad Ibn Fa>ris, op.cit., Juz V, h. 51.
[21]‘Ali Ibn Muhammad Ibn ‘Ali al-Jurja>ni>, al-Ta’ri>fa>t, Juz I (Cet. I; Beirut: Da>r al-Kita>b al-‘Arabi>, 1405 H), h. 89.
[22]Kha>lid Ibn Us\man al-Sabt, op.cit., Juz I, h. 361.
[23]Ibra>him Mus{tafa dkk, al-Mu’jam al-Wasit}, Juz I (Majma’ al-Lugah al-‘Arabiah, CD Rom Maktabah al-Sya>milah), h. 339.
[24]Kha>lid Ibn Us\man al-Sabt, op.cit., Juz. I, h. 361.
[25]Abu> Abdillah Must}afa ibn al-‘Adawi>, Silsalah al-Tafsi>r Li Mus}tafa al-‘Adawi>, http://www.islamweb.net.
[26]Ibn Jari>r al-T{abari>, Ja>mi’ul Baya>n Fi> Ta’wi>l al-Qur’a>n, Juz XI (Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1420 H/2000 M), h. 578.
[27]Ibid,  Juz XVI, h. 446.
[28]Al-Zarkasyi>, op.cit., Juz. III, h. 404.
[29]Abd al-Rahma>n ibn Na>s}ir al-Sa’di>, al-Qawa>’id al-Hisa>n fi> Tafsi>r al-Qur’a>n, CD-ROM al-Maktabah al-Sya>milah, h. 36.
[30]Kha>lid ibn ‘Us\ma>n al-Sabt, op.cit., Juz. I, h. 373.
[31]Kha>lid ibnu ‘Uthma>n al-Sabt, op. cit., h. 373.
[32]Hubungan yang erat itu tergambar dari perlawanan, semisal panas dan dingin, baik dan buruk dan sejenisnya karena beberapa faktor yang sangat penting.    
[33]Kha>lid ibnu ‘Us\ma>n al-Sabt, op. cit., h. 375.
[34]Al-hady ialah binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya  dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji. Departemen Agama RI, op. cit., h. 156.
[35]Al-qala>’id ialah binatang hadya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka’bah. Ibid.
[36]Kha>lid ibnu ‘Uthma>n al-Sabt, op. cit., h. 375.
[37]Ibid. Juz. I, h. 376. 




3 komentar:

Anonim mengatakan...

Sangat membantu....
Jazakillah Khair...
^_^

Unknown mengatakan...

Keren pembahasan ini ,sdh lama sy cari

Anonim mengatakan...

Belum faham

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates