Kamis, 12 Mei 2011

Khawarij dan Murji'ah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
     Aliran Khawarij adalah suatu kelompok yang awal mulanya adalah para pengikut Ali Bin Abi Thalib. Namun mereka keluar meninggalkan barisannya karena tidak sepakat dengan sikap khalifah Ali terhadap keputusan yang menerima arbitrase atau tahkim dalam perang Siffin dengan kelompok pemberontak Mu’awiyah Bin Abi Sofyan. Kelompok ini pada mulanya memandang Ali Bin Abi Thalib dan pasukannya sebagai pihak yang benar karena Ali adalah khalifah yang sah dan telah dibai’at mayoritas kaum muslimin, sementara Mu’awiyah berada dipihak yang salah karena melakukan pemberontakan kepada khalifah yang sah.
     Pada perang tersebut pasukan khalifah Ali Bin Abi Thalib hampir memproleh kemenangan, tetapi karena Ali menerima ajakan damai dari Mu’awiyah, maka kemenangan yang hampir diraih itu menjadi hilang. Hal inilah yang memunculkan ketidak puasan dari sebagian pendukung Ali dan akhirnya merekapun keluar dari pasukan itu. Kemudian muncullah semboyan,”La hukma illa lillah” (tidak ada hukum kecuali untuk Allah). Persoalan yang tadinya hanya persoalan khilafah dan tahkim kemudian merambah kepersoalan keyakinan dan kepercayaan.[1]
     Sebagai akibat dari penyelesaian tahkim ini, timbullah dua golongan Syiah dan Khawarij. Khawarij memandang orang-orang yang terlibat dalam tahkim termasuk pelaku dosa besar dan telah menjadi kafir.
     Dalam suasana pertentangan inilah, menyebabkan timbulnya suatu golongan baru yaitu Murji’ah yang ingin bersifat netral tidak mau turut dalam praktek kafir- mengkafirkan. Bagi mereka sahabat-sahabat itu merupakan orang-orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda penyelesaian persoalan inin kehari perhitungan di depan Allah[2].
     Untuk memberikan penjelasan secara faktual maka pada makalah ini akan dibahas tentang kedua golongan tersebut.
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
             Untuk lebih mengenal dan memahami kedua aliran ini, maka perlu diuraikan lebih lanjut, namun penulis akan merumuskan dan membatasi makalah ini dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah lahirnya aliran Khawarij dan Murji’ah ?
2. Bagaimanakah ajaran-ajaran pokok serta sekte-sekte dari aliran Khawarij dan Murji’ah?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Khawarij
1. Sejarah lahirnya Khawarij
          Sepeninggal Nabi Muhammad saw, maka kursi kepemimpinan dipegang oleh khalifah. Pada pemerintahan khalifah pertama dan kedua, Abu Bakar dan Umar Bin Khattab dan awal pemerintahan Usman Bin Affan dapat dikatakan tidak ada persolan yang mendasar. Memasuki tahun ke tujuh dari pemerintahan Usman, barulah muncul rasa tidak puas dari berbagai pihak akibat dari tindakan-tindakan politik yang dijalankan oleh khalifah. Gejolak yang ditimbulkan oleh rasa tidak puas ini berakhir dengan terbunuhnya khalifah Usman Bin Affan[3].
          Sepeninggal Usman, tampillah Ali Bin Abi Thalib sebagai khalifah yang keempat. Namun ia segera mendapat tantangan dari tokoh-tokoh yang juga ingin menjadi khalifah,. Terutama Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sekongan dari Aisyah. Dalam pertempuran melawan mereka di Irak pada tahun 655 M, Talhah dan Zubeier terbunuh sedangkan Aisyah dikembalikan ke Mekkah.
          Tantangan kedua datang dari Mu’awiyah yang juga tidak mau mengakui Ali sebagai khalifah. Dalam pertempuran yang terjadi di Siffin, tentara Ali dapat mendesak tentara Mu’awiyah. Untuk menyelamatkan pasukannya,’Amr ibn ‘Ash meminta berdamai dengan mengangkat Al Qur’an ke atas. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud menolak permintaan itu. Namun karena desakan sebagian pengikutnya terutama ahli qurru separti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fundaki at-Tamimi dan Zaid bin Husein ath-Tha’i., dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukan) untuk menghentikan peperangan[4].
          Penyelesaian sengketa antara Ali ibn Abi Thalib dan Mu’awiyah dengan jalan arbitrase oleh sebagian pasukan Ali dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagaima firman Allah dalam Surat Al- Ma’idah ayat 44 menyatakan: 
...وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُون
Artinya:  Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir[5].

          Penyelesaian sengketa dengan arbitrase bukanlah penyelesaian menurut apa yang diturunkan Tuhan dan oleh karena itu pihak-pihak yang menyetujui arbitrase tersebut telah menjadi kafir dalam pendapat kaum Khawarij. Dengan demikian Ali, Mu’awiyah, Abu Musa Al-Asy’ari dan ‘Amr ibn ‘Ash menurut mereka telah menjadi kafir. Kafir dalam arti keluar dari Islam, yaitu murtad dan orang yang murtad wajib dibunuh. Merekapun memutuskan untuk membunuh mereka[6]. Semenjak terjadinya peristiwa tahkim, sebagian pasukan Ali memisahkan diri karena  mereka tidak setuju dengan tahkim tersebut. Kelompok inilah yang menamakan dirinya kelompok Khawarij.
          Secara etimologis, kata Khawarij berasal dari kata Kharaja yang mengandung arti “keluar”. Nama tersebut  diberikan kepada mereka karena mereka keluar dari barisan Ali[7].
          Dalam Ensiklopedia Islam, terungkap bahwa arti Khawarij , bentuk jamak dari kharij (orang yang keluar) adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib yang kemunculannya dilatar belakangi oleh adanya pertikaian politikn antara Ali dan Mu’awiyah bin Abi Sofyan[8].
            Menurut Ahmad Amin[9], nama Khawarij  tersebut mereka sendiri yang menamakannya, bukan dalam pengertian yang telah disebutkan melainkan keluar dari rumah meninggalkan kampung halaman mereka untuk mengabdi kepada Allah dan Rasul-Nya. Nama ini mereka ambil dengan berdasar kepada QS. An-Nisa (4):100 : 
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
            Artinya: Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah.[10]
Mereka juga menamakan diri dengan al-Syurat yang berasal dari kata asyri (menjual) yang diambil QS. al-Baqarah (2):207: 
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
Artinya:   Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.[11]

          Selain itu, mereka juga disebut al- Hururiyat, karena setelah mereka meninggalkan Ali, mereka berkumpul di sebuah tempat yang bernama Harura. Di tempat inilah mereka memilih Abdullah ibn Wahabal-Rasyidi sebagai imam mereka menggantikan Ali ibn Abi Thalib.
          Mereka keluar dari barisan Ali karena mereka memandang Ali telah melakukan kesalahan dengan menerima tahkim. Penyelesaian sengketa Ali ibn Abi Thalib dengan Mu’awiyah ibn Abi Sofyan mereka pandang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, pihak-pihak yang menyetujui tahkim dalam pendapat Khawarij telah kafir[12].
          Menentukan siapa yang disebut kafir dan siapa yang disebut mukmin dalam Islam tidak lagi menyangkut masalah politik, melainkan sudah menyangkut masalah keyakinan karena hal tersebut menyangkut masalah teologi.
          Dengan demikian, di samping membawa paham teologi, mereka juga membahas masala-masalah politik. Dalam lapangan ketatanegaraan, mereka memang mempunyai paham yang berlawanan dengan yang ada pada waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka seperti yang ditulis oleh Harun Nasution, khalifah atau imam harus dipilih secara bebas ummat Islam dan siapa saja yang sanggup walau dari kalangan hamba sahaya[13].
          Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut:
a.       Khalifah atau imam harus dipilh secara bebas olek seluruh ummat Islam.
b.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c.       Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Usman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahanya, Usman dianggap telah menyeleweng.
d.      Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadinya arbitrase ia dianggap telah menyeleweng.
e.       Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa al-Asy’ari dianggap menyeleweng dan telah kafir.
f.       Seseorang yang berdosa beasr tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
g.      Setiap muslim harus hijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
h.      Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
i.        Memalingkan ayat-ayat al-Qur’an yang tampak mutasabihat.
j.        Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan Tuhan.[14]
2 .Ajaran dan Sekte-sekte Khawarij
          Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa kaum Khawarij terdiri atas pengikut Ali Bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya oleh karena tidak setuju dengan arbitrase, mereka kemudian memisahkan diri dan berkumpul di suatu desa yang terletak di kota Kuffah Irak. Di tempat inilah, mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang berkumpul dan memilih Abdullah ibn Wahab al-Rasyid menjadi imam menggantikan Ali ibn Abi Thalib. Dalam pertempuran dengan pasukan Ali, mereka mengalami kekalahan besar , tetapi pada akhirnya ada seorang dari mereka berhasil membunuh Ali yaitu Abdul Rahman bin  Muljam.
          Pada dasarnya, konsep ajaran dan pandangan Khawarij berorientasi pada permasalahan khilafah, dosa besar, kufr dan amal manusia. Menurut al-Syahrastani, mereka berpisah menjadi delapan belas sekte, al-Baghdadi dua puluh sekte dan al-Asy’ari menyebutkan jumlahnya lebih besar lagi. Masing- masing sekte menyebutkan spesifikasi prinsip. Harun Nasution menyebutkan enam sekte masyhur di kalangan Khawarij, yaitu: al- Muhakkimah, al-‘azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah dan al- Ibadiyah[15].
          Kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Baduwi yang jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam  yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits mereka artikan menurut lafadznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran dan sempit akal serta fanatik, ini membuat mereka tidak mentolerir penyimpangan terhadap Islam.
          Hal inilah yang membuat kaum Khawarij terpecah belah menjadi beberapa golongan. Berikut ini beberapa  sekte dari kaum Khawarij[16].
a.       Al- Muhakkimah
          Sekte ini dipandang sebagai golongan Khawarij asli karena terdiri dari pengikut-pengikut Ali yang kemudian membangkang. Mereka berkumpul di desa Harurah dekat kota Kufah dan dipimpin oleh Abdullah ibn al-Kawa. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka la hukma illa li Allah (menetapkan hukum itu hanyalah Allah). Mereka menolak arbitrasi atau tahkim karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam surah al- Hujurat ayat 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah SWT. Selanjutnya dalam paham  sekte ini, Ali, Mu’awiyah dan semua orang yang menetujui arbitrase dituduh telah kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam. Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berdosa  besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.

b.      Al-Azariqah
            Sekte ini lahir sekitar tahun 60 H didaerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azarikah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini, Nafi bin Azrak al- Hanafi al-Hamzah. Sebagai Khalifah , Nafi’ digelari amirul mukminin. Menurut al-Bagdadi, pendukungnya berjumlah lebih dari 20 ribuan orang. Paham merekah antara lain ialah bahwa setiap orang Islam yang menolak ajarannya dianggap musyrik yang boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak istri mereka. Berdasarkan prinsip tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama ummat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka menganggap daerahnya sebagai dar al-Islam (Darul Islam), di luar daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir).
c.       An-Najdat
            Sekte ini adalah kelompok yang dipimpin oleh Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrein. Lahirnya kelompok ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi’, yang mereka pandang terlalu ekstrem. Pendapat Nafi’ yang ditolak adalah tentang musyriknya orang yang tidak mau hijrah ke dalam wilayah al-Azariqah dan tentang kebolehan membunuh anak-anak dan istri orang yang mereka anggap musyrik. Paham teologi an-Najdat yang terpenting adalah bahwa orsng Islam yang tak sepaham dengan mereka dianggap kafir. Paham lain yang dibawa sekte ini adalah paham taqiyah, yaitu bahwa seorang Islam dapat menyembunyikan identitas keimananya demi keselamatan dirinya.

d.      Al-Ajaridah
            Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Dibanding dengan al-Azariqah, pandangan-pandangan kaum al-Ajaridah jauh lebih moderat. Mereka berpendapat bahwa tidak wajib berhijrah ke wilayah mereka seperti Nafi’, tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh, tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil. Bagi mereka, Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surah Yusuf.
e.       As-Sufriyah
            Sekte ini membawa faham yang mirip dengan paham al-Azariqah, hanya lebih lunak. Nama paham ini diambil dari nama pemimpinnya, Zaid bin Asfar. Pendapatnya yang penting adalah istilah kufr atau kafir(mengandung dua arti, yaitu  kufr an-ni’mah’ mengingkari nikmat Tuhan dan kufr bi Allah’ mengingkari Tuhan. Tentang taqiyah, mereka hanya  membolehkan dalam bentuk perkataan, tidak boleh berupa tindakan, kecuali bagi wanita Islam yang diperbolehkan menikah dengan lelaki kafir bila terancam keamanan dirinya.
f.       Al-Ibadiyah
          Sekte ini dimunculkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri at-Tamimi pada tahun 686 M. Doktrin yang terpenting antara lain bahwa orang Islam yang berdosa besar  tidak dapat dikatakan mukmin, melainkan muwahhid (orang yang dimaksud kafir nikmat, yaitu tidak membuat pelakunya keluar dari Islam). Selanjutnya, yang dipandang sebagai daerah dar al-kufr hanyalah markas pemerintahan dan itulah yang harus diperangi. Selain itu, disebut dar at-Tauhid(daerah yang dikuasai oleh orang-orang Islam ), tidak boleh diperangi. Tentang harta yang boleh dirampas dalam perang, mereka menetapkan hanya kuda dan alat perang. Sekte ini dianggap sebagai golongan yang paling moderat.
            Harun Nasution mengemukakan bahwa, tidaklah mengherankan kalau faham moderat membuat Abdullah ibn Ibad tidak mau turut dengan al-azariqah dalam melawan Pemerintahan Dinasti Bani Umayyah. Bahkan mempunyai hubungan yang baik dengan khalifah Abd al- Malik ibn Marwan[17].
B.     Murji’ah
1.        Sejarah Lahirnya Murji’ah
                 Seperti halnya lahirnya Khawarij, demikian juga halnya munculnya Murji’ah adalah dengan latar belakang politik. Aliran ini muncul sebagai reaksi atas sikap yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir dan mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar sebagaimana oleh aliran Khawarij.
            Murji’ah, suatu kelompok awal dalam Islam yang mempertahankan hukuman bagi orang berdosa akan “ditunda” dan berlawanan dengan Khawarij , bahwa muslim yang berdosa tidak berhenti menjadi Muslim oleh karena dosa mereka. Mereka mempertahankan suatu posisi politis di antara Syiah dan Khawarij. Murjia’ah tampil dengan mengambil posisi sikap netral dan tidak berpihak kepada satu di antara keduanya[18].
            Menurut Harun Nasution, mereka disebut kaum Murji’ah karena ajaran mereka memang menundakan soal dosa besar yang dilakukan orang Islam kepada Tuhan di Hari kiamat. Mereka tidak mengambil putusan sekarang juga di dunia ini dengan menghukum pelaku dosa besar masih akan masuk surge. Ajaran mereka dengan dengan demikian memberi harapan bagi pelaku dosa besar untuk diberi ampunan oleh Tuhan dan seterusnya untuk masuk surga[19]
            Al Bagdadi menerangkan bahwa mereka dinamakan Murji’ah karena mereka mengakhirkan amal dari pada iman. Irja’ artinya mengakhirkan[20].    
            Murjiah terambil dari kata ﺃﻹﺮﺠﺎﺀ  yang mempunyai dua makna. Yang pertama bermakna mengakhirkan atau menunda sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-A’raf(7):111: 
قَالُوا أَرْجِهْ وَأَخَاهُ وَأَرْسِلْ فِي الْمَدَائِنِ حَاشِرِينَ  
Artinya: Pemuka-pemuka itu menjawab: "Beri tangguhlah dia dan saudaranya serta kirimlah ke kota-kota beberapa orang yang akan mengumpulkan (ahli-ahli sihir).[21]

            Sedangkan makna yang kedua adalah memberi pengharapan. Adapun pemakaian kata Murji’ah sebagai paham keIslaman yang dipakai adalah makna pertama, karena kaum Murji’ah mengakhirkan perbuatan dari pada niat dan keyakinan  serta menundakan /menyerahkan soal dosa besar yang dilakukan oleh orang Islam kepada Tuhan pada hari kiamat. Pengertian kedua menjelaskan dalam ucapan sebagian seorang bahwa iman tidak terganggu karena berbuat maksiat dan demikian pula ketaatan tidak terpengaruh karena kekafiran[22]  
2.                  Ajaran-ajaran pokok Murji’ah
            Munculnya Murji’ah adalah karena adanya perselisihan yang terjadi antara Khawarij dan Syi’ah yang sudah keterlaluan. Khawarij mengkafirkan Ali, Mu’awiyah dan orang orang yang terlibat dalam tahkim, begitu pula dengan Syi’ah yang membela Ali. Masing- masing kelompok mengklaim bahwa kelompoknyalah yang benar sedangkan yang lain salah, sesat dan kafir.
            Murji’ah kemudian muncul dengan menerima semua kelompok yang berselisih, tidak mengkafirkan golongan-golongan tersebut. Bahkan sebaliknya menilai semua kelompok tersebut adalah mukmin sedangkan keberadaan mereka yang sesungguhnya diserahkan kepada Allah kelak.[23]
            Ajaran yang paling mendasar bagi Murji’ah adalah bahwa yang dimaksud dengah iman adalah tasdiq atau pembenaran, sedangkan perbuatan tidak termasuk sama sekali dalam bagian iman. Oleh karena itu, seluruh orang yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut mukmin, walaupun melakukan dosa besar. Murjiah juga berpendapat bahwa semua golongan dalam Islam adalah mukmim walau salah dalam berijtihad bahkan walau pun lisannya kafir, lahirnya menyembah berhala maka Allah dapat mengampuni dosa-dosanya atau menyiksanya pada suatu waktu kemudian memasukkan kedalam surga.[24]
            Berkaitan dengan doktrin teologi Murjiah, W. Montgemery Watt merincinya sebagai berikut:
  1. Penangguhan keputusan Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
  2. Penangguhan Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat al-Khalifah ar-Rasyidun.
  3. Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.[25]
            Sedangkan doktrin teologi Murji’ah menurut Harun Nasution adalah sebagai berikut:
  1. Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah.
  2. Menyerahkan hukuman kepada Allah atas orang muslimyang beroda besar.
  3. Meletakkan (iman) dari pada amal.
  4. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari allah.[26]
            Adapun pandangan politiknya Murji’ah, bahwa penjahat  dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tanpa harus mengucilkan dari masyarakat. Secara politis Bani Umayyah tidak putus kedudukannya sebagai anggota masyarakat walau melakukan sesuatu yang dianggap oleh sementara orang Islam dianggap dosa. Dengan demikian, maka Murji’ah merupakan golongan pertama dan utama yang mendukung Bani Umayyah atas dasar agama[27].
            Dengan melihat pertumbuhan pemikiran politik dan teologi Murji’ah., maka ada yang menduga  bahwa Murji’ah memang sengaja dibentuk oleh orang-orang Bani umayyah untuk mengimbangi Khawarij dan Syi’ah. Benar tidaknya dugaan ini, yang jelas sikap netral Murjiah sangat menguntungkan bagi pihak Mu’awiyah.
            Menurut al-Syahrastaniy, bahwa Murji’ah al-Khalisah (murni) ada enam kelompok, yaitu: al-Yunusiyyah, al-‘Ubaydiyyah, al-Ghassaniyyah, al-Tsaubaniyyah, al-Tuminiyyah, dan al-Shalihiyyah.[28]
  1. Al-Yunusiyyah
Al-Yunusiyyah adalah kelompok yang mengikuti faham Yunus ibn ‘Aun al-Numayriy. Menurutnya, iman adalah pengenalan kepada Allah dengan mentaati-Nya, meninggalkan keinginan dan rencana (pribadi) serta menyerah segala-galanya kepada Allah dan mencintai Allah sepenuh hati. Barang siapa yang mampu menanamkan rasa kepatuhan dan cinta kepada Allah dengan sepenuh hati, sekalipun ia berbuat maksiat tidaklah mengurangi nilai iman dan ikhlas kepada Allah[29].
  1. Al-Ubaydiyyah,
Mereka adalah kelompok yang mengikuti faham ‘Ubayd al-Mukta‘ib. Menurutnya, selain perbuatan syirik akan diampunkan oleh Allah. Seseorang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki ketauhidan tidak akan binasa oleh kejahatan dan dosa besar yang telah diperbuatnya.[30]
  1. Al-Ghassaniyyah,
Kelompok ini mengikuti ajaran Ghassan al-Kafi. Menurutnya iman adalah pengetahuan (ma’rifat) kepada Allah dan Rasul, mengakui dengan lisan akan kebenaran yang diturunkan oleh Allah, namun secara global, tidak perlu secara rinci. Iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang.(statis)[31].
  1.  Ats-Tsaubaniyyah
Al-Tsaubaniyyah, yakni kelompok yang mengikuti ajaran AbuTsauban al-Murji’iy. Menurutnya, iman adalah pengenalan dan pengakuan lidah kepada Allah, rasul, dan kepada semua perbuatan yang menurut akal boleh atau tidak boleh dikerjakan tidak termasuk iman. Iman juga lebih dahulu dari pada amal. Pendapat ini didukung oleh Abu Marwan Ghailan ibn Marwan al Damisqi, Abu Tsamar, Muwis ibn Umran, Al Fadhal-Raqasyi, Muhammad ibn Syu’aib, Al-Arabi’ dan Shaleh Qubbah[32].
  1.  At-Tuminiyyah
Al-Tuminiyyah, yaitu satu kelompok yang mengikuti ajaran Abu Mu‘az al-Tumini. Menurutnya, iman adalah terpelihara dari kekufuran dan merupakan nama dari perbuatan yang apabila ditinggalkan akan menjadi kufur. Oleh karenanya, tidak boleh beriman kepada sebagian dan mengingkari atau kafir bagian yang lain.[33]
6. As-Salihiyyah
As-Salihiyyah adalah  kelompok yang mengikuti ajaran Shalih ibn ‘Umar al-Shalihi. Menurutnya, iman adalah semata-mata pengenalan kepada Allah dan mengakui Allah sebagai pencipta alam semesta, sedangkan kekafiran adalah kejahilan terhadap Allah. Ma’rifah kepada Allah yang dimaksud adalah mahabbah (cinta) dan khudu‘ (tunduk) kepada Allah.[34]
            Jika dilihat di masa sekarang, walaupun golongan Murji’ah sudah tidak ada lagi, namun dalam prakteknya masih terdapat sebagaian ummat Islam yang menjalankan ajaran-ajaran tersebut

BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Khawarij dan Murji’ah adalah dua aliran dalam Islam yang lahir dengan latar belakang politik yang kemudian menjadi gerakan teologi yang amat berpengaruh bagi timbulnya aliran-aliran teologi selanjutnya.
  2. Ajaran pokok Khawarij adalah bahwa khalifah tidak mesti dari kalangan Quraisy, tetapi siapa saja dari ummat Islam yang mampu itu. Selain itu, Khawarij memandang bahwa Ali dan Mu’awiyah serta yang menyetujui tahkim melakukan dosa besar dan menjadi kafir.
  3. Aliran Murji’ah berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap masih mukmin dan bukan kafir, adapun dosa yang dilakukannya diserahkan kepada Allah.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak & Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Cet 2 Bandung: Pustaka Setia,2007
Amin, Ahmad, Fajr al- Islam, Makhtabah al-Nahdatal-Misriyat,1975
------------------  Duha al-Islam,Juz III Kairo: Maktabah al-Nahdah, 1964
al Bagdadi, al-Farq Bayn al- Firaq, Beirut: Dar al Afaq al- Jadidah,1973
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: PT Bumi Restu,1977
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedia Islam 3,Cet 4 Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,2003.
Harun Nasution, Islam Ditiinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta:UI Press,1986
--------------------Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan ,Cet.V, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia,1986
Muhammad Iqbal & William Hunt, Ensiklopedi Ringkas Tentang Islam, Jakarta:Taramedia,2003.
Rozak, Abdul dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Cet 3, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
al-Syahrastaniy, al-Milal wa al-Nihal, Kairo: Mustafa al-Halabi al Babiy
Watt, W. Montgomery, Islam Philosophy And Theology, Chicago:Edinburgh University Press,1972.                    
------------------- Early Islam: Collected Articels, Chicago: Eidenburg, 1990.




[1] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan ,(Cet.V, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia,1986 M), h.6-8.
[2] Ibid,. h.22
[3] Ibid,. h.4
[4]Abdul Rozak & Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Cet 2 (Bandung:Pustaka Setia,2007), h.  50.
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta:PT Bumi Restu,1977), h. 167.
[6] Harun Nasution, Islam Ditiinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid I(Jakarta:UI Press,1986), h.31.
[7] Harun Nasution, op cit, h.11.
[8] Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedia Islam 3,Cet 4(Jakarta:Ichtiar BaruVan Hoeve,2003), h.47.
[9] Ahmad Amin, Fajr al- Islam,(Makhtabah al-Nahdatal-Misriyat,1975),h.257.
[10] Departemen Agama RI, op cit., h. 137.
[11] Ibid, h.  50.
[12] Harun Nasution, Islam Ditinjau, h. 31.
[13] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 12.        
[14] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, (Cet 3; Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 51-52.
[15] Lihat Dewan Redaksi, op. cit. h. 48.
[16] Ibid,  h. 48-50.
[17] Lihat Harun Nasution, Teologi Islam, op, cit, h.21
[18]Muhammad Iqbal & William Hunt, Ensiklopedi Ringkas Tentang Islam,(Jakarta:Taramedia,2003), h.299.
[19] Harun Nasution, Islam Ditinjau, h.34.
[20] al Bagdadi, al-Farq Bayn al- Firaq,(Beirut:Dar al Afaq al- Jadidah,1973), h.202.
[21] Departemen Agama, op cit, h.,239
                [22] Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Kairo: Mustafa al-Halabi al Babiy,),h.139
[23] Ahmad Amin, op. cit, h. 280.
[24] Ahmad Amin, Duha al-Islam,Juz III(Kairo: Maktabah al-Nahdah, 1964), h.322.
[25] W. Montgomery Watt, Early Islam: Collected Articels, ( Chicago: Eidenburg, 1990), h. 181.
[26] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 22-23.  
[27] W. Montgomery Watt, Islam Philosophy And Theology,(Chicago:Edinburgh University Press,1972), h.33.
[28]Al-Syahrastaniy, loc. cit.
   [29]Ibid.,140
[30]Ibid.  
[31]Ibid.,141.
   [32] Ibid.,h. 142.
[33]Ibid., h. 144.
[34]Ibid., h.145.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

payah lu ngak bisa do copy, pelit

Posting Komentar

apakah anda tidak menemukan yang anda cari??? silahkan tuliskan sesuatu yang anda cari itu....

FACEBOOK COMENT

ARTIKEL SEBELUMNYA

 
Blogger Templates